Cukup Jelas?

Friday, December 21, 2007

Seringkali kalau kita melihat Undang-Undang ataupun Peraturan Perundang-Undangan apapun di Indonesia, kita tidak pernah mendapatkan penjabaran yang cukup mengenai implementasi peraturan-peraturan tersebut. Kalau kita melihat penjelasannya pun, kita hanya akan mendapatkan kata-kata "cukup jelas", dengan harapan bahwa ketika peraturan tersebut dilaksanakan kita mengerti betul maksud peraturan tersebut apa. Secara realita, dunia tidak sepintar itu.


Tidak hanya permasalahan di atas, media massa pun yang mempunyai dampak langsung terhadap publik, mencoba menginterpretasikan hukum yang "cukup jelas" tersebut dengan kepentingan-kepentingan tertentu, dan seringkali salah mengartikan hukum yang kita anut. Akibatnya, banyak orang hendak berbicara hukum, namun secara normatif salah, dan terlebih lagi akan membuat lebih kacau dalam praktiknya.

Blawg (Law Blog) ini mencoba mengkaji dan memberikan pendapat terhadap isu-isu aktual dalam polemik kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, dan tentunya dari segi hukum yang tidak asal-asalan dan "cukup jelas". Para penulis blawg ini mencoba mendedikasikan waktunya untuk memberikan edukasi publik agar tercapainya kesadaran hukum sehingga pada akhirnya hukum dan keadilan di Indonesia dapat ditegakkan.


Fiat Justitia et Pereat Mundus
"let justice be done, though the world perish"

Posted by Fiat Justitia at 9:53 AM

0 comments:

Post a Comment