Refleksi 60 Tahun Perdagangan Dunia dalam Laporan Tahunan WTO 2008

Tuesday, June 10, 2008

by: M. Ajisatria Suleiman

Pada 1 Januari 2008, sistem perdagangan internasional merayakan peringatan 60 tahun pembentukannya yang ditandai dengan lahirnya General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) pada 1948. Dalam rangka memperingati momen tersebut, Laporan Perdagangan Dunia (World Trade Report) tahun 2008, yang dikeluarkan oleh World Trade Organization (WTO) membahas dengan dalam mengenai GATT dan WTO sebagai penerusnya. Pembahasan mencakup antara lain sejarah pembentukan, prestasi yang telah dicapai, tantangan yang telah dilalui, dan harapan di masa mendatang. Laporan tersebut dimaksudkan untuk menggambarkan perjalanan panjang organisasi GATT dan WTO, berbagai perubahan, dan adaptasi yang harus dilakukan oleh suatu sistem yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara global di era pasca Perang Dunia II yang mana sampai sekarang masih belum berhasil mencapai tujuannya dan bahkan menghadapi tantangan yang semakin berat.

Dalam melakukan refleksi atas sistem perdagangan yang diatur oleh WTO ini, Direktur Jenderal WTO, Pascal Lamy, menyatakan bahwa sistem perdagangan global telah menjadi sumber dari kesejahteraan, stabilitas, dan prediktabilitas selama enam dekade. Menurutnya, sistem perdagangan multilateral telah menyokong suatu periode dari pertumbuhan ekonomi yang sangat tinggi yang belum pernah terjadi pada periode sebelumnya di dunia, sehingga mampu meningkatkan pembangunan di banyak negara dan mengurangi kemiskinan. Namun demikian, diakui oleh Lamy bahwa GATT dan WTO belum menunjukan segenap peran dan fungsinya secara optimal, terutama bagi negara berkembang. Oleh karena itu, Lamy berharap beberapa bulan ke depan, WTO dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara anggota beserta masyarakatnya. Perkataan ini merujuk pada proses negosiasi ambisius dan berorientasi pada pembangunan yang bernama Putaran Pembangunan Doha (Doha Development Round) yang diharapkan dapat memperkuat sistem WTO guna mewujudkan dunia yang lebih sejahtera.
Laporan dimulai dengan latar belakang sejarah lahirnya GATT, termasuk penjelasan mengapa negara di dunia sepakat untuk menyatukan kepentingan perdagangannya ke dalam satu perjanjian, dilanjutkan dengan prestasi GATT/WTO selama enam dekade, dan diakhiri dengan pekerjaan rumah WTO yang perlu segera diselesaikan.

Menurut laporan ini, periode pertengahan dekade 1990an sebenarnya tidak mendukung kondisi untuk menciptakan kerja sama internasional. Perang Dunia yang baru saja berakhir membatasi kemampuan pemerintah dalam mengelola negara, menyulitkan terciptanya kerja sama internasional, terutama dalam mencapai kebijakan perdagangan global. Sistem perdagangan saat itu didominasi oleh pendekatan proteksionisme, diskriminasi, dan tensi politik yang tinggi. Oleh karena itu, sistem GATT yang dibentuk pada 1948 dianggap mampu menentang arus utama kebijakan pada saat itu karena mengedepankan stabilitas dan prediktabilitas.

Laporan ini juga menjabarkan tantangan yang dihadapi oleh sistem perdagangan internasional saat ini, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Tantangan terdekat adalah bagaimana menutup perundingan perdagangan yang masih berlangsung sampai saat ini agar mampu menguntungkan setiap pihak yang terlibat dan juga memastikan posisi WTO dalam pengelolaan perdagangan internasional (international trade governance). Seiring dengan perubahan konstelasi kekuatan ekonomi dunia dan peralihan fokus dari masyarakat internasional, penulis Laporan mengajak pemerintah negara-negara anggota untuk merumuskan suatu alternatif yang mampu mengakomodasi seluruh kepentingan dalam sistem perdagangan internasional. Masa depan perdagangan internasional dianggapnya tergantung pada penghargaan (respect) dari setiap negara anggota terhadap WTO.

Dalam meninjau alasan yang mendorong negara anggota untuk bekerja sama dalam WTO, laporan ini mencantumkan perspektif pemikiran dari ahli ekonomi, ahli ekonomi politik, ahli hubungan internasional, dan juga ahli hukum. Berbagai alasan dikemukakan dari sudut pandang yang berbeda memberikan perpesktif yang segar dalam laporan ini. Ahli ekonomi misalnya, menekankan manfaat ekonomis dari liberalisasi perdagangan. Ahli ekonomi politik di sisi lain menekankan pada kepentingan politik yang mempengaruhi kerja sama internasional dan bagaimana komitmen internasional dapat mempengaruhi kekuatan pada ekonomi domestik. Ahli hubungan internasional lebih meninjau sistem perdagangan internasional dari pembagian kekuatan, konflik, dan gagasan yang timbul pada masyarakat internasional. Tidak tertinggal ahli hukum yang melihat WTO dari aspek perjanjian yang membentuknya yang dianggap sebagai “konstitusi internasional” dalam melindungi kepentingan publik dan membatasi peran negara. Kesimpulan yang didapatkan adalah bahwa motivasi untuk terlibat dalam perdagangan internasional adalah saling berbeda di antara negara-negara di dunia.

Kontribusi utama dari lembaga seperti WTO adalah mengurangi ketidakpastian dalam perdagangan internasional, memfasilitasi negosiasi, menyebarluaskan informasi, mengurangi biaya transaksi dalam berbagai cara, mengelola kesepakatan perdagangan, dan memantau kebijakan.

Laporan Perdagangan Dunia menunjukan bahwa sejak 1950, volume perdagangan dunia telah meningkat tujuh puluh lima kali, tiga kali lebih tinggi dari pertumbuhan output dunia (world output growth). GATT/WTO memang berhasil melakukan liberalisasi di bidang perdagangan, namun kesuksesan yang dicapai hanya terjadi di beberapa bidang saja. Liberalisasi pertanian diakui sebagai sektor yang paling menantang dan hasil yang dicapai masih sangat minim. Hambatan yang sama juga dicapai dalam liberalisasi atas produk yang menggunakan tenaga kerja intensif karena mendapatkan banyak hambatan di pasar global. Instrumen lain seperti perjanjian regional ternyata memiliki andil dalam mengurangi tarif dan hambatan perdagangan lainnya.

Satu hal yang sangat berkembang dari sistem perdagangan multilateral adalah mekanisme penyelesaian sengketa. Mekanisme penyelesaian sengketa dalam WTO menjadi forum yang sering digunakan dalam menyelesaikan masalah perdagangan, terutama sejak negara berkembang aktif berpartisipasi dalam forum ini. Dalam Putaran Uruguay tercapai kesepakatan untuk membentuk mekanisme penyelesaian sengketa yang belum pernah ada dalam hukum internasional sebelumnya, terutama dengan sistem adopsi kuasi-otomatik dari laporan panel dan pembentukan lembaga banding (Appellate Body) untuk melakukan legal review. Prosedur pelaksanaan putusan juga dirumuskan sehingga tidak terhambat oleh pihak yang kalah. Meskipun sebagian kasus yang diselesaikan berjalan dengan lancar, beberapa kasus yang mendapat perhatian (high-profile cases) mengalami kesulitan implementasi sehingga harus berujung pada tindakan retaliasi. Mekanisme baru ini pun dianggap mampu menyelesaikan sengketa dalam waktu yang singkat dan efektif.

Masih banyak tantangan yang harus dihadapi oleh sistem perdagangan multilateral selain menyelesaikan Putaran Doha, yakni yang berupa permasalahan sistematik yang telah menjadi isu sejak GATT/WTO pertama kali dibentuk. Dari segi organisasi, mekanisme pengambilan keputusan di WTO dikritik agar mampu menyeimbangkan kepentingan negara maju dan negara berkembang. Perdagangan di bidang jasa juga menjadi sorotan dari berbagai pihak terutama negara berkembang. Selain itu, isu lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan menjadi tantangan jangka panjang yang menjadi perhatian besar WTO, termasuk hubungan antara pemanasan global dan perdagangan internasional, serta pengelolaan energi di tingkat internasional.

Posted by Fiat Justitia at 1:02 PM

0 comments:

Post a Comment