Masa Depan Kebenaran dan Persahabatan

Sunday, October 5, 2008

Oleh: M. Ajisatria Suleiman
Tulisan ini merupakan versi tanpa suntingan (unedited)
dari artikel yang dimuat di Harian Kompas, 16 Agustus 2008

Sikap Pemerintah Indonesia untuk menerima Laporan Akhir Komisi Kebenaran dan Persahabatan Indonesia-Timor Leste (KKP) tidaklah mengejutkan. Laporan tersebut memang menyimpulkan bahwa pemerintah, aparat militer, dan polisi Indonesia bertanggung jawab atas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Timor Timur. Namun tindakan penerimaan, walaupun menjadi wujud pengakuan untuk pertama kalinya mengenai keterlibatan negara dalam konflik pada masa jajak pendapat sekitar tahun 1999, merupakan langkah politik yang paling logis untuk ditempuh.

Hal ini karena penerimaan atas Laporan Akhir tersebut tidak menimbulkan kewajiban hukum internasional yang dapat mengancam keamanan nasional, misalnya dengan tindak lanjut pembentukan peradilan internasional. Di sisi lain, kondisi ini tidak berarti kedua negara telah menyelesaikan kewajibannya secara penuh.


Implikasi Hukum Internasional

Menurut Laporan Akhir, terdapat bukti yang tidak diragukan bahwa milisi pro-integrasi (yang didukung oleh aparat resmi Indonesia) merupakan pelaku utama pelanggaran HAM berat. Terhadap hal ini, Pemerintah Indonesia merasa tidak khawatir akan intervensi melalui peradilan internasional. Alasannya, Kerangka Kerja (Term of Reference) yang melandasi aktivitas KKP secara tegas menyebutkan bahwa, berdasarkan semangat untuk “melihat ke masa mendatang dan pendekatan rekonsiliatif,” proses KKP tidak akan mengarah kepada penuntutan dan lebih menekankan kepada pertanggungjawaban institusi.

Meskipun demikian, patut dicermati bahwa berdasarkan Laporan Komisi Ahli (Commission of Expert) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2005, kemungkinan pembentukan peradilan internasional untuk Timor Timur tidak tertutup seluruhnya. Komisi Ahli PBB menyimpulkan bahwa terdapat kegagalan dalam proses Pengadilan HAM di Indonesia, mengkritik Peradilan Kejahatan Berat di Timor Leste, dan menuntut adanya sebuah peradilan internasional, jika tidak ada perbaikan mendasar dalam kedua mekanisme keadilan domestik dalam waktu enam bulan. Atas dasar kekhawatiran pembentukan peradilan internasional itulah, KKP dibentuk menjadi suatu lembaga unik yang bertujuan mencari kebenaran tanpa perlu berujung pada proses penuntutan dan peradilan.

Hingga kini, belum terdapat pernyataan resmi dari PBB bahwa dengan dibentuknya KKP, Laporan Komisi Ahli berarti tidak akan dipertimbangkan. Jika dikaitkan dengan status hukum Kerangka Acuan KKP yang bukan merupakan suatu perjanjian internasional (treaty), tidak ada halangan yang dapat menghentikan Dewan Keamanan PBB untuk mengeluarkan resolusi pembentukan peradilan internasional berdasarkan laporan Komisi Ahli. Pembentukan peradilan internasional sesungguhnya adalah keniscayaan.

Namun patut dicermati pula sikap politik dan pernyataan dari pemimpin Indonesia dan Timor Leste, yang mana keduanya menolak proses penuntutan lebih jauh dari apa yang sudah dilaksanakan selama ini. Pembentukan peradilan internasional sudah kehilangan momentum politik. Kedua negara tersebut sudah tentu akan menggunakan Laporan Akhir sebagai instrumen diplomasi di forum PBB untuk mencegah realisasi Laporan Komisi Ahli.

Pemenuhan Hak Korban

Satu hal yang patut dielaborasi lebih jauh dalam Laporan Akhir adalah pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM berat. Berdasarkan hukum kebiasaan internasional, sebagaimana terangkum dalam The Basic Principles and Guidelines on the Right to a Remedy and Reparation for Victims of Gross Violations of International Human Rights Law and Serious Violations of International Humanitarian Law tahun 2005 (dikenal sebagai Bassiouni Principles), terdapat tiga hak korban pelanggaran HAM berat yang harus dipenuhi: hak atas keadilan, hak atas kebenaran, dan hak atas pemulihan.

Pertama, hak atas keadilan. Terasa ironis ketika Laporan Akhir menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM berat, di dokumen yang sama terdapat kesepakatan untuk tidak menindaklanjuti fakta-fakta baru ke persidangan. Namun mengingat karakteristik Laporan Akhir yang tidak mengungkap pertanggungjawaban individu, sangat sulit disusun suatu proses penuntutan bagi pelaku baru.

Kedua, hak atas kebenaran. Dalam pemenuhan hak ini, tercakup pula hak masyarakat secara keseluruhan (society as a whole) sebagai korban kolektif dari pelanggaran HAM, sebagaimana termuat dalam Update Set of Principles for the Protection and Promotion of Human Rights through Action to Combat Impunity of 2005. Douglass Cassel, ahli hukum internasional, dalam keterangan ahlinya di hadapan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, mengatakan bahwa kebenaran tidak hanya sekedar fakta yang dikumpulkan, melainkan disusun sehingga dapat diketahui penyebab, latar belakang, konteks, dan pola pelanggaran HAM yang terjadi menjadi satu “catatan sejarah nasional.” Laporan Akhir KKP, dengan demikian, harus mampu mendapatkan legitimasi publik sebagai laporan kredibel dan imparsial yang mengungkap pelanggaran hak-hak korban.

Ketiga, hak atas pemulihan yang efektif. Pemulihan terdiri dari kompensasi ekonomi, restitusi, rehabilitasi, dan jaminan non-repetisi. Pemenuhan hak atas pemulihan efektif sangat terkait dengan proses rekonsiliasi karena berhubungan dengan sikap penerimaan para korban atas kejadian yang menimpa dirinya dan kerelaan untuk melakukan “ishlah.” Tidak adanya pertanggungjawaban individu atas pelaku menyulitkan penentuan pemberian pemulihan yang efektif pula bagi korban secara orang perseorangan.

Dengan terbatasnya mekanisme hukum yang tersedia, langkah yang kemudian dapat ditempuh dalam pemulihan hak-hak kolektif korban adalah melalui tindakan politik Pemerintah Indonesia. Sesuai rekomendasi Laporan Akhir, penyampaian ekspresi penyesalan dan maaf serta jaminan untuk mencegah kejadian yang sama terulang kembali merupakan langkah pertama, tindakan mana memiliki preseden dari negara-negara serupa yang mengalami masa konflik. Langkah ini harus diiringi dengan komitmen yang hakiki untuk membantu proses pembangunan perdamaian (peace-building) atas dasar solidaritas politik dan moral, termasuk antara lain pelayanan psikososial dan pembentukan komisi orang hilang, sebagaimana direkomendasikan oleh Laporan Akhir (Kompas, 16/07/08). Realisasi dari komitmen ini tidak dapat diukur secara yuridis, namun dapat “dirasakan” dari kesungguhan Pemerintah Indonesia dalam mempererat kemitraan.

Dalam kondisi demikian, pemenuhan hak korban yang sebenarnya merupakan kewajiban dalam hukum internasional menjadi rawan untuk dipolitisasi. Namun sejarah membuktikan sulitnya menegakkan hukum internasional karena seringkali bersinggungan dengan kepentingan politik, baik penguasa maupun negara. Faktanya, setiap konflik membutuhkan penyelesaian yang berbeda, bergantung pada situasi lokal masing-masing. Adakalanya, prinsip internasional harus ditinjau ulang dan disesuaikan, entah atas nama kearifan lokal, pragmatisme, atau sekedar kompromi politik.

Posted by Fiat Justitia at 8:49 PM

0 comments:

Post a Comment