Showing posts with label Hukum Lingkungan. Show all posts
Showing posts with label Hukum Lingkungan. Show all posts

Taking a New Look at Our Forests

Sunday, October 5, 2008

By: Fika Fawzia
Jakarta Post, Sat, 07/12/2008

Following the article on how Indonesia could benefit from carbon trading through use of the Reducing Emissions from Deforestation and Degradation (REDD) mechanism (The Jakarta Post, June 24, 2008), we need to clarify some underlying problems before we can use the scheme to our benefit.

The REDD program is very attractive because of the financial incentives it could provide if Indonesia were to implement measures to reduce its current -- and devastating -- rates of deforestation.

However, we need to remember that REDD is still being negotiated at the international level.

Moreover, REDD is not simply a financial grant given by developed countries to developing nations for the purposes of forest conservation. It is also a financial incentive to preserve in their natural state those areas that are at risk of deforestation. In exchange for reduction in deforestation and carbon emissions, forest-rich countries will receive carbon credits.

Currently, commitments from developed countries regarding Indonesia's forests should be considered pilot or demonstration projects of REDD, not REDD per se.

With that in mind, human capacity building is not the only roadblock to implementing REDD pilot projects in Indonesia. There are three other obstacles ahead.

First, there is the challenge of which institution should have the authority to regulate REDD activities. While the Ministry of Environment is the focal point within Indonesia for the UN Framework Convention on Climate Change, it is the Ministry of Forestry that supervises forestry activities in the country. In addition, current dealings on climate-based forestry activities involve the authority of local governments -- such as Aceh and Papua -- rendering the problem more complex. For this reason, a multisector, rather than a single-turf, approach needs to be taken.

Second, land ownership conflicts involving corporations, government officials and indigenous people in forested areas are still widespread in Indonesia. Poor coordination and questionable data result in forestry permits being granted in areas where the population depends on the forest for its livelihood. This is why the government and/or project developers should consult with the local public and receive prior consent before a forested area is designated a REDD project.

Last, but not least, is the issue of benefit sharing. REDD's basic premise involves financial compensation for those who protect forests. It is too early, however, to judge whether such compensation actually helps lift those living near forests out of poverty. Even if the first two problems were taken care of, it still seems that everyone wants a piece of the carbon pie. But, in the end, is the pie worth it?

From Indonesia's experience with the Clean Development Mechanism, we know that the operational costs to validate, verify and certify reduced carbon emissions involve a large sum of money. Moreover, these processes require tedious bureaucratic steps to ensure legality.

With this fact out in the open, are we sure that poor people living near forests will benefit from REDD or other climate-based forestry activities?

Policy-makers and those involved in the REDD program must take a cautious step forward and tip the balance in favor of the people's welfare. Optimists of the climate forestry mechanism will need to ensure the transparency of cash flows generated from these projects. The main priority should be directing these flow to those really in need.

Climate change is not solely an environmental problem because at its core lies the issue of development. It's the same with our forests: Let's look at them not just as venues for offsetting carbon emissions, but as home to a diversity of species and the backbone of our country's economy.

READ MORE
Posted by Fiat Justitia at 10:51 AM 0 comments

Konsep dan Strategi Adaptasi Perubahan Iklim di Indonesia: Studi Kebijakan di Nusa Tenggara Barat

Oleh: Fika Fawzia
HukumOnline - [28/5/08]

Sepanjang sejarah, manusia telah melakukan adaptasi terhadap variasi iklim dan cuaca secara alami. Namun perubahan iklim yang disebabkan oleh manusia telah melampaui kemampuan masyarakat untuk beradaptasi.

Perubahan iklim mempunyai dampak yang sangat mengenaskan terhadap pembangunan kehidupan masyarakat miskin di dunia, apalagi mereka yang tinggal di daerah dimana iklimnya merupakan yang paling ekstrim.[1]

Indonesia, sebagai negara Non-Annex 1, tidak mempunyai kewajiban untuk menurunkan emisi gas rumah kaca secara hukum.[2] Namun demikian, yang harus menjadi perhatian dan kewajiban Indonesia adalah menjadikan upaya adaptasi perubahan iklim sebagai prioritas utama dalam pembangunan nasional, karena setidaknya dua alasan berikut ini.

Pertama, dampak perubahan iklim dapat menyampingkan hak-hak atas kebutuhan hidup manusia yang paling mendasar, yakni pangan, papan, dan sandang. Mayoritas masyarakat adat[3] dan masyarakat yang bekerja sebagai nelayan dan petani sangat bergantung kepada variabilitas cuaca terhadap mata pencaharian mereka.[4] Apabila dampak negatif dari perubahan iklim betul-betul terjadi, maka dapat dipastikan akan terjadi distorsi terhadap sumber ekonomi mereka dan mengancam hak-hak kesejahteraan mereka.

Kedua, pengabaian terhadap proses adaptasi perubahan iklim akan memperlambat proses penanggulangan kemiskinan dan pencapaian pembangunan berkelanjutan.[5] Tanpa adanya ancaman perubahan iklim pun, proses penanggulangan kemiskinan dan pencapaian pembangunan berkelanjutan di Indonesia telah mengalami proses yang lambat. Pos-pos pembangunan yang diagendakan dalam Agenda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, justru yang paling rentan terkena dampak perubahan iklim, dan paling rentan untuk mengalami pembengkakan biaya.[6]

Dengan memperhatikan kedua alasan tersebut, maka sudah sewajibnya Indonesia menjadikan adaptasi perubahan iklim sebagai agenda pembangunan nasionalnya. Mengintegrasikan unsur adaptasi perubahan iklim kepada pola kebijakan pembangunan harus dipandang sebagai strategi yang diperlukan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dalam jangka panjang.[7]

Salah satu dokumen kebijakan perubahan iklim di tingkat nasional yang dimiliki oleh Indonesia adalah Rencana Aksi Nasional dalam Menghadapi Perubahan Iklim (RAN MAPI) yang dipublikasikan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KNLH) pada November 2007.[8] Di tingkat daerah, salah satu contoh kebijakan untuk mengintegrasikan unsur adaptasi perubahan iklim sudah diterapkan oleh Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Upaya kebijakan yang dilakukan Pemerintahan NTB adalah dengan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 219 Tahun 2007 tentang Pembentukan Gugus Tugas untuk Pengarusutamaan Aspek-aspek Perubahan Iklim di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2007 (SK GUB. NTB No. 219/2007).

Konsep Kebijakan Adaptasi Perubahan Iklim di Indonesia
Dokumen RAN MAPI ini dibagi menjadi enam bab. Penjelasan mengenai strategi RAN MAPI tersebut ada di bab tiga, yang menjelaskan baik strategi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Ada tiga hal yang patut diperhatikan dalam dokumen ini, yaitu:

1) Kebijakan RAN MAPI tidak mengikat secara hukum

Meskipun kebijakan RAN MAPI telah dibentuk oleh lembaga negara yang berwenang dalam mengelola lingkungan hidup, yakni KNLH[9], akan tetapi kebijakan ini tidak dalam bentuk peraturan perundang-undangan sehingga tidak mengikat secara hukum. Pada faktanya, RAN MAPI tidak berbentuk Keputusan atau Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup, namun hanya berupa dokumen hasil penelitian saja.

Apabila RAN MAPI tersebut tidak mempunyai kekuatan yang mengikat, maka kebijakan tersebut akan lebih bersifat kebijakan umum dari pemerintah yang tidak mempunyai implikasi hukum kepada warga negaranya. Dengan demikian, tidak tidak ada unsur imperatif[10] untuk melakukan integrasi adaptasi perubahan iklim dalam kebijakan pembangunan di Indonesia.

2) Penunjukkan KNLH sebagai institusi pemimpin (lead institution) tidak tepat untuk mengintegrasikan adaptasi perubahan iklim ke dalam kebijakan pembangunan

Kewenangan untuk membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang perencanaan pembangunan merupakan kewenangan dari Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).[11] Dengan demikian, integrasi adaptasi perubahan iklim ke dalam kebijakan pembangunan akan lebih relevan apabila dipimpin oleh Bappenas.

Tidak hanya itu, KNLH tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan kebijakan mengikat bagi departemen-departemen sektoral terkait dengan adaptasi perubahan iklim. Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Departemen Pertanian, Departemen Pekerjaan Umum, bahkan Bappenas pun berada dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan tidak dalam jangkauan Kementerian Negara Lingkungan Hidup.[12]

3) Tidak ada partisipasi publik yang hakiki dalam pembuatan kebijakan RAN MAPI

Partisipasi publik yang hakiki berarti adanya pemenuhan akses informasi, akses atas keterlibatan publik, dan akses terhadap keadilan (Prinsip Tiga Akses).[13] Prinsip Tiga Akses ini adalah cara praktis untuk menjamin bahwa kebijakan-kebijakan dari pemerintah mempertimbangkan isu pembangunan berkelanjutan dan kepentingan dari masyarakat miskin.[14]

Pada saat penyusunan RAN MAPI, kebijakan tersebut melibatkan beberapa peneliti atau konsultan independen sebagai bagian dari tim editorial dokumen kebijakan tersebut.[15] Akan tetapi, pelibatan konsultan belum berarti disebut sebagai partisipasi publik dalam arti sebenarnya, karena tidak dilakukan pengumuman, konsultasi, dan pemberitahuan RAN MAPI sampai ke masyarakat yang terkena dampak langsung terkait dengan kebijakan tersebut. RAN MAPI pun dinilai kurang komprehensif karena tidak memperhatikan aspek kerentanan dari masing-masing daerah di Indonesia.

Strategi Kebijakan Adaptasi Perubahan Iklim di Provinsi Nusa Tenggara Barat

Secara geografis, wilayah NTB sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim karena mereka merupakan wilayah kepulauan yang dimana perubahan iklim sebesar 1°C saja dapat meningkatkan permukaan air laut[16] dan mengancam mata pencaharian para penduduk NTB, yang mempunyai fokus perekonomian sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata.[17]

Menyadari hal tersebut, muncul inisiatif dari Pemerintah Daerah NTB untuk melakukan adaptasi terhadap perubahan iklim dengan mengupayakan kebijakan pembangunan yang tanggap terhadap dampak negatif dari perubahan iklim. Pada Agustus 2007, Gubernur Provinsi NTB, H. Lalu Serinata, telah mengeluarkan SK Gubernur No 219 Tahun 2007 tentang Pembentukan Gugus Tugas untuk Pengarusutamaan Aspek-aspek Perubahan Iklim di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2007. Ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam kebijakan ini:

1) Bentuk kebijakan merupakan mandat tegas untuk mengintegrasikan adaptasi perubahan iklim kepada kebijakan pembangunan daerah

Kebijakan yang ada di Provinsi NTB disusun dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Daerah, yakni dalam hal ini adalah dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur. Meskipun tidak dalam bentuk Peraturan Daerah[18], bentuk ini diakui dalam hierarki peraturan perundang-undangan[19]. Gubernur NTB mempunyai wewenang untuk mengeluarkan surat keputusan ini karena dia mempunyai wewenang untuk merencanakan dan mengendalikan pembangunan di daerah Provinsinya, dan juga mempunyai wewenang untuk melakukan pengendalian lingkungan hidup.[20]

Implikasi hukum yang terjadi adalah, terdapat mandat yang tegas untuk betul-betul mengintegrasikan upaya adaptasi perubahan iklim kepada kebijakan pembangunan. Hal ini karena Gugus Tugas mempunyai fungsi yang tegas untuk mendorong pengarusutamaan aspek-aspek dan dampak perubahan iklim pada jajaran pemerintah, sektor swasta dan masyarakat dan mengembangkan strategi adaptasi dan mitigasi sesuai dengan karakteristik daerah. Dalam menjalankan tugasnya, Gugus Tugas melaporkan hasil pelaksanaan tugas-tugasnya tersebut kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat.[21]

2) Proses penyusunan kebijakan sudah melibatkan masyarakat secara aktif

Ide awal untuk pembentukan Gugus Tugas ini dimulai dari unsur lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan di daerah NTB, yakni WWF Indonesia Program NTB.[22] Selanjutnya, pemerintah daerah NTB sepakat untuk membentuk Gugus Tugas tersebut dan juga melibatkan unsur anggota masyarakat ke dalam Gugus Tugas, yakni dari WWF Indonesia Program NTB, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB, dan Lembaga Transform Indonesia, dimana ketiganya merupakan unsur lembaga swadaya masyarakat

Pelibatan unsur masyarakat ini ke dalam anggota Gugus Tugas berarti sudah memberikan jaminan secara hukum untuk adanya partisipasi publik dan mereka juga bisa melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap kebijakan ini

3) Sudah ada pengaturan mengenai mekanisme pembiayaan kegiatan adaptasi perubahan iklim

Poin penting yang juga harus disorot dalam SK Gubernur ini adalah, adanya ketentuan mekanisme pembiayaan upaya adaptasi perubahan iklim yang dibebankan kepada pos Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) NTB dan sumber-sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTB Tahun Anggaran 2007.

Yang patut dijadikan contoh dalam hal ini adalah adanya kemauan politis dari Pemerintah Daerah untuk betul-betul mengupayakan mekanisme pembiayaan adaptasi perubahan iklim dari APBD mereka. Ini merupakan hal yang berani, karena mereka termsuk Provinsi termiskin di Indonesia[23], dan apabila kita memakai APBD dan APBN Tahun 2005 sebagai tolak ukur, Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) NTB hanya sekitar 6,7 % dibandingkan dengan total Penerimaan Negara pada Tahun 2005.[24]

Pelajaran yang Dapat Diambil

Dengan melihat konsep kebijakan perubahan iklim di tingkat nasional dan membandingkannya dengan strategi kebijakan yang diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka setidaknya ada tiga hal yang dapat dipelajari dari perbandingan tersebut.

1) Perlunya kebijakan yang dimandatkan secara tegas dalam bentuk peraturan perundang-undangan

Kebijakan untuk mengintegrasikan upaya adaptasi perubahan iklim ke dalam kebijakan pembangunan akan lebih efektif apabila kebijakan tersebut dimandatkan secara tegas dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Di tingkat nasional, lebih tepat apabila kebijakan tersebut dibentuk dalam tingkat Peraturan Presiden atau yang lebih tinggi di atasnya, karena kebijakan perubahan iklim bersifat lintas-sektor dan tidak bisa hanya terfokus oleh satu departemen saja (misalnya seperti KNLH saja). Di tingkat daerah, meskipun peraturan di tingkat kepala daerah dinilai cukup, namun akan lebih baik apabila peraturan tersebut dibentuk dalam bentuk Peraturan Daerah agar kekuatan mengikatnya lebih kuat.

2) Perlunya pembentukan kelompok kerja atau komisi perubahan iklim di tingkat daerah

Pembentukan kelompok kerja atau komisi yang berkaitan dengan perubahan iklim lebih tepat dibentuk di tingkat daerah. Hal ini karena daerah yang lebih mengerti situasi dan kondisi serta kerentanan daerah tersebut terhadap dampak negatif perubahan iklim, serta pemerintah daerah yang lebih mengerti mana prioritas pembangunan di daerah masing-masing. Selain itu, proses pelibatan masyarakat akan lebih mudah diterapkan di tingkat daerah karena masyarakat di daerah tersebut itulah yang akan lebih merasakan dampak langsung dari suatu kebijakan. Kebijakan yang sentralistis tidak akan efektif dalam menghadapi keadaan pluralistis di Indonesia[25], terlebih lagi dalam konteks menanggulangi dampak negatif dari perubahan iklim guna mencapai pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

3) Perlunya mekanisme pembiayaan untuk pelaksanaan program-program adaptasi perubahan iklim

Mekanisme pembiayaan upaya adaptasi perubahan iklim perlu menjadi salah satu pos dalam APBN atau APBD, atau setidaknya terintegrasi dalam anggaran masing-masing departemen/lembaga agar program-program dan strategi adaptasi perubahan iklim di Indonesia dapat tercapai. Meskipun sudah ada mekanisme pembiayaan adaptasi perubahan iklim dari negara-negara maju, Indonesia harus bisa melepaskan ketergantungannya kepada mereka agar tercapainya keberlanjutan ekonomi yang ditunjang perlindungan ekologi di Indonesia

Rekomendasi

Inisiatif dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu dijadikan acuan untuk mereplikasikan kebijakan tersebut ke dalam daerah-daerah lain di Indonesia. Rekomendasi yang dapat diberikan adalah:

1) Pembentukan komisi perubahan iklim lebih tepat diterapkan di tingkat pemerintah daerah, karena pemerintah daerah yang lebih mengerti situasi dan kondisi riil di lapangan serta merekalah yang dapat melakukan penilaian terhadap kebutuhan adaptasi dan kerentanan terhadap perubahan iklim di daerah mereka masing-masing.

2) Pembentukan komisi perubahan iklim tersebut lebih tepat diformulasikan dalam bentuk Peraturan Daerah, karena merupakan bentuk peraturan perundang-undangan yang lebih konkrit dan mengikat secara hukum.

3) Pemerintah pusat perlu mendorong upaya-upaya pengintegrasian adaptasi perubahan iklim ke dalam kebijakan pembangunan nasional melalui kebijakan pembangunan daerah masing-masing agar kebijakan perubahan iklim tersebut lebih mendasar dan tepat guna.

4) Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah perlu menyusun mekanisme pembiayaan sendiri sehingga tidak bergantung kepada negara maju, agar Indonesia mandiri dan siap untuk menghadapi tantangan dari perubahan iklim dan tetap mampu mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang sebenarnya.


----
[1] Sebagai contoh, Banglades adalah salah satu delta (muara sungai) terbesar di dunia, negara yang dikelilingi oleh 230 jaringan sungai yang tidak stabil dan sebagian besar wilayahnya kurang dari 10 meter di atas permukaan air laut. Banglades juga merupakan salah satu negara termiskin di dunia, dimana 50% populasinya hidup dalam kemiskinan dan 51% dari anak-anak mereka dikategorikan malnutrisi. Dampak perubahan iklim yang ekstrim adalah adanya banjir mengenaskan yang dapat mempengaruhi produktifitas dan ketahanan pangan mereka, dan berkurangnya air bersih dimana penyakit yang berkaitan dengan air (waterborne diseases) saat ini pun sudah bertanggungjawab terhadap 24% dari kematian di Banglades. Lihat Veena Khaleque, “Bangladesh is paying a cruel price for the west’s excesses”, The Guardian, , 7 Desember 2006.

[2] Negara-negara maju yang dikenai target pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 5.2% di bawah tingkat emisi pada tahun 1990 disebut dengan negara Annex 1, sementara Negara-negara yang tidak dikenai target disebut sebagai negara Non-Annex 1. Lihat IPCC (3), Summary for Policymakers, Climate Change 2007: Mitigation. Contribution of Working Group III to the Fourth Assessment Report of the Intergovernmental Panel on Climate Change, (Cambridge: Cambridge University Press, 2007), hal. 95 dan 103.

[3] Dampak dari perubahan iklim sangat diproporsional terhadap masyarakat asli di daerah seperti Artik dan Pasifik, dimana lingkungan hidup sangat terkait dengan “kehidupan asli” mereka. Penggunaan kata “kehidupan asli” adalah untuk menggambarkan interaksi sosial, ekonomi dan spirtual dari masyarakat adat tersebut dengan lingkungan tradisional mereka. Masyarakat adat mempunyai epistemologi yang istimewa yang mengasosiasikan ilmu pengetahuan dengan sumber-sumber mendasar kehidupan. Peggy V. Beck & Anna L. Walters, The Sacred: Ways of Knowledge, Sources of Life, 1977 dalam Rebecca Tsosie, “Indigenous People and Environmental Justice: The Impact of Climate Change”, University of Colorado Law Review, Fall 2007.

[4] Menurut penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Yayasan Pelangi, adanya kenaikan suhu air laut menyebabkan pemutihan terumbu karang dan punahnya berbagai jenis ikan, sehingga dapat mengancam mata pencaharian nelayan. Sementara itu pergeseran musim dan perubahan pola curah hujan akan menyebabkan meningkatnya peristiwa gagal panen yang juga dapat mengancam mata pencaharian petani, dan dapat berdampak kepada krisis pangan secara nasional. Lihat Armely Melviana, Diah Sulistiowati, Moekti Soejachmoen, Bumi Makin Panas: Ancaman Perubahan Iklim di Indonesia, (Jakarta: Yayasan Pelangi Indonesia, 2007), hal. 19.

[5] Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan ekonomi yang memperhitungkan konsekuensi lingkungan akibat kegiatan ekonomi tersebut dan berdasarkan penggunaan sumber daya yang terbaharukan sehingga sumber daya tersebut tidak akan habis. Definisi yang dipakai oleh Komisi Dunia tentang Lingkungan dan Pembangunan (Komisi Bruntland) mengenai pembangunan berkelanjutan dalam laporannya Our Common Future adalah, “pembangunan yang memenuhi kebutuhan dan aspirasi generasi saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi masa depan dalam memenuhi kebutuhan dan aspirasinya (seeks to meet the needs and aspirations of the present without compromising the ability to meet those of the future)”. Allaby, op. cit., hal. 395.

[6] Agenda tersebut beberapa diantaranya ditandai dengan adanya struktur perekonomian yang kuat dari sektor pertanian dan komoditas sumber daya alam, terpenuhinya infrastruktur dan pasokan tenaga listrik di Indonesia, adanya kemandirian pangan, terpenuhinya kebutuhan hunian, dan terwujudnya konservasi sumber daya air. Dalam National Adaptation Programmes of Action (NAPA) yang diajukan oleh beberapa negara Least Developed Countries (LDCs), sektor adaptasi yang menjadi prioritas utama adalah pertanian, kehutanan, dan perikanan (US$ 129.16 juta) dan persediaan air bersih (US$ 50.38 juta). Lihat Figure VI-22, UNFCCC (1), Investment and Financial Flows to Address Climate Change, (Bonn: UNFCCC, 2007) hal. 132.

[7] Hal ini diakui oleh UNFCCC dalam laporannya mengenai dampak, kerentanan, dan adaptasi perubahan iklim bagi negara berkembang. UNFCCC (2), Climate Change: Impacts, Vulnerabilities and Adaptation in Developing Countries, (Bonn: UNFCCC, 2007), hal. 44.

[8] Dokumen ini dapat diakses di

[9] Menurut Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, (UU No. 23 Tahun 1997) dan Pasal 96 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia (Perpres No. 8 Tahun 2005), maka unsure pelaksana pemerintah yang mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan adalah Kementerian Negara Lingkungan Hidup.

[10] Ditinjau dari sifatnya ada dua macam kaedah hukum, yaitu kaedah hukum yang imperatif dan fakultatif. Kaedah hukum itu imperatif apabila kaedah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengingat atau memaksa. Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Edisi Kelima Cetakan Pertama, (Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2003), hal. 32.

[11] Indonesia (1), Peraturan Presiden tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, Perpres No. 9 Tahun 2005, Pasal 104.

[12] Ibid., Pasal 11.

[13] Akses informasi adalah hak dari setiap orang untuk memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan mutakhir untuk berbagai tujuan. Akses partisipasi dalam pengambilan keputusan merupakan pilar demokrasi yang menekankan pada jaminan hak untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Akses keadilan adalah akses untuk memperkuat hak akses informasi maupun hak akses partisipasi. Lihat Box I.2 dalam ICEL, Menutup Akses Menuai Bencana, (Jakarta: ICEL, 2008), hal. 3.

[14] Masyarakat yang sudah mendapatkan informasi dan pemberdayaan publik dapat mengawasi jalannya pemerintahan dan korporasi, sehingga mereka dapat mawas diri terhadap permasalahan-permasalahan yang ada, dan dapat memberikan kritik atau sanggahan apabila keputusan-keputusan para pembuat kebijakan tersebut memberikan dampak langsung yang merugikan mereka. Adanya peradilan yang independen tanpa adanya intervensi politik juga menjamin proses ganti rugi dan pemulihan bagi publik agar para pembuat kebijakan dapat lebih bertanggungjawab. World Resources Institute, “The Access Initiative”, , diakses terakhir pada 1 April 2008.

[15] Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Rencana Aksi Nasional dalam Menghadapi Perubahan Iklim, November 2007, (Jakarta: Kementerian Negara Lingkungan Hidup, 2007), hal. 99-101.

[16] Kota Mataram, sangat rentan terhadap kenaikan permukaan air laut karena terletak hanya 6 meter dari permukaan laut. Penduduk NTB mayoritas menduduki pulau-pulau besar di NTB, karena dari 137 pulau yang ada di NTB, 110 merupakan pulau yang tidak berpenghuni. Situs Resmi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, “NTB dalam Angka”, , diakses terakhir pada 1 April 2008.

[17] Pada tahun 2005, sektor pertanian memberi sumbangan 22,57 % dalam pembentukan PDRB, sektor perdaganan, hotel dan restoran 11,35% dan sektor jasa-jasa sebesar 8,63%. Ibid.

[18] Dalam penyusunan Perda, maka sebetulnya diperlukan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebelum ditetapkan oleh Kepala Daerah. Untuk melaksanakan Perda dan atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah dapat menetapkan peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah. Meskipun tidak ada Perda, kepala daerah mempunyai wewenang untuk membuat peraturan dan atau keputusan kepala daerah, selama tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Indonesia (2), Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 32 Tahun 2004, LN No. 125 Tahun 2004, TLN No. 4437, Pasal 136 ayat (1) juncto Pasal 146.

[19] Indonesia (3), Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No. 10 Tahun 2004, LN No. 53 Tahun 2004, TLN No. 4389, Pasal 7 ayat (4).

[20] Indonesia (2), loc. cit., Pasal 13 ayat (1).

[21] Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Surat Keputusan Gubernur tentang Pembentukan Gugus Tugas untuk Pengarus-utamaan Aspek-aspek Perubahan Iklim di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2007, SK Gubernur No. 219 Tahun 2007.

[22] Hal ini dijelaskan oleh Ari Muhammad, Koordinator Bidang Adaptasi Perubahan Iklim World Wildlife Foundation (WWF) Indonesia, dalam wawancara yang dilakukan pada 28 Maret 2008 di Kantor WWF Indonesia, Jakarta.

[23] Suara Papua, “Lima Popinsi Termiskin di Indonesia”, , diakses pada 1 April 2008. Kedutaan Besar Jepang Indonesia, “Jepang memberikan bantuan hibah sebesar sekitar US $18,64 Juta untuk Empat Proyek di Indonesia”, Press Release, , 6 Juli 2007.

[24] Penerimaan dalam negeri pada Tahun 2005 adalah sebesar Rp. 379.627,1 Miliar, sementara PDRB NTB pada Tahun 2005 adalah sebesar Rp. 25.760 Miliar. Data diambil dari Bank Data Pemerintah NTB dan Bappenas, “Data Pokok APBN 2005”, , diakses pada 1 April 2008.

[25] M.A. Jaspan mencatat terdapat lebih dari 300 suku bangsa di Indonesia. M.A. Jaspan, “Daftar Sementara Suku Bangsa-Suku Bangsa di Indonesia berdasarkan Klasifikasi Letak Pulau dan Kepulauan,” dalam Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, cet-6, (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2003), hal. 21

READ MORE

Isu-Isu Kehutanan dalam Perdagangan Internasional

Tuesday, June 10, 2008

by: M. Ajisatria Suleiman

Isu-isu kehutanan relevan untuk diperbicangkan dalam konteks perdagangan internasional karena beberapa alasan. Pertama, permintaan terhadap produk-produk kehutanan selalu meningkat. Meskipun demikian, perdagangan atas produk kehutanan tidak banyak yang diperdagangkan dalam pasar global dan hanya terfokus pada konteks regional sehingga diperlukan perluasan pasar. Kedua, produksi kehutanan yang berasal dari hutan tropis hanya memiliki porsi kecil dalam pasar global. Ketiga, negara berkembang hanya mendapat porsi kecil dalam pasar global. Pun negara berkembang ini hanya didominasi oleh Indonesia, Malaysia, dan Republik Rakyat Cina (RRC).

Sebagai hasil Putaran Uruguay dari World Trade Organization (WTO), produk kehutanan dikategorikan sebagai produk industri, sehingga tidak termasuk dalam Agreement on Agriculture. Meskipun demikian, terdapat beberapa pengaturan yang berlaku bagi produk kehutanan sebagaimana juga berlaku bagi produk pertanian, antara lain Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS Agreement) dan the Agreement on Technical Barriers to Trade (TBT Agreement).

Beberapa isu yang menjadi perhatian dalam perdagangan internasional dalam kaitannya dengan produk kehutanan antara lain sebagai berikut.

Pertama, menyangkut tarif. Secara umum, tarif untuk produk kehutanan khususnya di negara maju sebenarnya tidak tinggi, yaitu sekitar 5 persen. Penurunan tarif difokuskan untuk beberapa pasar lain yang memberikan tarif sekitar 10-15 persen, terutama untuk produk seperti plywood. Namun sebenarnya banyak negara yang dapat menurunkan tarif di bidang kehutanan melalui langkah-langkah regional seperti ASEAN, NAFTA, dan juga dapat mendapatkan fasilitas yang diberikan kepada negara berkembang dengan General System of Preferences (GSP).

Kedua, menyangkut hambatan non-tarif atau Non-Tariff-Measures (NTMs). Beberapa NTMs yang dapat mempengaruhi perdagangan internasional atas hasil hutan antara lain:
a. Quantitive Restrictions, biasanya dengan penerapan kuota atas produk kehutanan. European Union, misalnya, menerapkan kuota untuk fibre-building boards, builders' woodwork dan beberapa produk furnitur.
b. Phytosanitary and technical regulations and standards. Standard dan pengaturan phytosanitary (kesehatan tanaman) biasanya diberlakukan atas dasar pertimbangan lingkungan hidup. Beberapa pengaturan yang mempengaruhi produk kehutanan antara lain: larangan panel kayu untuk menggunakan formaldehyde glues, yaitu gula yang dapat membahayakan kesehatan manusia; atau larangan untuk beberapa metode pengawetan kayu yang tidak ramah lingkungan hidup.
c. Export Restrictions, termasuk diantaranya pajak ekspor, larangan ekspor, dan pengaturan lainnya. Hambatan ekspor ini biasanya berlaku untuk produk seperti logs, sawnwood dan plywood. Hambatan eskpor biasanya diterapkan untuk menambah pemasukan negara dan melindungi industri dalam negeri.

Selain isu diatas, terdapat beberapa permasalahan yang perlu didiskusikan lebih jauh, yaitu mengenai trade impediments (hambatan perdagangan). Trade impediments adalah hambatan-hambatan yang legal berdasarkan ketentuan GATT-WTO, namun memiliki implikasi yang besar terhadap perdagangan produk kehutanan. Trade impediments biasanya berdasarkan atas motif perlindungan lingkungan hidup, dan tidak sedikit yang merupakan langkah sukarela sehingga tidak terkait dengan kebijakan negara. Beberapa contoh dapat diberikan sebagai berikut.

a. Hambatan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan berkelanjutan.
Negara dapat menetapkan kebijakan atas dasar perlindungan ekosistem hutan yang dapat menghambat perdagangan. Contoh yang diberikan antara lain metode pengangkutan, pengolahan, dan konsumsi produk kehutanan, energi yang digunakan dalam proses pengolahan, serta masalah pengelolaan polusi dan pembuangan limbah produksi. Permasalahan ini yang menjadi salah satu fokus pada WTO Comitte on Trade and Environment (CTE) terutama dalam upaya harmonisasi kebijakan tersebut dengan perjanjian TBT dan SPS.

b. Larangan yang dikeluarkan oleh pemerintahan daerah (local governments).
Kebijakan pemerintah daerah/negara bagian dapat mempengaruhi perdagangan produk kehutanan, sebagaimana yang terjadi di Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Australia.

c. Sertifikasi produk kehutanan
Sertifikasi produk kehutanan banyak menuai isu, baik dalam kaitannya dengan perdagangan internasional atau dengan pembangunan berkelanjutan. Dengan sertifikasi produk kehutanan, setiap produk memiliki status yang menentukan negara asal produk tersebut. Sertifikat hanya diberikan atas produk kehutanan yang sah dan dikelola secara berkelanjutan. Tujuannya, pembeli hanya akan membeli produk yang memiliki sertifikat tersebut dan produk kehutanan yang tidak memiliki sertifikat patut dicurigai sebagai hasil aktivitas illegal logging.

Kontroversi timbul karena sertifikasi dapat menjadi hambatan perdagangan yang akan meningkatkan harga produk kehutanan. Produsen yang bergerak di bidang kehutanan juga belum dapat memahami batas-batas dan persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi tersebut. Sementara itu, apabila sertifikasi dikeluarkan secara internasional, maka hanya negara maju yang mendapat keuntungan. Hal ini karena banyak negara berkembang yang belum tentu dapat memenuhi persyaratan sertifikasi yang diberikan.

d. Hambatan dalam Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES)
CITES adalah perjanjian internasional yang mengandung pengaturan yang dapat menghambat aktivitas perdagangan internasional. Dalam CITES, setiap negara berhak untuk mengeluarkan ijin atas perdagangan spesies langka. Spesies langka ini dikategorikan menjadi tiga sebagaimana tercantum dalam tiga lampiran CITES, yaitu: Appendix I tentang essentially prohibits commercial trade, yaitu spesies yang secara mutlak tidak dapat diperdagangkan; Appendix II yang mensyaratkan pemberian ijin ekspor untuk perdagangan beberapa spesies langka; dan Appendix III yang juga mensyaratkan pemberian ijin ekspor dan sertifikat negara asal spesies (certificate of origin) untuk spesies-spesies tertentu. Aktivitas dari gerakan perlindungan lingkungan hidup adalah mencoba memasukan spesies-spesies ke dalam Appendix CITES sehingga menjadi produk kehutanan yang ilegal untuk diperdagangkan.

Berbagai permasalahan ini merupakan salah satu bukti sulitnya upaya harmonisasi antara perdagangan internasional dengan perlindungan lingkungan hidup. Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam Konferensi Tingkat Menteri WTO di Seattle, 1999, adalah suara aktivis lingkungan hidup mengenai dampak-dampak negatif apabila diadakan liberalisasi perdagangan di bidang kehutanan. Penurunan tarif dan penghapusan hambatan perdagangan dapat menyebabkan deforestation yang akan banyak merugikan negara berkembang. Meskipun WTO sudah memiliki komisi khusus untuk membahas kedua sektor yang saling berkaitan ini, namun sangat sulit untuk dicapai penyelesaian.

READ MORE

Putaran Doha dan Ancaman Pemanasan Global

by: M. Ajisatria Suleiman



Akhir 2007 merupakan momentum untuk meningkatkan kesadaran global mengenai bahaya pemanasan global yang mengancam dunia. Konferensi Perubahan Iklim digelar di Bali, pada 8-9 Desember 2007 dengan diamati oleh seluruh elemen masyarakat guna memberikan hasil yang maksimal dan memberikan solusi yang optimal bagi kesepakatan-kesepakatan yang akan tercapai. Perang melawan pemanasan global membutuhkan berbagai pendekatan, termasuk dari aspek perdagangan internasional. Dari hal ini, organisasi perdagangan dunia, World Trade Organization (WTO), dapat menunjukan perannya.


Direktur-Jenderal WTO, Pascal Lamy, dalam pidatonya pada Dialog Informal Menteri Perdagangan, Konferensi Perubahan Iklim di Bali, Desember 2007, menyatakan bahwa perundingan Putaran Doha mengenai perdagangan barang dan jasa lingkungan hidup dapat memberikan kemenangan ganda (double win) bagi negara anggota WTO, kemenangan bagi lingkungan hidup, dan kemenangan bagi perdagangan. Lamy menyatakan bahwa regulasi WTO dapat membuktikan fungsinya yang menentukan dalam melawan pemanasan global, namun dibutuhkan konsensus global tentang bagaimana cara melawan permasalahan bersama tersebut.
Persimpangan isu antara pemanasan global dan perdagangan internasional dapat timbul melalui berbagai macam pendekatan. Meskipun WTO tidak memiliki aturan yang secara khusus mengenai energi, lingkungan hidup, ataupun pemanasan global per se, namun tidak dapat dipungkiri bahwa hukum perdagangan internasional relevan dalam membahas pemanasan global.


Sistem perdagangan multilateral dianggap memiliki peran yang cukup signifikan dalam menghadapi pemanasan global. Beberapa pihak berpendapat bahwa sistem ini dapat mengatur karbon yang dihasilkan oleh emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam proses produksi, transportasi internasional, dan konsumsi berbagai barang dan jasa. Sementara itu, pihak yang lain berpendapat bahwa sistem perdagangan multilateral dapat ‘menyeimbangkan’ kerugian yang diderita akibat menangani pemanasan global. Secara lebih spesifik, ada gagasan untuk mengenakan biaya ekonomi atas produk yang diimpor ke suatu negara seimbang dengan biaya yang dikeluarkan dalam mengatur emisi negara tersebut.


Tentu saja masih terdapat beragam ide lain mengenai cara menyeimbangkan langkah-langkah yang dilakukan dalam mengatasi pemanasan global, termasuk diskusi mengenai sektor ekonomi yang paling banyak volume perdagangannya dan membutuhkan energi yang besar seperti produksi besi dan baja. Dalam membahas isu ini, gagasan yang dilontarkan berkisar antara pengenaan pajak karbon baik domestik maupun yang terkait dengan perdagangan internasional seperti sistem cap-and-trade yang melibatkan juga importir. Gagasan lainnya juga adalah dengan meningkatkan perdagangan ‘barang dan jasa lingkungan hidup’ yang relevan dengan pemanasan global melalui Putaran Doha. Mayoritas dari ide tersebut adalah pengenaan pajak dalam transaksi transnasional, namun ada juga yang merumuskan konsep untuk menghindari pemanasan global melalui regulasi subsidi dan bahkan hak kekayaan intelektual.


Namun demikian, untuk merumuskan konsep hukum perdagangan internasional dalam menangani pemanasan global terlebih dahulu dibutuhkan kesamaan paham dari negara-negara di dunia mengenai cara mengatasi pemanasan global, termasuk negara-negara industri yang tergabung dalam Annex I Konvensi Perubahan Iklim. Tanpa adanya kesatuan pandangan dasar secara konsensual dari negara-negara tersebut, akan sangat sulit tercapai mekanisme perdagangan internasional yang diterima oleh seluruh pihak.


Regulasi perdagangan tidak dimaksudkan untuk menggantikan regulasi lingkungan hidup. Oleh karena itu, regulasi dari Perjanjian WTO beserta lampirannya dimaksudkan hanya menjadi salah satu solusi dari kerangka besar upaya mengatasi pemanasan global. Forum WTO bukanlah forum utama dalam menyelesaikan pemanasan global, yang mana forum yang tepat adalah forum lingkungan hidup seperti United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). Dari perjanjian semacam itu baru kemudian diberikan kerangka dasar pembangunan berkelanjutan yang kemudian menjadi acuan bagi sistem perdagangan internasional pada WTO.
Tanpa adanya kerangka yang diberikan forum lingkungan hidup tersebut, maka akan timbul kebingungan dalam merumuskan respon dari sistem perdagangan multilateral. Kerangka dalam perjanjian lingkungan hidup multilateral lah yang akan memandu perjanjian lain seperti WTO maupun aktor-aktor ekonomi lainnya dalam mengatasi eksternalitas negatif yang timbul dari kerusakan lingkungan hidup. Berdasarkan perjanjian tersebut, akan dinilai apakah suatu tindakan perdagangan atau langkah-langkah ekonomi yang ditempuh suatu negara dapat dijustifikasi dari sudut pandang perlindungan lingkungan hidup.


Dalam mewujudkan sistem yang menunjung kesepakatan mengenai perubahan iklim, setiap negara harus merefleksikan peran perdagangan internasional dalam kesepakatan tersebut. Perdagangan dapat mewujudkan keuntungan karena efisiensi, yakni menciptakan spesialisasi produksi di antara negara-negara di dunia. Perdagangan internasional juga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, yang mana dapat meningkatkan kemungkinan suatu negara meningkatkan investasinya dalam pencegahan polusi, andai saja terdapat kemauan politik dari negara tersebut. Agar gagasan tersebut dapat diwujudkan, harus dibangun terlebih dahulu paradigma perlindungan lingkungan hidup yang kemudian akan menjadi pondasi bagi sistem perdagangan.


Dengan kata lain, regulasi dalam WTO tidak dapat dipungkiri merupakan salah satu alat dalam mengatasi pemanasan global. Regulasi dalam WTO mengatur mengenai standar produk, yang mana terdapat suatu standar internasional mengenai suatu produk. Selain itu, WTO juga mengatur subsidi, pajak, hak kekayaan intelektual, dan aspek-aspek lainnya. Seluruh regulasi tersebut dapat membantu mengurangi pemanasan global sepanjang terdapat suatu parameter lingkungan hidup atas peran instrumen tersebut.


Parameter demikian yang harus ditentukan oleh masyarakat lingkungan hidup, bukan masyarakat perdagangan. Tanpa adanya parameter tersebut, pengaturan yang terdapat dalam WTO akan menjadi tarik ulur kepentingan politik dari negara-negara anggotanya karena setiap negara dapat memiliki interpretasi tertentu terhadap suatu tujuan perlindungan lingkungan hidup. Pada akhirnya, baik tujuan perlindungan lingkungan hidup maupun tujuan perdagangan tidak akan tercapai.


Telah dijelaskan sebelumnya bahwa salah satu ide mengenai peran WTO adalah membuka pasar atas produk ramah lingkungan dan jasa perlindungan lingkungan hidup. Perundingan Doha misalnya menawarkan untuk meningkatkan akses terhadap produk seperti scrubbers, air filter, atau jasa pengelolaan energi. Namun sebagaimana sudah diduga, sangat sulit untuk menentukan kategori barang dan jasa yang termasuk dalam kategori bidang lingkungan hidup. Menurut ahli ekonomi, pasar global mengenai barang dan jasa bidang lingkungan hidup diperkirakan berjumlah 550 miliar dollar setiap tahunnya. OECD memperkirakan bahwa 65 persen dari jumlah tersebut terkait dengan jasa lingkungan hidup, sementara sisanya (35 persen) adalah produk lingkungan. Berdasarkan jumlah tersebut, industri barang dan jasa yang berkembang dalam rangka mengurangi efek pemanasan global memiliki proporsi yang cukup besar.
Dalam konteks Putaran Pembangunan Doha bagian perlindungan lingkungan hidup, yang di dalamnya tercakup materi subsidi pertanian dan pencarian hubungan antara regulasi WTO dengan perjanjian lingkungan hidup multilateral, negosiasi mengenai barang dan jasa lingkungan, dapat berbuah kemenangan ganda bagi perdagangan maupun lingkungan hidup. Sebagai contoh, liberalisasi jasa ini dapat menguntungkan Indonesia dua kali lipat sebagai salah satu eksporter steam condensers terbesar di dunia. Sementara itu, keuntungan serupa bisa didapatkan India yang mengekspor turbin hidrolik; Malaysia yang mengekspor photovoltaic cells; atau Thailand yang mengekspor mesin penyaring dan penjernih gas.


Kesempatan untuk membuka sektor barang dan jasa lingkungan hidup sangat terbuka di Putaran Doha. Namun dalam melakukan hal ini, sebelumnya perlu terdapat suatu perjanjian internasional yang mendorong permintaan atas barang dan jasa tersebut. Misalnya kesepakatan untuk mengurangi emisi GRK dapat mendorong pemanfaatan teknologi ramah lingkungan, dan dengan demikian perdagangan atas barang dan jasa ramah lingkungan akan meningkat. Apabila akses pasar atas barang dan jasa tersebut dibuka, maka manfaatnya tentu akan semakin berlipat. Berdasarkan contoh di atas terlihat bahwa harus terdapat parameter atau kerangka lingkungan hidup yang jelas untuk kemudian regulasi perdagangan internasional akan mendukungnya.

READ MORE

Demokrasi Lingkungan dan Kesejahteraan Rakyat

Friday, January 11, 2008

Oleh: Fika Fawzia

Jenuh sekali apabila melihat perdebatan “orang-orang tua” mengenai korelasi antara demokrasi dengan kesejahteraan rakyat. Perdebatan ini dimulai dengan ungkapan bahwa demokrasi hanyalah alat untuk mencapai kesejahteraan. Dalam posisi awal seperti ini, timbul semacam pandangan utilitarian bahwa cara apapun bisa digunakan untuk mencapai kesejahteraan yang diidamkan oleh rakyat – kebahagiaan, meskipun tidak melalui demokrasi. Bagi masyarakat yang skeptis (dan putus asa), maka mereka akan merasa bahwa demokrasi yang dijanjikan 10 tahun yang lalu oleh Reformasi, belum memberikan kontribusi yang signifikan. Semenjak Pemilu dan 290 Pilkada (sampai Desember 2006 – LSI, 2007) yang diselenggarakan di Indonesia, Human Development Index Indonesia masih berada di peringkat 107 dari 177 negara (UNDP, 2007). Kita kalah dengan Vietnam yang berhasil naik 4 peringkat dari tahun sebelumnya sehingga berada di peringkat 105. Perlu dicatat, Vietnam masih berada dalam rezim otoriter, hanya ada satu partai yakni partai sosialis republik mereka. Jika dibandingkan dengan Indonesia, ada 24 Partai Politik pada Pemilu 2004 dan belum ditambah mereka yang ingin berlomba di Pemilu 2009 mendatang. Akhirnya timbul pertanyaan, apakah demokrasi yang dijanjikan itu memang betul bisa membawa kesejahteraan?

Kondisi yang sebetulnya sudah terlihat sangat jelas adalah bahwa sejarah sudah memberikan pelajaran bagaimana rezim pemerintahan yang otoriter dan tertutup tidak akan membawa kesejahteraan rakyat yang riil. Meskipun Orde Baru telah memberikan kontribusi terhadap pembangunan, namun pembangunan tersebut tidak menyeluruh karena terpusat kepada sistem birokrasi yang sarat dengan korupsi dan tidak berintegritas.

Masyarakat tidak perlu berkecil hati, patokan untuk demokrasi tidak dilihat dari berapa banyak partai dan berapa banyak pilkada yang sudah diselenggarakan karena ini hanyalah aspek prosedural dari demokrasi. Demokrasi secara substansial, pemenuhan hak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pemerintahan, masih belum dilaksanakan. Singkat kata, suara rakyat masih belum didengarkan, terutama dalam pengambilan kebijakan yang terkait dengan lingkungan hidup.

Pembangunan ekonomi di Indonesia masih sangat bergantung pada sumber daya alam (resource based economy), sementara itu kondisi empiris menyatakan bahwa pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia masih belum optimal dalam peningkatan pendapatan nasional dan peningkatan kesejahteraan rakyat (Bappenas, 2004). Hal ini karena demokrasi ekonomi yang dijanjikan dalam Pasal 33 UUD 1945 belum terlaksanakan; rakyat tidak diikutsertakan dalam penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di Indonesia. Sebaliknya, justru rakyat yang terkena dampak negatif pengelolaan sumber daya alam yang tidak transparan.

Ketika negara menjadi pihak dalam suatu perjanjian pengelolaan sumber daya alam – seperti Kontrak Karya pertambangan, Production Sharing Contract minyak dan gas bumi, bahkan Hak Pengelolaan Hutan – apakah kepentingan rakyat hilang karena dianggap sudah diwakili oleh Pemerintah? Seperti pasien yang mempunyai hak informed consent dari seorang dokter, seharusnya hal serupa juga berlaku bagi masyarakat untuk berhak mengetahui seluk beluk dari rencana pengambilan kebijakan dari Pemerintah yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam. Hal ini karena segala hal yang berkaitan dengan kebijakan Pemerintah, yang langsung mendapatkan dampaknya adalah masyarakat.

Kepentingan rakyat dan pemerintah ini sepatutnya dijembatani oleh prinsip demokrasi lingkungan, yakni pemenuhan hak publik atas informasi, hak publik untuk berpartisipasi, dan hak publik terhadap keadilan dalam pengambilan kebijakan lingkungan. Pada dasarnya suatu proses pembuatan keputusan dan proses bagaimana keputusan diimplementasikan di berbagai tingkat pemerintahan harus memenuhi tiga prinsip tadi agar tercapai keseimbangan antara kepentingan pembangunan ekonomi dan perlindungan terhadap lingkungan yang tentunya berdampak pada manusia.

Demokrasi lingkungan bukan hal yang baru karena Indonesia sudah mengambil komitmen ini pada saat Deklarasi Rio di tahun 1992 dan World Summit on Sustainable Development di tahun 2002. Tetapi kondisi empiris berkata lain karena komitmen untuk melaksanakan demokrasi lingkungan ini belum sampai di tahap pelaksanaan yang benar-benar serius. Contohnya, apakah akan ada kasus lingkungan seperti lumpur panas di Sidoarjo apabila rakyat setempat mempunyai kesempatan terlebih dahulu untuk mengetahui dampak suatu proyek gas bumi di sana?

Seandainya informed consent terhadap proyek-proyek seperti itu diberikan kepada masyarakat, bencana lingkungan (yang terutama karena kelalaian manusia) akan lebih mudah dihindarkan. Biaya yang dikeluarkan untuk mitigasi suatu bencana akan jauh lebih berguna apabila bencana tersebut dihindari dan biaya tersebut digunakan untuk investasi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Demokrasi per se tidak cukup untuk menjadi jaminan peningkatan kesejahteraan, namun bagaimana kita menjalankan demokrasi tersebut yang bisa menentukan peningkatan kesejahteraan tadi.

Demokrasi lingkungan tidak hanya butuh komitmen dari Kementerian Lingkungan Hidup tetapi juga dari Lembaga-Lembaga Pemerintah dan Departemen-Departemen lainnya, seperti Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Departemen Kehutanan, dsb. Saat ini pun urgensinya tidak hanya untuk pengelolaan sumber daya alam di Indonesia saja, namun bisa untuk menghindari bencana lingkungan global, yakni perubahan iklim. Bappenas di sini bisa mengambil langkah untuk menjalankan prinsip demokrasi lingkungan dalam menentukan arah kebijakan makro yang ramah terhadap perubahan iklim (climate friendly laws). Tidak hanya itu, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai peran penting dalam menjalankan fungsi budgeting mereka dalam melakukan alokasi APBN yang memprioritaskan masyarakat marginal yang akan terkena dampak langsung dari perubahan iklim; para petani dan nelayan kita yang mendambakan kesempatan untuk bisa memajukan diri mereka sendiri.

Saya, sebagai generasi muda, justru heran mengapa orang-orang berdebat tentang penting atau tidaknya demokrasi. Saya lebih heran lagi ketika orang-orang yang berdebat itu adalah mereka yang dipilih melalui sistem demokrasi itu sendiri. Pak, Bu, tidak ada waktu yang lebih baik daripada saat ini untuk menjalankan komitmen terhadap rakyat, khususnya komitmen dalam mengambil kebijakan lingkungan yang pro masyarakat marginal.


FIKA FAWZIA
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Asisten Peneliti di Indonesian Center for Environmental Law.

READ MORE
Posted by Fiat Justitia at 12:52 PM 0 comments