Demokrasi Lingkungan dan Kesejahteraan Rakyat

Friday, January 11, 2008

Oleh: Fika Fawzia

Jenuh sekali apabila melihat perdebatan “orang-orang tua” mengenai korelasi antara demokrasi dengan kesejahteraan rakyat. Perdebatan ini dimulai dengan ungkapan bahwa demokrasi hanyalah alat untuk mencapai kesejahteraan. Dalam posisi awal seperti ini, timbul semacam pandangan utilitarian bahwa cara apapun bisa digunakan untuk mencapai kesejahteraan yang diidamkan oleh rakyat – kebahagiaan, meskipun tidak melalui demokrasi. Bagi masyarakat yang skeptis (dan putus asa), maka mereka akan merasa bahwa demokrasi yang dijanjikan 10 tahun yang lalu oleh Reformasi, belum memberikan kontribusi yang signifikan. Semenjak Pemilu dan 290 Pilkada (sampai Desember 2006 – LSI, 2007) yang diselenggarakan di Indonesia, Human Development Index Indonesia masih berada di peringkat 107 dari 177 negara (UNDP, 2007). Kita kalah dengan Vietnam yang berhasil naik 4 peringkat dari tahun sebelumnya sehingga berada di peringkat 105. Perlu dicatat, Vietnam masih berada dalam rezim otoriter, hanya ada satu partai yakni partai sosialis republik mereka. Jika dibandingkan dengan Indonesia, ada 24 Partai Politik pada Pemilu 2004 dan belum ditambah mereka yang ingin berlomba di Pemilu 2009 mendatang. Akhirnya timbul pertanyaan, apakah demokrasi yang dijanjikan itu memang betul bisa membawa kesejahteraan?

Kondisi yang sebetulnya sudah terlihat sangat jelas adalah bahwa sejarah sudah memberikan pelajaran bagaimana rezim pemerintahan yang otoriter dan tertutup tidak akan membawa kesejahteraan rakyat yang riil. Meskipun Orde Baru telah memberikan kontribusi terhadap pembangunan, namun pembangunan tersebut tidak menyeluruh karena terpusat kepada sistem birokrasi yang sarat dengan korupsi dan tidak berintegritas.

Masyarakat tidak perlu berkecil hati, patokan untuk demokrasi tidak dilihat dari berapa banyak partai dan berapa banyak pilkada yang sudah diselenggarakan karena ini hanyalah aspek prosedural dari demokrasi. Demokrasi secara substansial, pemenuhan hak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pemerintahan, masih belum dilaksanakan. Singkat kata, suara rakyat masih belum didengarkan, terutama dalam pengambilan kebijakan yang terkait dengan lingkungan hidup.

Pembangunan ekonomi di Indonesia masih sangat bergantung pada sumber daya alam (resource based economy), sementara itu kondisi empiris menyatakan bahwa pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia masih belum optimal dalam peningkatan pendapatan nasional dan peningkatan kesejahteraan rakyat (Bappenas, 2004). Hal ini karena demokrasi ekonomi yang dijanjikan dalam Pasal 33 UUD 1945 belum terlaksanakan; rakyat tidak diikutsertakan dalam penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di Indonesia. Sebaliknya, justru rakyat yang terkena dampak negatif pengelolaan sumber daya alam yang tidak transparan.

Ketika negara menjadi pihak dalam suatu perjanjian pengelolaan sumber daya alam – seperti Kontrak Karya pertambangan, Production Sharing Contract minyak dan gas bumi, bahkan Hak Pengelolaan Hutan – apakah kepentingan rakyat hilang karena dianggap sudah diwakili oleh Pemerintah? Seperti pasien yang mempunyai hak informed consent dari seorang dokter, seharusnya hal serupa juga berlaku bagi masyarakat untuk berhak mengetahui seluk beluk dari rencana pengambilan kebijakan dari Pemerintah yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam. Hal ini karena segala hal yang berkaitan dengan kebijakan Pemerintah, yang langsung mendapatkan dampaknya adalah masyarakat.

Kepentingan rakyat dan pemerintah ini sepatutnya dijembatani oleh prinsip demokrasi lingkungan, yakni pemenuhan hak publik atas informasi, hak publik untuk berpartisipasi, dan hak publik terhadap keadilan dalam pengambilan kebijakan lingkungan. Pada dasarnya suatu proses pembuatan keputusan dan proses bagaimana keputusan diimplementasikan di berbagai tingkat pemerintahan harus memenuhi tiga prinsip tadi agar tercapai keseimbangan antara kepentingan pembangunan ekonomi dan perlindungan terhadap lingkungan yang tentunya berdampak pada manusia.

Demokrasi lingkungan bukan hal yang baru karena Indonesia sudah mengambil komitmen ini pada saat Deklarasi Rio di tahun 1992 dan World Summit on Sustainable Development di tahun 2002. Tetapi kondisi empiris berkata lain karena komitmen untuk melaksanakan demokrasi lingkungan ini belum sampai di tahap pelaksanaan yang benar-benar serius. Contohnya, apakah akan ada kasus lingkungan seperti lumpur panas di Sidoarjo apabila rakyat setempat mempunyai kesempatan terlebih dahulu untuk mengetahui dampak suatu proyek gas bumi di sana?

Seandainya informed consent terhadap proyek-proyek seperti itu diberikan kepada masyarakat, bencana lingkungan (yang terutama karena kelalaian manusia) akan lebih mudah dihindarkan. Biaya yang dikeluarkan untuk mitigasi suatu bencana akan jauh lebih berguna apabila bencana tersebut dihindari dan biaya tersebut digunakan untuk investasi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Demokrasi per se tidak cukup untuk menjadi jaminan peningkatan kesejahteraan, namun bagaimana kita menjalankan demokrasi tersebut yang bisa menentukan peningkatan kesejahteraan tadi.

Demokrasi lingkungan tidak hanya butuh komitmen dari Kementerian Lingkungan Hidup tetapi juga dari Lembaga-Lembaga Pemerintah dan Departemen-Departemen lainnya, seperti Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Departemen Kehutanan, dsb. Saat ini pun urgensinya tidak hanya untuk pengelolaan sumber daya alam di Indonesia saja, namun bisa untuk menghindari bencana lingkungan global, yakni perubahan iklim. Bappenas di sini bisa mengambil langkah untuk menjalankan prinsip demokrasi lingkungan dalam menentukan arah kebijakan makro yang ramah terhadap perubahan iklim (climate friendly laws). Tidak hanya itu, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai peran penting dalam menjalankan fungsi budgeting mereka dalam melakukan alokasi APBN yang memprioritaskan masyarakat marginal yang akan terkena dampak langsung dari perubahan iklim; para petani dan nelayan kita yang mendambakan kesempatan untuk bisa memajukan diri mereka sendiri.

Saya, sebagai generasi muda, justru heran mengapa orang-orang berdebat tentang penting atau tidaknya demokrasi. Saya lebih heran lagi ketika orang-orang yang berdebat itu adalah mereka yang dipilih melalui sistem demokrasi itu sendiri. Pak, Bu, tidak ada waktu yang lebih baik daripada saat ini untuk menjalankan komitmen terhadap rakyat, khususnya komitmen dalam mengambil kebijakan lingkungan yang pro masyarakat marginal.


FIKA FAWZIA
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Asisten Peneliti di Indonesian Center for Environmental Law.

Posted by Fiat Justitia at 12:52 PM

0 comments:

Post a Comment