Showing posts with label artikel ringan. Show all posts
Showing posts with label artikel ringan. Show all posts

Paradoks Munarman

Tuesday, June 10, 2008

by: M. Ajisatria Suleiman

Coretan ini tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan satu orang pun. Pun tulisan ini juga tidak bertujuan untuk membahas perdebatan ideologis pluralisme vs. fundamentalisme yang belakangan semakin mengemuka, terutama pasca insiden Monas. Tulisan ini hanya mencoba memberikan analisis terhadap karakter “aktivis” pada umumnya.

Saya pribadi tidak mengenal dan belum pernah berbincang dengan Munarman. Nama Munarman hanya saya kenal melalui kiprahnya sejak berkecimpung di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) hingga menjadi Panglima Komando Laskar Islam (KLI). Namun ada yang menarik jika kita melihat perkembangan pribadi beliau hingga saat ini.

Selama ini Munarman dikenal sebagai aktivis demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), anti kekerasan negara, dan bahkan sempat menjadi “panglima” YLBHI, lembaga yang dikenal “sekuler.” Namun perubahan sikap pribadi beliau hingga menjadi tokoh terdepan barisan Islam garis keras cukup mengundang pertanyaan yang menarik: bagaimana mungkin seorang yang sudah berjanji untuk menjunjung pluralisme bisa mengubah ideologinya menjadi berhaluan radikalisme? Pertanyaan ini digunakan untuk menganalisis karakter aktivis pada umumnya.

Aktivis dikenal sebagai golongan orang yang sangat menjunjung idealismenya. Apakah sebagai aktivis demokrasi, aktivis anti-globalisasi, aktivis pendidikan, aktivis anti mafia peradilan, atau apapun pandangan yang dianutnya. Salah satu karakter utama dari seorang aktivis adalah kepercayaannya yang begitu tinggi terhadap suatu nilai-nilai ideal, bahkan terkadang utopis. Kepercayaan yang begitu tinggi terhadap prinsip yang dianutnya membuat seorang aktivis cenderung berpikiran sempit, karena ia merasa bahwa hanya tatanan yang ideal yang berada dalam proyeksinya itulah yang harus diwujudkan. Dengan demikian, tatanan-tatanan lain yang bertentangan atau praktek yang tidak sesuai dengan prinsipnya harus dianggap salah, tanpa mampu mengakomodasi pemikiran lain yang berseberangan.

Sebut saja, aktivis demokrasi akan menentang segala bentuk otoritarianisme, aktivis anti-globalisasi akan menolak segala wujud pasar bebas, atau aktivis wanita akan menganggap segala hal yang merugikan wanita sebagai diskriminasi gender.

Sebenarnya tidak ada yang salah dengan berpikir idealis dan utopis. Gagasan pembaruan hanya lahir dari visi yang jernih, yang tidak tercampur dengan keiinginan kompromistis untuk menyesuaikan dengan keadaan. Bahkan, sosok idealis harus dianggap sebagai sosok penyeimbang di tengah masyarakat yang semakin pragmatis ini. Sebagai contoh, pemikiran mengenai hukum alam (natural law) pun sejak mulai dipopulerkan oleh Grotius kerap dikritik sebagai pemikiran yang tidak membumi, tidak mampu melihat kenyataan, dan tidak mungkin diterapkan dalam dunia nyata. Pada kenyataannya, justru karena sarat dengan nilai-nilai filosofis-idiil itulah pemikiran mengenai hukum alam tetap bertahan hingga saat ini, bahkan menjadi pondasi utama keberlakuan hukum internasional modern.

Menjadi permasalahan seorang aktivis-idealis tidak mau membuka pemikirannya terhadap gagasan lain yang mungkin berseberangan. Menjadi permasalahan ketika seorang aktivis-idealis tidak merelakan waktunya sejenak saja untuk mencerna pemikiran yang berseberangan dengan pandangannya, melakukan refleksi, mencoba menemukan kekuatan (dan kelemahan) dari ide lain tersebut, dan kemudian baru membuat argumentasi bantahan. Menjadi permasalahan ketika seorang aktivis-idealis tidak memberanikan dirinya untuk keluar dari zona nyaman dirinya dan menguatkan tekadnya untuk mencoba berpikir dari kacamata yang berbeda.

Siapa bilang aktivis harus selalu hidup susah? Pada kenyataannya, seorang aktivis justru memiliki hidup yang sangat nyaman. Ia selalu berada pada suatu alam pemikiran yang tidak mengharuskan dirinya untuk menantang dirinya sendiri karena ia sudah terlalu percaya dengan keyakinannya. Seorang aktivis tidak akan terbebani oleh kehidupan karena ia merasa sudah berjuang sedemikian keras untuk mempertahankan keyakinannya. Apabila perjuangan itu mengalami kegagalan, setidaknya ia merasa puas dan nyaman terhadap dirinya sendiri karena sudah mempertahankan prinsipnya.

Cobalah mereka yang mengaku aktivis mempertanyakan hal ini kepada dirinya sendiri. Beranikah seorang aktivis lingkungan hidup keluar dari kacamata hijaunya dan mencoba berpikir dari perspektif perusahaan? Beranikah seorang aktivis HAM berpikir dari kacamata seorang pejabat negara yang harus mengambil keputusan untuk melakukan kekerasan untuk meredam konflik? Tampaknya pertanyaan dasarnya adalah, beranikah aktivis mengambil pandangan dari kacamata pemikiran yang berseberangan? Jika berani, aktivis tersebut sudah keluar dari zona nyamannya untuk menemukan jawaban yang sejati.

Saya rasa hal ini lah yang terjadi pada Munarman. Sepanjang hidupnya, ia selalu berada pada zona nyamannya sebagai aktivis HAM. Ia sangat menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, HAM, dan pluralisme sehingga sudah menobatkan hal-hal tersebut sebagai harga mati. Namun ketika suatu saat ia melihat dunia lain yang berbeda, dunia fundamentalisme agama, ia dapat dengan mudah terseret dan terbawa ombak sehingga tidak lama kemudian menjadi bagian dari pemikiran yang berseberangan tersebut. Ternyata, di balik sosok aktivis yang berprinsip teguh seperti Munarman, tertanam jiwa yang labil yang mudah dipengaruhi. Dan apabila aktivis sudah terpengaruh dengan pemikiran baru, ia akan melakukan segala cara apapun untuk mempertahankan keyakinan barunya tersebut. Layaknya Munarman yang langsung naik pangkat menjadi Panglima Komando Laskar Islam.

Perubahan drastis seperti ini saya yakini tidak hanya terjadi pada Munarman. Mereka yang selama ini berpikir menggunakan kacamat sempit pun akan mengalami hal yang sama apabila berada pada posisi Munarman. Mereka yang tidak berani berpikir dengan kacamata tetangga justru adalah mereka yang akan mudah terbawa arus. Dengan pendekatan persuasif yang tepat, seorang garda terdepan anti-globalisasi dapat menjadi penjual pasar bebas teraktif. Layaknya seorang santri yang terkekang dan tidak pernah keluar dari pesantren dan masjid, begitu ia melihat dunia hedonis bergelimang narkoba dan wanita, ia bisa langsung “kalap” dan membabi-buta.

Itulah Paradoks Munarman: suatu paradoks yang timbul akibat dari keengganan diri kita untuk keluar dari zona nyaman, suatu paradoks yang menolak diri kita untuk berpikir dengan menggunakan kacamata yang berbeda. Itulah penyakit utama aktivis. Jadi jangan heran jika di Indonesia, banyak sekali aktivis-aktivis yang tiba-tiba saja berubah menjadi pembela prinsip-prinsip yang selama hidupnya selalu ditentangnya.

READ MORE
Posted by Fiat Justitia at 1:17 PM 2 comments

Persaingan Usaha Obat Kuat di Jalan Gajah Mada

Wednesday, January 30, 2008

Oleh: Fika Fawzia



Jalan Gajah Mada yang berada di wilayah Jakarta Pusat pada siang hari mempunyai pemandangan yang sama dengan layaknya pemandangan jalan raya di Jakarta pada umumnya. Macet, panas, berdebu, dan banyak pedagang kaki lima yang berkeliaran. Tetapi apabila kita menelusuri sepanjang Jl. Gajah Mada tersebut pada malam hari, maka akan terlihat beberapa pedagang kaki lima yang muncul dari sisi lain Jakarta, yakni para pedagang yang menjual dagangan yang tidak dijual secara umum, para pedagang “obat kuat”. Obat kuat ini biasanya dijadikan suplemen dan penunjang untuk segala aktivitas seksual. Beberapa contoh obat kuat yang dijual diantaranya adalah Cialis, Nangen, Serigala Malam, dan tentunya, Viagra. Selain dari itu, beberapa dari kios-kios tersebut juga menjual merek kondom tertentu seperti Sutra, Fiesta, Simplex, dan Durex. Para pedagang ini mulai menampakkan dirinya dari sekitar jam 5 sore, sampai pada akhirnya mereka berbenah diri pada jam 5 pagi. Seringkali, merekalah yang disebut pedagang untung-untungan yang muncul di kala matahari terbenam hingga matahari terbit, dimana pada waktu inilah kegiatan-kegiatan layaknya “Jakarta Undercover” yang dipaparkan oleh Moammar Emka berlangsung. Yang menjadi pembahasan dalam tulisan ini bukanlah apa yang pedagang tersebut lakukan dengan dagangan-dagangan ‘unik’ tersebut, melainkan bagaimana para pedagang tersebut melakukan usahanya dan dikaitkan dengan konsep persaingan usaha itu sendiri.

Legalitas Penjualan
Sewaktu Penulis melakukan pengamatan secara langsung, hal yang seketika disadari oleh Penulis adalah bagaimana kios-kios para pedagang ini secara berderet terletak secara berdekatan dari satu kios dengan kios yang lainnya. Kios darurat yang berbentuk seperti gerobak ini mempunyai dua jendela, dimana di salah satu daun jendela tertulis angka dua digit berwarna cerah, guna membantu konsumen mengidentifikasi penjual yang satu dengan yang lainnya. Sementara itu di daun jendela yang satu lagi terdaftarkan nama-nama obat kuat yang dijualnya tersebut. Gerobak kios ini mempunyai ‘izin parkir’ yang menurut Herman (bukan nama asli), seorang petugas parkir resmi dari Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, adalah legal. Sehingga penjualan obat-obatan tersebut tidaklah melanggar hukum, karena pada dasarnya penjualan tersebut sudah memiliki izin. Penulis pun melihat mobil polisi yang berpatroli di daerah tersebut, mereka tidak berhenti untuk mempertanyakan legalitas penjualan obat-obat kuat yang ada. Akan tetapi ada beberapa penjual yang menjual DVD dan VCD bajakan, dan penjual-penjual inilah yang dimintai pungutan sebesar Rp. 10.000 – Rp 15.000 setiap malamnya agar penjualan barang bajakan tersebut tetap dapat berlangsung. Adapun menurut Herman, ada kalanya pedagang yang menjual obat-obatan selain obat kuat yaitu narkoba, mempunyai kemungkinan besar untuk melakukan usahanya secara sembunyi-sembunyi. Saat melakukan pengamatan, ada suatu saat dimana pedagang obat kuat ini enggan didokumentasikan, langsung tutup mulut dan meminta Penulis untuk pergi.

Kios-kios ini tidak hanya satu atau dua saja, tetapi berjumlah puluhan yang berderet dari setelah Gajah Mada Plaza sampai di kawasan Glodok, yang penampilannya mencolok dengan lampu petromaks mereka di malam hari. Reklame atau sekedar petunjuk sederhana yang memberi tahu keberadaan tempat-tempat itupun bisa ditemukan di mana-mana. Dengan ‘koloni’ pedagang yang berjumlah puluhan ini, tanpa disadari mereka telah membuat keberadaannya mudah diketahui dan diingat orang. Hal demikian merupakan salah satu strategi pemasaran yang jitu karena lokasi mereka kemudian akan menjadi rujukan saat orang hendak belanja obat kuat.

Cara yang para pedagang ini lakukan untuk menarik konsumen adalah dengan melambai-lambaikan tangan apabila ada mobil konsumen yang terlihat secara perlahan mendekati mereka. Sekilas, penjualan obat kuat yang sengit dari koloni pedagang ini tampak seperti pasar persaingan sempurna, karena banyak sekali penjual dan banyak pula konsumennya, yakni para pria (maupun wanita) yang membeli obat kuat dan pernak-pernik aktivitas malam dengan pasangan-sesaat yang diambilnya di daerah Gunung Sahari dan melanjutkannya di hotel-hotel di dekat daerah Mangga Besar (Segitiga Emas Prostitusi Jakarta). Tetapi apakah penjualan obat kuat di Jalan Gajah Mada ini betul dikategorikan sebagai pasar persaingan sempurna?

Diskriminasi Harga
Terlepas dari apakah penjualan obat kuat tersebut etis atau tidak, yang menjadi pertanyaan di sini apakah mekanisme penjualan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip hukum persaingan usaha yang berlaku? Satu hal yang langsung disadari oleh Penulis adalah harga yang ditawarkan oleh masing-masing penjual. Sebagai contoh, ketika Penulis menawar untuk Viagra, ada satu penjual yang menyatakan harganya adalah Rp. 85.000, sementara di kios penjual yang lainnya ada yang menjual produk yang sama seharga Rp. 80.000. Ketika kami menanyakan harga aslinya kepada Herman, ternyata harga yang ditawarkan berbeda jauh dengan kenyataannya. Begitu juga dengan kondom Durex, dimana di Apotik dijual seharga Rp. 10.000-11.000, maka di kios-kios tersebut dijual seharga Rp. 20.000. Dalam hal ini, calon pembeli harus pintar menawar. Para pedagang biasanya memasang harga yang tinggi untuk pertama kali. Apabila calon pembeli ragu-ragu atau tampak tidak berminat, baru mereka menurunkan harga bahkan sampai separuh dari harga yang ditawarkan semula.

Diskriminasi harga, yakni kegiatan dimana penjualan suatu produk yang sama kepada konsumen yang berbeda dengan harga yang juga berbeda meskipun biaya penjualan adalah sama terhadap mereka, dapat terjadi karena beberapa hal. Retailer (dalam hal ini adalah para pedagang obat kuat yang menjual langsung ke konsumen – end of supply chain) menetapkan harga yang lebih mahal ke beberapa pembeli dan harga yang lebih murah kepada pembeli lainnya. Sebagai contoh, seorang pembeli harus membayar lebih apabila penjual menetapkan bahwa memang pembeli dianggap mempunyai kemampuan untuk melakukannya. Retailer dapat berasumsi demikian dengan melihat tingkat kesejahteraan pembeli, ketelitian, pengetahuan produk, dan kemauan untuk membeli. Diskriminasi harga akhirnya berujung kepada situasi tawar-menawar dimana penjual dan pembeli melakukan haggling, yakni negosiasi mengenai harga. Praktek diskriminasi harga dalam suatu pasar dimana terdapat informasi sempurna (perfect information) dan tidak ada biaya transaksi (no transaction cost), merupakan suatu ciri dari pasar monopoli. Hal ini juga dapat terjadi ketika untuk menyalurkan suatu barang kepada satu konsumen dengan yang lainnya membutuhkan biaya yang lebih, sementara itu penyalur menetapkan harga yang sama.
Berarti dalam hal ini, para pedagang obat kuat telah melakukan observasi terhadap calon pembeli, seperti apakah pembeli adalah orang yang sudah awam dengan produk-produk tersebut atau tidak. Tentunya dia melakukan diskriminasi harga terhadap pembeli yang sudah mahir dengan memberikan harga yang lebih murah, dibandingkan dengan pembeli amatir yang diberikan harga yang lebih mahal.

Resale Price Maintenance
Praktek resale price maintenance, adalah suatu tindakan dimana suatu produsen dan distributornya membuat suatu kesepakatan bahwa distributor akan menjual produk dari produsen di harga tertentu, di atau di atas harga dasar (minimum resale price maintenance) maupun di atau di bawah harga atap (maximum resale price maintenance). Perjanjian ini menghambat reseller untuk bersaing secara kompetitif dalam harga sehingga dapat menurunkan profit.

Tentunya para pedagang obat kuat ini tidak memproduksi sendiri obat-obatan tersebut. Mereka mendapatkan obat-obat ini dari distributor yang biasanya mengantarkan kepada mereka atau dalam keadaan tertentu para pedagang ini mengambilnya sendiri di tempat distributor berada. Menurut Herman, semua pedagang yang ada di sepanjang Jl. Gajah Mada tersebut, produknya berasal dari satu distributor yang sama, yakni distributor yang bertempat di daerah Pancoran, Jakarta Selatan.

Kita anggap bahwa satu distributor ini menjadi posisi produsen, dan retailer menjadi para distributor dibawahnya. Dengan kata lain, distributor utama ini dapat menentukan harga minimum penjualan obat-obatan dengan koloni pedagang obat kuat, sehingga keuntungan yang didapat oleh distributor bisa maksimal. Retailer tidak bisa menjual barang di bawah harga yang ditetapkan, sehingga distributor tidak mengalami adanya keuntungan yang hilang dari target penjualan obat-obatan tersebut. Penetapan harga ini membuat distributor sebagai agen yang mengadministrasikan suatu kartel penjualan obat kuat, dimana para retailer (pedagang kaki lima) menjadi kaki tangannya karena retailer sebagai reseller tidak dapat bersaing secara kompetitif dengan menawarkan harga yang lebih murah kepada konsumen. Tindakan demikian, merupakan tindakan monopolistis yang telah dilakukan oleh distributor.

Penutup
Tentunya masih ada aspek dari persaingan usaha yang belum dikaji dalam tulisan ini, akan tetapi hal yang mencolok ketika Penulis melakukan pengamatan dari penjualan obat-obatan ini adalah adanya diskriminasi harga dan indikasi resale price maintenance. Para pedagang obat kuat yang berderet sepanjang Jl. Gajah Mada ini bukanlah suatu cerminan bahwa persaingan di antara mereka adalah persaingan yang sempurna, karena setelah ditelusuri, mekanisme penjualan mereka justru menjurus kepada persaingan yang tidak sehat, persaingan yang cenderung monopolistis.

Dalam dunia usaha, persaingan itu dibutuhkan karena pelaku usaha dituntut untuk menjadi efisien dalam menjalankan usahanya. Suatu keadaan dimana terdapat persaingan yang sehat, memberikan dorongan bagi pelaku usaha untuk membenahi dirinya sehingga mau tidak mau dia memberikan pelayanan yang terbaik bagi konsumen. Dalam kasus ini, para pria ‘loyo’ sebagai konsumen utama dari para pedagang obat kuat, mempunyai kesempatan untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik dari mereka. Mungkin saja, hal ini guna mencapai ‘pelayanan lahiriyah’ yang diinginkan oleh para konsumen tersebut.


FIKA FAWZIA
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia.


Sumber:
  • Pengamatan langsung dan wawancara yang dilakukan pada tanggal 17 Maret 2007
  • Richard Posner, “Antitrust Law, An Economic Perspective”. University of Chicago Press, 1976.
  • http://community.kompas.com/index.php?fuseaction=home.detail&id=21807&section=94

READ MORE
Posted by Fiat Justitia at 2:14 PM 0 comments