Persaingan Usaha Obat Kuat di Jalan Gajah Mada

Wednesday, January 30, 2008

Oleh: Fika Fawzia



Jalan Gajah Mada yang berada di wilayah Jakarta Pusat pada siang hari mempunyai pemandangan yang sama dengan layaknya pemandangan jalan raya di Jakarta pada umumnya. Macet, panas, berdebu, dan banyak pedagang kaki lima yang berkeliaran. Tetapi apabila kita menelusuri sepanjang Jl. Gajah Mada tersebut pada malam hari, maka akan terlihat beberapa pedagang kaki lima yang muncul dari sisi lain Jakarta, yakni para pedagang yang menjual dagangan yang tidak dijual secara umum, para pedagang “obat kuat”. Obat kuat ini biasanya dijadikan suplemen dan penunjang untuk segala aktivitas seksual. Beberapa contoh obat kuat yang dijual diantaranya adalah Cialis, Nangen, Serigala Malam, dan tentunya, Viagra. Selain dari itu, beberapa dari kios-kios tersebut juga menjual merek kondom tertentu seperti Sutra, Fiesta, Simplex, dan Durex. Para pedagang ini mulai menampakkan dirinya dari sekitar jam 5 sore, sampai pada akhirnya mereka berbenah diri pada jam 5 pagi. Seringkali, merekalah yang disebut pedagang untung-untungan yang muncul di kala matahari terbenam hingga matahari terbit, dimana pada waktu inilah kegiatan-kegiatan layaknya “Jakarta Undercover” yang dipaparkan oleh Moammar Emka berlangsung. Yang menjadi pembahasan dalam tulisan ini bukanlah apa yang pedagang tersebut lakukan dengan dagangan-dagangan ‘unik’ tersebut, melainkan bagaimana para pedagang tersebut melakukan usahanya dan dikaitkan dengan konsep persaingan usaha itu sendiri.

Legalitas Penjualan
Sewaktu Penulis melakukan pengamatan secara langsung, hal yang seketika disadari oleh Penulis adalah bagaimana kios-kios para pedagang ini secara berderet terletak secara berdekatan dari satu kios dengan kios yang lainnya. Kios darurat yang berbentuk seperti gerobak ini mempunyai dua jendela, dimana di salah satu daun jendela tertulis angka dua digit berwarna cerah, guna membantu konsumen mengidentifikasi penjual yang satu dengan yang lainnya. Sementara itu di daun jendela yang satu lagi terdaftarkan nama-nama obat kuat yang dijualnya tersebut. Gerobak kios ini mempunyai ‘izin parkir’ yang menurut Herman (bukan nama asli), seorang petugas parkir resmi dari Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, adalah legal. Sehingga penjualan obat-obatan tersebut tidaklah melanggar hukum, karena pada dasarnya penjualan tersebut sudah memiliki izin. Penulis pun melihat mobil polisi yang berpatroli di daerah tersebut, mereka tidak berhenti untuk mempertanyakan legalitas penjualan obat-obat kuat yang ada. Akan tetapi ada beberapa penjual yang menjual DVD dan VCD bajakan, dan penjual-penjual inilah yang dimintai pungutan sebesar Rp. 10.000 – Rp 15.000 setiap malamnya agar penjualan barang bajakan tersebut tetap dapat berlangsung. Adapun menurut Herman, ada kalanya pedagang yang menjual obat-obatan selain obat kuat yaitu narkoba, mempunyai kemungkinan besar untuk melakukan usahanya secara sembunyi-sembunyi. Saat melakukan pengamatan, ada suatu saat dimana pedagang obat kuat ini enggan didokumentasikan, langsung tutup mulut dan meminta Penulis untuk pergi.

Kios-kios ini tidak hanya satu atau dua saja, tetapi berjumlah puluhan yang berderet dari setelah Gajah Mada Plaza sampai di kawasan Glodok, yang penampilannya mencolok dengan lampu petromaks mereka di malam hari. Reklame atau sekedar petunjuk sederhana yang memberi tahu keberadaan tempat-tempat itupun bisa ditemukan di mana-mana. Dengan ‘koloni’ pedagang yang berjumlah puluhan ini, tanpa disadari mereka telah membuat keberadaannya mudah diketahui dan diingat orang. Hal demikian merupakan salah satu strategi pemasaran yang jitu karena lokasi mereka kemudian akan menjadi rujukan saat orang hendak belanja obat kuat.

Cara yang para pedagang ini lakukan untuk menarik konsumen adalah dengan melambai-lambaikan tangan apabila ada mobil konsumen yang terlihat secara perlahan mendekati mereka. Sekilas, penjualan obat kuat yang sengit dari koloni pedagang ini tampak seperti pasar persaingan sempurna, karena banyak sekali penjual dan banyak pula konsumennya, yakni para pria (maupun wanita) yang membeli obat kuat dan pernak-pernik aktivitas malam dengan pasangan-sesaat yang diambilnya di daerah Gunung Sahari dan melanjutkannya di hotel-hotel di dekat daerah Mangga Besar (Segitiga Emas Prostitusi Jakarta). Tetapi apakah penjualan obat kuat di Jalan Gajah Mada ini betul dikategorikan sebagai pasar persaingan sempurna?

Diskriminasi Harga
Terlepas dari apakah penjualan obat kuat tersebut etis atau tidak, yang menjadi pertanyaan di sini apakah mekanisme penjualan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip hukum persaingan usaha yang berlaku? Satu hal yang langsung disadari oleh Penulis adalah harga yang ditawarkan oleh masing-masing penjual. Sebagai contoh, ketika Penulis menawar untuk Viagra, ada satu penjual yang menyatakan harganya adalah Rp. 85.000, sementara di kios penjual yang lainnya ada yang menjual produk yang sama seharga Rp. 80.000. Ketika kami menanyakan harga aslinya kepada Herman, ternyata harga yang ditawarkan berbeda jauh dengan kenyataannya. Begitu juga dengan kondom Durex, dimana di Apotik dijual seharga Rp. 10.000-11.000, maka di kios-kios tersebut dijual seharga Rp. 20.000. Dalam hal ini, calon pembeli harus pintar menawar. Para pedagang biasanya memasang harga yang tinggi untuk pertama kali. Apabila calon pembeli ragu-ragu atau tampak tidak berminat, baru mereka menurunkan harga bahkan sampai separuh dari harga yang ditawarkan semula.

Diskriminasi harga, yakni kegiatan dimana penjualan suatu produk yang sama kepada konsumen yang berbeda dengan harga yang juga berbeda meskipun biaya penjualan adalah sama terhadap mereka, dapat terjadi karena beberapa hal. Retailer (dalam hal ini adalah para pedagang obat kuat yang menjual langsung ke konsumen – end of supply chain) menetapkan harga yang lebih mahal ke beberapa pembeli dan harga yang lebih murah kepada pembeli lainnya. Sebagai contoh, seorang pembeli harus membayar lebih apabila penjual menetapkan bahwa memang pembeli dianggap mempunyai kemampuan untuk melakukannya. Retailer dapat berasumsi demikian dengan melihat tingkat kesejahteraan pembeli, ketelitian, pengetahuan produk, dan kemauan untuk membeli. Diskriminasi harga akhirnya berujung kepada situasi tawar-menawar dimana penjual dan pembeli melakukan haggling, yakni negosiasi mengenai harga. Praktek diskriminasi harga dalam suatu pasar dimana terdapat informasi sempurna (perfect information) dan tidak ada biaya transaksi (no transaction cost), merupakan suatu ciri dari pasar monopoli. Hal ini juga dapat terjadi ketika untuk menyalurkan suatu barang kepada satu konsumen dengan yang lainnya membutuhkan biaya yang lebih, sementara itu penyalur menetapkan harga yang sama.
Berarti dalam hal ini, para pedagang obat kuat telah melakukan observasi terhadap calon pembeli, seperti apakah pembeli adalah orang yang sudah awam dengan produk-produk tersebut atau tidak. Tentunya dia melakukan diskriminasi harga terhadap pembeli yang sudah mahir dengan memberikan harga yang lebih murah, dibandingkan dengan pembeli amatir yang diberikan harga yang lebih mahal.

Resale Price Maintenance
Praktek resale price maintenance, adalah suatu tindakan dimana suatu produsen dan distributornya membuat suatu kesepakatan bahwa distributor akan menjual produk dari produsen di harga tertentu, di atau di atas harga dasar (minimum resale price maintenance) maupun di atau di bawah harga atap (maximum resale price maintenance). Perjanjian ini menghambat reseller untuk bersaing secara kompetitif dalam harga sehingga dapat menurunkan profit.

Tentunya para pedagang obat kuat ini tidak memproduksi sendiri obat-obatan tersebut. Mereka mendapatkan obat-obat ini dari distributor yang biasanya mengantarkan kepada mereka atau dalam keadaan tertentu para pedagang ini mengambilnya sendiri di tempat distributor berada. Menurut Herman, semua pedagang yang ada di sepanjang Jl. Gajah Mada tersebut, produknya berasal dari satu distributor yang sama, yakni distributor yang bertempat di daerah Pancoran, Jakarta Selatan.

Kita anggap bahwa satu distributor ini menjadi posisi produsen, dan retailer menjadi para distributor dibawahnya. Dengan kata lain, distributor utama ini dapat menentukan harga minimum penjualan obat-obatan dengan koloni pedagang obat kuat, sehingga keuntungan yang didapat oleh distributor bisa maksimal. Retailer tidak bisa menjual barang di bawah harga yang ditetapkan, sehingga distributor tidak mengalami adanya keuntungan yang hilang dari target penjualan obat-obatan tersebut. Penetapan harga ini membuat distributor sebagai agen yang mengadministrasikan suatu kartel penjualan obat kuat, dimana para retailer (pedagang kaki lima) menjadi kaki tangannya karena retailer sebagai reseller tidak dapat bersaing secara kompetitif dengan menawarkan harga yang lebih murah kepada konsumen. Tindakan demikian, merupakan tindakan monopolistis yang telah dilakukan oleh distributor.

Penutup
Tentunya masih ada aspek dari persaingan usaha yang belum dikaji dalam tulisan ini, akan tetapi hal yang mencolok ketika Penulis melakukan pengamatan dari penjualan obat-obatan ini adalah adanya diskriminasi harga dan indikasi resale price maintenance. Para pedagang obat kuat yang berderet sepanjang Jl. Gajah Mada ini bukanlah suatu cerminan bahwa persaingan di antara mereka adalah persaingan yang sempurna, karena setelah ditelusuri, mekanisme penjualan mereka justru menjurus kepada persaingan yang tidak sehat, persaingan yang cenderung monopolistis.

Dalam dunia usaha, persaingan itu dibutuhkan karena pelaku usaha dituntut untuk menjadi efisien dalam menjalankan usahanya. Suatu keadaan dimana terdapat persaingan yang sehat, memberikan dorongan bagi pelaku usaha untuk membenahi dirinya sehingga mau tidak mau dia memberikan pelayanan yang terbaik bagi konsumen. Dalam kasus ini, para pria ‘loyo’ sebagai konsumen utama dari para pedagang obat kuat, mempunyai kesempatan untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik dari mereka. Mungkin saja, hal ini guna mencapai ‘pelayanan lahiriyah’ yang diinginkan oleh para konsumen tersebut.


FIKA FAWZIA
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia.


Sumber:
  • Pengamatan langsung dan wawancara yang dilakukan pada tanggal 17 Maret 2007
  • Richard Posner, “Antitrust Law, An Economic Perspective”. University of Chicago Press, 1976.
  • http://community.kompas.com/index.php?fuseaction=home.detail&id=21807&section=94

Posted by Fiat Justitia at 2:14 PM

0 comments:

Post a Comment