ASEAN in the midst of climate change and food security

Thursday, February 5, 2009

By: Fika Fawzia
This article is the unedited version that was published in the Jakarta Globe, Saturday, 31 January 2009


On 15th of December 2008, ASEAN has taken a new chapter in its long years of regional cooperation as the ASEAN Charter has entered into force. Dr. Surin Pitsuwan, the Secretary-General of ASEAN, mentioned that "the ASEAN Charter is a historic milestone for the organization, repositioning ASEAN to better meet the challenges of the 21st century."

The Indonesian President Susilo Bambang Yudhoyono reiterated in the ASEAN Charter entry-into-force ceremony that one of the main challenges of ASEAN will be climate change and the volatility of food prices in the region.



ASEAN acknowledges this challenge and this is why the ASEAN Secretariat has conducted the Brown Bag Series (BBS) on the topic of climate change and food security last year in December, in joint collaboration with GTZ on behalf of the German Federal Ministry for Economic Cooperation and Development (BMZ) together with Australia's Development Assistance Agency (AusAID).

Food security, which covers the four dimensions of food availability, stability of food supplies, food access and food utilization (FAO, 2003) is not a new issue for ASEAN. Arrangements on food security in ASEAN dates way back in 1979, when ASEAN had the agreement on the ASEAN Food Security Reserve, focusing on an emergency rice reserve. It was soon followed by a series of programmes and strategic plans of action regarding cooperation and policy coordination on food security under the ASEAN Ministers of Agriculture and Forestry (AMAF).

On the other hand, climate change is not entirely a new issue but it is only recently that people are fully aware that it poses an additional threat to the already rising food prices in the region.

Droughts and floods are the most common natural cause of severe food shortages in developing countries. Based on the Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) report, the unpredictability and variability of water supplies due to the warming of the global mean and extreme weather events are likely to increase the number of people at risk of hunger, especially those who are among the poorest; some of them who are ASEAN people, small-scale farmers, fishermen and people living in rural areas who might not even know what ASEAN stands for.

According to the data by the International Institute for Applied Systems Analysis (IIASA), in Asia alone, the projected climate change impact on agricultural Gross Domestic Product (GDP) in 2080 is minus 4.3 percent, while the impact on the cereal production is minus 8.6 percent. Globally, there would be a rise in world market crops prices by 10.5 percent and 19.5 percent in cereal prices.

In dealing with this issue, there are several points that need to be put into more sensitivity.

First, ASEAN should focus more on climate change adaptation, mainly in the agriculture, fisheries and forestry sector. Although climate change mitigation is just as important, developing countries such as some ASEAN Member States need to prioritize on adaptation because even without the projected impacts of climate change, we are suffering from those impacts already.

Mobilizing adaptation funds for activities such as sustainable agricultural water management in river basins like the Mekong River Basin are needed to be integrated with the national development plans. Furthermore, ASEAN could share its common knowledge and good practices among countries to foster sustainable agriculture and rural development.

Second, it's a question whether we provide food for people or food for automobiles. Demand for bioenergy, mainly from western countries as a way of mitigating climate change, have raised the price of cereals and might provide a risk for food security.

Palm oil plantations like in Indonesia and Malaysia might be seeing this bioenergy boom as an opportunity to expand their profits, but at the same time it also provides a huge risk if the same land and water resources used for those plantation would be better used for food production.

A balancing act between the opportunities of bioenergy while also ensuring that people can continue to grow or buy adequate supplies of food might be tricky.

In addition, if forests and peatlands are cleared for either bioenergy or food production, then there is a great chance for such practices to contribute to more greenhouse gas emissions.

This leads to the third point, which is the climate change mitigation scheme that was highly debated in Poznan, the Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation in Developing Countries (REDD) scheme.

In the REDD scheme, land use must be planned carefully to avoid emissions from converting forests to non-forest areas to be used as agriculture and food production activities, for example. If land use is not planned carefully, ASEAN Member States who are eager to participate in the REDD scheme might experience "leakages" in the scheme.

The opportunity costs of REDD for not converting the forests for other usage are high. Thus, those who think that REDD credits are cheap might have to think again. Protecting the forests to help the world combat climate change is important, but it is more important for the developed countries to curb their appetite on fossil fuels.

Quite often ASEAN is deemed as the government's club. It will gradually change with the hope of the new ASEAN Charter in force and the ASEAN Community Blueprints. However, the rules-based and people-oriented organization will face the challenge of climate change and food security as one of its daunting tasks. On this occasion there are underlying causes and interrelated issues which need not only strategic planning and policy coordination but also real implementation for real progress for the ASEAN people to see.

The author is the Programme Officer for REDD in the ASEAN-German Regional Forest Programme. The views expressed in this article are exclusively of the author's personal view.

READ MORE

PONZI, MADOFF, MANUSIA, DAN ANDA

Monday, December 29, 2008

M. Ajisatria Suleiman

Skema Ponzi, atau dikenal pula dengan pola piramida, merupakan tipe penipuan investasi yang paling mudah, paling sederhana, dan paling klasik. Kenyataan bahwa skema ini digunakan oleh seorang bankir investasi terkemuka di Amerika Serikat, Bernie Madoff, dan berhasil menipu investor (dan regulator) hingga 50 miliar dollar menimbulkan pertanyaan: apakah Bernie Madoff yang terlalu pintar atau investor dan regulator yang terlalu bodoh?


Faktanya, adalah sifat dasar manusia (modern) untuk selalu mengagumi keindahan kompleksitas, kemutakhiran, dan kemajuan. Semakin rumit suatu sistem, otak manusia akan semakin terpancing untuk mempelajarinya hingga suatu titik dimana intelektualitas tidak bisa menggapainya. Pada titik itulah ia akan berserah diri dan memberikan seluruh harapannya kepada dunia intelektual dan justru mempercayai sesuatu yang tidak pasti. Manusia kemudian meng-amanat-kan suatu entitas yang lebih intelek dari dirinya untuk mengurusnya (baca: me-rasional-kan keraguan). Suatu paradoks logika: di saat seseorang mengagungkan rasio, pada saat yang sama ia menyerah kepada rasionalitas, dan memutuskan untuk tidak menggunakan rasionya.

Itulah konsekuensi modernisme yang menempatkan inovasi rasional sebagai suatu kredo baru, berbeda dengan karakter manusia tradisional yang cenderung menganggap sesuatu yang “abu-abu” sebagai mistik, alam gaib, atau bid’ah. Lalu kemudian, barus disadari bahwa manusia modern dengan manusia tradisional adalah tidak berbeda. Manusia tradisional gagal memahami fenomena alam sehingga mempercayai “orang pintar” semacam penyihir, dukun, atau ahli klenik. Sementara manusia modern gagal memahami rasionalitasnya sendiri dan terbuai dengan keserakahan sehingga mempercayai “orang pintar” semacam investment banker, lawyer, akuntan, financial planner, dan berbagai konsultan lain untuk membimbingnya. Dengan konsep seperti ini, masih beranikah kita menganggap kita lebih rasional dibandingkan manusia tradisional?

Jika memang hakikat duniawi manusia memang seperti itu, sebenarnya tidak ada yang salah. Namun bagi mereka yang bisa memanfaatkan kelemahan fundamen manusia (baik modern maupun tradisional) ini, ia mendapatkan keuntungan yang sangat besar, seperti Madoff.

Skema Ponzi

Lalu apakah sebenarnya Skema Ponzi atau Piramida itu? Dalam skema ini, profit yang diberikan kepada investor tidak berasal dari gain investasi (karena memang uang para investor tidak pernah diinvestasikan), melainkan berasal dari uang investor lain yang bergabung kemudian. Di Indonesia, skema ini pernah dikenal dengan modus arisan berantai. Anda diminta untuk menyetor sejumlah uang kepada sejumlah orang, dan orang yang masuk setelah anda akan meyetor uang ke anda. Semakin banyak yang anda rekrut semakin banyak easy money yang akan didapat. Mudah bukan?

Melihat kesederhanaan skema ini, anda pun dapat melakukannya di lingkungan anda sendiri. Tertarik? Berikut diberikan langkah-langkah sederhananya meminjam dari akal bulus Bernie Madoff:

1. Bangun citra diri anda sebagai orang pintar. Dalam dunia keuangan, anda harus mengerti istilah-istilah textbook tentang analisis fundamental dan analisis teknikal, tetapi juga dengan perkembangan ekonomi mutakhir seperti kebijakan terbaru The Fed (US Federal Reserves), perkembangan harga minyak dunia, termasuk isu-isu di bandar keuangan macam saham yang akan digoreng, gerak-gerik asing, dsb.

2. Dekati orang-orang dimana anda dapat menunjukan superioritas intelektual anda (komunitas ibu-ibu arisan, pengajian, mahasiswa- namun hindari mahasiswa ekonomi karena mereka pasti merasa lebih pintar) dan yakinkan mereka bahwa investasi ini merupakan peluang yang tidak boleh lepas.

3. Yakinkan para investor itu untuk memberikan dana mereka. Misalnya, investor A, B, C, D, E, masing-masing Rp. 1 juta. Gunakan setengah dari uang RP. 1 juta milik E, dan berikan kepada A, B, C, D, dan anda sendiri masing-masing Rp. 100 ribu. Dalam sekejap anda sudah memberikan keuntungan 10% kepada A, B, C, dan D (uang mereka berubah menjadi Rp. 1,1 juta dalam seketika) dan anda mendapatkan Rp. 100 ribu tanpa kerja keras apapun.

4. Berhubung uang E sekarang hanya tersisa Rp. 500 ribu, anda harus menemukan investor baru untuk mengganti uangnya dan memberikannya profit (tetapi jangan lupa untuk mengambil profit untuk anda sendiri). Jika anda berhasil mendapatkan 6 investor baru, cukup ambil Rp. 100 ribu dari masing-masing investor itu dan berikan ke E, dan andapun sudah menjadikan E untung kembali (investasinya menjadi RP. 1,1 juta). Tugas berikutnya, anda harus mencari lagi investor yang lebih baru untuk mengganti uang para investor baru tersebut. Begitu seterusnya hingga akhirnya anda dapat kaya raya.

5. Jangan berikan fixed benefit, tapi berikan dalam range, misalnya 7-10% per bulan. Bahkan untuk bulan-bulan tertentu, buat seolah-olah investasi sedang turun sehingga hanya menghasilan 1-2%. Dengan begini, investasi terasa lebih riil dan meyakinkan.

6. Buatlah lingkaran orang-orang yang “seolah-olah” pintar pula dalam bisnis anda. Jika penipuan anda semakin besar, ada baiknya anda menunjuk auditor keuangan palsu untuk memperlihatkan “akuntabilitas keuangan”. Tetapi anda juga butuh orang yang benar-benar pintar untuk mengelola pembukuan dan resiko anda, karena mengurus ratusan investor itu tidak mudah.

7. Dalam suatu keadaan, dapat terjadi sebagian besar investor anda menarik uang pada saat yang bersamaan (misalnya mereka ingin merayakan tahun baru, atau ingin berpesta wisuda). Anda layak panik jika belum ada investor berikutnya yang dapat menggantikan dana mereka sehingga kebohongan anda dapat terbongkar semua. Tenangkan investor anda bahwa uang belum dapat dicairkan karena kesalahan teknis, sembari mencari investor baru untuk menutup utang anda kepada investor yang ingin mencairkan dana tersebut. Jika anda gagal meyakinkan mereka, bersiap untuk membaca satu pasal yang selamanya akan anda ingat: Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

8. Jangan takut dengan regulator (misalnya Polisi, orang pajak, atau siapapun yang mengancam anda). Jika anda mampu menipu investor, regulator pun dapat dikadali. Pasar keuangan Amerika Serikat saja yang katanya menjunjung tinggi Good Corporate Governance, terutama pasca kejatuhan Enron dan Worldcom, melalui berbagai instrument Sarbanes-Oaxley masih dapat dibobol Madoff. Jika anda memang pintar, pihak berwenang di Indonesia seharusnya bukan hambatan.

9. Pelajaran utama: selalu tempatkan posisi anda lebih superior, pintar, , lebih intelek, lebih sophisticated daripada lawan anda, baik investor maupun regulator.


Penutup

Gagasan mencapai suatu derajat di mana manusia bisa terbang, menghilang, berpindah ke satu tempat dalam sekejap, atau menguasai makhluk halus tidak lagi sexy di mata manusia modern karena gagal memuaskan rasionalitas. Sebagai gantinya, muncul eksotisme-eksotisme baru yang lebih dapat memenuhi hasrat manusia bernama “hedge fund”, “derivatives”, “gross national products”, “financial engineering”, “human rights”, “carbon trading”, “sustainable development”, “nullum delictum sine previa lege poenali”, dan sebagainya. Agaknya, semakin rasional seorang manusia, semakin terbuai ia dengan arogansi intelektualitasnya, tanpa menyadari intelektualitas memiliki keterbatasan dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan yang sama sekali tidak intelektual (atau tetap intelektual tetapi amoral?).


Penulis sedang mempelajari metafisika dan mistisme. Tulisan ini dapat diakses di www.artikelhukum.blogspot.com

READ MORE
Posted by Fiat Justitia at 2:58 PM 0 comments Links to this post

MAKIN SEXY NAMANYA, MAKIN MANTAP GOYANGANNYA

Tuesday, November 4, 2008

M. Ajisatria Suleiman

Hanya orang-orang yang super pintar yang dapat terlibat dalam industri keuangan. Bagaimana tidak, instrumen di pasar keuangan saat ini telah menjelma menjadi makhluk-makhluk super canggih, dengan perhitungan yang super rumit, melalui konstruksi hukum yang super kompleks, sehingga akhirnya dihasilkan produk keuangan yang katanya menguntungkan, sebelum krisis keuangan global menghancurkan mimpi-mimpi untuk kaya mendadak ini. Industri keuangan dikuasai oleh fund manager kelas kakap, yang biasanya lulusan sekolah keuangan ternama, bahkan banyak yang berlatar belakang doktor tidak hanya di bidang ekonomi tetapi juga matematika, dan juga oleh lawyer-lawyer terbaik yang dihasilkan oleh sekolah hukum.

Mereka lah otak di balik produk-produk aneh bin ajaib dengan nama eksotis (seakan mengundang untuk dimiliki dengan iming-iming keuntungan super besar) antara lain option, right, warrant, credit default swap, futures, collateralized debt obligation, credit link note, asset backed securities, mortgage backed securities, dan entah puluhan produk-produk lainnya yang sejenis yang dalam industri keuangan dikenal dengan istilah “instrumen derivatif.” Ternyata nasib berkata lain, produk-produk itulah yang akhirnya menjadi malapetaka salah satu krisis terbesar dalam sejarah ekonomi modern dunia. Agaknya, semakin sexy namanya, semakin mantap pula goyangannya.


Makhluk Bernama Mortgage Backed Securities (MBS)

Mengingat krisis global dipicu dari kejadian di luar sana, Amerika Serikat, tidak banyak yang mengetahui secara menyeluruh asal-muasalnya, namun setiap orang pasti pernah mendengar istilah ini: subprime mortgage. Subprime Mortgage sebenarnya tidak lain adalah kredit perumahan yang diberikan kepada mereka yang sebenarnya tidak layak diberikan pinjaman, sebut saja masyarakat menengah ke bawah, namun sangat membutuhkan pembiayaan untuk memiliki perumahan. Meskipun demikian, bukan subprime mortgage itu sendiri yang menyebabkan krisis keuangan, melainkan produk derivatifnya yang sebenarnya merupakan efek (sekuritas) beragun subprime mortgage itu sebagai jaminan atas perumahan (supaya sederhana, sebut saja hipotek).

Ketika seseorang meng-kredit rumah, maka ia akan membayar cicilan sejumlah tertentu setiap bulannya dengan jaminan hipotek atas rumah tersebut. Bank sebagai penerima cicilan akan mendapatkan keuntungan setiap bulannya dari cicilan dan bunga pembayaran. Masalahnya, bagaimana jika bank membutuhkan uang dalam jumlah yang banyak dalam waktu singkat: jawabannya, piutang bank atas si debitur (pemilik rumah) bisa dijual, tentu dengan harga diskon. Misalnya, jika utang si pemilik rumah beserta cicilan berjumlah total 100 juta, maka utang itu bisa dijual oleh bank kepada pihak lain dengan harga 95 juta. Si pihak ketiga mendapat keuntungan 5 juta, sementara si bank merugi 5 juta, namun ia bisa mendapatkan uang dalam jumlah besar ketimbang harus menunggu sampai cicilan berakhir.

Tidak ada yang salah dengan mekanisme di atas, karena perdagangan utang hanya bertujuan untuk mengatasi permasalahan likuiditas (si pemegang piutang butuh uang cepat). Namun, ketamakan terjadi ketika piutang-piutang tersebut digabungkan dan dijual dalam jumlah besar, tidak lagi atas nama likuiditas, melainkan untuk mendapatkan uang mudah (easy money).

Bayangkan jika ada 1.000.000 orang yang memiliki utang ke bank dengan cicilan berbeda dan tanggal jatuh tempo yang berbeda pula. Seluruh utang tersebut digabung menjadi satu, melalui proses keuangan dan konstruksi hukum yang rumit, menjadi suatu efek atau surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal. Efek inilah yang bernama Mortgage Backed Securities (MBS).

Bank menjual piutang-piutangnya kepada lembaga keuangan yang disponsori pemerintah, Fannie Mae dan Freddie Mac, dan mereka lah yang kemudian mensekuritisasi piutang-piutang bank menjadi MBS, dan kemudian diperjual-belikan di pasar modal. Keuntungannya, pemegang MBS akan mendapatkan keuntungan dari setiap pembayaran cicilan dari para pemilik rumah, sementara Fannie Mae dan Freddie Mac dapat menggunakan dana hasil emisi MBS untuk kegiatan lainnya (tidak jarang untuk jaminan berutang lagi). Singkat kata, utang yang dimiliki bank dijadikan landasan untuk berutang lagi (luar biasa kecerdasan, sekaligus ketamakan, bankir-bankir dan lawyer-lawyer Wall Street ini).

MBS dibeli oleh investor, yang kemudian dibeli lagi oleh investor, dan seperti itu seterusnya sampai entah berapa banyak investor (biasanya bank investasi) yang terlibat dari cicilan rumah masyarakat. Dalam keadaan ekonomi yang bullish (naik), semua pihak senang karena masing-masing mendapat keuntungan dari hasil cicilan rumah itu. Namun efek dominonya, ketika suku bunga bank naik dan ternyata pemilik rumah tidak mampu membayar cicilan dan utang (alias wanprestasi), bisa dibayangkan berapa banyak pihak yang akan terkena imbasnya, yang tidak mendapatkan keuntungan yang diharapkan, dan inilah awal dari krisis subprime mortgage yang mulai terasa sejak dua tahun lalu di AS. Sialnya, MBS ini acapkali berujung di bankir-bankir investasi besar macam Lehman Brothers dan Morgan Stanley. Jadi, ketika krisis subprime menguak, hancurlah lembaga-lembaga keuangan ini.

Permasalahan itu bernama Credit Default Swap (CDS)

Satu lagi virus yang menjadi penyakit krisis keuangan global bernama Credit Default Swap (CDS). CDS yang terkait dengan MBS pun akhirnya harus ikut hancur dan menciptakan lingkaran setan baru dalam krisis keuangan global ini.

CDS pada dasarnya hanyalah sebuah kontrak, perjanjian, antara dua pihak yang membebankan hak dan kewajiban bagi keduanya. CDS merupakan perjanjian yang dibuat antara “pembeli perlindungan” (protection buyer) dan “penjual perlindungan” (protection seller) yang menjamin suatu obligasi (surat utang) atau pinjaman tertentu (obyek yang dijaminkan ini dikenal dengan istilah referenced entity) apabila obligasi atau pinjaman tersebut mengalami gagal bayar/wanprestasi/default. Dalam CDS, pembeli perlindungan harus membayar sejumlah uang tertentu untuk membeli kontrak tersebut, dan setiap tahunnya harus membayar premi tertentu kepada penjual perlindungan untuk melindungi kerugian yang mungkin timbul dari obligasi atau pinjaman yang menjadi referensi (dasar) selama waktu tertentu, biasanya 5 (lima) tahun.

Sederhananya seperti ini. C adalah pemegang Sub-Prime MBS sebesar US$20 Juta. Anggap saja X adalah suatu perusahaan investasi ingin menjadi penjual perlindungan, maka X akan membuat perjanjian dengan C yang pada intinya menyatakan bahwa pembayaran hipotik MBS yang dipegang C wanprestasi, X akan membayarnya. Sebagai gantinya, X meminta pembayaran premi secara berkala dari C atas penanggungan tersebut. Konstruksi ini sebenarnya sangat mirip dengan asuransi, meskipun dengan berbagai perbedaan yang akan dijelaskan di bagian berikutnya.

Untuk apa ada CDS? Jika dimainkan dengan baik, CDS bertujuan sebagai sarana lindung nilai (hedging). C ingin melindungi, atau setidak-tidaknya mendapatkan kepastian, atas aset yang mereka miliki. Maksudnya, dengan CDS, mereka bisa mendapatkan “kepastian” mengenai jumlah aset mereka karena sudah dijamin oleh penjual perlindungan berdasarkan CDS. C memang harus membayar sedikit lebih mahal (karena harus membayar kontrak dan premi CDS), namun mereka mendapatkan jaminan bahwa apabila terjadi wanprestasi, mereka tetap akan dibayar.

Namun demikian, terdapat pula pihak-pihak yang menggunakan CDS sebagai sarana spekulasi dan bukan sebagai sarana lindung nilai. Mereka adalah pihak-pihak yang membeli CDS tanpa ada hubungan dengan referenced entity, jadi pembelian tersebut bukan dalam rangka lindung nilai. Mereka adalah pihak-pihak yang hendak bertaruh apakah suatu efek akan gagal bayar atau tidak. Sialnya, lagi-lagi perusahaan investasi besar macam Lehman Brothers merupakan penjual perlindungan yang sangat besar di AS, sehingga kedudukannya semakin terpuruk dalam krisis global ini (pailitlah ia!).

CDS hanyalah kontrak bilateral antara dua pihak tanpa ada regulasi apapun yang mengaturnya, kecuali ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam kontrak CDS tersebut. Oleh karena itu, jaminan yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain hanyalah yang termuat dalam CDS, tanpa ada campur tangan pemerintah atau regulator lain seperti kalau di Indonesia ada Bank Indonesia (BI) atau BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal). Sesuai dengan prinsip “kebebasan berkontrak,” hal tersebut adalah sah-sah saja. Namun disinilah letak gunung es kehancurannya, karena resiko yang ada sangat-sangat besar sekali: CDS hanya bergantung pada kepercayaan terhadap si penjual perlindungan. Meskipun penjual perlindungan biasanya adalah lembaga-lembaga keuangan bonafide (JP Morgan, Bear Stearns, AIG), ternyata tidak ada jaminan bahwa mereka pun mampu membayar resiko yang mereka janjikan untuk ditanggung.


Di sinilah para ahli keuangan itu dengan pintar memberikan produk ini nama "SWAP" sehingga tidak perlu ada regulasi. Jika namanya adalah asuransi (yang sebenarnya memang produk ini adalah asuransi atas wanprestasi), otomatis harus tunduk pada regulasi asuransi, misalnya pencadangan minimal atau rasio kecukupan modal.

Dalam ekonomi yang sedang naik, penerbitan CDS merupakan prospek yang menguntungkan karena si penjual perlindungan bisa mendapatkan uang tanpa modal apapun (kecuali membayar konsultan keuangan dan lawyer). Mengingat tidak ada regulasi apapun, dengan hanya bermodal nama besar dan kepercayaan nasabah, suatu lembaga keuangan dapat membuat perjanjian CDS dengan bank komersial atau bank investasi untuk menjamin utang-utang di bank-bank tersebut. Jika kredit atau bursa saham sedang bagus, maka tingkat gagal bayar menjadi rendah, dan penjual perlindungan mendapatkan aliran uang pembayaran premi secara rutin, sekali lagi, tanpa biaya apapun. Namun jika ekonomi sedang turun, siapa yang menjamin semua berjalan lancar?

Pelajaran Berharga

Apa pelajaran berharga yang dapat diambil? Sederhanya, janganlah kita terlalu tamak untuk mendapatkan uang mudah. Kalau kata kakek kita, uang itu didapat dari hasil kerja keras, tidak bisa bermodal kejeniusan intelektual belaka kemudian merancang berbagai instrumen super canggih bisa menghasilkan keuntungan seketika tanpa modal finansial. Perdagangan MBS atau CDS yang begitu pesat menunjukkan semua orang ingin ikut mengambil kue keuntungan, meski akhirnya semua menjadi buntung. Sedemikian canggihnya perhitungan itu dibuat, atau konstruksi hukum itu disusun, apabila “barangnya” hanya rekayasa finansial belaka, bobroknya akan terlihat juga.

Satu pelajaran lain adalah bahwa industri keuangan sudah sedemikian kompleksnya sehingga akhirnya lupa dari tujuan utamanya. Tujuan asli kredit rumah adalah untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki rumah meskipun penghasilannya mungkin pas-pasan. Jika kredit itu kemudian diperjual belikan secara masif agar bank mendapatkan keuntungan sampingan, tentu hal ini sudah bertentangan dengan kodrat asli dari kredit itu sendiri. Singkat kata, agaknya pelajaran manajemen 101 harus diangkat sebagai penutup tulisan ini: KISS (Keep It Simple, Stupid).

Penulis adalah lulusan Fakultas Hukum. Jika ada yang merasa tulisan di atas terlalu sok tahu dalam berbicara soal ekonomi keuangan mohon tanggapan. Dapat pula diakses di http://www.artikelhukum.blogspot.com

READ MORE
Posted by Fiat Justitia at 11:46 PM 2 comments Links to this post

Kekuasaan DPR, Pendulum Reformasi?

Wednesday, October 15, 2008

Oleh: M. Ajisatria Suleiman

Semenjak era reformasi pada 1998, terjadi perubahan besar-besaran dalam sistem hukum di Indonesia. Dari amandemen konstitusi dan perubahan peraturan perundang-undangan, hingga pembenahan sistem kerja aparat dan transformasi budaya hukum. Meskipun patut diapresiasi positif, arah perkembangan reformasi hukum perlu diantisipasi untuk mencegah arah gerak perubahan bak pendulum.

Pendulum selalu bergerak dinamis, tidak pernah berhenti, sehingga secara kasat mata dianggap kemajuan. Namun jika diperhatikan seksama, sesungguhnya pergerakan tersebut hanya berjalan di tempat, tak beranjak, dan berputar di tempat yang sama. Kondisi ini dapat terjadi apabila ketidakpuasan masyarakat terhadap hasil reformasi hukum yang telah dicapai terkumpul menjadi gerakan untuk “kembali ke kondisi semula” tanpa memperhatikan kinerja dan evaluasi yang telah dicapai selama proses reformasi hukum berjalan.

Beberapa contoh dapat diberikan untuk melihat adanya fenomena ini, yang mana salah satunya adalah wacana amandemen kelima UUD 1945. Banyaknya desakan dari berbagai elemen masyarakat maupun institusi negara untuk segera mengamandemen UUD 1945 membuktikan bahwa konstitusi Indonesia masih belum sempurna.

Namun demikian, melihat arah opini publik menyangkut berbagai isu, sebut saja soal peran dan kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), terdapat kemungkinan terjadinya pergeseran kekuasaan di institusi DPR dengan pola pendulum, yakni kembali ke masa sebelum amandemen.

Pada era pasca reformasi, semangat dalam proses amandemen adalah pembatasan kekuasaan eksekutif yang pada rejim Orde Baru dianggap terlalu executive heavy, otoriter, dan menyumbat aspirasi publik. Selain itu, pengerdilan partai politik melalui berbagai cara juga menyebabkan kegerahan publik untuk memperkuat lembaga representasi dan pengawasan yang terjelma dalam tubuh DPR. Menilik Arsip PAH I Badan Pekerja MPR (Sekretariat Jenderal MPR tahun 2000), dapat dilihat berbagai makalah mulai dari LIPI, UI, UGM, ITB, Unibraw, Unhas, hingga berbagai laporan peneliti independen yang mendukung pemikiran yang sama dan merekomendasikan penguatan peran DPR.

Hasilnya, saat ini, DPR memiliki kekuasaan yang sangat besar, khususnya dalam pengawasan dan pengangkatan pejabat publik. DPR memegang suara kunci untuk menentukan pengangkatan mulai dari hakim agung, hakim konstitusi, Gubernur BI, kepala kepolisian, pejabat komisi negara, hingga direksi BUMN.

Kondisi ini mulai dipandang negatif karena menciptakan politisasi dan perdagangan kepentingan jabatan-jabatan publik. Peran pengawasan juga dianggap telah dijalankan secara eksesif sehingga menganggu jalannya pemerintahan. Pemerintah dianggap “tersandera” oleh kekuatan parlemen dalam merumuskan dan menjalankan kebijakannya. Hal tersebut ditambah dengan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap DPR yang sudah tidak dianggap lagi memperjuangkan kepentingan masyarakat mulai dari kegiatan studi-banding-wisata yang berlebihan ke luar negeri hingga dugaan berbagai praktek korupsi di tubuh DPR yang secara perlahan terbukti.

Sekarang, gagasan untuk mengurangi peran DPR dan kembali ke format executive-heavy acapkali terdengar. Hampir di setiap talkshow dan seminar, segenap pihak menyuarakan perubahan perubahan atas kewenangan DPR, kondisi mana yang jauh berbeda dengan semangat awal reformasi di sekitar tahun 1998-2001. Publik seolah lupa dengan desakan mereka 10 tahun yang lalu yang justru menginginkan perluasan kekuasaan DPR sebagai perwujudan kehendak rakyat untuk membangun oposisi yang kuat terhadap pemerintah (yang identik dengan kekuasaan otoriter). Suatu gerakan kolektif menuju perubahan ternyata hanya berputar di tempat yang sama.

Gagasan pembatasan kewenangan DPR merupakan contoh yang sempurna mengenai gerakan pendulum dalam reformasi hukum. Selain karena menguat atas ketidakpuasan kinerja DPR hasil amandemen, desakan ini muncul secara konsensus dan tanpa pertentangan dari pihak manapun, termasuk aktor utama yang sebelumnya mengusulkan amandemen pada masa lampau.


Reformasi Hukum dan Ruang Publik

Mencegah arah gerak pendulum reformasi hukum bukan berarti menentang segala upaya untuk mengembalikan sistem seperti dahulu kala. Apabila reformasi yang dikembangkan saat ini terbukti gagal, sudah tentu harus dilakukan upaya-upaya perbaikan yang berkelanjutan, termasuk mengembalikan kepada sistem yang semula apabila dirasa lebih memberikan manfaat.

Namun demikian, diperlukan adanya suatu metode untuk menjamin bahwa evaluasi yang dilakukan dapat berjalan secara sistematis, partisipatif, dan forward looking, bukan hanya sekedar gairah emosional melihat kenyataan pahit saat ini, atau terbuai dengan romantisme kejayaan masa lalu.

Satu hal yang dapat dijadikan pelajaran paling berharga adalah untuk mencegah arah pergerakan pendulum, dibutuhkan pembukaan ruang publik dalam setiap rencana reformasi hukum. Tidak ada cara lain yang dapat dilakukan kecuali membuka ruang publik yang “hakiki” dan seluas-luasnya dalam proses pembuatan hukum.

Terbatasnya akses dan kepentingan publik, digantikan dengan barter kepentingan politik, merupakan salah satu kelemahan dalam amandemen terdahulu yang wajib diperbaiki di masa mendatang. Berbagai penelitian dan pendapat ahli sepakat bahwa memang faktanya, amandemen UUD 1945 lebih berlangsung pada tataran elitis, didorong oleh segelintir jajaran elite politik di parlemen, dan tidak didukung oleh kapasitas akademik yang kuat. Selain kurangnya masukan publik (yang lebih memberikan dimensi aspirasi sosial), kurangnya validitas akademik yang kuat menyebabkan banyaknya konsep pasal yang saling bertentangan dan rancu interpretasi yang menimbulkan permasalahan tersendiri.

Keadaan ini menimbulkan apatisme publik (termasuk kalangan akademik dan profesional) terhadap hasil perubahan yang dilakukan: baru kemudian setelah perubahan tersebut dirasakan ada yang “kurang,” kritik, dan kecaman yang akhirnya berujung kepada keinginan untuk kembali ke keadaan semula pun mengemuka.

Selain itu, kurangnya perlibatan publik dalam pembuatan UUD 1945 menyebabkan tidak adanya sense of belonging terhadap amandemen yang dihasilkan, menyebabkan orang lebih mudah untuk menyerang dan mencaci secara emosional, dibandingkan mempertimbangkan secara masak-masak segala sisi positif dan negatif dari hasil amandemen UUD 1945 tersebut.

Namun patut diingat, ruang publik yang hakiki bukan sekedar membuka aspirasi, layaknya Rapat Dengar Pendapat di DPR atau sekedar pengiriman makalah-makalah dari para pakar. Sebagaimana disebutkan oleh Habermas, partisipasi publik yang hakiki adalah pembentukan diskursus, yang mana setiap pihak berada dalam posisi yang sederajat dan bebas kepentingan, untuk mencari konsensus terhadap suatu permasalahan. Diskursus, secara teori, memang tidak bertujuan untuk saling mempengaruhi pemikiran lawan debat, melainkan menuju pemahaman bersama mengenai suatu permasalahan di antara para pelakunya. Teori majority rule atau one man one vote pun hancur dengan konstruksi ini.

Dalam praktek, memang keadaan ini sulit diterapkan. Namun setidaknya, hal yang mungkin dapat didorong adalah pembentukan mekanisme evaluasi publik terhadap potensi yang akan terjadi maupun dampak yang ditimbulkan dari suatu pemberlakuan hukum. Diperlukan adanya mekanisme feed back dan follow up yang komprehensif dan proaktif dari hukum, tidak terkecuali UUD 1945. Layaknya restoran yang selalu menyediakan kertas respons agar diisi oleh pelanggan yang berkunjung ke tempatnya, metode ini seharusnya merupakan keniscayaan dalam kehidupan hukum kita.

Singkat kata, gerakan pendulum adalah bahaya laten dalam reformasi hukum. Ia bisa menimbulkan kebahagiaan semu, seolah-olah masyarakat bergerak menuju perubahan, meskipun yang terjadi hanyalah berkeliling di tempat yang sama. Solusi untuk hal tersebut bukan berada pada tataran substantif, namun pada metodologi yang digunakan: pembukaan ruang publik yang hakiki dengan mekanisme evaluasi yang konklusif dan partisipatif.


Jakarta, September 2008
Di waktu senggang,


MAS



READ MORE
Posted by Fiat Justitia at 11:44 PM 1 comments Links to this post

UNIVERSITAS, BENTENG PERADABAN

Wednesday, October 8, 2008

Tulisan ini memang bukan artikel hukum, namun menggambarkan pergolakan batin untuk memajukan dunia akademis di indonesia... Jika ada satu bidang yang tidak boleh terlepas dari akademiknya, maka bidang tersebut haruslah bidang hukum... sayangnya teori hukum di kampus dan prakteknya di lapangan sangat jauh berbeda.

Suatu harapan mungkinkah menjadi keniscayaan?

MAS


“Membangun UI, Membangun Peradaban.” Begitulah seruan mantan Rektor UI, Usman Chatib Warsa yang terpampang di lobi utama Universitas Indonesia, menekankan signifikansi universitas sebagai garda utama pengembangan masyarakat sipil dan pemicu dialog-dialog peradaban di Indonesia sekaligus memanggil segenap intelektual republik untuk menyegarkan kembali ilmu pengetahuan sehingga mampu menjadi kunci kehidupan kebangsaan.

Jika dihitung, ajakan yang serupa sudah dikumandangkan oleh banyak elemen akademik saat ini, terutama sejak semakin banyak sosok-sosok intelektual publik di Indonesia yang dibajak oleh kepentingan pemodal atau kekuasaan. Kepentingan-kepentingan itu bertindak layaknya venture capitalist yang bertaruh di bursa ideologi, hingga akhirnya dihasilkan produk-produk partisan dalam bentuk hasil penelitian, kesaksian di persidangan, hingga pendapat ahli yang membentuk opini publik. Dalam keadaan seperti ini, semua berpaling kepada universitas untuk memurnikan disorientasi yang ada.

Pertanyaannya kemudian adalah, seberapa siapkah universitas untuk menjadi benteng peradaban? Mampukah universitas menjawab tantangan peradaban untuk menjadi pilar utama yang membina nilai-nilai kebijaksanaan sosial (social virtue) dan artes liberal yang menyeimbangkan kebutuhan pragmatis dalam bernegara? Untuk menjawabnya, universitas harus mampu memberikan keputusan mengenai perannya di tengah dilema yang ada.

Di satu sisi, praktek kenegaraan dan pengembangan ilmu pengetahuan mengharapkan adanya penelitian yang berkualitas, aplikatif, dan independen. Namun semua pun sepakat, bahkan di negara maju yang memiliki kehidupan akademik yang lebih mapan, bahwa hal tersebut sulit untuk dicapai.

Keterbatasan pendanaan menjadi alasan klasik, sekaligus tak terbantahkan, untuk menghasilkan penelitian yang independen. Apabila pendanaan hanya berasal dari kalangan pemodal untuk menjustifikasi kepentingannya, atau dari kalangan penguasa untuk mempertahankan posisinya, salahkah para intelektual untuk lebih memilih menjalin kerjasama dengan mereka?

Dalam praktek, pendanaan riset yang independen dan non-partisan justru lebih banyak berasal dari luar negeri, baik dari institusi akademik, lembaga riset asing, maupun agen pembangunan internasional. Contoh dapat dilihat dari banyaknya program fellowship, lowongan disertasi, maupun academic grant yang ditawarkan. Namun demikian, pendanaan ini pun tidak berarti bebas kepentingan, bahkan dapat memberikan dampak yang lebih berbahaya: mulai dari brain drain, indokrinasi ideologi pembangunan, hingga berujung kepada dependensi yang berkepanjangan.

Sebagai institusi pendidikan, universitas memang bukan ditakdirkan menjadi lembaga bisnis. Kegiatan ventura lebih bertujuan untuk menghimpun dana operasional ketimbang mendukung penciptaan karya-karya intelektual.

Oleh karena itu, pendanaan penelitian dan pengabdian masyarakat yang independen, tidak terelakkan lagi, harus berasal dari partisipasi pemerintah. Jika mengambil contoh negara maju, terdapat lembaga ilmu pengetahuan nasional yang setiap tahunnya menawarkan dukungan finansial, tanpa komitmen apapun, untuk berbagai penelitian. Agaknya, untuk mencapai kondisi tersebut di Indonesia, masih jauh perjalanan yang harus ditempuh.

Dalam permasalahan lain, kebutuhan adanya “kampus rakyat” yang berkualitas juga mengemuka, dengan argumen anti-liberalisasi pendidikan menjadi jargon utama. Privatisasi pendidikan melalui peralihan status menjadi badan hukum yang memiliki kekayaan terpisah berarti memaksa universitas berpikir kreatif untuk mencari pendanaan, termasuk menghalalkan penarikan dana besar-besaran dari peserta didik.

Menjadikan peserta didik sebagai sumber pemasukan jelas bukan pilihan utama. Namun bagaimana kualitas pendidikan dan penelitian dapat dijamin jika intelektual-intelektual yang mengabdi tidak dihargai dengan kompensasi yang manusiawi? Kepada pihak mana lagi universitas harus berpaling jika pihak-pihak yang dapat menyokong dana tidak ada lagi yang dapat diandalkan?

Selain permasalahan tersebut, masih banyak lagi kendala teknis yang harus dihadapi oleh universitas. Birokrasi kampus menghambat kreativitas para intelektual, begitupula perlombaan ranking universitas dunia dapat mengalihkan perhatian dari permasalahan sebenarnya, yaitu pengembangan mental dan karakter bangsa.

Dapat disimpulkan bahwa harapan kepada universitas sebagai pembentuk diskursus peradaban begitu besar. Di satu sisi harus menjadi kampus rakyat, di sisi lain ingin berkelas internasional. Apakah harapan untuk menjadi “kampus rakyat bertaraf internasional” hanya sebatas utopia atau setidaknya keniscayaan tanpa ujung?

Pada akhirnya, berbagai diskusi filosofis dan dialog peradaban mengenai peran intelektual berujung kepada permasalahan yang membutuhkan solusi teknis dan pragmatis. Paulo Freire boleh saja beranggapan sistem pendidikan sekarang cenderung menciptakan “dehumanisasi” sehingga mengusulkan pendidikan yang menentang segala praktek, sistem kepercayaan, dan kondisi status quo yang dominan. Antonio Gramsci pun dapat mendambakan kehadiran intelektual organik yang memiliki kesadaran kritis terhadap kondisi peradaban.

Namun demikian, semuanya kembali berujung dari kapasitas universitas, sebagai basis jaringan intelektual, untuk mendayagunakan institusinya, untuk memenuhi kebutuhannya sendiri, sehingga intelektual-intelektual di republik ini dapat dengan tenang melakukan refleksi mengenai berbagai permasalahan bangsa. Itulah tantangan utama permasalahan posisi universitas dalam dialog peradaban.


READ MORE
Posted by Fiat Justitia at 8:24 PM 0 comments Links to this post

Masa Depan Kebenaran dan Persahabatan

Sunday, October 5, 2008

Oleh: M. Ajisatria Suleiman
Tulisan ini merupakan versi tanpa suntingan (unedited)
dari artikel yang dimuat di Harian Kompas, 16 Agustus 2008

Sikap Pemerintah Indonesia untuk menerima Laporan Akhir Komisi Kebenaran dan Persahabatan Indonesia-Timor Leste (KKP) tidaklah mengejutkan. Laporan tersebut memang menyimpulkan bahwa pemerintah, aparat militer, dan polisi Indonesia bertanggung jawab atas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Timor Timur. Namun tindakan penerimaan, walaupun menjadi wujud pengakuan untuk pertama kalinya mengenai keterlibatan negara dalam konflik pada masa jajak pendapat sekitar tahun 1999, merupakan langkah politik yang paling logis untuk ditempuh.

Hal ini karena penerimaan atas Laporan Akhir tersebut tidak menimbulkan kewajiban hukum internasional yang dapat mengancam keamanan nasional, misalnya dengan tindak lanjut pembentukan peradilan internasional. Di sisi lain, kondisi ini tidak berarti kedua negara telah menyelesaikan kewajibannya secara penuh.


Implikasi Hukum Internasional

Menurut Laporan Akhir, terdapat bukti yang tidak diragukan bahwa milisi pro-integrasi (yang didukung oleh aparat resmi Indonesia) merupakan pelaku utama pelanggaran HAM berat. Terhadap hal ini, Pemerintah Indonesia merasa tidak khawatir akan intervensi melalui peradilan internasional. Alasannya, Kerangka Kerja (Term of Reference) yang melandasi aktivitas KKP secara tegas menyebutkan bahwa, berdasarkan semangat untuk “melihat ke masa mendatang dan pendekatan rekonsiliatif,” proses KKP tidak akan mengarah kepada penuntutan dan lebih menekankan kepada pertanggungjawaban institusi.

Meskipun demikian, patut dicermati bahwa berdasarkan Laporan Komisi Ahli (Commission of Expert) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2005, kemungkinan pembentukan peradilan internasional untuk Timor Timur tidak tertutup seluruhnya. Komisi Ahli PBB menyimpulkan bahwa terdapat kegagalan dalam proses Pengadilan HAM di Indonesia, mengkritik Peradilan Kejahatan Berat di Timor Leste, dan menuntut adanya sebuah peradilan internasional, jika tidak ada perbaikan mendasar dalam kedua mekanisme keadilan domestik dalam waktu enam bulan. Atas dasar kekhawatiran pembentukan peradilan internasional itulah, KKP dibentuk menjadi suatu lembaga unik yang bertujuan mencari kebenaran tanpa perlu berujung pada proses penuntutan dan peradilan.

Hingga kini, belum terdapat pernyataan resmi dari PBB bahwa dengan dibentuknya KKP, Laporan Komisi Ahli berarti tidak akan dipertimbangkan. Jika dikaitkan dengan status hukum Kerangka Acuan KKP yang bukan merupakan suatu perjanjian internasional (treaty), tidak ada halangan yang dapat menghentikan Dewan Keamanan PBB untuk mengeluarkan resolusi pembentukan peradilan internasional berdasarkan laporan Komisi Ahli. Pembentukan peradilan internasional sesungguhnya adalah keniscayaan.

Namun patut dicermati pula sikap politik dan pernyataan dari pemimpin Indonesia dan Timor Leste, yang mana keduanya menolak proses penuntutan lebih jauh dari apa yang sudah dilaksanakan selama ini. Pembentukan peradilan internasional sudah kehilangan momentum politik. Kedua negara tersebut sudah tentu akan menggunakan Laporan Akhir sebagai instrumen diplomasi di forum PBB untuk mencegah realisasi Laporan Komisi Ahli.

Pemenuhan Hak Korban

Satu hal yang patut dielaborasi lebih jauh dalam Laporan Akhir adalah pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM berat. Berdasarkan hukum kebiasaan internasional, sebagaimana terangkum dalam The Basic Principles and Guidelines on the Right to a Remedy and Reparation for Victims of Gross Violations of International Human Rights Law and Serious Violations of International Humanitarian Law tahun 2005 (dikenal sebagai Bassiouni Principles), terdapat tiga hak korban pelanggaran HAM berat yang harus dipenuhi: hak atas keadilan, hak atas kebenaran, dan hak atas pemulihan.

Pertama, hak atas keadilan. Terasa ironis ketika Laporan Akhir menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM berat, di dokumen yang sama terdapat kesepakatan untuk tidak menindaklanjuti fakta-fakta baru ke persidangan. Namun mengingat karakteristik Laporan Akhir yang tidak mengungkap pertanggungjawaban individu, sangat sulit disusun suatu proses penuntutan bagi pelaku baru.

Kedua, hak atas kebenaran. Dalam pemenuhan hak ini, tercakup pula hak masyarakat secara keseluruhan (society as a whole) sebagai korban kolektif dari pelanggaran HAM, sebagaimana termuat dalam Update Set of Principles for the Protection and Promotion of Human Rights through Action to Combat Impunity of 2005. Douglass Cassel, ahli hukum internasional, dalam keterangan ahlinya di hadapan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, mengatakan bahwa kebenaran tidak hanya sekedar fakta yang dikumpulkan, melainkan disusun sehingga dapat diketahui penyebab, latar belakang, konteks, dan pola pelanggaran HAM yang terjadi menjadi satu “catatan sejarah nasional.” Laporan Akhir KKP, dengan demikian, harus mampu mendapatkan legitimasi publik sebagai laporan kredibel dan imparsial yang mengungkap pelanggaran hak-hak korban.

Ketiga, hak atas pemulihan yang efektif. Pemulihan terdiri dari kompensasi ekonomi, restitusi, rehabilitasi, dan jaminan non-repetisi. Pemenuhan hak atas pemulihan efektif sangat terkait dengan proses rekonsiliasi karena berhubungan dengan sikap penerimaan para korban atas kejadian yang menimpa dirinya dan kerelaan untuk melakukan “ishlah.” Tidak adanya pertanggungjawaban individu atas pelaku menyulitkan penentuan pemberian pemulihan yang efektif pula bagi korban secara orang perseorangan.

Dengan terbatasnya mekanisme hukum yang tersedia, langkah yang kemudian dapat ditempuh dalam pemulihan hak-hak kolektif korban adalah melalui tindakan politik Pemerintah Indonesia. Sesuai rekomendasi Laporan Akhir, penyampaian ekspresi penyesalan dan maaf serta jaminan untuk mencegah kejadian yang sama terulang kembali merupakan langkah pertama, tindakan mana memiliki preseden dari negara-negara serupa yang mengalami masa konflik. Langkah ini harus diiringi dengan komitmen yang hakiki untuk membantu proses pembangunan perdamaian (peace-building) atas dasar solidaritas politik dan moral, termasuk antara lain pelayanan psikososial dan pembentukan komisi orang hilang, sebagaimana direkomendasikan oleh Laporan Akhir (Kompas, 16/07/08). Realisasi dari komitmen ini tidak dapat diukur secara yuridis, namun dapat “dirasakan” dari kesungguhan Pemerintah Indonesia dalam mempererat kemitraan.

Dalam kondisi demikian, pemenuhan hak korban yang sebenarnya merupakan kewajiban dalam hukum internasional menjadi rawan untuk dipolitisasi. Namun sejarah membuktikan sulitnya menegakkan hukum internasional karena seringkali bersinggungan dengan kepentingan politik, baik penguasa maupun negara. Faktanya, setiap konflik membutuhkan penyelesaian yang berbeda, bergantung pada situasi lokal masing-masing. Adakalanya, prinsip internasional harus ditinjau ulang dan disesuaikan, entah atas nama kearifan lokal, pragmatisme, atau sekedar kompromi politik.

READ MORE

Redefining Political Democracy

By: M. Ajisatria Suleiman

There is nothing exciting about the upcoming Indonesia’s General Election of 2009. It is justified for the people to be pessimistic on its significance to the future of the country.

The scandal of Bank Indonesia bribery case, involving public-elected-legislators, is at the top of the iceberg, waiting to explode. Corruption Eradication Commission is finally making its move to bring corrupt members of the House of Representatives to justice. Once just a rumor, now it is gradually confirmed that certain member of parliaments are taking side-job as “project broker.” Meanwhile, various politicians define democracy only to the extent of political narcissism and celebration of popularity, as achievements and clear vision of leadership come behind in the race to enter public office. Even the General Election Commission and the Constitutional Court are under attack for its lack of consistency and judgment in determining political parties to be participating in the upcoming election.

Once, experts believed that the 2004 General Election was the decisive moment for the consolidation of democracy of Indonesia’s post-reform era, and 2009 should be embraced as the foundation of an established political culture. Unfortunately, considering these turmoil, Indonesian people will almost certainly have to wait longer. The question is then; do we still have the patience to believe that those days would come?

Being at the point of no return in applying liberal democracy following the reformasi era, we must convince ourselves to believe that political democracy will work in this country. However, putting too many expectations on political parties would be hopeless and effort-consuming, as the present evidences are showing. Therefore, it’s time to move on from the traditional approach of political-parties-centered democracy to other contemporary approach.

The notion of political parties as the intermediary between public interest and policy making, the forum for political articulation, and the representatives of the will of the people are yesterday’s concept. It has failed to accommodate the cultural and economic diversity of the country, and also has failed to determine their position in the relations between the state, market, and society. As a result, political parties are now acting only for their own interest and thus, defying the will of their constituents.

It’s time to move beyond the traditional political system and rule of law into what Jurgen Habermas described as “deliberative democracy.” Under this theory, the purpose of democracy is not to successfully influence others to meet certain objectives and policies, as set by traditional theory of politics by the concept of “majority rules,” but to reach consensus and mutual understanding between the actors or participants of democracy.

As a consequence, public decisions must involve every elements of the society who later would bear the impact and effect, and such involvement should occur in a public discourse, free from any dominant power. This theory detaches from the traditional approach which regards the interest of the people has already been represented and embodied in the public officials, since they are elected by the people. Creating a genuine public participation, which people not only be able to elect their representatives but also influence the policy affecting them, is the result of deliberative democracy. It, in effect, undermines the importance of the role of political parties and provides the public alternative to channel their aspiration.

Delivering into practice will be the foremost challenge to make this theory work. Law Number 10 of 2004 has already established the most important legal basis, though broadly described, for the public participation in legislation making. Moreover, after years of lobbying, NGO-driven bill on freedom of information was also finally enacted. Freedom of information is another basic legal framework to promote deliberative democracy, as it provides the society to access information utilized to generate discourse and reach consensus.

While various legislations and polices has also been formulated to ensure genuine public participation, the real power of deliberative democracy is embedded upon civil society, acting as the new power representing the people which can highly empower public discourse. They, whether in the form of NGO, religious community, academic society, or mass media, bear the responsibility to educate the public concerning current public issues and facilitate them to reach consensus. The discourse can by conducted in any forum, from internet mailing list to the corner at a food stall, creating the so-called public sphere.

Similar to any other theory, deliberative democracy is still searching for the perfect model of implementation. Structural inequality becomes the biggest constraints of deliberative democracy, or any model for that matter, because creating a dominant-free discourse in the current world of various political and corporate power competing to place their interest in the policy-making process is just a utopia. Even there are civil societies confronting its nature, serving corporate interest instead of the society. Therefore, research must be intensified to learn from best practices of other country, or even Indonesia’s local region that has successfully applied this approach and has managed to correlate the procedure to the welfare of its people.

In practice, policy may not have to be reached in consensus, as upheld by the philosophical foundation, but the effort to involve the public in policy-making and decision is a compulsory and serves as an entry point to create a better political environment for Indonesian democracy, a system we should believe in.

READ MORE
Posted by Fiat Justitia at 8:44 PM 0 comments Links to this post

Taking a New Look at Our Forests

By: Fika Fawzia
Jakarta Post, Sat, 07/12/2008

Following the article on how Indonesia could benefit from carbon trading through use of the Reducing Emissions from Deforestation and Degradation (REDD) mechanism (The Jakarta Post, June 24, 2008), we need to clarify some underlying problems before we can use the scheme to our benefit.

The REDD program is very attractive because of the financial incentives it could provide if Indonesia were to implement measures to reduce its current -- and devastating -- rates of deforestation.

However, we need to remember that REDD is still being negotiated at the international level.

Moreover, REDD is not simply a financial grant given by developed countries to developing nations for the purposes of forest conservation. It is also a financial incentive to preserve in their natural state those areas that are at risk of deforestation. In exchange for reduction in deforestation and carbon emissions, forest-rich countries will receive carbon credits.

Currently, commitments from developed countries regarding Indonesia's forests should be considered pilot or demonstration projects of REDD, not REDD per se.

With that in mind, human capacity building is not the only roadblock to implementing REDD pilot projects in Indonesia. There are three other obstacles ahead.

First, there is the challenge of which institution should have the authority to regulate REDD activities. While the Ministry of Environment is the focal point within Indonesia for the UN Framework Convention on Climate Change, it is the Ministry of Forestry that supervises forestry activities in the country. In addition, current dealings on climate-based forestry activities involve the authority of local governments -- such as Aceh and Papua -- rendering the problem more complex. For this reason, a multisector, rather than a single-turf, approach needs to be taken.

Second, land ownership conflicts involving corporations, government officials and indigenous people in forested areas are still widespread in Indonesia. Poor coordination and questionable data result in forestry permits being granted in areas where the population depends on the forest for its livelihood. This is why the government and/or project developers should consult with the local public and receive prior consent before a forested area is designated a REDD project.

Last, but not least, is the issue of benefit sharing. REDD's basic premise involves financial compensation for those who protect forests. It is too early, however, to judge whether such compensation actually helps lift those living near forests out of poverty. Even if the first two problems were taken care of, it still seems that everyone wants a piece of the carbon pie. But, in the end, is the pie worth it?

From Indonesia's experience with the Clean Development Mechanism, we know that the operational costs to validate, verify and certify reduced carbon emissions involve a large sum of money. Moreover, these processes require tedious bureaucratic steps to ensure legality.

With this fact out in the open, are we sure that poor people living near forests will benefit from REDD or other climate-based forestry activities?

Policy-makers and those involved in the REDD program must take a cautious step forward and tip the balance in favor of the people's welfare. Optimists of the climate forestry mechanism will need to ensure the transparency of cash flows generated from these projects. The main priority should be directing these flow to those really in need.

Climate change is not solely an environmental problem because at its core lies the issue of development. It's the same with our forests: Let's look at them not just as venues for offsetting carbon emissions, but as home to a diversity of species and the backbone of our country's economy.

READ MORE

Konsep dan Strategi Adaptasi Perubahan Iklim di Indonesia: Studi Kebijakan di Nusa Tenggara Barat

Oleh: Fika Fawzia
HukumOnline - [28/5/08]

Sepanjang sejarah, manusia telah melakukan adaptasi terhadap variasi iklim dan cuaca secara alami. Namun perubahan iklim yang disebabkan oleh manusia telah melampaui kemampuan masyarakat untuk beradaptasi.

Perubahan iklim mempunyai dampak yang sangat mengenaskan terhadap pembangunan kehidupan masyarakat miskin di dunia, apalagi mereka yang tinggal di daerah dimana iklimnya merupakan yang paling ekstrim.[1]

Indonesia, sebagai negara Non-Annex 1, tidak mempunyai kewajiban untuk menurunkan emisi gas rumah kaca secara hukum.[2] Namun demikian, yang harus menjadi perhatian dan kewajiban Indonesia adalah menjadikan upaya adaptasi perubahan iklim sebagai prioritas utama dalam pembangunan nasional, karena setidaknya dua alasan berikut ini.

Pertama, dampak perubahan iklim dapat menyampingkan hak-hak atas kebutuhan hidup manusia yang paling mendasar, yakni pangan, papan, dan sandang. Mayoritas masyarakat adat[3] dan masyarakat yang bekerja sebagai nelayan dan petani sangat bergantung kepada variabilitas cuaca terhadap mata pencaharian mereka.[4] Apabila dampak negatif dari perubahan iklim betul-betul terjadi, maka dapat dipastikan akan terjadi distorsi terhadap sumber ekonomi mereka dan mengancam hak-hak kesejahteraan mereka.

Kedua, pengabaian terhadap proses adaptasi perubahan iklim akan memperlambat proses penanggulangan kemiskinan dan pencapaian pembangunan berkelanjutan.[5] Tanpa adanya ancaman perubahan iklim pun, proses penanggulangan kemiskinan dan pencapaian pembangunan berkelanjutan di Indonesia telah mengalami proses yang lambat. Pos-pos pembangunan yang diagendakan dalam Agenda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, justru yang paling rentan terkena dampak perubahan iklim, dan paling rentan untuk mengalami pembengkakan biaya.[6]

Dengan memperhatikan kedua alasan tersebut, maka sudah sewajibnya Indonesia menjadikan adaptasi perubahan iklim sebagai agenda pembangunan nasionalnya. Mengintegrasikan unsur adaptasi perubahan iklim kepada pola kebijakan pembangunan harus dipandang sebagai strategi yang diperlukan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dalam jangka panjang.[7]

Salah satu dokumen kebijakan perubahan iklim di tingkat nasional yang dimiliki oleh Indonesia adalah Rencana Aksi Nasional dalam Menghadapi Perubahan Iklim (RAN MAPI) yang dipublikasikan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KNLH) pada November 2007.[8] Di tingkat daerah, salah satu contoh kebijakan untuk mengintegrasikan unsur adaptasi perubahan iklim sudah diterapkan oleh Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Upaya kebijakan yang dilakukan Pemerintahan NTB adalah dengan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 219 Tahun 2007 tentang Pembentukan Gugus Tugas untuk Pengarusutamaan Aspek-aspek Perubahan Iklim di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2007 (SK GUB. NTB No. 219/2007).

Konsep Kebijakan Adaptasi Perubahan Iklim di Indonesia
Dokumen RAN MAPI ini dibagi menjadi enam bab. Penjelasan mengenai strategi RAN MAPI tersebut ada di bab tiga, yang menjelaskan baik strategi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Ada tiga hal yang patut diperhatikan dalam dokumen ini, yaitu:

1) Kebijakan RAN MAPI tidak mengikat secara hukum

Meskipun kebijakan RAN MAPI telah dibentuk oleh lembaga negara yang berwenang dalam mengelola lingkungan hidup, yakni KNLH[9], akan tetapi kebijakan ini tidak dalam bentuk peraturan perundang-undangan sehingga tidak mengikat secara hukum. Pada faktanya, RAN MAPI tidak berbentuk Keputusan atau Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup, namun hanya berupa dokumen hasil penelitian saja.

Apabila RAN MAPI tersebut tidak mempunyai kekuatan yang mengikat, maka kebijakan tersebut akan lebih bersifat kebijakan umum dari pemerintah yang tidak mempunyai implikasi hukum kepada warga negaranya. Dengan demikian, tidak tidak ada unsur imperatif[10] untuk melakukan integrasi adaptasi perubahan iklim dalam kebijakan pembangunan di Indonesia.

2) Penunjukkan KNLH sebagai institusi pemimpin (lead institution) tidak tepat untuk mengintegrasikan adaptasi perubahan iklim ke dalam kebijakan pembangunan

Kewenangan untuk membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang perencanaan pembangunan merupakan kewenangan dari Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).[11] Dengan demikian, integrasi adaptasi perubahan iklim ke dalam kebijakan pembangunan akan lebih relevan apabila dipimpin oleh Bappenas.

Tidak hanya itu, KNLH tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan kebijakan mengikat bagi departemen-departemen sektoral terkait dengan adaptasi perubahan iklim. Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Departemen Pertanian, Departemen Pekerjaan Umum, bahkan Bappenas pun berada dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan tidak dalam jangkauan Kementerian Negara Lingkungan Hidup.[12]

3) Tidak ada partisipasi publik yang hakiki dalam pembuatan kebijakan RAN MAPI

Partisipasi publik yang hakiki berarti adanya pemenuhan akses informasi, akses atas keterlibatan publik, dan akses terhadap keadilan (Prinsip Tiga Akses).[13] Prinsip Tiga Akses ini adalah cara praktis untuk menjamin bahwa kebijakan-kebijakan dari pemerintah mempertimbangkan isu pembangunan berkelanjutan dan kepentingan dari masyarakat miskin.[14]

Pada saat penyusunan RAN MAPI, kebijakan tersebut melibatkan beberapa peneliti atau konsultan independen sebagai bagian dari tim editorial dokumen kebijakan tersebut.[15] Akan tetapi, pelibatan konsultan belum berarti disebut sebagai partisipasi publik dalam arti sebenarnya, karena tidak dilakukan pengumuman, konsultasi, dan pemberitahuan RAN MAPI sampai ke masyarakat yang terkena dampak langsung terkait dengan kebijakan tersebut. RAN MAPI pun dinilai kurang komprehensif karena tidak memperhatikan aspek kerentanan dari masing-masing daerah di Indonesia.

Strategi Kebijakan Adaptasi Perubahan Iklim di Provinsi Nusa Tenggara Barat

Secara geografis, wilayah NTB sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim karena mereka merupakan wilayah kepulauan yang dimana perubahan iklim sebesar 1°C saja dapat meningkatkan permukaan air laut[16] dan mengancam mata pencaharian para penduduk NTB, yang mempunyai fokus perekonomian sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata.[17]

Menyadari hal tersebut, muncul inisiatif dari Pemerintah Daerah NTB untuk melakukan adaptasi terhadap perubahan iklim dengan mengupayakan kebijakan pembangunan yang tanggap terhadap dampak negatif dari perubahan iklim. Pada Agustus 2007, Gubernur Provinsi NTB, H. Lalu Serinata, telah mengeluarkan SK Gubernur No 219 Tahun 2007 tentang Pembentukan Gugus Tugas untuk Pengarusutamaan Aspek-aspek Perubahan Iklim di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2007. Ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam kebijakan ini:

1) Bentuk kebijakan merupakan mandat tegas untuk mengintegrasikan adaptasi perubahan iklim kepada kebijakan pembangunan daerah

Kebijakan yang ada di Provinsi NTB disusun dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Daerah, yakni dalam hal ini adalah dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur. Meskipun tidak dalam bentuk Peraturan Daerah[18], bentuk ini diakui dalam hierarki peraturan perundang-undangan[19]. Gubernur NTB mempunyai wewenang untuk mengeluarkan surat keputusan ini karena dia mempunyai wewenang untuk merencanakan dan mengendalikan pembangunan di daerah Provinsinya, dan juga mempunyai wewenang untuk melakukan pengendalian lingkungan hidup.[20]

Implikasi hukum yang terjadi adalah, terdapat mandat yang tegas untuk betul-betul mengintegrasikan upaya adaptasi perubahan iklim kepada kebijakan pembangunan. Hal ini karena Gugus Tugas mempunyai fungsi yang tegas untuk mendorong pengarusutamaan aspek-aspek dan dampak perubahan iklim pada jajaran pemerintah, sektor swasta dan masyarakat dan mengembangkan strategi adaptasi dan mitigasi sesuai dengan karakteristik daerah. Dalam menjalankan tugasnya, Gugus Tugas melaporkan hasil pelaksanaan tugas-tugasnya tersebut kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat.[21]

2) Proses penyusunan kebijakan sudah melibatkan masyarakat secara aktif

Ide awal untuk pembentukan Gugus Tugas ini dimulai dari unsur lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan di daerah NTB, yakni WWF Indonesia Program NTB.[22] Selanjutnya, pemerintah daerah NTB sepakat untuk membentuk Gugus Tugas tersebut dan juga melibatkan unsur anggota masyarakat ke dalam Gugus Tugas, yakni dari WWF Indonesia Program NTB, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB, dan Lembaga Transform Indonesia, dimana ketiganya merupakan unsur lembaga swadaya masyarakat

Pelibatan unsur masyarakat ini ke dalam anggota Gugus Tugas berarti sudah memberikan jaminan secara hukum untuk adanya partisipasi publik dan mereka juga bisa melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap kebijakan ini

3) Sudah ada pengaturan mengenai mekanisme pembiayaan kegiatan adaptasi perubahan iklim

Poin penting yang juga harus disorot dalam SK Gubernur ini adalah, adanya ketentuan mekanisme pembiayaan upaya adaptasi perubahan iklim yang dibebankan kepada pos Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) NTB dan sumber-sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTB Tahun Anggaran 2007.

Yang patut dijadikan contoh dalam hal ini adalah adanya kemauan politis dari Pemerintah Daerah untuk betul-betul mengupayakan mekanisme pembiayaan adaptasi perubahan iklim dari APBD mereka. Ini merupakan hal yang berani, karena mereka termsuk Provinsi termiskin di Indonesia[23], dan apabila kita memakai APBD dan APBN Tahun 2005 sebagai tolak ukur, Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) NTB hanya sekitar 6,7 % dibandingkan dengan total Penerimaan Negara pada Tahun 2005.[24]

Pelajaran yang Dapat Diambil

Dengan melihat konsep kebijakan perubahan iklim di tingkat nasional dan membandingkannya dengan strategi kebijakan yang diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka setidaknya ada tiga hal yang dapat dipelajari dari perbandingan tersebut.

1) Perlunya kebijakan yang dimandatkan secara tegas dalam bentuk peraturan perundang-undangan

Kebijakan untuk mengintegrasikan upaya adaptasi perubahan iklim ke dalam kebijakan pembangunan akan lebih efektif apabila kebijakan tersebut dimandatkan secara tegas dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Di tingkat nasional, lebih tepat apabila kebijakan tersebut dibentuk dalam tingkat Peraturan Presiden atau yang lebih tinggi di atasnya, karena kebijakan perubahan iklim bersifat lintas-sektor dan tidak bisa hanya terfokus oleh satu departemen saja (misalnya seperti KNLH saja). Di tingkat daerah, meskipun peraturan di tingkat kepala daerah dinilai cukup, namun akan lebih baik apabila peraturan tersebut dibentuk dalam bentuk Peraturan Daerah agar kekuatan mengikatnya lebih kuat.

2) Perlunya pembentukan kelompok kerja atau komisi perubahan iklim di tingkat daerah

Pembentukan kelompok kerja atau komisi yang berkaitan dengan perubahan iklim lebih tepat dibentuk di tingkat daerah. Hal ini karena daerah yang lebih mengerti situasi dan kondisi serta kerentanan daerah tersebut terhadap dampak negatif perubahan iklim, serta pemerintah daerah yang lebih mengerti mana prioritas pembangunan di daerah masing-masing. Selain itu, proses pelibatan masyarakat akan lebih mudah diterapkan di tingkat daerah karena masyarakat di daerah tersebut itulah yang akan lebih merasakan dampak langsung dari suatu kebijakan. Kebijakan yang sentralistis tidak akan efektif dalam menghadapi keadaan pluralistis di Indonesia[25], terlebih lagi dalam konteks menanggulangi dampak negatif dari perubahan iklim guna mencapai pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

3) Perlunya mekanisme pembiayaan untuk pelaksanaan program-program adaptasi perubahan iklim

Mekanisme pembiayaan upaya adaptasi perubahan iklim perlu menjadi salah satu pos dalam APBN atau APBD, atau setidaknya terintegrasi dalam anggaran masing-masing departemen/lembaga agar program-program dan strategi adaptasi perubahan iklim di Indonesia dapat tercapai. Meskipun sudah ada mekanisme pembiayaan adaptasi perubahan iklim dari negara-negara maju, Indonesia harus bisa melepaskan ketergantungannya kepada mereka agar tercapainya keberlanjutan ekonomi yang ditunjang perlindungan ekologi di Indonesia

Rekomendasi

Inisiatif dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu dijadikan acuan untuk mereplikasikan kebijakan tersebut ke dalam daerah-daerah lain di Indonesia. Rekomendasi yang dapat diberikan adalah:

1) Pembentukan komisi perubahan iklim lebih tepat diterapkan di tingkat pemerintah daerah, karena pemerintah daerah yang lebih mengerti situasi dan kondisi riil di lapangan serta merekalah yang dapat melakukan penilaian terhadap kebutuhan adaptasi dan kerentanan terhadap perubahan iklim di daerah mereka masing-masing.

2) Pembentukan komisi perubahan iklim tersebut lebih tepat diformulasikan dalam bentuk Peraturan Daerah, karena merupakan bentuk peraturan perundang-undangan yang lebih konkrit dan mengikat secara hukum.

3) Pemerintah pusat perlu mendorong upaya-upaya pengintegrasian adaptasi perubahan iklim ke dalam kebijakan pembangunan nasional melalui kebijakan pembangunan daerah masing-masing agar kebijakan perubahan iklim tersebut lebih mendasar dan tepat guna.

4) Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah perlu menyusun mekanisme pembiayaan sendiri sehingga tidak bergantung kepada negara maju, agar Indonesia mandiri dan siap untuk menghadapi tantangan dari perubahan iklim dan tetap mampu mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang sebenarnya.


----
[1] Sebagai contoh, Banglades adalah salah satu delta (muara sungai) terbesar di dunia, negara yang dikelilingi oleh 230 jaringan sungai yang tidak stabil dan sebagian besar wilayahnya kurang dari 10 meter di atas permukaan air laut. Banglades juga merupakan salah satu negara termiskin di dunia, dimana 50% populasinya hidup dalam kemiskinan dan 51% dari anak-anak mereka dikategorikan malnutrisi. Dampak perubahan iklim yang ekstrim adalah adanya banjir mengenaskan yang dapat mempengaruhi produktifitas dan ketahanan pangan mereka, dan berkurangnya air bersih dimana penyakit yang berkaitan dengan air (waterborne diseases) saat ini pun sudah bertanggungjawab terhadap 24% dari kematian di Banglades. Lihat Veena Khaleque, “Bangladesh is paying a cruel price for the west’s excesses”, The Guardian, , 7 Desember 2006.

[2] Negara-negara maju yang dikenai target pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 5.2% di bawah tingkat emisi pada tahun 1990 disebut dengan negara Annex 1, sementara Negara-negara yang tidak dikenai target disebut sebagai negara Non-Annex 1. Lihat IPCC (3), Summary for Policymakers, Climate Change 2007: Mitigation. Contribution of Working Group III to the Fourth Assessment Report of the Intergovernmental Panel on Climate Change, (Cambridge: Cambridge University Press, 2007), hal. 95 dan 103.

[3] Dampak dari perubahan iklim sangat diproporsional terhadap masyarakat asli di daerah seperti Artik dan Pasifik, dimana lingkungan hidup sangat terkait dengan “kehidupan asli” mereka. Penggunaan kata “kehidupan asli” adalah untuk menggambarkan interaksi sosial, ekonomi dan spirtual dari masyarakat adat tersebut dengan lingkungan tradisional mereka. Masyarakat adat mempunyai epistemologi yang istimewa yang mengasosiasikan ilmu pengetahuan dengan sumber-sumber mendasar kehidupan. Peggy V. Beck & Anna L. Walters, The Sacred: Ways of Knowledge, Sources of Life, 1977 dalam Rebecca Tsosie, “Indigenous People and Environmental Justice: The Impact of Climate Change”, University of Colorado Law Review, Fall 2007.

[4] Menurut penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Yayasan Pelangi, adanya kenaikan suhu air laut menyebabkan pemutihan terumbu karang dan punahnya berbagai jenis ikan, sehingga dapat mengancam mata pencaharian nelayan. Sementara itu pergeseran musim dan perubahan pola curah hujan akan menyebabkan meningkatnya peristiwa gagal panen yang juga dapat mengancam mata pencaharian petani, dan dapat berdampak kepada krisis pangan secara nasional. Lihat Armely Melviana, Diah Sulistiowati, Moekti Soejachmoen, Bumi Makin Panas: Ancaman Perubahan Iklim di Indonesia, (Jakarta: Yayasan Pelangi Indonesia, 2007), hal. 19.

[5] Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan ekonomi yang memperhitungkan konsekuensi lingkungan akibat kegiatan ekonomi tersebut dan berdasarkan penggunaan sumber daya yang terbaharukan sehingga sumber daya tersebut tidak akan habis. Definisi yang dipakai oleh Komisi Dunia tentang Lingkungan dan Pembangunan (Komisi Bruntland) mengenai pembangunan berkelanjutan dalam laporannya Our Common Future adalah, “pembangunan yang memenuhi kebutuhan dan aspirasi generasi saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi masa depan dalam memenuhi kebutuhan dan aspirasinya (seeks to meet the needs and aspirations of the present without compromising the ability to meet those of the future)”. Allaby, op. cit., hal. 395.

[6] Agenda tersebut beberapa diantaranya ditandai dengan adanya struktur perekonomian yang kuat dari sektor pertanian dan komoditas sumber daya alam, terpenuhinya infrastruktur dan pasokan tenaga listrik di Indonesia, adanya kemandirian pangan, terpenuhinya kebutuhan hunian, dan terwujudnya konservasi sumber daya air. Dalam National Adaptation Programmes of Action (NAPA) yang diajukan oleh beberapa negara Least Developed Countries (LDCs), sektor adaptasi yang menjadi prioritas utama adalah pertanian, kehutanan, dan perikanan (US$ 129.16 juta) dan persediaan air bersih (US$ 50.38 juta). Lihat Figure VI-22, UNFCCC (1), Investment and Financial Flows to Address Climate Change, (Bonn: UNFCCC, 2007) hal. 132.

[7] Hal ini diakui oleh UNFCCC dalam laporannya mengenai dampak, kerentanan, dan adaptasi perubahan iklim bagi negara berkembang. UNFCCC (2), Climate Change: Impacts, Vulnerabilities and Adaptation in Developing Countries, (Bonn: UNFCCC, 2007), hal. 44.

[8] Dokumen ini dapat diakses di

[9] Menurut Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, (UU No. 23 Tahun 1997) dan Pasal 96 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia (Perpres No. 8 Tahun 2005), maka unsure pelaksana pemerintah yang mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan adalah Kementerian Negara Lingkungan Hidup.

[10] Ditinjau dari sifatnya ada dua macam kaedah hukum, yaitu kaedah hukum yang imperatif dan fakultatif. Kaedah hukum itu imperatif apabila kaedah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengingat atau memaksa. Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Edisi Kelima Cetakan Pertama, (Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2003), hal. 32.

[11] Indonesia (1), Peraturan Presiden tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, Perpres No. 9 Tahun 2005, Pasal 104.

[12] Ibid., Pasal 11.

[13] Akses informasi adalah hak dari setiap orang untuk memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan mutakhir untuk berbagai tujuan. Akses partisipasi dalam pengambilan keputusan merupakan pilar demokrasi yang menekankan pada jaminan hak untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Akses keadilan adalah akses untuk memperkuat hak akses informasi maupun hak akses partisipasi. Lihat Box I.2 dalam ICEL, Menutup Akses Menuai Bencana, (Jakarta: ICEL, 2008), hal. 3.

[14] Masyarakat yang sudah mendapatkan informasi dan pemberdayaan publik dapat mengawasi jalannya pemerintahan dan korporasi, sehingga mereka dapat mawas diri terhadap permasalahan-permasalahan yang ada, dan dapat memberikan kritik atau sanggahan apabila keputusan-keputusan para pembuat kebijakan tersebut memberikan dampak langsung yang merugikan mereka. Adanya peradilan yang independen tanpa adanya intervensi politik juga menjamin proses ganti rugi dan pemulihan bagi publik agar para pembuat kebijakan dapat lebih bertanggungjawab. World Resources Institute, “The Access Initiative”, , diakses terakhir pada 1 April 2008.

[15] Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Rencana Aksi Nasional dalam Menghadapi Perubahan Iklim, November 2007, (Jakarta: Kementerian Negara Lingkungan Hidup, 2007), hal. 99-101.

[16] Kota Mataram, sangat rentan terhadap kenaikan permukaan air laut karena terletak hanya 6 meter dari permukaan laut. Penduduk NTB mayoritas menduduki pulau-pulau besar di NTB, karena dari 137 pulau yang ada di NTB, 110 merupakan pulau yang tidak berpenghuni. Situs Resmi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, “NTB dalam Angka”, , diakses terakhir pada 1 April 2008.

[17] Pada tahun 2005, sektor pertanian memberi sumbangan 22,57 % dalam pembentukan PDRB, sektor perdaganan, hotel dan restoran 11,35% dan sektor jasa-jasa sebesar 8,63%. Ibid.

[18] Dalam penyusunan Perda, maka sebetulnya diperlukan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebelum ditetapkan oleh Kepala Daerah. Untuk melaksanakan Perda dan atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah dapat menetapkan peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah. Meskipun tidak ada Perda, kepala daerah mempunyai wewenang untuk membuat peraturan dan atau keputusan kepala daerah, selama tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Indonesia (2), Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 32 Tahun 2004, LN No. 125 Tahun 2004, TLN No. 4437, Pasal 136 ayat (1) juncto Pasal 146.

[19] Indonesia (3), Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No. 10 Tahun 2004, LN No. 53 Tahun 2004, TLN No. 4389, Pasal 7 ayat (4).

[20] Indonesia (2), loc. cit., Pasal 13 ayat (1).

[21] Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Surat Keputusan Gubernur tentang Pembentukan Gugus Tugas untuk Pengarus-utamaan Aspek-aspek Perubahan Iklim di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2007, SK Gubernur No. 219 Tahun 2007.

[22] Hal ini dijelaskan oleh Ari Muhammad, Koordinator Bidang Adaptasi Perubahan Iklim World Wildlife Foundation (WWF) Indonesia, dalam wawancara yang dilakukan pada 28 Maret 2008 di Kantor WWF Indonesia, Jakarta.

[23] Suara Papua, “Lima Popinsi Termiskin di Indonesia”, , diakses pada 1 April 2008. Kedutaan Besar Jepang Indonesia, “Jepang memberikan bantuan hibah sebesar sekitar US $18,64 Juta untuk Empat Proyek di Indonesia”, Press Release, , 6 Juli 2007.

[24] Penerimaan dalam negeri pada Tahun 2005 adalah sebesar Rp. 379.627,1 Miliar, sementara PDRB NTB pada Tahun 2005 adalah sebesar Rp. 25.760 Miliar. Data diambil dari Bank Data Pemerintah NTB dan Bappenas, “Data Pokok APBN 2005”, , diakses pada 1 April 2008.

[25] M.A. Jaspan mencatat terdapat lebih dari 300 suku bangsa di Indonesia. M.A. Jaspan, “Daftar Sementara Suku Bangsa-Suku Bangsa di Indonesia berdasarkan Klasifikasi Letak Pulau dan Kepulauan,” dalam Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, cet-6, (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2003), hal. 21

READ MORE

SHIFTING THE TORTURE DEBATE

Wednesday, June 18, 2008

M. Ajisatria Suleiman

Jakarta Post, 18 June 2008

The current international discourse on torture, triggered by the “war against terror” committed by the United States and its allies, has diverted global attention to questions irrelevant to its prevention in the context many countries, including Indonesia. The leaks concerning incidents in Abu Ghraib or Guantanamo might have driven the issue of torture to the top of the human rights agenda. However, regrettably, the global discourse over the last several years has been dominated by the criticism charged to the United States’ practice. The issues that many countries are facing, such as Indonesia, are meanwhile underreported.

In order to meet the purpose of fighting international terrorism following the 9/11 tragedy, a relatively old debate has again emerged: may state torture suspect to save life of many innocents? Whether, and under what conditions, the use of force amounting to torture in the interrogation of suspected terrorists is compatible with the law? The worrying debate is usually supported with the so-called “ticking bomb scenario,” wherein a hypothetical captured terrorist with knowledge of the whereabouts of a timed bomb that could kill many people may reveal its location under torture. The question arises, "in those circumstances, can we use torture?

Under one view, torture could not be justified or excused by the fact that it is applied in order to prevent the death of innocent persons because human dignity is inviolable under any circumstances, and torture is the most severe violation of it. The inviolability of human dignity leaves no room for balancing opposing interests. This absolute prohibition establishes the foundation for banning torture under any circumstances in criminal law. Any exception to this position would implicate the risk of abuse and open the door to a dangerously slippery road.

According to the opposing view, the application of 'preventive torture' may be justified or excused if it is the last resort to prevent the death of innocents. This opinion was mainly based on the assumption that the omission of torture in situations which could infringe the human dignity of the hostage or the victim of the terrorist attack. It was submitted that not only does torture itself violate human dignity of the kidnapper, but the omission of torture also infringes the human dignity of the hostage. According to this view, the conflict between the dignity of the kidnapper and the dignity of the hostage has to be resolved in favor of the latter.

As interesting as this discussion may lead to, whether torture can be justified under certain circumstances draw necessary attention away from the larger frequency of torture that takes place in the Indonesian criminal justice systems as a result of poor state policy, systemic lack of controls, and inadequate forms of redress combined.

The fact is, torture happens everyday in Indonesia. Indeed, the use of torture by political and military leaders is a long and sad history of barbarity, especially during the era of the New Order regime. Although the government has never admitted that its interrogation methods amount to torture as defined under international law, many Indonesian have been subjected to torture, often resulting in permanent psychological and physical trauma, and even death.

What should be noted in Indonesia is that the vast majority of torture victims have no connection with terrorism or political crime. Almost every “ordinary people” (those who do not have political or economic backing) arrested for a criminal offence can expect, at the very least, serious maltreatment. Failure to confess could results in torture. Yet most public discourse on human rights does not concern the use of torture to extract information or confessions from suspected burglars or murderers--in other words, in the context of "ordinary crime,” when torture is almost invariably used. Thus, as committing torture is likely to be considered as business as usual, it would not become an overstatement to declare that torture in Indonesia has become the most serious “forgotten crime.”

The first and foremost action to be taken in order to prevent torture in Indonesia is raising awareness of the society, especially legal community, of the grave character of torture. Many people, including police officers, lawyers, legal scholars, and even human rights activists, still get confused in distinguishing “torture” and “maltreatment.” Ironically, those are the people who should legislate and enforce the law as well as empower the society to combat the practice of torture.

According to The United Nation Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman and Degrading Punishment (“CAT”), there are several main elements of torture, which are: (a) acts which intentionally inflict severe physical or mental pain or suffering; (b) for an illicit purpose; (c) committed, consented or acquiesced to by a public official; (d) not arising only from, inherent in, or incidental to lawful sanctions. These elements of crime are different from maltreatment, as established under the Indonesian Penal Code, which can be committed regardless its perpetrators, either state officials or civilian, and its purpose. The inability to differentiate torture and maltreatment could result in eliminating the “special characteristic” of torture as governed by international law, under which the crime has already received the status of hostis humanis generis, enemy of all mankind, taking into account its grave cruelty.

The Indonesian Constitution of 1945 actually has already prohibited the act of torture. In fact, torture is regarded as one of the “non-derogable rights,” a set of human rights that state can not derogate its obligations to protect, respect, and fulfill, regardless the situation. Again, lack of understanding and ignorance on torture result in the failure to formulate this provision into legislations, policies, and state officials conducts.

This is the issue that Indonesia is facing, not a philosophical discourse between deontologist and utilitarian view about the conditional necessity of torture. We, Indonesian, did not to be cynically reminded by Nietzsche, as he wrote in his book, that through most of human history (in Indonesia), there was no taboo on torture, and so no need to limit the cruelty that nature has given us.

READ MORE

Paradoks Munarman

Tuesday, June 10, 2008

by: M. Ajisatria Suleiman

Coretan ini tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan satu orang pun. Pun tulisan ini juga tidak bertujuan untuk membahas perdebatan ideologis pluralisme vs. fundamentalisme yang belakangan semakin mengemuka, terutama pasca insiden Monas. Tulisan ini hanya mencoba memberikan analisis terhadap karakter “aktivis” pada umumnya.

Saya pribadi tidak mengenal dan belum pernah berbincang dengan Munarman. Nama Munarman hanya saya kenal melalui kiprahnya sejak berkecimpung di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) hingga menjadi Panglima Komando Laskar Islam (KLI). Namun ada yang menarik jika kita melihat perkembangan pribadi beliau hingga saat ini.

Selama ini Munarman dikenal sebagai aktivis demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), anti kekerasan negara, dan bahkan sempat menjadi “panglima” YLBHI, lembaga yang dikenal “sekuler.” Namun perubahan sikap pribadi beliau hingga menjadi tokoh terdepan barisan Islam garis keras cukup mengundang pertanyaan yang menarik: bagaimana mungkin seorang yang sudah berjanji untuk menjunjung pluralisme bisa mengubah ideologinya menjadi berhaluan radikalisme? Pertanyaan ini digunakan untuk menganalisis karakter aktivis pada umumnya.

Aktivis dikenal sebagai golongan orang yang sangat menjunjung idealismenya. Apakah sebagai aktivis demokrasi, aktivis anti-globalisasi, aktivis pendidikan, aktivis anti mafia peradilan, atau apapun pandangan yang dianutnya. Salah satu karakter utama dari seorang aktivis adalah kepercayaannya yang begitu tinggi terhadap suatu nilai-nilai ideal, bahkan terkadang utopis. Kepercayaan yang begitu tinggi terhadap prinsip yang dianutnya membuat seorang aktivis cenderung berpikiran sempit, karena ia merasa bahwa hanya tatanan yang ideal yang berada dalam proyeksinya itulah yang harus diwujudkan. Dengan demikian, tatanan-tatanan lain yang bertentangan atau praktek yang tidak sesuai dengan prinsipnya harus dianggap salah, tanpa mampu mengakomodasi pemikiran lain yang berseberangan.

Sebut saja, aktivis demokrasi akan menentang segala bentuk otoritarianisme, aktivis anti-globalisasi akan menolak segala wujud pasar bebas, atau aktivis wanita akan menganggap segala hal yang merugikan wanita sebagai diskriminasi gender.

Sebenarnya tidak ada yang salah dengan berpikir idealis dan utopis. Gagasan pembaruan hanya lahir dari visi yang jernih, yang tidak tercampur dengan keiinginan kompromistis untuk menyesuaikan dengan keadaan. Bahkan, sosok idealis harus dianggap sebagai sosok penyeimbang di tengah masyarakat yang semakin pragmatis ini. Sebagai contoh, pemikiran mengenai hukum alam (natural law) pun sejak mulai dipopulerkan oleh Grotius kerap dikritik sebagai pemikiran yang tidak membumi, tidak mampu melihat kenyataan, dan tidak mungkin diterapkan dalam dunia nyata. Pada kenyataannya, justru karena sarat dengan nilai-nilai filosofis-idiil itulah pemikiran mengenai hukum alam tetap bertahan hingga saat ini, bahkan menjadi pondasi utama keberlakuan hukum internasional modern.

Menjadi permasalahan seorang aktivis-idealis tidak mau membuka pemikirannya terhadap gagasan lain yang mungkin berseberangan. Menjadi permasalahan ketika seorang aktivis-idealis tidak merelakan waktunya sejenak saja untuk mencerna pemikiran yang berseberangan dengan pandangannya, melakukan refleksi, mencoba menemukan kekuatan (dan kelemahan) dari ide lain tersebut, dan kemudian baru membuat argumentasi bantahan. Menjadi permasalahan ketika seorang aktivis-idealis tidak memberanikan dirinya untuk keluar dari zona nyaman dirinya dan menguatkan tekadnya untuk mencoba berpikir dari kacamata yang berbeda.

Siapa bilang aktivis harus selalu hidup susah? Pada kenyataannya, seorang aktivis justru memiliki hidup yang sangat nyaman. Ia selalu berada pada suatu alam pemikiran yang tidak mengharuskan dirinya untuk menantang dirinya sendiri karena ia sudah terlalu percaya dengan keyakinannya. Seorang aktivis tidak akan terbebani oleh kehidupan karena ia merasa sudah berjuang sedemikian keras untuk mempertahankan keyakinannya. Apabila perjuangan itu mengalami kegagalan, setidaknya ia merasa puas dan nyaman terhadap dirinya sendiri karena sudah mempertahankan prinsipnya.

Cobalah mereka yang mengaku aktivis mempertanyakan hal ini kepada dirinya sendiri. Beranikah seorang aktivis lingkungan hidup keluar dari kacamata hijaunya dan mencoba berpikir dari perspektif perusahaan? Beranikah seorang aktivis HAM berpikir dari kacamata seorang pejabat negara yang harus mengambil keputusan untuk melakukan kekerasan untuk meredam konflik? Tampaknya pertanyaan dasarnya adalah, beranikah aktivis mengambil pandangan dari kacamata pemikiran yang berseberangan? Jika berani, aktivis tersebut sudah keluar dari zona nyamannya untuk menemukan jawaban yang sejati.

Saya rasa hal ini lah yang terjadi pada Munarman. Sepanjang hidupnya, ia selalu berada pada zona nyamannya sebagai aktivis HAM. Ia sangat menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, HAM, dan pluralisme sehingga sudah menobatkan hal-hal tersebut sebagai harga mati. Namun ketika suatu saat ia melihat dunia lain yang berbeda, dunia fundamentalisme agama, ia dapat dengan mudah terseret dan terbawa ombak sehingga tidak lama kemudian menjadi bagian dari pemikiran yang berseberangan tersebut. Ternyata, di balik sosok aktivis yang berprinsip teguh seperti Munarman, tertanam jiwa yang labil yang mudah dipengaruhi. Dan apabila aktivis sudah terpengaruh dengan pemikiran baru, ia akan melakukan segala cara apapun untuk mempertahankan keyakinan barunya tersebut. Layaknya Munarman yang langsung naik pangkat menjadi Panglima Komando Laskar Islam.

Perubahan drastis seperti ini saya yakini tidak hanya terjadi pada Munarman. Mereka yang selama ini berpikir menggunakan kacamat sempit pun akan mengalami hal yang sama apabila berada pada posisi Munarman. Mereka yang tidak berani berpikir dengan kacamata tetangga justru adalah mereka yang akan mudah terbawa arus. Dengan pendekatan persuasif yang tepat, seorang garda terdepan anti-globalisasi dapat menjadi penjual pasar bebas teraktif. Layaknya seorang santri yang terkekang dan tidak pernah keluar dari pesantren dan masjid, begitu ia melihat dunia hedonis bergelimang narkoba dan wanita, ia bisa langsung “kalap” dan membabi-buta.

Itulah Paradoks Munarman: suatu paradoks yang timbul akibat dari keengganan diri kita untuk keluar dari zona nyaman, suatu paradoks yang menolak diri kita untuk berpikir dengan menggunakan kacamata yang berbeda. Itulah penyakit utama aktivis. Jadi jangan heran jika di Indonesia, banyak sekali aktivis-aktivis yang tiba-tiba saja berubah menjadi pembela prinsip-prinsip yang selama hidupnya selalu ditentangnya.

READ MORE
Posted by Fiat Justitia at 1:17 PM 0 comments Links to this post

Kotak Pandora Negara Pedagang

by: M. Ajisatria Suleiman

Pada 24 Maret 2008, setelah melalui salah satu proses pengujian UU yang paling kompleks dalam sejarah Mahkamah Konstitusi (“Mahkamah”), Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 22 Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UUPM”) bertentangan dengan UUD 1945. Tulisan ini mencermati salah satu pertimbangan hukum Mahkamah mengenai inkonstitusionalitas pasal tersebut yang dapat membuka “kotak pandora” mengenai penerapan hukum ekonomi internasional dalam sistem hukum Indonesia.

Perdebatan mengenai Pasal 22 UUPM pada dasarnya terfokus pada apakah pemberian hak atas tanah yang “dapat diperpanjang di muka sekaligus” bertentangan dengan UUD 1945, terutama dengan “hak menguasai negara” sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945. Yurisprudensi Mahkamah menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan “hak menguasai negara” adalah merumuskan kebijakan (beleid) melakukan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengawasan (toezichthoudensdaad) dan pengelolaan (beheersdaad).
Mahkamah menyatakan bahwa pemberian hak atas tanah yang dapat diperpanjang di muka sekaligus dapat melemahkan hak menguasai negara pada bidang pengawasan (dalam hal kapasitas negara untuk membatalkan atau menghentikan hak-hak atas tanah tersebut) dan bidang pengelolaan (dalam hal pemerataan untuk memperoleh hak atas tanah secara adil).
Mahkamah kemudian mencoba mengaitkan kesimpulan tersebut dengan Pasal 32 UUPM yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa penanaman modal antara negara dengan penanam modal yang menggunakan forum arbitrase internasional. Menurut Mahkamah, ketentuan demikian semakin melemahkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi.

Alasannya, tatkala pemerintah mencoba menghentikan atau membatalkan suatu hak atas tanah, maka ia bertindak atas nama negara dalam kualifikasi pemegang kedaulatan (ius jure empirii). Legalitas tindakan tersebut hanya dapat diuji dalam lingkungan peradilan tata usaha negara. Sementara itu, pengujian tindakan pemerintah di hadapan arbitrase internasional hanya dapat dilakukan ketika negara sedang bertindak dalam kualifikasi sebagai pedagang atau subyek perdata biasa (ius jure gestiones). Lebih jauh lagi, Mahkamah mengatakan “seharusnya klausul penyelesaian sengketa melalui arbitrase dicantumkan dalam rumusan kontrak, kasus demi kasus, bukan dalam perumusan undang-undang yang berlaku umum dan bersifat permanen yang justru mempersulit Pemerintah sendiri.”

Sangat disayangkan Mahkamah tidak melanjutkan pendapat tersebut dan langsung meloncat ke argumen lain. Namun demikian, apabila dikaji lebih mendalam, dapat disimpulkan secara implisit bahwa Mahkamah menentang pengujian atas tindakan administrasi negara (seperti pemberian ijin dan pemberian hak atas tanah) di hadapan arbitrase internasional karena mengurangi kedaulatan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945.
Permasalahannya, ketentuan hukum dan praktek komunitas internasional, termasuk Indonesia, sangat bertolak belakang dengan kesimpulan Mahkamah tersebut.

Saat ini, Indonesia merupakan negara peserta dari Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of Other States yang diratifikasi dengan UU No. 5 tahun 1968. Konvensi tersebut menyediakan forum arbitrase internasional antara negara dengan penanam modal di negara tersebut dengan difasilitasi suatu lembaga internasional yang dikenal dengan nama ICSID. Indonesia sendiri menunjuk ICSID sebagai forum penyelesaian sengketa investasi sebagaimana tercantum dalam formulir persetujuan penanaman modal yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Konvensi ini tidak membedakan kualifikasi tindakan suatu negara, sehingga batas antara negara sebagai pemegang kedaulatan (ius jure empirii) dengan negara sebagai pedagang (ius jure gestiones) semakin kabur. Dalam perkara klasik Kartika Plaza (Republik Indonesia v. Amco Asia Corp), pemerintah Indonesia digugat karena melakukan pencabutan lisensi penanaman modal dari satu investor asing. Dalam perkara ini, Republik Indonesia dikalahkan. Yang menarik, tindakan pemerintah yang dipermasalahkan adalah tindakan pemberian lisensi yang notabene-nya adalah suatu tindakan sebagai pemerintah negara berdaulat karena hubungan hukum yang tercipta adalah antara pemberi ijin dengan penerima ijin. Permasalahan akan berbeda apabila tindakan yang dipermasalahkan adalah dalam suatu hubungan kontraktual.

Jika penafsiran Mahkamah dilanjutkan, maka kotak pandora yang terbuka akan bergulir terkait dengan berbagai permasalahan konstitusional terhadap beberapa permasalahan hukum internasional.

Pertama, apakah pengujian tindakan negara sebagai pemegang kedaulatan di forum arbitrase internasional dianggap inkonstitusional? Jika mengikuti logika berpikir Mahkamah dalam pertimbangan hukum pengujian UUPM, maka jawabannya adalah iya, pengujian tersebut inkonstitusional. Implikasinya secara sederhana, sangat dimungkinkan Pasal 32 UUPM di kemudian hari dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Namun jika hal demikian sampai terjadi, perlu dipikirkan pula dampaknya terhadap nasionalisasi yang akan dilakukan oleh Republik Indonesia karena tindakan tersebut melahirkan kewajiban bagi negara (responsibility of the state) dalam hukum internasional untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan.

Kedua, bagaimana konstitusi mengikuti perkembangan hukum ekonomi internasional yang bergerak dengan sangat dinamis? Jika konstitusi ditafsirkan secara rigid, hal ini akan kontraproduktif dengan keaktifan partisipasi pemerintah dalam forum-forum dan perjanjian internasional. Perkembangan hukum ekonomi internasional dewasa ini berlangsung sangat pesat sehingga membutuhkan penafsiran konstitusional yang dinamis pula. Sebagai contoh, forum penyelesaian sengketa di World Trade Organization (WTO) memiliki kewenangan untuk mengadili produk hukum suatu pemerintahan berdaulat. Dalam perkara Mobil Nasional yang diperiksa pada panel WTO misalnya (Indonesia v. Jepang, Uni Eropa, dan Amerika Serikat), Keputusan Presiden No. 42 tahun 1996 dinyatakan bertentangan dengan perjanjian WTO. Padahal, Keputusan Presiden tersebut memiliki karakter pengaturan yang mengikat warga negara secara umum (regeling). Pertanyaan konstitusionalnya kemudian adalah apakah Keputusan Presiden tersebut masih berlaku dalam sistem hukum di Indonesia?

Ketiga, bagaimana hubungan antara hukum nasional dengan hukum internasional dalam perspektif konstitusi? Berbagai permasalahan di atas akan dapat terjawab apabila terdapat suatu konsep hubungan yang jelas antara hukum internasional dengan hukum nasional: apakah keduanya merupakan satu kesatuan sistem hukum (monisme) atau terpisah (dualisme). Pun apabila dianggap sebagai dua sistem hukum yang berbeda, manakah yang lebih tinggi kedudukannya, hukum nasional atau hukum internasional? Mahkamah sendiri telah beberapa kali memanfaatkan hukum internasional sebagai landasan putusannya, misalnya dalam pengujian asas retroaktif pada UU tentang Tindak Pidana Terorisme; hak pilih dan dipilih mantan anggota PKI dalam UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPD; serta pemberian amnesti dalam UU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Mahkamah berdalil bahwa ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dimanfaatkan adalah hukum kebiasaan internasional dan prinsip hukum yang diakui secara internasional.

Jika memang demikian, lalu dimana letak kedaulatan rakyat? Dapatkah keiinginan kolektif rakyat Indonesia dibatasi oleh prinsip internasional? Atau sebaliknya, mungkinkah konstitusi yang dibentuk secara demokratis membatalkan suatu ketentuan hukum internasional? Itulah pertanyaan yang harus dijawab dari kotak Pandora yang sudah terlanjur dibuka. Pertanyaan tersebut tidak hanya menarik untuk dikaji secara filosofis oleh ahli hukum saja, namun juga oleh siapapun karena sudah masuk pada tataran praktis yang menyangkut hak warga negara, kepentingan ekonomi, dan kesejahteraan rakyat.

READ MORE

Krisis Kedelai dan Hukum Internasional

by: M. Ajisatria Suleiman

Tidak banyak masyarakat yang mengaitkan krisis kedelai yang melanda Indonesia beberapa waktu lalu dengan sistem hukum internasional yang berlaku. Padahal hukum internasional di bidang perdagangan produk pertanian dewasa ini telah menjelma menjadi suatu regulasi yang sangat kompleks. Hukum internasional tidak lagi menjadi urusan para diplomat saja namun harus menjadi perhatian seluruh lapisan masyarakat. Berbagai pengaturan internasional ternyata berdampak langsung bagi kerugian petani kedelai dan produsen tahu-tempe di Indonesia.

Salah satu penyebab dasar krisis kedelai ini adalah ketergantungan yang sangat besar terhadap kedelai impor. Ketika harga kedelai di pasar komoditi dunia naik, Pemerintah Indonesia tidak kuasa menahan kenaikan harga kedelai di dalam negeri (Kompas, 17/01/08). Ketergantungan yang berlebihan terhadap produk impor ini sudah disadari Pemerintah membahayakan ketahanan pangan.

Dari kebutuhan kedelai nasional sekitar 1,8-2 juta ton, sekitar 60 persen dipenuhi dari impor. Produksi kedelai domestik terus mengalami tren penurunan, bahkan pada tahun 2003 produksinya hanya 671.600 ton. Bandingkan dengan tahun 1992 yang mencapai 1,8 juta ton (Sumber: Departemen Pertanian RI). Turunnya gairah petani untuk menanam kedelai tidak lain dipicu oleh masuknya kedelai impor dengan harga yang sangat murah.

Mengapa ketergantungan Indonesia terhadap kedelai impor menjadi sangat besar? Mengapa kedelai impor dapat masuk ke Indonesia dengan harga yang sangat murah? Jawabannya dapat dikembalikan kepada perubahan sistem pertanian dunia yang mengalami perubahan signifikan dengan berlakunya Perjanjian Pertanian World Trade Organization (WTO) yang disahkan pada tahun 1994. Indonesia sendiri meratifikasi perjanjian tersebut pada tahun yang sama.

Ketidakadilan Perjanjian Pertanian WTO
Sistem perdagangan yang diatur dalam Perjanjian Pertanian WTO dikritik oleh banyak pihak sebagai suatu ketidakadilan global (global injustice) yang hanya mementingkan kepentingan negara maju, termasuk pada sektor pertanian.

Perjanjian Pertanian WTO yang merupakan pondasi berlakunya liberalisasi pertanian sebenarnya memiliki tiga pilar utama: akses pasar (market access), dukungan domestik (domestic support), dan subsidi ekspor (export subsidy). Namun demikian, konsep liberalisasi ini hanya terfokus pada pilar pembukaan akses pasar yang menyebabkan kemudahan impor dan tarif bea masuk yang sangat murah. Hal ini yang kemudian memicu serbuan impor dan penurunan harga impor dari negara maju.

Sementara itu, pilar subsidi ekspor dan dukungan domestik diabaikan. Padahal melalui dua pilar inilah, negara maju melakukan subsidi yang berlebihan kepada petani mereka yang memiliki lahan yang lebih luas dan berpendapatan tinggi. Dengan pembukaan akses pasar yang tidak diikuti dengan penghapusan subisdi negara maju, pebisnis dari Amerika Serikat misalnya, dapat mengimpor kedelai yang umumnya hasil rekayasa genetika (genetically modified foods) dengan subsidi besar-besaran dari pemerintahnya sehingga menghasilkan harga yang sangat murah. Produk pertanian dari negara berkembang tidak akan mampu menyainginya.

Selain itu, perlakuan khusus (special and differential treatment) yang diperoleh negara berkembang ternyata dianggap tidak efektif dan kurang fleksibel (Apriantono: 2007, 454). Ekspor produk pertanian dari negara berkembang pun masih terbentur perjanjian WTO lainnya yaitu mengenai sanitary dan phytosanitary (SPS) yang mengatur standar kesehatan manusia, hewan, dan tanaman. Standar internasional demikian tentu sangat sulit dipenuhi oleh petani dari negara berkembang.

Alhasil, pasar pertanian negara maju relatif masih tertutup dari eskpor negara berkembang. Di sisi lain, negara maju sangat menikmati liberalisasi pertanian dengan terbukanya pasar negara berkembang. Dengan kata lain, hukum internasional disusun untuk menciptakan liberalisasi pertanian yang hanya menguntungkan negara maju, sementara negara berkembang hanya berperan sebagai penonton.

Ketidakadilan ini memicu diluncurkannya Putaran Pembangunan Doha tahun 2001 sebagai komitmen bersama negara maju dan negara berkembang untuk menjadikan perdagangan sebagai kunci dari pembangunan dan kesejahteraan. Putaran ini pun sempat nyaris gagal ketika tidak tercapai kesepakatan antara kedua kubu tersebut pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) di Cancun tahun 2003 dan di Hong Kong tahun 2005.

Reformasi Hukum Pertanian Internasional
Pengurangan subsidi negara maju menjadi fokus dari proposal amandemen Perjanjian Pertanian. Berkat kegigihan negara berkembang, pasca KTM Hong Kong beberapa negara maju sudah mengumumkan niatnya untuk menurunkan subsidi pertanian. Amerika Serikat menawarkan pemotongan total subsidi kepada petaninya yang termuat dalam amandemen farm bill yang sedang dibahas di Congress. Uni Eropa juga menawarkan pemotongan keseluruhan jumlah subsidinya sampai sekitar 70 persen. Pengurangan itu nampak sangat drastis, dua negara besar itu pun terlihat menunjukkan niat baik agar perundingan Putaran Doha berjalan kembali. Namun keadaan ini justru dapat membuat sulit posisi negara berkembang karena mereka juga dituntut untuk menurunkan tawarannya.

Indonesia sendiri menjadi motor dari kelompok G-33 yang memperjuangkan gagasan baru mengenai perlakuan khusus bagi negara berkembang. Gagasan tersebut tertuang ke dalam konsep Special Products (SP) yang menginginkan agar sejumlah produk pertanian memperoleh fleksibilitas penurunan tarif, dan Special Safeguard Mechanism (SSM) sebagai perlindungan sementara dari ancaman serbuan impor dan penurunan harga impor. Saat ini, proposal tersebut sudah mendapat dukungan dari Uni Eropa dan kelompok G-10 yang dipimpin Brazil.
Dengan mulai terlihatnya beberapa kesepakatan antara negara-negara peserta perundingan, bukan tidak mungkin Putaran Doha menyangkut perjanjian pertanian akan dapat diselesaikan.

Tantangan Indonesia
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum internasional telah mengatur sedemikian rumitnya sistem pertanian global yang memiliki dampak besar bagi Indonesia. Dengan semakin terkaitnya aktivitas ekonomi, hukum internasional harus menjadi aspek yang tidak boleh terlupakan dalam upaya untuk membangun pertanian Indonesia yang bertujuan untuk memacu pembangunan dan menciptakan kesejahteraan. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi diplomasi Indonesia dalam membentuk hukum yang berorientasi keadilan global. Namun demikian, penguatan kapasitas domestik harus menjadi fokus yang utama karena tanpanya, Indonesia tidak mungkin memiliki sesuatu untuk diperjuangkan pada fora internasional.

Semoga krisis kedelai ini dapat membuka kepedulian kita semua.

READ MORE

Isu-Isu Kehutanan dalam Perdagangan Internasional

by: M. Ajisatria Suleiman

Isu-isu kehutanan relevan untuk diperbicangkan dalam konteks perdagangan internasional karena beberapa alasan. Pertama, permintaan terhadap produk-produk kehutanan selalu meningkat. Meskipun demikian, perdagangan atas produk kehutanan tidak banyak yang diperdagangkan dalam pasar global dan hanya terfokus pada konteks regional sehingga diperlukan perluasan pasar. Kedua, produksi kehutanan yang berasal dari hutan tropis hanya memiliki porsi kecil dalam pasar global. Ketiga, negara berkembang hanya mendapat porsi kecil dalam pasar global. Pun negara berkembang ini hanya didominasi oleh Indonesia, Malaysia, dan Republik Rakyat Cina (RRC).

Sebagai hasil Putaran Uruguay dari World Trade Organization (WTO), produk kehutanan dikategorikan sebagai produk industri, sehingga tidak termasuk dalam Agreement on Agriculture. Meskipun demikian, terdapat beberapa pengaturan yang berlaku bagi produk kehutanan sebagaimana juga berlaku bagi produk pertanian, antara lain Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS Agreement) dan the Agreement on Technical Barriers to Trade (TBT Agreement).

Beberapa isu yang menjadi perhatian dalam perdagangan internasional dalam kaitannya dengan produk kehutanan antara lain sebagai berikut.

Pertama, menyangkut tarif. Secara umum, tarif untuk produk kehutanan khususnya di negara maju sebenarnya tidak tinggi, yaitu sekitar 5 persen. Penurunan tarif difokuskan untuk beberapa pasar lain yang memberikan tarif sekitar 10-15 persen, terutama untuk produk seperti plywood. Namun sebenarnya banyak negara yang dapat menurunkan tarif di bidang kehutanan melalui langkah-langkah regional seperti ASEAN, NAFTA, dan juga dapat mendapatkan fasilitas yang diberikan kepada negara berkembang dengan General System of Preferences (GSP).

Kedua, menyangkut hambatan non-tarif atau Non-Tariff-Measures (NTMs). Beberapa NTMs yang dapat mempengaruhi perdagangan internasional atas hasil hutan antara lain:
a. Quantitive Restrictions, biasanya dengan penerapan kuota atas produk kehutanan. European Union, misalnya, menerapkan kuota untuk fibre-building boards, builders' woodwork dan beberapa produk furnitur.
b. Phytosanitary and technical regulations and standards. Standard dan pengaturan phytosanitary (kesehatan tanaman) biasanya diberlakukan atas dasar pertimbangan lingkungan hidup. Beberapa pengaturan yang mempengaruhi produk kehutanan antara lain: larangan panel kayu untuk menggunakan formaldehyde glues, yaitu gula yang dapat membahayakan kesehatan manusia; atau larangan untuk beberapa metode pengawetan kayu yang tidak ramah lingkungan hidup.
c. Export Restrictions, termasuk diantaranya pajak ekspor, larangan ekspor, dan pengaturan lainnya. Hambatan ekspor ini biasanya berlaku untuk produk seperti logs, sawnwood dan plywood. Hambatan eskpor biasanya diterapkan untuk menambah pemasukan negara dan melindungi industri dalam negeri.

Selain isu diatas, terdapat beberapa permasalahan yang perlu didiskusikan lebih jauh, yaitu mengenai trade impediments (hambatan perdagangan). Trade impediments adalah hambatan-hambatan yang legal berdasarkan ketentuan GATT-WTO, namun memiliki implikasi yang besar terhadap perdagangan produk kehutanan. Trade impediments biasanya berdasarkan atas motif perlindungan lingkungan hidup, dan tidak sedikit yang merupakan langkah sukarela sehingga tidak terkait dengan kebijakan negara. Beberapa contoh dapat diberikan sebagai berikut.

a. Hambatan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan berkelanjutan.
Negara dapat menetapkan kebijakan atas dasar perlindungan ekosistem hutan yang dapat menghambat perdagangan. Contoh yang diberikan antara lain metode pengangkutan, pengolahan, dan konsumsi produk kehutanan, energi yang digunakan dalam proses pengolahan, serta masalah pengelolaan polusi dan pembuangan limbah produksi. Permasalahan ini yang menjadi salah satu fokus pada WTO Comitte on Trade and Environment (CTE) terutama dalam upaya harmonisasi kebijakan tersebut dengan perjanjian TBT dan SPS.

b. Larangan yang dikeluarkan oleh pemerintahan daerah (local governments).
Kebijakan pemerintah daerah/negara bagian dapat mempengaruhi perdagangan produk kehutanan, sebagaimana yang terjadi di Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Australia.

c. Sertifikasi produk kehutanan
Sertifikasi produk kehutanan banyak menuai isu, baik dalam kaitannya dengan perdagangan internasional atau dengan pembangunan berkelanjutan. Dengan sertifikasi produk kehutanan, setiap produk memiliki status yang menentukan negara asal produk tersebut. Sertifikat hanya diberikan atas produk kehutanan yang sah dan dikelola secara berkelanjutan. Tujuannya, pembeli hanya akan membeli produk yang memiliki sertifikat tersebut dan produk kehutanan yang tidak memiliki sertifikat patut dicurigai sebagai hasil aktivitas illegal logging.

Kontroversi timbul karena sertifikasi dapat menjadi hambatan perdagangan yang akan meningkatkan harga produk kehutanan. Produsen yang bergerak di bidang kehutanan juga belum dapat memahami batas-batas dan persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi tersebut. Sementara itu, apabila sertifikasi dikeluarkan secara internasional, maka hanya negara maju yang mendapat keuntungan. Hal ini karena banyak negara berkembang yang belum tentu dapat memenuhi persyaratan sertifikasi yang diberikan.

d. Hambatan dalam Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES)
CITES adalah perjanjian internasional yang mengandung pengaturan yang dapat menghambat aktivitas perdagangan internasional. Dalam CITES, setiap negara berhak untuk mengeluarkan ijin atas perdagangan spesies langka. Spesies langka ini dikategorikan menjadi tiga sebagaimana tercantum dalam tiga lampiran CITES, yaitu: Appendix I tentang essentially prohibits commercial trade, yaitu spesies yang secara mutlak tidak dapat diperdagangkan; Appendix II yang mensyaratkan pemberian ijin ekspor untuk perdagangan beberapa spesies langka; dan Appendix III yang juga mensyaratkan pemberian ijin ekspor dan sertifikat negara asal spesies (certificate of origin) untuk spesies-spesies tertentu. Aktivitas dari gerakan perlindungan lingkungan hidup adalah mencoba memasukan spesies-spesies ke dalam Appendix CITES sehingga menjadi produk kehutanan yang ilegal untuk diperdagangkan.

Berbagai permasalahan ini merupakan salah satu bukti sulitnya upaya harmonisasi antara perdagangan internasional dengan perlindungan lingkungan hidup. Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam Konferensi Tingkat Menteri WTO di Seattle, 1999, adalah suara aktivis lingkungan hidup mengenai dampak-dampak negatif apabila diadakan liberalisasi perdagangan di bidang kehutanan. Penurunan tarif dan penghapusan hambatan perdagangan dapat menyebabkan deforestation yang akan banyak merugikan negara berkembang. Meskipun WTO sudah memiliki komisi khusus untuk membahas kedua sektor yang saling berkaitan ini, namun sangat sulit untuk dicapai penyelesaian.

READ MORE

Refleksi 60 Tahun Perdagangan Dunia dalam Laporan Tahunan WTO 2008

by: M. Ajisatria Suleiman

Pada 1 Januari 2008, sistem perdagangan internasional merayakan peringatan 60 tahun pembentukannya yang ditandai dengan lahirnya General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) pada 1948. Dalam rangka memperingati momen tersebut, Laporan Perdagangan Dunia (World Trade Report) tahun 2008, yang dikeluarkan oleh World Trade Organization (WTO) membahas dengan dalam mengenai GATT dan WTO sebagai penerusnya. Pembahasan mencakup antara lain sejarah pembentukan, prestasi yang telah dicapai, tantangan yang telah dilalui, dan harapan di masa mendatang. Laporan tersebut dimaksudkan untuk menggambarkan perjalanan panjang organisasi GATT dan WTO, berbagai perubahan, dan adaptasi yang harus dilakukan oleh suatu sistem yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara global di era pasca Perang Dunia II yang mana sampai sekarang masih belum berhasil mencapai tujuannya dan bahkan menghadapi tantangan yang semakin berat.

Dalam melakukan refleksi atas sistem perdagangan yang diatur oleh WTO ini, Direktur Jenderal WTO, Pascal Lamy, menyatakan bahwa sistem perdagangan global telah menjadi sumber dari kesejahteraan, stabilitas, dan prediktabilitas selama enam dekade. Menurutnya, sistem perdagangan multilateral telah menyokong suatu periode dari pertumbuhan ekonomi yang sangat tinggi yang belum pernah terjadi pada periode sebelumnya di dunia, sehingga mampu meningkatkan pembangunan di banyak negara dan mengurangi kemiskinan. Namun demikian, diakui oleh Lamy bahwa GATT dan WTO belum menunjukan segenap peran dan fungsinya secara optimal, terutama bagi negara berkembang. Oleh karena itu, Lamy berharap beberapa bulan ke depan, WTO dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara anggota beserta masyarakatnya. Perkataan ini merujuk pada proses negosiasi ambisius dan berorientasi pada pembangunan yang bernama Putaran Pembangunan Doha (Doha Development Round) yang diharapkan dapat memperkuat sistem WTO guna mewujudkan dunia yang lebih sejahtera.
Laporan dimulai dengan latar belakang sejarah lahirnya GATT, termasuk penjelasan mengapa negara di dunia sepakat untuk menyatukan kepentingan perdagangannya ke dalam satu perjanjian, dilanjutkan dengan prestasi GATT/WTO selama enam dekade, dan diakhiri dengan pekerjaan rumah WTO yang perlu segera diselesaikan.

Menurut laporan ini, periode pertengahan dekade 1990an sebenarnya tidak mendukung kondisi untuk menciptakan kerja sama internasional. Perang Dunia yang baru saja berakhir membatasi kemampuan pemerintah dalam mengelola negara, menyulitkan terciptanya kerja sama internasional, terutama dalam mencapai kebijakan perdagangan global. Sistem perdagangan saat itu didominasi oleh pendekatan proteksionisme, diskriminasi, dan tensi politik yang tinggi. Oleh karena itu, sistem GATT yang dibentuk pada 1948 dianggap mampu menentang arus utama kebijakan pada saat itu karena mengedepankan stabilitas dan prediktabilitas.

Laporan ini juga menjabarkan tantangan yang dihadapi oleh sistem perdagangan internasional saat ini, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Tantangan terdekat adalah bagaimana menutup perundingan perdagangan yang masih berlangsung sampai saat ini agar mampu menguntungkan setiap pihak yang terlibat dan juga memastikan posisi WTO dalam pengelolaan perdagangan internasional (international trade governance). Seiring dengan perubahan konstelasi kekuatan ekonomi dunia dan peralihan fokus dari masyarakat internasional, penulis Laporan mengajak pemerintah negara-negara anggota untuk merumuskan suatu alternatif yang mampu mengakomodasi seluruh kepentingan dalam sistem perdagangan internasional. Masa depan perdagangan internasional dianggapnya tergantung pada penghargaan (respect) dari setiap negara anggota terhadap WTO.

Dalam meninjau alasan yang mendorong negara anggota untuk bekerja sama dalam WTO, laporan ini mencantumkan perspektif pemikiran dari ahli ekonomi, ahli ekonomi politik, ahli hubungan internasional, dan juga ahli hukum. Berbagai alasan dikemukakan dari sudut pandang yang berbeda memberikan perpesktif yang segar dalam laporan ini. Ahli ekonomi misalnya, menekankan manfaat ekonomis dari liberalisasi perdagangan. Ahli ekonomi politik di sisi lain menekankan pada kepentingan politik yang mempengaruhi kerja sama internasional dan bagaimana komitmen internasional dapat mempengaruhi kekuatan pada ekonomi domestik. Ahli hubungan internasional lebih meninjau sistem perdagangan internasional dari pembagian kekuatan, konflik, dan gagasan yang timbul pada masyarakat internasional. Tidak tertinggal ahli hukum yang melihat WTO dari aspek perjanjian yang membentuknya yang dianggap sebagai “konstitusi internasional” dalam melindungi kepentingan publik dan membatasi peran negara. Kesimpulan yang didapatkan adalah bahwa motivasi untuk terlibat dalam perdagangan internasional adalah saling berbeda di antara negara-negara di dunia.

Kontribusi utama dari lembaga seperti WTO adalah mengurangi ketidakpastian dalam perdagangan internasional, memfasilitasi negosiasi, menyebarluaskan informasi, mengurangi biaya transaksi dalam berbagai cara, mengelola kesepakatan perdagangan, dan memantau kebijakan.

Laporan Perdagangan Dunia menunjukan bahwa sejak 1950, volume perdagangan dunia telah meningkat tujuh puluh lima kali, tiga kali lebih tinggi dari pertumbuhan output dunia (world output growth). GATT/WTO memang berhasil melakukan liberalisasi di bidang perdagangan, namun kesuksesan yang dicapai hanya terjadi di beberapa bidang saja. Liberalisasi pertanian diakui sebagai sektor yang paling menantang dan hasil yang dicapai masih sangat minim. Hambatan yang sama juga dicapai dalam liberalisasi atas produk yang menggunakan tenaga kerja intensif karena mendapatkan banyak hambatan di pasar global. Instrumen lain seperti perjanjian regional ternyata memiliki andil dalam mengurangi tarif dan hambatan perdagangan lainnya.

Satu hal yang sangat berkembang dari sistem perdagangan multilateral adalah mekanisme penyelesaian sengketa. Mekanisme penyelesaian sengketa dalam WTO menjadi forum yang sering digunakan dalam menyelesaikan masalah perdagangan, terutama sejak negara berkembang aktif berpartisipasi dalam forum ini. Dalam Putaran Uruguay tercapai kesepakatan untuk membentuk mekanisme penyelesaian sengketa yang belum pernah ada dalam hukum internasional sebelumnya, terutama dengan sistem adopsi kuasi-otomatik dari laporan panel dan pembentukan lembaga banding (Appellate Body) untuk melakukan legal review. Prosedur pelaksanaan putusan juga dirumuskan sehingga tidak terhambat oleh pihak yang kalah. Meskipun sebagian kasus yang diselesaikan berjalan dengan lancar, beberapa kasus yang mendapat perhatian (high-profile cases) mengalami kesulitan implementasi sehingga harus berujung pada tindakan retaliasi. Mekanisme baru ini pun dianggap mampu menyelesaikan sengketa dalam waktu yang singkat dan efektif.

Masih banyak tantangan yang harus dihadapi oleh sistem perdagangan multilateral selain menyelesaikan Putaran Doha, yakni yang berupa permasalahan sistematik yang telah menjadi isu sejak GATT/WTO pertama kali dibentuk. Dari segi organisasi, mekanisme pengambilan keputusan di WTO dikritik agar mampu menyeimbangkan kepentingan negara maju dan negara berkembang. Perdagangan di bidang jasa juga menjadi sorotan dari berbagai pihak terutama negara berkembang. Selain itu, isu lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan menjadi tantangan jangka panjang yang menjadi perhatian besar WTO, termasuk hubungan antara pemanasan global dan perdagangan internasional, serta pengelolaan energi di tingkat internasional.

READ MORE

PERKEMBANGAN PERJANJIAN PERTANIAN WTO

by: M. Ajisatria Suleiman

Dalam pertemuan keempat Konferensi Tingkat Menteri (KTM) World Trade Organization (WTO) di Doha, Qatar pada bulan November 2001, diadopsi sebuah agenda besar mengenai pembentukan putaran baru negosiasi perdagangan yang dikenal dengan nama Doha Development Round (DDR), atau Putaran Doha. Putaran Doha memiliki visi untuk membentuk konsep baru liberalisasi di bidang pertanian, tarif, jasa, rencana implementasi program, potensi reformasi dalam sistem penyelesaian sengketa, serta empat bidang yang disebut dengan ”Singapore Issues,” yaitu persaingan usaha, investasi, transparansi dalam pengadaan barang pemerintah, dan fasilitas perdagangan. Di antara topik-topik perundingan tersebut, perjanjian pertanian menjadi perhatian negara berkembang karena sektor ini menjadi pilar ekonomi di banyak negara berkembang.

Perundingan bidang pertanian ini berkaitan dengan hasil kesepakatan sebelumnya dalam Putaran Uruguay (1986-1994) yang membentuk WTO sekaligus membentuk perjanjian pertanian yang tercantum dalam WTO Agreement Annex 1A mengenai Multilateral Agreement on Trade in Goods. Perjanjian ini mempunyai tiga pilar utama, yaitu akses pasar, pengurangan dukungan domestik, dan pengurangan subsidi. Negara peserta perjanjian sepakat untuk meninjau kembali perjanjian ini, terutama yang berkaitan dengan akses pasar dan subsidi pertanian, dalam waktu enam tahun (10 tahun bagi negara berkembang) sejak perjanjian berlaku efektif pada tahun 1995. Namun, sejak tahun 1999, negara peserta sepakat untuk mempercepat peninjauan kembali tersebut sampai pada akhirnya dirundingkan dalam Putaran Doha.

Kegagalan Putaran Doha
Selanjutnya dalam KTM ke-5 di Cancun, Mexico pada bulan November 2003 direncanakan untuk dibentuk kesepakatan kerangka kerja (framework agreement) mengenai perundingan perjanjian pertanian, selain menentukan arah perundingan yang menyangkut Singapore Issues. Namun, para menteri gagal untuk mencapai kesepakatan dalam koferensi ini. Sejak itu, delegasi negara anggota mencoba membangkitkan kembali arah perundingan Putaran Doha dengan membuat dua framework agreement pada bulan Juli 2004 dalam bidang pertanian. Pertama menyangkut liberalisasi dari akses pasar serta penurunan bantuan domestik dan subsidi ekspor untuk produk pertanian. Sedangkan yang kedua menyangkut liberalisasi perdagangan untuk produk barang dan jasa nonpertanian. Tindak lanjut perundingan pertanian tetap tidak menemui titik temu dalam KTM ke-6 di Hong Kong, Cina 13-18 Desember 2005. Bahkan pada bulan Juli 2006, perundingan Putaran Doha terhenti sama sekali karena tidak tercapai kesepakatan antara negara-negara anggota.

Kegagalan KTM WTO dan forum lainnya menunjukan perbedaan pandangan yang tidak dapat disatukan di antara negara berkembang dan negara maju dalam menyikapi isu pertanian. Perjanjian pertanian WTO dianggap tidak mengakomodasi kepentingan petani miskin dan negara berkembang, sementara juga tidak memberikan solusi terhadap pembangunan masyarakat miskin dan masalah ketahanan pangan. Perjanjian ini semakin membatasi peran pemerintah dalam melindungi industri pertanian domestik (dimana pengaturan yang diberikan lebih mengikat negara berkembang dibandingkan terhadap negara maju) dan semakin membuka batas-batas negara dalam perdagangan produk pertanian. Oleh karena itu, revisi besar diperlukan untuk menciptakan perdagangan yang adil (fair trade) dan pemberian perlakuan khusus bagi negara berkembang. Permasalahan ini pula yang menyebabkan Putaran Doha belum dapat diselesaikan sampai sekarang, sedangkan batas waktu yang ditetapkan sudah terlewati.

Beberapa Subtansi Perdebatan
Sebagai contoh, komoditas pertanian dari negara maju disubsidi besar-besaran oleh pemerintah mereka kemudian dijual ke pasar global. Akibatnya, komoditas ini mampu diproduksi dibawah harga standar produksi dan mengakibatkan harga komoditas tersebut di pasar global turun. Hal ini menyebabkan produk pertanian di negara berkembang yang tidak memiliki sistem jaring pengaman (safety net) tersingkir dari pasar, dan para petani miskin pun semakin terjerumus dalam kemiskinan. Kebijakan pertanian negara maju seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa memang sampai saat ini masih memberikan subsidi yang tinggi untuk produk pertaniannya. Negara berkembang saat ini mengusulkan diberlakukannya mekanisme countervail (pajak impor yang dikenakan oleh suatu negara terhadap barang impor negara lain sebagai tindakan balasan karena negara yang memasok barang memberikan subsidi terhadap barang tersebut) yang sederhana terhadap produk pertanian dari negara maju untuk menyeimbangkan subsidi tersebut.

Selain itu, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Oxfam,[1] negara maju memberikan banyak hambatan perdagangan (trade barriers) bagi produk pertanian negara berkembang, seperti kenaikan tarif (tariff escalation) dan standar impor yang ketat yang merugikan produk dari negara berkembang seperti gula dan cocoa. Permasalahan di luar liberalisasi pasar adalah rentannya (volatily) harga komoditas serta adanya kontrol monopolistik dari pasar global yang dilakukan oleh perusahaan besar dengan memperdagangkan produk pertanian dengan harga sangat rendah.

Negara berkembang juga mengusulkan fleksibilitas kebijakan dalam perjanjian pertanian dalam rangka memenuhi ketahanan pangannnya. Kebijakan ini antara lain instrumen yang mengijinkan negara berkembang melindungi pasar domestiknya dari kenaikan tingkat impor, membentuk program dukungan domestik (domestic support program) untuk meningkatkan kapasitas petani miskin, dan mengecualikan beberapa produk pertanian yang vital bagi kehidupan ekonomi petani miskin. Namun proposal ini mendapat tentangan dari negara maju.

Menyelesaikan Kebuntuan Putaran Doha
Adanya kebuntuan (deadlock) dalam perundingan Putaran Doha, khususnya menyangkut perjanjian pertanian tidak dapat diselesaikan apabila antara negara maju dan negara berkembang tetap dalam posisinya masing-masing. Namun peran yang besar berada pada negara maju, terutama Amerika Serikat dan Uni Eropa, yang memegang kunci penting dalam pengambilan keputusan agar dapat menyelesaikan putaran ini. Negara maju harus memperbaiki proposal mereka yang mengakomodasi kepentingan negara berkembang.

Susan Schwab, perwakilan perdagangan AS untuk Uni Eropa, mengatakan bahwa saat ini antar negara sudah mulai dilakukan perbincangan bilateral untuk membahas isu-isu mengenai perjanjian pertanian.[2] Langkah ini dapat menjadi awal disepakatinya isu pertanian dalam Putaran Doha. Perbincangan tersebut dimaksudkan untuk menyiapkan posisi pada perundingan pertanian informal yang dilakukan pada 27 Januari di sela-sela acara World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss pada 24-28 Januari 2007. Ketua kelompok negara berkembang G-33 yang juga Menteri Perdagangan Indonesia, Marie Elka Pangestu, mengatakan bahwa dalam pertemuan Davos tersebut peran Amerika Serikat sangat vital untuk menentukan keberlangsungan Putaran Doha.[3]

Menanggapi hal ini, beberapa negara maju sudah mengumumkan niatnya untuk menurunkan subsidi pertanian. Misalnya Amerika Serikat menawarkan pemotongan total subsidi pertanian kepada petaninya, kabarnya, turun ke angka $ 15 milyar dolar dalam amandemen farm bill yang sedang dibahas di Congress. Uni Eropa juga menawarkan pemotongan keseluruhan jumlah subsidinya sampai sekitar 70 persen. Pengurangan itu nampak sangat drastis, dua negara besar itu pun terlihat menunjukkan niat baik agar perundingan Putaran Doha berjalan kembali. Namun keadaan ini justru membuat sulit posisi negara berkembang karena mereka juga dituntut untuk menurunkan tawarannya misalnya dengan memperlemah proposal pada kelompok Negara G33. Apabila kelompok-kelompok negara berkembang itu menolak, maka AS dan UE bisa mengumumkan bahwa Negara-negara berkembang itulah menyebabkan perundingan terhenti. Beberapa pihak justru menganggap langkah yang dilakukan oleh AS dan UE tersebut patut diwaspadai karena belum tentu sepenuhnya menguntungkan kepentingan negara berkembang.

Sebagaimana tercantum pada Komunike Negara G-33 yang dikeluarkan sebagai hasil pertemuan yang dilangsungkan pada 21 Maret 2007 di Jakarta, negara berkembang pada dasarnya menyambut baik komitmen politik yang diberikan, terutama oleh AS, dalam menyikapi kebuntuan perundingan ini. Dalam pertemuan yang dilakukan untuk menyatukan visi dalam lanjutan Putaran Doha di Geneva pertengahan 2007 ini, G-33 juga memberikan perhatian yang besar terhadap indikator yang transparan dengan pendekatan rasional dan sederhana dalam menentukan kriteria komoditas yang masuk dalam special products (SP). Sementara itu, Uni Eropa dan G-10 yang dimotori Brasil sepakat untuk mendukung keputusan kelompok G-33 untuk menyampaikan posisinya menyangkut mekanisme Special Products (SP)/ Special Safeguard Mechanism (SSM) secara lebih jelas dan transparan dalam perundingan Putaran Doha, sebagaimana telah disepakati dalam KTM di Hong Kong.

Dengan mulai terlihatnya beberapa kesepakatan antara negara-negara peserta perundingan, bukan tidak mungkin Putaran Doha menyangkut perjanjian pertanian akan dapat diselesaikan. Apalagi untuk beberapa bidang pembahasan lain dalam Putaran Doha, misalnya mengenai amandemen perjanjian Trade Related Aspects on Intellectual Property Rights sudah tercapai kesepakatan. Situasi demikian dapat dijadikan pemicu bagi masing-masing negara untuk meninjau kembali tuntutannya demi terselesaikannya perundingan pertanian. Meskipun demikian, titik berat perundingan tetap harus diletakan pada kepentingan negara berkembang mengingat pengaturan pertanian selama ini cenderung merugikan negara berkembang. Apalagi, konsep utama Putaran Doha adalah ”Putaran Pembangunan” (Development Round) sehingga orientasi pemerataan pembangunan melalui penghilangan kesenjangan antara negara maju dan negara berkembang harus menjadi fokus. Selain itu, hasil Putaran Doha, khususnya bidang pertanian, harus selalu mengacu pada pemenuhan target Millenium Development Goals (MDGs), sehingga ketahanan pangan dan penghapusan pemiskinan, terutama bagi petani miskin, harus lebih diperhatikan dalam perundingan pertanian di WTO.


[1] http://www.globaljust.org/news_detail.php?catagori=&id=91
[2] http://useu.usmission.gov/Article.asp?ID=C53747E6-2EC1-4954-8064-40586E9CBAFB
[3] http://perpustakaan.bappenas.go.id/pls/kliping/data_access.show_file_clp?v_filename=F12599/%20Pertemuan%20menteri-BI.htm

READ MORE

Putaran Doha dan Ancaman Pemanasan Global

by: M. Ajisatria Suleiman



Akhir 2007 merupakan momentum untuk meningkatkan kesadaran global mengenai bahaya pemanasan global yang mengancam dunia. Konferensi Perubahan Iklim digelar di Bali, pada 8-9 Desember 2007 dengan diamati oleh seluruh elemen masyarakat guna memberikan hasil yang maksimal dan memberikan solusi yang optimal bagi kesepakatan-kesepakatan yang akan tercapai. Perang melawan pemanasan global membutuhkan berbagai pendekatan, termasuk dari aspek perdagangan internasional. Dari hal ini, organisasi perdagangan dunia, World Trade Organization (WTO), dapat menunjukan perannya.


Direktur-Jenderal WTO, Pascal Lamy, dalam pidatonya pada Dialog Informal Menteri Perdagangan, Konferensi Perubahan Iklim di Bali, Desember 2007, menyatakan bahwa perundingan Putaran Doha mengenai perdagangan barang dan jasa lingkungan hidup dapat memberikan kemenangan ganda (double win) bagi negara anggota WTO, kemenangan bagi lingkungan hidup, dan kemenangan bagi perdagangan. Lamy menyatakan bahwa regulasi WTO dapat membuktikan fungsinya yang menentukan dalam melawan pemanasan global, namun dibutuhkan konsensus global tentang bagaimana cara melawan permasalahan bersama tersebut.
Persimpangan isu antara pemanasan global dan perdagangan internasional dapat timbul melalui berbagai macam pendekatan. Meskipun WTO tidak memiliki aturan yang secara khusus mengenai energi, lingkungan hidup, ataupun pemanasan global per se, namun tidak dapat dipungkiri bahwa hukum perdagangan internasional relevan dalam membahas pemanasan global.


Sistem perdagangan multilateral dianggap memiliki peran yang cukup signifikan dalam menghadapi pemanasan global. Beberapa pihak berpendapat bahwa sistem ini dapat mengatur karbon yang dihasilkan oleh emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam proses produksi, transportasi internasional, dan konsumsi berbagai barang dan jasa. Sementara itu, pihak yang lain berpendapat bahwa sistem perdagangan multilateral dapat ‘menyeimbangkan’ kerugian yang diderita akibat menangani pemanasan global. Secara lebih spesifik, ada gagasan untuk mengenakan biaya ekonomi atas produk yang diimpor ke suatu negara seimbang dengan biaya yang dikeluarkan dalam mengatur emisi negara tersebut.


Tentu saja masih terdapat beragam ide lain mengenai cara menyeimbangkan langkah-langkah yang dilakukan dalam mengatasi pemanasan global, termasuk diskusi mengenai sektor ekonomi yang paling banyak volume perdagangannya dan membutuhkan energi yang besar seperti produksi besi dan baja. Dalam membahas isu ini, gagasan yang dilontarkan berkisar antara pengenaan pajak karbon baik domestik maupun yang terkait dengan perdagangan internasional seperti sistem cap-and-trade yang melibatkan juga importir. Gagasan lainnya juga adalah dengan meningkatkan perdagangan ‘barang dan jasa lingkungan hidup’ yang relevan dengan pemanasan global melalui Putaran Doha. Mayoritas dari ide tersebut adalah pengenaan pajak dalam transaksi transnasional, namun ada juga yang merumuskan konsep untuk menghindari pemanasan global melalui regulasi subsidi dan bahkan hak kekayaan intelektual.


Namun demikian, untuk merumuskan konsep hukum perdagangan internasional dalam menangani pemanasan global terlebih dahulu dibutuhkan kesamaan paham dari negara-negara di dunia mengenai cara mengatasi pemanasan global, termasuk negara-negara industri yang tergabung dalam Annex I Konvensi Perubahan Iklim. Tanpa adanya kesatuan pandangan dasar secara konsensual dari negara-negara tersebut, akan sangat sulit tercapai mekanisme perdagangan internasional yang diterima oleh seluruh pihak.


Regulasi perdagangan tidak dimaksudkan untuk menggantikan regulasi lingkungan hidup. Oleh karena itu, regulasi dari Perjanjian WTO beserta lampirannya dimaksudkan hanya menjadi salah satu solusi dari kerangka besar upaya mengatasi pemanasan global. Forum WTO bukanlah forum utama dalam menyelesaikan pemanasan global, yang mana forum yang tepat adalah forum lingkungan hidup seperti United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). Dari perjanjian semacam itu baru kemudian diberikan kerangka dasar pembangunan berkelanjutan yang kemudian menjadi acuan bagi sistem perdagangan internasional pada WTO.
Tanpa adanya kerangka yang diberikan forum lingkungan hidup tersebut, maka akan timbul kebingungan dalam merumuskan respon dari sistem perdagangan multilateral. Kerangka dalam perjanjian lingkungan hidup multilateral lah yang akan memandu perjanjian lain seperti WTO maupun aktor-aktor ekonomi lainnya dalam mengatasi eksternalitas negatif yang timbul dari kerusakan lingkungan hidup. Berdasarkan perjanjian tersebut, akan dinilai apakah suatu tindakan perdagangan atau langkah-langkah ekonomi yang ditempuh suatu negara dapat dijustifikasi dari sudut pandang perlindungan lingkungan hidup.


Dalam mewujudkan sistem yang menunjung kesepakatan mengenai perubahan iklim, setiap negara harus merefleksikan peran perdagangan internasional dalam kesepakatan tersebut. Perdagangan dapat mewujudkan keuntungan karena efisiensi, yakni menciptakan spesialisasi produksi di antara negara-negara di dunia. Perdagangan internasional juga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, yang mana dapat meningkatkan kemungkinan suatu negara meningkatkan investasinya dalam pencegahan polusi, andai saja terdapat kemauan politik dari negara tersebut. Agar gagasan tersebut dapat diwujudkan, harus dibangun terlebih dahulu paradigma perlindungan lingkungan hidup yang kemudian akan menjadi pondasi bagi sistem perdagangan.


Dengan kata lain, regulasi dalam WTO tidak dapat dipungkiri merupakan salah satu alat dalam mengatasi pemanasan global. Regulasi dalam WTO mengatur mengenai standar produk, yang mana terdapat suatu standar internasional mengenai suatu produk. Selain itu, WTO juga mengatur subsidi, pajak, hak kekayaan intelektual, dan aspek-aspek lainnya. Seluruh regulasi tersebut dapat membantu mengurangi pemanasan global sepanjang terdapat suatu parameter lingkungan hidup atas peran instrumen tersebut.


Parameter demikian yang harus ditentukan oleh masyarakat lingkungan hidup, bukan masyarakat perdagangan. Tanpa adanya parameter tersebut, pengaturan yang terdapat dalam WTO akan menjadi tarik ulur kepentingan politik dari negara-negara anggotanya karena setiap negara dapat memiliki interpretasi tertentu terhadap suatu tujuan perlindungan lingkungan hidup. Pada akhirnya, baik tujuan perlindungan lingkungan hidup maupun tujuan perdagangan tidak akan tercapai.


Telah dijelaskan sebelumnya bahwa salah satu ide mengenai peran WTO adalah membuka pasar atas produk ramah lingkungan dan jasa perlindungan lingkungan hidup. Perundingan Doha misalnya menawarkan untuk meningkatkan akses terhadap produk seperti scrubbers, air filter, atau jasa pengelolaan energi. Namun sebagaimana sudah diduga, sangat sulit untuk menentukan kategori barang dan jasa yang termasuk dalam kategori bidang lingkungan hidup. Menurut ahli ekonomi, pasar global mengenai barang dan jasa bidang lingkungan hidup diperkirakan berjumlah 550 miliar dollar setiap tahunnya. OECD memperkirakan bahwa 65 persen dari jumlah tersebut terkait dengan jasa lingkungan hidup, sementara sisanya (35 persen) adalah produk lingkungan. Berdasarkan jumlah tersebut, industri barang dan jasa yang berkembang dalam rangka mengurangi efek pemanasan global memiliki proporsi yang cukup besar.
Dalam konteks Putaran Pembangunan Doha bagian perlindungan lingkungan hidup, yang di dalamnya tercakup materi subsidi pertanian dan pencarian hubungan antara regulasi WTO dengan perjanjian lingkungan hidup multilateral, negosiasi mengenai barang dan jasa lingkungan, dapat berbuah kemenangan ganda bagi perdagangan maupun lingkungan hidup. Sebagai contoh, liberalisasi jasa ini dapat menguntungkan Indonesia dua kali lipat sebagai salah satu eksporter steam condensers terbesar di dunia. Sementara itu, keuntungan serupa bisa didapatkan India yang mengekspor turbin hidrolik; Malaysia yang mengekspor photovoltaic cells; atau Thailand yang mengekspor mesin penyaring dan penjernih gas.


Kesempatan untuk membuka sektor barang dan jasa lingkungan hidup sangat terbuka di Putaran Doha. Namun dalam melakukan hal ini, sebelumnya perlu terdapat suatu perjanjian internasional yang mendorong permintaan atas barang dan jasa tersebut. Misalnya kesepakatan untuk mengurangi emisi GRK dapat mendorong pemanfaatan teknologi ramah lingkungan, dan dengan demikian perdagangan atas barang dan jasa ramah lingkungan akan meningkat. Apabila akses pasar atas barang dan jasa tersebut dibuka, maka manfaatnya tentu akan semakin berlipat. Berdasarkan contoh di atas terlihat bahwa harus terdapat parameter atau kerangka lingkungan hidup yang jelas untuk kemudian regulasi perdagangan internasional akan mendukungnya.

READ MORE

Another Loss for Indonesia's Forests

Tuesday, February 26, 2008

By: Fika Fawzia

The Government Regulation No. 2 Year 2008 on Non-Tax State Revenue from Forest Usage for Development Interests Outside of Forest Activities in the Department of Forestry has raised controversies. The regulation that is currently issued permits corporations to carry out open-pit mining practices in Indonesia’s Protected Forests (Hutan Lindung). It will inevitably harm the remaining forests and will cause calamity in the future.

The controversies began with Article 38 (4) of the Indonesian Forestry Law (Law No. 41/1999) that stipulates the banning of open-pit mining in protected forests. Thirteen mining companies have already signed Contract of Work between the Government of Indonesia which allowed them to carry out open-pit mining in Indonesia’s forests, which at the time were not labeled as protected forests. Thus, further continuing their mining practices under the Forestry Law will become a violation of law.

During Megawati’s Presidency, the Forestry Law was amended to protect the interests of those thirteen mining companies. Their Contract of Work was considered valid, which means their open-pit mining practices shall be allowed by the government until the time of the contract has been terminated. Several NGOs objected to this policy, but the Constitutional Court of Indonesia overruled their objection based on the reason of sanctity of the contract and the companies’ vested rights.

The first question that should be asked: are other mining companies allowed to practice open-pit mining in Indonesia? No, because based on the Forestry Law, open-pit mining is prohibited in protected forests and the government is not giving a fair and equitable treatment. Most importantly, the government should give a firm stance to protect Indonesia’s forests rather than the companies’ interests. It should be noted that they can still continue their mining activities in protected forests as long as it does not use open-pit procedures.

The debate thickens when Government Regulation No. 2 Year 2008 was issued. One of the main concerns in this regulation is how the government has put tariffs on the usage of forests for open-pit mining in protected forests. The tariffs are shocking: Rp. 300,- (US$ 0.03,-) per meter square per year. Despite the rising price of soybeans, you could buy a fried tempeh on Indonesia’s street for Rp. 500,-.

It has been criticized that the new regulation is heavily based on fiscal calculations. But for sure, it has failed to include the ecological services value that our forests offer.

Now, compare the prices of “selling” our forest under this regulation to using Clean Development Mechanism (CDM). One hectare of trees can absorb 6 ton CO2e per year (UNEP, 2006). A Certified Emission Reduction (CER) from Clean Development Mechanism (CDM) projects is equal to 1 ton CO2e per year and values about € 15-20 (Point Carbon, 2007). Which means, one hectare of trees in afforestation or reforestation CDM projects approximately equals to Rp. 1.260.000,- (Rp. 126 per meter square per year). Despite the controversies of CDM, it seems that this mechanism is more rational to protect the forests.

The second question that should be asked, are the tariffs in the regulation should then be understood? No. The incentives to protect our forests with afforestation or reforestation projects may seem very low compared to selling our forests for mining activities. But look at it with a different perspective: we can earn money while saving the forests at the same time. We have to keep in mind that the costs for reclamation and mine closure plans are not cheap, in addition to the social and environmental impacts of bad mining practices. At the same time, our forests are undervalued economically under the climate change regime compared to other CDM projects.

It’s hard for mining companies to comply with the law because the law in Indonesia is not a constant variable, yet constantly changing. It should also be noted that in the Forestry Law, mining activities in protected forests are allowed, as long as it does not use open-pit procedures. The government lacks consistency, and the new regulation also proves that the government has failed to implement the 3 Access Principles in making their environmental decisions.

Indonesians do not have access to be informed of decisions such as open-pit mining in protected forests, thus access to public participation is hampered. This is why poor people who are dependent on our forests do not have access to justice regarding their well being. The 3 Access Principles are the key for environmental policies to work effectively in a democratic society. The government must acknowledge that every decision they make will impact directly to its people.

Valuing the forests is a very sensitive and complex issue. Furthermore, we don’t have many forests in Indonesia left to begin with. Indonesia’s lowland tropical forests, the richest in timber resources and biodiversity, are most at risk. They have been almost entirely cleared in Sulawesi and are predicted to disappear in Sumatra and Kalimantan by 2010 if current deforestation trends continue (FWI/GFW, 2002). Does the government want to jeopardize Indonesian forests without asking its people first? Sadly there is no official statement yet regarding their cost-benefit analysis or legal arguments on this new regulation.

Perhaps the final question that should be asked is: does money grow on trees? Allegedly, it does.

READ MORE

Persaingan Usaha Obat Kuat di Jalan Gajah Mada

Wednesday, January 30, 2008

Oleh: Fika Fawzia



Jalan Gajah Mada yang berada di wilayah Jakarta Pusat pada siang hari mempunyai pemandangan yang sama dengan layaknya pemandangan jalan raya di Jakarta pada umumnya. Macet, panas, berdebu, dan banyak pedagang kaki lima yang berkeliaran. Tetapi apabila kita menelusuri sepanjang Jl. Gajah Mada tersebut pada malam hari, maka akan terlihat beberapa pedagang kaki lima yang muncul dari sisi lain Jakarta, yakni para pedagang yang menjual dagangan yang tidak dijual secara umum, para pedagang “obat kuat”. Obat kuat ini biasanya dijadikan suplemen dan penunjang untuk segala aktivitas seksual. Beberapa contoh obat kuat yang dijual diantaranya adalah Cialis, Nangen, Serigala Malam, dan tentunya, Viagra. Selain dari itu, beberapa dari kios-kios tersebut juga menjual merek kondom tertentu seperti Sutra, Fiesta, Simplex, dan Durex. Para pedagang ini mulai menampakkan dirinya dari sekitar jam 5 sore, sampai pada akhirnya mereka berbenah diri pada jam 5 pagi. Seringkali, merekalah yang disebut pedagang untung-untungan yang muncul di kala matahari terbenam hingga matahari terbit, dimana pada waktu inilah kegiatan-kegiatan layaknya “Jakarta Undercover” yang dipaparkan oleh Moammar Emka berlangsung. Yang menjadi pembahasan dalam tulisan ini bukanlah apa yang pedagang tersebut lakukan dengan dagangan-dagangan ‘unik’ tersebut, melainkan bagaimana para pedagang tersebut melakukan usahanya dan dikaitkan dengan konsep persaingan usaha itu sendiri.

Legalitas Penjualan
Sewaktu Penulis melakukan pengamatan secara langsung, hal yang seketika disadari oleh Penulis adalah bagaimana kios-kios para pedagang ini secara berderet terletak secara berdekatan dari satu kios dengan kios yang lainnya. Kios darurat yang berbentuk seperti gerobak ini mempunyai dua jendela, dimana di salah satu daun jendela tertulis angka dua digit berwarna cerah, guna membantu konsumen mengidentifikasi penjual yang satu dengan yang lainnya. Sementara itu di daun jendela yang satu lagi terdaftarkan nama-nama obat kuat yang dijualnya tersebut. Gerobak kios ini mempunyai ‘izin parkir’ yang menurut Herman (bukan nama asli), seorang petugas parkir resmi dari Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, adalah legal. Sehingga penjualan obat-obatan tersebut tidaklah melanggar hukum, karena pada dasarnya penjualan tersebut sudah memiliki izin. Penulis pun melihat mobil polisi yang berpatroli di daerah tersebut, mereka tidak berhenti untuk mempertanyakan legalitas penjualan obat-obat kuat yang ada. Akan tetapi ada beberapa penjual yang menjual DVD dan VCD bajakan, dan penjual-penjual inilah yang dimintai pungutan sebesar Rp. 10.000 – Rp 15.000 setiap malamnya agar penjualan barang bajakan tersebut tetap dapat berlangsung. Adapun menurut Herman, ada kalanya pedagang yang menjual obat-obatan selain obat kuat yaitu narkoba, mempunyai kemungkinan besar untuk melakukan usahanya secara sembunyi-sembunyi. Saat melakukan pengamatan, ada suatu saat dimana pedagang obat kuat ini enggan didokumentasikan, langsung tutup mulut dan meminta Penulis untuk pergi.

Kios-kios ini tidak hanya satu atau dua saja, tetapi berjumlah puluhan yang berderet dari setelah Gajah Mada Plaza sampai di kawasan Glodok, yang penampilannya mencolok dengan lampu petromaks mereka di malam hari. Reklame atau sekedar petunjuk sederhana yang memberi tahu keberadaan tempat-tempat itupun bisa ditemukan di mana-mana. Dengan ‘koloni’ pedagang yang berjumlah puluhan ini, tanpa disadari mereka telah membuat keberadaannya mudah diketahui dan diingat orang. Hal demikian merupakan salah satu strategi pemasaran yang jitu karena lokasi mereka kemudian akan menjadi rujukan saat orang hendak belanja obat kuat.

Cara yang para pedagang ini lakukan untuk menarik konsumen adalah dengan melambai-lambaikan tangan apabila ada mobil konsumen yang terlihat secara perlahan mendekati mereka. Sekilas, penjualan obat kuat yang sengit dari koloni pedagang ini tampak seperti pasar persaingan sempurna, karena banyak sekali penjual dan banyak pula konsumennya, yakni para pria (maupun wanita) yang membeli obat kuat dan pernak-pernik aktivitas malam dengan pasangan-sesaat yang diambilnya di daerah Gunung Sahari dan melanjutkannya di hotel-hotel di dekat daerah Mangga Besar (Segitiga Emas Prostitusi Jakarta). Tetapi apakah penjualan obat kuat di Jalan Gajah Mada ini betul dikategorikan sebagai pasar persaingan sempurna?

Diskriminasi Harga
Terlepas dari apakah penjualan obat kuat tersebut etis atau tidak, yang menjadi pertanyaan di sini apakah mekanisme penjualan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip hukum persaingan usaha yang berlaku? Satu hal yang langsung disadari oleh Penulis adalah harga yang ditawarkan oleh masing-masing penjual. Sebagai contoh, ketika Penulis menawar untuk Viagra, ada satu penjual yang menyatakan harganya adalah Rp. 85.000, sementara di kios penjual yang lainnya ada yang menjual produk yang sama seharga Rp. 80.000. Ketika kami menanyakan harga aslinya kepada Herman, ternyata harga yang ditawarkan berbeda jauh dengan kenyataannya. Begitu juga dengan kondom Durex, dimana di Apotik dijual seharga Rp. 10.000-11.000, maka di kios-kios tersebut dijual seharga Rp. 20.000. Dalam hal ini, calon pembeli harus pintar menawar. Para pedagang biasanya memasang harga yang tinggi untuk pertama kali. Apabila calon pembeli ragu-ragu atau tampak tidak berminat, baru mereka menurunkan harga bahkan sampai separuh dari harga yang ditawarkan semula.

Diskriminasi harga, yakni kegiatan dimana penjualan suatu produk yang sama kepada konsumen yang berbeda dengan harga yang juga berbeda meskipun biaya penjualan adalah sama terhadap mereka, dapat terjadi karena beberapa hal. Retailer (dalam hal ini adalah para pedagang obat kuat yang menjual langsung ke konsumen – end of supply chain) menetapkan harga yang lebih mahal ke beberapa pembeli dan harga yang lebih murah kepada pembeli lainnya. Sebagai contoh, seorang pembeli harus membayar lebih apabila penjual menetapkan bahwa memang pembeli dianggap mempunyai kemampuan untuk melakukannya. Retailer dapat berasumsi demikian dengan melihat tingkat kesejahteraan pembeli, ketelitian, pengetahuan produk, dan kemauan untuk membeli. Diskriminasi harga akhirnya berujung kepada situasi tawar-menawar dimana penjual dan pembeli melakukan haggling, yakni negosiasi mengenai harga. Praktek diskriminasi harga dalam suatu pasar dimana terdapat informasi sempurna (perfect information) dan tidak ada biaya transaksi (no transaction cost), merupakan suatu ciri dari pasar monopoli. Hal ini juga dapat terjadi ketika untuk menyalurkan suatu barang kepada satu konsumen dengan yang lainnya membutuhkan biaya yang lebih, sementara itu penyalur menetapkan harga yang sama.
Berarti dalam hal ini, para pedagang obat kuat telah melakukan observasi terhadap calon pembeli, seperti apakah pembeli adalah orang yang sudah awam dengan produk-produk tersebut atau tidak. Tentunya dia melakukan diskriminasi harga terhadap pembeli yang sudah mahir dengan memberikan harga yang lebih murah, dibandingkan dengan pembeli amatir yang diberikan harga yang lebih mahal.

Resale Price Maintenance
Praktek resale price maintenance, adalah suatu tindakan dimana suatu produsen dan distributornya membuat suatu kesepakatan bahwa distributor akan menjual produk dari produsen di harga tertentu, di atau di atas harga dasar (minimum resale price maintenance) maupun di atau di bawah harga atap (maximum resale price maintenance). Perjanjian ini menghambat reseller untuk bersaing secara kompetitif dalam harga sehingga dapat menurunkan profit.

Tentunya para pedagang obat kuat ini tidak memproduksi sendiri obat-obatan tersebut. Mereka mendapatkan obat-obat ini dari distributor yang biasanya mengantarkan kepada mereka atau dalam keadaan tertentu para pedagang ini mengambilnya sendiri di tempat distributor berada. Menurut Herman, semua pedagang yang ada di sepanjang Jl. Gajah Mada tersebut, produknya berasal dari satu distributor yang sama, yakni distributor yang bertempat di daerah Pancoran, Jakarta Selatan.

Kita anggap bahwa satu distributor ini menjadi posisi produsen, dan retailer menjadi para distributor dibawahnya. Dengan kata lain, distributor utama ini dapat menentukan harga minimum penjualan obat-obatan dengan koloni pedagang obat kuat, sehingga keuntungan yang didapat oleh distributor bisa maksimal. Retailer tidak bisa menjual barang di bawah harga yang ditetapkan, sehingga distributor tidak mengalami adanya keuntungan yang hilang dari target penjualan obat-obatan tersebut. Penetapan harga ini membuat distributor sebagai agen yang mengadministrasikan suatu kartel penjualan obat kuat, dimana para retailer (pedagang kaki lima) menjadi kaki tangannya karena retailer sebagai reseller tidak dapat bersaing secara kompetitif dengan menawarkan harga yang lebih murah kepada konsumen. Tindakan demikian, merupakan tindakan monopolistis yang telah dilakukan oleh distributor.

Penutup
Tentunya masih ada aspek dari persaingan usaha yang belum dikaji dalam tulisan ini, akan tetapi hal yang mencolok ketika Penulis melakukan pengamatan dari penjualan obat-obatan ini adalah adanya diskriminasi harga dan indikasi resale price maintenance. Para pedagang obat kuat yang berderet sepanjang Jl. Gajah Mada ini bukanlah suatu cerminan bahwa persaingan di antara mereka adalah persaingan yang sempurna, karena setelah ditelusuri, mekanisme penjualan mereka justru menjurus kepada persaingan yang tidak sehat, persaingan yang cenderung monopolistis.

Dalam dunia usaha, persaingan itu dibutuhkan karena pelaku usaha dituntut untuk menjadi efisien dalam menjalankan usahanya. Suatu keadaan dimana terdapat persaingan yang sehat, memberikan dorongan bagi pelaku usaha untuk membenahi dirinya sehingga mau tidak mau dia memberikan pelayanan yang terbaik bagi konsumen. Dalam kasus ini, para pria ‘loyo’ sebagai konsumen utama dari para pedagang obat kuat, mempunyai kesempatan untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik dari mereka. Mungkin saja, hal ini guna mencapai ‘pelayanan lahiriyah’ yang diinginkan oleh para konsumen tersebut.


FIKA FAWZIA
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia.


Sumber:
  • Pengamatan langsung dan wawancara yang dilakukan pada tanggal 17 Maret 2007
  • Richard Posner, “Antitrust Law, An Economic Perspective”. University of Chicago Press, 1976.
  • http://community.kompas.com/index.php?fuseaction=home.detail&id=21807&section=94

READ MORE

Kesenian Tradisional Adalah Kekayaan Intelektual Bangsa

Friday, January 18, 2008

Oleh: M. Ajisatria Suleiman

Kegusaran masyarakat terhadap Malaysia akibat pemanfaatan tanpa ijin atas kesenian tradisional Indonesia seperti lagu rasa sayange pada jingle pariwisata Malaysia, klaim atas Reog Ponorogo, dan berbagai kasus lain sudah sewajarnya disalurkan melalui jalur hukum. Pemerintah Indonesia sebagai pemegang hak cipta berdasarkan hukum harus segera mengumpulkan bukti yang menyatakan bahwa kesenian tersebut sudah sejak lama merupakan kesenian tradisional Indonesia dan kemudian melayangkan gugatan terhadap otoritas yang berwenang di pengadilan Malaysia. Namun sesungguhnya apabila melakukan refleksi yang lebih dalam, permasalahan perlindungan hukum terhadap kesenian tradisional sebagai kekayaan intelektual memiliki dimensi yang lebih luas dari sekedar menggugat klaim hak cipta oleh pihak asing.

Kesenian tradisional adalah aset bangsa yang sangat berharga baik dari aspek ekonomi, sosial, maupun budaya. Sebagai aset ekonomis, kesenian tradisional terbukti memiliki nilai komersil yang tinggi dengan banyaknya apresiasi dari dunia internasional. Namun lebih penting lagi, kesenian tradisional adalah warisan budaya yang memiliki arti penting bagi kehidupan adat dan sosial karena di dalamnya terkandung nilai, kepercayaan, dan tradisi, serta sejarah dari suatu masyarakat lokal. Beberapa kesenian tradisional misalnya tidak hanya berfungsi sebagai hiburan belaka, namun di dalamnya terkandung penghormatan terhadap arwah leluhur dan nilai-nilai magis religius lainnya.

Hak kekayaan intelektual (HKI), khususnya hak cipta, menjadi instrumen perlindungan hukum utama atas kesenian tradisional Indonesia. Harus diakui bahwa mekanisme hak cipta memang belum sempurna dalam mengakomodasi perlindungan dan pemanfaatan yang layak bagi karya tradisional. Hak cipta merupakan hak yang dimiliki oleh individu atas ciptaannya, namun tidak mengatur mengenai hak tradisional yang dimiliki secara kolektif oleh suatu komunitas. Banyak suku di Indonesia mewarisi secara turun temurun suatu kesenian adat tradisional, sehingga pemegang hak atas kesenian tersebut bukan orang perseorangan melainkan komunitas tersebut secara keseluruhan.

Di sisi lain, sebagai suatu konsep hukum yang berasal dari kebudayaan barat, secara tradisional sesungguhnya masyarakat Indonesia tidak memahami filosofi dasar HKI. Dalam penelitian yang dilakukan di beberapa suku di Sasak dan Lombok (Sardjono: 2006, 119), ditemukan bahwa masyarakat adat ternyata tidak menganggap pengetahuan tradisional yang mereka praktekan sebagai ”miliknya.” Mereka rela apabila ada pihak lain yang menggunakan pengetahuan tersebut meskipun tanpa persetujuan terlebih dahulu karena beranggapan bahwa semakin banyak digunakan maka semakin bermanfaat pula pengetahuan itu.

Apabila seluruh unsur masyarakat di Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan potensi ekonomi kesenian tradisional sekaligus menghormati hak-hak sosial dan budaya bangsa, kondisi demikian tidak dapat dibiarkan. Beberapa langkah perlu dilakukan dengan menitikberatkan upaya pada pemberian kebebasan bagi masyarakat adat atau seniman tradisional itu sendiri dalam memilih pemanfaatan yang layak bagi ciptaannya. Dalam hal ini terdapat beberapa strategi yang dapat dilakukan oleh seluruh unsur masyarakat sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing sehingga tidak dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah.

Pertama adalah memberikan pemahaman kepada masayarakat adat dan para seniman tradisional mengenai arti penting kesenian tradisional. Apabila mereka sudah mengetahui hak-haknya yang dilindungi oleh hukum, maka kemudian mereka dapat memiliki pemahaman yang layak dan kebebasan untuk menentukan sendiri pemanfaatan ciptaan mereka.

Dalam melakukan program edukasi demikian, dibutuhkan unsur masyarakat yang dapat berbaur dengan masyarakat setempat. Untuk memberikan pemahaman terhadap komunitas adat, diperlukan pemahaman atas sistem sosial mereka sehingga dapat menjangkau pemimpin adat sebagai pengambil keputusan tertinggi. Oleh karena itu, lembaga swadaya masyarakat (LSM), tokoh budaya, dan elemen masyarakat sipil lainnya memegang peranan vital dalam mewujudkan strategi ini.

Kedua adalah memanfaatkan kesenian tradisional secara optimal dengan menghormati hak-hak sosial dan budaya masyarakat yang berkepentingan. Salah satu faktor rendahnya kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya perlindungan atas kesenian tradisional adalah kurangnya minat terhadap kesenian itu sendiri. Tidak jarang kesenian tradisional Indonesia lebih diapresiasi oleh pihak asing dibandingkan oleh masyarakat Indonesia. Beberapa karya adaptasi atas kesenian tradisional Indonesia justru dilakukan oleh seniman asing dan ternyata mendapat sambutan yang positif.

Seluruh pemangku kepentingan pada industri kesenian, produser musik contohnya, harus berpartisipasi dalam mendorong perkembangan kesenian tradisional. Di sisi lain, pelaku industri ini juga harus memberikan kompensasi yang layak sebagai wujud perlindungan hukum atas seniman tradisional. Sebagai pihak swasta, langkah ini dapat dikategorikan sebagai program kepedulian sosial (corporate social responsibility).

Sebagai perbandingan, di Amerika Serikat terdapat perusahaan bernama Shaman, Inc. yang menjalankan usaha pengembangan teknologi dan pemasaran atas obat-obatan tradisional yang diramu oleh penyembuh tradisional (dukun) di Amerika Latin. Mereka mengembangkan dan menjual produk obat tradisional dengan memberikan royalti yang layak kepada penyembuh tradisional tersebut. Pelaku industri seni dapat mengadopsi mekanisme yang sama terhadap kesenian tradisional.

Ketiga adalah melakukan dokumentasi yang komprehensif. Dokumentasi yang memadai atas kesenian tradisional Indonesia berfungsi sebagai mekanisme perlindungan defensif untuk menanggulangi penyalahgunaan (misappropriation) instrumen HKI terhadap pengetahuan tradisional Indonesia di luar negeri.

Dokumentasi ini yang kemudian dapat dimanfaatkan oleh advokat-advokat Indonesia sebagai dasar pembuktian bahwa suatu kesenian yang didaftarkan atau dimanfaarkan di luar negeri adalah tidak orisinal sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum hak cipta internasional. Dalam kasus lagu “rasa sayange” misalnya, apabila Indonesia memiliki dokumentasi yang mendukung lagu tersebut sebagai lagu tradisional Indonesia yang sudah dipraktekan sejak lama, maka sudah didapatkan dasar gugatan yang memadai. Dokumentasi ini dapat berupa rekaman, manuskrip, atau laporan penelitian.

Proses dokumentasi harus dilakukan dengan melibatkan segenap elemen akademisi, peneliti, dan praktisi di bidang hukum, kesenian, musikologi, antropologi, jurnalisme, budaya, dan unsur lain yang terkait. Untuk menekan biaya dokumentasi, partisipasi masyarakat juga harus dibuka seluas-luasnya sehingga data dan informasi dapat diperoleh dari berbagai sumber.

Pada akhirnya, setiap langkah yang dilakukan membutuhkan dukungan pemerintah sehingga tercipta upaya yang komprehensif, sistematis, dan berkelanjutan. Pelaksanaan edukasi hukum atas kesenian tradisional dan kemitraan antara pelaku industri seni dengan masyarakat tradisional harus berada dalam pengawasan pemerintah. Sementara itu, pemerintah juga harus menjadi ujung tombak proses dokumentasi dan pengajuan gugatan terhadap setiap pihak asing yang menyalahgunakan kesenian tradisional Indonesia. Tujuan akhir dari seluruh langkah ini tentu saja adalah meningkatkan daya saing bangsa sekaligus mengembangkan harkat dan martabat sosial budaya Indonesia, baik pada tingkat domestik maupun internasional.


READ MORE
Posted by Fiat Justitia at 10:42 AM 0 comments Links to this post