Isu-Isu Kehutanan dalam Perdagangan Internasional

Tuesday, June 10, 2008

by: M. Ajisatria Suleiman

Isu-isu kehutanan relevan untuk diperbicangkan dalam konteks perdagangan internasional karena beberapa alasan. Pertama, permintaan terhadap produk-produk kehutanan selalu meningkat. Meskipun demikian, perdagangan atas produk kehutanan tidak banyak yang diperdagangkan dalam pasar global dan hanya terfokus pada konteks regional sehingga diperlukan perluasan pasar. Kedua, produksi kehutanan yang berasal dari hutan tropis hanya memiliki porsi kecil dalam pasar global. Ketiga, negara berkembang hanya mendapat porsi kecil dalam pasar global. Pun negara berkembang ini hanya didominasi oleh Indonesia, Malaysia, dan Republik Rakyat Cina (RRC).

Sebagai hasil Putaran Uruguay dari World Trade Organization (WTO), produk kehutanan dikategorikan sebagai produk industri, sehingga tidak termasuk dalam Agreement on Agriculture. Meskipun demikian, terdapat beberapa pengaturan yang berlaku bagi produk kehutanan sebagaimana juga berlaku bagi produk pertanian, antara lain Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS Agreement) dan the Agreement on Technical Barriers to Trade (TBT Agreement).

Beberapa isu yang menjadi perhatian dalam perdagangan internasional dalam kaitannya dengan produk kehutanan antara lain sebagai berikut.

Pertama, menyangkut tarif. Secara umum, tarif untuk produk kehutanan khususnya di negara maju sebenarnya tidak tinggi, yaitu sekitar 5 persen. Penurunan tarif difokuskan untuk beberapa pasar lain yang memberikan tarif sekitar 10-15 persen, terutama untuk produk seperti plywood. Namun sebenarnya banyak negara yang dapat menurunkan tarif di bidang kehutanan melalui langkah-langkah regional seperti ASEAN, NAFTA, dan juga dapat mendapatkan fasilitas yang diberikan kepada negara berkembang dengan General System of Preferences (GSP).

Kedua, menyangkut hambatan non-tarif atau Non-Tariff-Measures (NTMs). Beberapa NTMs yang dapat mempengaruhi perdagangan internasional atas hasil hutan antara lain:
a. Quantitive Restrictions, biasanya dengan penerapan kuota atas produk kehutanan. European Union, misalnya, menerapkan kuota untuk fibre-building boards, builders' woodwork dan beberapa produk furnitur.
b. Phytosanitary and technical regulations and standards. Standard dan pengaturan phytosanitary (kesehatan tanaman) biasanya diberlakukan atas dasar pertimbangan lingkungan hidup. Beberapa pengaturan yang mempengaruhi produk kehutanan antara lain: larangan panel kayu untuk menggunakan formaldehyde glues, yaitu gula yang dapat membahayakan kesehatan manusia; atau larangan untuk beberapa metode pengawetan kayu yang tidak ramah lingkungan hidup.
c. Export Restrictions, termasuk diantaranya pajak ekspor, larangan ekspor, dan pengaturan lainnya. Hambatan ekspor ini biasanya berlaku untuk produk seperti logs, sawnwood dan plywood. Hambatan eskpor biasanya diterapkan untuk menambah pemasukan negara dan melindungi industri dalam negeri.

Selain isu diatas, terdapat beberapa permasalahan yang perlu didiskusikan lebih jauh, yaitu mengenai trade impediments (hambatan perdagangan). Trade impediments adalah hambatan-hambatan yang legal berdasarkan ketentuan GATT-WTO, namun memiliki implikasi yang besar terhadap perdagangan produk kehutanan. Trade impediments biasanya berdasarkan atas motif perlindungan lingkungan hidup, dan tidak sedikit yang merupakan langkah sukarela sehingga tidak terkait dengan kebijakan negara. Beberapa contoh dapat diberikan sebagai berikut.

a. Hambatan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan berkelanjutan.
Negara dapat menetapkan kebijakan atas dasar perlindungan ekosistem hutan yang dapat menghambat perdagangan. Contoh yang diberikan antara lain metode pengangkutan, pengolahan, dan konsumsi produk kehutanan, energi yang digunakan dalam proses pengolahan, serta masalah pengelolaan polusi dan pembuangan limbah produksi. Permasalahan ini yang menjadi salah satu fokus pada WTO Comitte on Trade and Environment (CTE) terutama dalam upaya harmonisasi kebijakan tersebut dengan perjanjian TBT dan SPS.

b. Larangan yang dikeluarkan oleh pemerintahan daerah (local governments).
Kebijakan pemerintah daerah/negara bagian dapat mempengaruhi perdagangan produk kehutanan, sebagaimana yang terjadi di Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Australia.

c. Sertifikasi produk kehutanan
Sertifikasi produk kehutanan banyak menuai isu, baik dalam kaitannya dengan perdagangan internasional atau dengan pembangunan berkelanjutan. Dengan sertifikasi produk kehutanan, setiap produk memiliki status yang menentukan negara asal produk tersebut. Sertifikat hanya diberikan atas produk kehutanan yang sah dan dikelola secara berkelanjutan. Tujuannya, pembeli hanya akan membeli produk yang memiliki sertifikat tersebut dan produk kehutanan yang tidak memiliki sertifikat patut dicurigai sebagai hasil aktivitas illegal logging.

Kontroversi timbul karena sertifikasi dapat menjadi hambatan perdagangan yang akan meningkatkan harga produk kehutanan. Produsen yang bergerak di bidang kehutanan juga belum dapat memahami batas-batas dan persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi tersebut. Sementara itu, apabila sertifikasi dikeluarkan secara internasional, maka hanya negara maju yang mendapat keuntungan. Hal ini karena banyak negara berkembang yang belum tentu dapat memenuhi persyaratan sertifikasi yang diberikan.

d. Hambatan dalam Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES)
CITES adalah perjanjian internasional yang mengandung pengaturan yang dapat menghambat aktivitas perdagangan internasional. Dalam CITES, setiap negara berhak untuk mengeluarkan ijin atas perdagangan spesies langka. Spesies langka ini dikategorikan menjadi tiga sebagaimana tercantum dalam tiga lampiran CITES, yaitu: Appendix I tentang essentially prohibits commercial trade, yaitu spesies yang secara mutlak tidak dapat diperdagangkan; Appendix II yang mensyaratkan pemberian ijin ekspor untuk perdagangan beberapa spesies langka; dan Appendix III yang juga mensyaratkan pemberian ijin ekspor dan sertifikat negara asal spesies (certificate of origin) untuk spesies-spesies tertentu. Aktivitas dari gerakan perlindungan lingkungan hidup adalah mencoba memasukan spesies-spesies ke dalam Appendix CITES sehingga menjadi produk kehutanan yang ilegal untuk diperdagangkan.

Berbagai permasalahan ini merupakan salah satu bukti sulitnya upaya harmonisasi antara perdagangan internasional dengan perlindungan lingkungan hidup. Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam Konferensi Tingkat Menteri WTO di Seattle, 1999, adalah suara aktivis lingkungan hidup mengenai dampak-dampak negatif apabila diadakan liberalisasi perdagangan di bidang kehutanan. Penurunan tarif dan penghapusan hambatan perdagangan dapat menyebabkan deforestation yang akan banyak merugikan negara berkembang. Meskipun WTO sudah memiliki komisi khusus untuk membahas kedua sektor yang saling berkaitan ini, namun sangat sulit untuk dicapai penyelesaian.

0 comments:

Post a Comment