Kekuasaan DPR, Pendulum Reformasi?

Wednesday, October 15, 2008

Oleh: M. Ajisatria Suleiman

Semenjak era reformasi pada 1998, terjadi perubahan besar-besaran dalam sistem hukum di Indonesia. Dari amandemen konstitusi dan perubahan peraturan perundang-undangan, hingga pembenahan sistem kerja aparat dan transformasi budaya hukum. Meskipun patut diapresiasi positif, arah perkembangan reformasi hukum perlu diantisipasi untuk mencegah arah gerak perubahan bak pendulum.

Pendulum selalu bergerak dinamis, tidak pernah berhenti, sehingga secara kasat mata dianggap kemajuan. Namun jika diperhatikan seksama, sesungguhnya pergerakan tersebut hanya berjalan di tempat, tak beranjak, dan berputar di tempat yang sama. Kondisi ini dapat terjadi apabila ketidakpuasan masyarakat terhadap hasil reformasi hukum yang telah dicapai terkumpul menjadi gerakan untuk “kembali ke kondisi semula” tanpa memperhatikan kinerja dan evaluasi yang telah dicapai selama proses reformasi hukum berjalan.

Beberapa contoh dapat diberikan untuk melihat adanya fenomena ini, yang mana salah satunya adalah wacana amandemen kelima UUD 1945. Banyaknya desakan dari berbagai elemen masyarakat maupun institusi negara untuk segera mengamandemen UUD 1945 membuktikan bahwa konstitusi Indonesia masih belum sempurna.

Namun demikian, melihat arah opini publik menyangkut berbagai isu, sebut saja soal peran dan kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), terdapat kemungkinan terjadinya pergeseran kekuasaan di institusi DPR dengan pola pendulum, yakni kembali ke masa sebelum amandemen.

Pada era pasca reformasi, semangat dalam proses amandemen adalah pembatasan kekuasaan eksekutif yang pada rejim Orde Baru dianggap terlalu executive heavy, otoriter, dan menyumbat aspirasi publik. Selain itu, pengerdilan partai politik melalui berbagai cara juga menyebabkan kegerahan publik untuk memperkuat lembaga representasi dan pengawasan yang terjelma dalam tubuh DPR. Menilik Arsip PAH I Badan Pekerja MPR (Sekretariat Jenderal MPR tahun 2000), dapat dilihat berbagai makalah mulai dari LIPI, UI, UGM, ITB, Unibraw, Unhas, hingga berbagai laporan peneliti independen yang mendukung pemikiran yang sama dan merekomendasikan penguatan peran DPR.

Hasilnya, saat ini, DPR memiliki kekuasaan yang sangat besar, khususnya dalam pengawasan dan pengangkatan pejabat publik. DPR memegang suara kunci untuk menentukan pengangkatan mulai dari hakim agung, hakim konstitusi, Gubernur BI, kepala kepolisian, pejabat komisi negara, hingga direksi BUMN.

Kondisi ini mulai dipandang negatif karena menciptakan politisasi dan perdagangan kepentingan jabatan-jabatan publik. Peran pengawasan juga dianggap telah dijalankan secara eksesif sehingga menganggu jalannya pemerintahan. Pemerintah dianggap “tersandera” oleh kekuatan parlemen dalam merumuskan dan menjalankan kebijakannya. Hal tersebut ditambah dengan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap DPR yang sudah tidak dianggap lagi memperjuangkan kepentingan masyarakat mulai dari kegiatan studi-banding-wisata yang berlebihan ke luar negeri hingga dugaan berbagai praktek korupsi di tubuh DPR yang secara perlahan terbukti.

Sekarang, gagasan untuk mengurangi peran DPR dan kembali ke format executive-heavy acapkali terdengar. Hampir di setiap talkshow dan seminar, segenap pihak menyuarakan perubahan perubahan atas kewenangan DPR, kondisi mana yang jauh berbeda dengan semangat awal reformasi di sekitar tahun 1998-2001. Publik seolah lupa dengan desakan mereka 10 tahun yang lalu yang justru menginginkan perluasan kekuasaan DPR sebagai perwujudan kehendak rakyat untuk membangun oposisi yang kuat terhadap pemerintah (yang identik dengan kekuasaan otoriter). Suatu gerakan kolektif menuju perubahan ternyata hanya berputar di tempat yang sama.

Gagasan pembatasan kewenangan DPR merupakan contoh yang sempurna mengenai gerakan pendulum dalam reformasi hukum. Selain karena menguat atas ketidakpuasan kinerja DPR hasil amandemen, desakan ini muncul secara konsensus dan tanpa pertentangan dari pihak manapun, termasuk aktor utama yang sebelumnya mengusulkan amandemen pada masa lampau.


Reformasi Hukum dan Ruang Publik

Mencegah arah gerak pendulum reformasi hukum bukan berarti menentang segala upaya untuk mengembalikan sistem seperti dahulu kala. Apabila reformasi yang dikembangkan saat ini terbukti gagal, sudah tentu harus dilakukan upaya-upaya perbaikan yang berkelanjutan, termasuk mengembalikan kepada sistem yang semula apabila dirasa lebih memberikan manfaat.

Namun demikian, diperlukan adanya suatu metode untuk menjamin bahwa evaluasi yang dilakukan dapat berjalan secara sistematis, partisipatif, dan forward looking, bukan hanya sekedar gairah emosional melihat kenyataan pahit saat ini, atau terbuai dengan romantisme kejayaan masa lalu.

Satu hal yang dapat dijadikan pelajaran paling berharga adalah untuk mencegah arah pergerakan pendulum, dibutuhkan pembukaan ruang publik dalam setiap rencana reformasi hukum. Tidak ada cara lain yang dapat dilakukan kecuali membuka ruang publik yang “hakiki” dan seluas-luasnya dalam proses pembuatan hukum.

Terbatasnya akses dan kepentingan publik, digantikan dengan barter kepentingan politik, merupakan salah satu kelemahan dalam amandemen terdahulu yang wajib diperbaiki di masa mendatang. Berbagai penelitian dan pendapat ahli sepakat bahwa memang faktanya, amandemen UUD 1945 lebih berlangsung pada tataran elitis, didorong oleh segelintir jajaran elite politik di parlemen, dan tidak didukung oleh kapasitas akademik yang kuat. Selain kurangnya masukan publik (yang lebih memberikan dimensi aspirasi sosial), kurangnya validitas akademik yang kuat menyebabkan banyaknya konsep pasal yang saling bertentangan dan rancu interpretasi yang menimbulkan permasalahan tersendiri.

Keadaan ini menimbulkan apatisme publik (termasuk kalangan akademik dan profesional) terhadap hasil perubahan yang dilakukan: baru kemudian setelah perubahan tersebut dirasakan ada yang “kurang,” kritik, dan kecaman yang akhirnya berujung kepada keinginan untuk kembali ke keadaan semula pun mengemuka.

Selain itu, kurangnya perlibatan publik dalam pembuatan UUD 1945 menyebabkan tidak adanya sense of belonging terhadap amandemen yang dihasilkan, menyebabkan orang lebih mudah untuk menyerang dan mencaci secara emosional, dibandingkan mempertimbangkan secara masak-masak segala sisi positif dan negatif dari hasil amandemen UUD 1945 tersebut.

Namun patut diingat, ruang publik yang hakiki bukan sekedar membuka aspirasi, layaknya Rapat Dengar Pendapat di DPR atau sekedar pengiriman makalah-makalah dari para pakar. Sebagaimana disebutkan oleh Habermas, partisipasi publik yang hakiki adalah pembentukan diskursus, yang mana setiap pihak berada dalam posisi yang sederajat dan bebas kepentingan, untuk mencari konsensus terhadap suatu permasalahan. Diskursus, secara teori, memang tidak bertujuan untuk saling mempengaruhi pemikiran lawan debat, melainkan menuju pemahaman bersama mengenai suatu permasalahan di antara para pelakunya. Teori majority rule atau one man one vote pun hancur dengan konstruksi ini.

Dalam praktek, memang keadaan ini sulit diterapkan. Namun setidaknya, hal yang mungkin dapat didorong adalah pembentukan mekanisme evaluasi publik terhadap potensi yang akan terjadi maupun dampak yang ditimbulkan dari suatu pemberlakuan hukum. Diperlukan adanya mekanisme feed back dan follow up yang komprehensif dan proaktif dari hukum, tidak terkecuali UUD 1945. Layaknya restoran yang selalu menyediakan kertas respons agar diisi oleh pelanggan yang berkunjung ke tempatnya, metode ini seharusnya merupakan keniscayaan dalam kehidupan hukum kita.

Singkat kata, gerakan pendulum adalah bahaya laten dalam reformasi hukum. Ia bisa menimbulkan kebahagiaan semu, seolah-olah masyarakat bergerak menuju perubahan, meskipun yang terjadi hanyalah berkeliling di tempat yang sama. Solusi untuk hal tersebut bukan berada pada tataran substantif, namun pada metodologi yang digunakan: pembukaan ruang publik yang hakiki dengan mekanisme evaluasi yang konklusif dan partisipatif.


Jakarta, September 2008
Di waktu senggang,


MAS



READ MORE
Posted by Fiat Justitia at 11:44 PM 2 comments

UNIVERSITAS, BENTENG PERADABAN

Wednesday, October 8, 2008

Tulisan ini memang bukan artikel hukum, namun menggambarkan pergolakan batin untuk memajukan dunia akademis di indonesia... Jika ada satu bidang yang tidak boleh terlepas dari akademiknya, maka bidang tersebut haruslah bidang hukum... sayangnya teori hukum di kampus dan prakteknya di lapangan sangat jauh berbeda.

Suatu harapan mungkinkah menjadi keniscayaan?

MAS


“Membangun UI, Membangun Peradaban.” Begitulah seruan mantan Rektor UI, Usman Chatib Warsa yang terpampang di lobi utama Universitas Indonesia, menekankan signifikansi universitas sebagai garda utama pengembangan masyarakat sipil dan pemicu dialog-dialog peradaban di Indonesia sekaligus memanggil segenap intelektual republik untuk menyegarkan kembali ilmu pengetahuan sehingga mampu menjadi kunci kehidupan kebangsaan.

Jika dihitung, ajakan yang serupa sudah dikumandangkan oleh banyak elemen akademik saat ini, terutama sejak semakin banyak sosok-sosok intelektual publik di Indonesia yang dibajak oleh kepentingan pemodal atau kekuasaan. Kepentingan-kepentingan itu bertindak layaknya venture capitalist yang bertaruh di bursa ideologi, hingga akhirnya dihasilkan produk-produk partisan dalam bentuk hasil penelitian, kesaksian di persidangan, hingga pendapat ahli yang membentuk opini publik. Dalam keadaan seperti ini, semua berpaling kepada universitas untuk memurnikan disorientasi yang ada.

Pertanyaannya kemudian adalah, seberapa siapkah universitas untuk menjadi benteng peradaban? Mampukah universitas menjawab tantangan peradaban untuk menjadi pilar utama yang membina nilai-nilai kebijaksanaan sosial (social virtue) dan artes liberal yang menyeimbangkan kebutuhan pragmatis dalam bernegara? Untuk menjawabnya, universitas harus mampu memberikan keputusan mengenai perannya di tengah dilema yang ada.

Di satu sisi, praktek kenegaraan dan pengembangan ilmu pengetahuan mengharapkan adanya penelitian yang berkualitas, aplikatif, dan independen. Namun semua pun sepakat, bahkan di negara maju yang memiliki kehidupan akademik yang lebih mapan, bahwa hal tersebut sulit untuk dicapai.

Keterbatasan pendanaan menjadi alasan klasik, sekaligus tak terbantahkan, untuk menghasilkan penelitian yang independen. Apabila pendanaan hanya berasal dari kalangan pemodal untuk menjustifikasi kepentingannya, atau dari kalangan penguasa untuk mempertahankan posisinya, salahkah para intelektual untuk lebih memilih menjalin kerjasama dengan mereka?

Dalam praktek, pendanaan riset yang independen dan non-partisan justru lebih banyak berasal dari luar negeri, baik dari institusi akademik, lembaga riset asing, maupun agen pembangunan internasional. Contoh dapat dilihat dari banyaknya program fellowship, lowongan disertasi, maupun academic grant yang ditawarkan. Namun demikian, pendanaan ini pun tidak berarti bebas kepentingan, bahkan dapat memberikan dampak yang lebih berbahaya: mulai dari brain drain, indokrinasi ideologi pembangunan, hingga berujung kepada dependensi yang berkepanjangan.

Sebagai institusi pendidikan, universitas memang bukan ditakdirkan menjadi lembaga bisnis. Kegiatan ventura lebih bertujuan untuk menghimpun dana operasional ketimbang mendukung penciptaan karya-karya intelektual.

Oleh karena itu, pendanaan penelitian dan pengabdian masyarakat yang independen, tidak terelakkan lagi, harus berasal dari partisipasi pemerintah. Jika mengambil contoh negara maju, terdapat lembaga ilmu pengetahuan nasional yang setiap tahunnya menawarkan dukungan finansial, tanpa komitmen apapun, untuk berbagai penelitian. Agaknya, untuk mencapai kondisi tersebut di Indonesia, masih jauh perjalanan yang harus ditempuh.

Dalam permasalahan lain, kebutuhan adanya “kampus rakyat” yang berkualitas juga mengemuka, dengan argumen anti-liberalisasi pendidikan menjadi jargon utama. Privatisasi pendidikan melalui peralihan status menjadi badan hukum yang memiliki kekayaan terpisah berarti memaksa universitas berpikir kreatif untuk mencari pendanaan, termasuk menghalalkan penarikan dana besar-besaran dari peserta didik.

Menjadikan peserta didik sebagai sumber pemasukan jelas bukan pilihan utama. Namun bagaimana kualitas pendidikan dan penelitian dapat dijamin jika intelektual-intelektual yang mengabdi tidak dihargai dengan kompensasi yang manusiawi? Kepada pihak mana lagi universitas harus berpaling jika pihak-pihak yang dapat menyokong dana tidak ada lagi yang dapat diandalkan?

Selain permasalahan tersebut, masih banyak lagi kendala teknis yang harus dihadapi oleh universitas. Birokrasi kampus menghambat kreativitas para intelektual, begitupula perlombaan ranking universitas dunia dapat mengalihkan perhatian dari permasalahan sebenarnya, yaitu pengembangan mental dan karakter bangsa.

Dapat disimpulkan bahwa harapan kepada universitas sebagai pembentuk diskursus peradaban begitu besar. Di satu sisi harus menjadi kampus rakyat, di sisi lain ingin berkelas internasional. Apakah harapan untuk menjadi “kampus rakyat bertaraf internasional” hanya sebatas utopia atau setidaknya keniscayaan tanpa ujung?

Pada akhirnya, berbagai diskusi filosofis dan dialog peradaban mengenai peran intelektual berujung kepada permasalahan yang membutuhkan solusi teknis dan pragmatis. Paulo Freire boleh saja beranggapan sistem pendidikan sekarang cenderung menciptakan “dehumanisasi” sehingga mengusulkan pendidikan yang menentang segala praktek, sistem kepercayaan, dan kondisi status quo yang dominan. Antonio Gramsci pun dapat mendambakan kehadiran intelektual organik yang memiliki kesadaran kritis terhadap kondisi peradaban.

Namun demikian, semuanya kembali berujung dari kapasitas universitas, sebagai basis jaringan intelektual, untuk mendayagunakan institusinya, untuk memenuhi kebutuhannya sendiri, sehingga intelektual-intelektual di republik ini dapat dengan tenang melakukan refleksi mengenai berbagai permasalahan bangsa. Itulah tantangan utama permasalahan posisi universitas dalam dialog peradaban.


READ MORE
Posted by Fiat Justitia at 8:24 PM 2 comments

Masa Depan Kebenaran dan Persahabatan

Sunday, October 5, 2008

Oleh: M. Ajisatria Suleiman
Tulisan ini merupakan versi tanpa suntingan (unedited)
dari artikel yang dimuat di Harian Kompas, 16 Agustus 2008

Sikap Pemerintah Indonesia untuk menerima Laporan Akhir Komisi Kebenaran dan Persahabatan Indonesia-Timor Leste (KKP) tidaklah mengejutkan. Laporan tersebut memang menyimpulkan bahwa pemerintah, aparat militer, dan polisi Indonesia bertanggung jawab atas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Timor Timur. Namun tindakan penerimaan, walaupun menjadi wujud pengakuan untuk pertama kalinya mengenai keterlibatan negara dalam konflik pada masa jajak pendapat sekitar tahun 1999, merupakan langkah politik yang paling logis untuk ditempuh.

Hal ini karena penerimaan atas Laporan Akhir tersebut tidak menimbulkan kewajiban hukum internasional yang dapat mengancam keamanan nasional, misalnya dengan tindak lanjut pembentukan peradilan internasional. Di sisi lain, kondisi ini tidak berarti kedua negara telah menyelesaikan kewajibannya secara penuh.


Implikasi Hukum Internasional

Menurut Laporan Akhir, terdapat bukti yang tidak diragukan bahwa milisi pro-integrasi (yang didukung oleh aparat resmi Indonesia) merupakan pelaku utama pelanggaran HAM berat. Terhadap hal ini, Pemerintah Indonesia merasa tidak khawatir akan intervensi melalui peradilan internasional. Alasannya, Kerangka Kerja (Term of Reference) yang melandasi aktivitas KKP secara tegas menyebutkan bahwa, berdasarkan semangat untuk “melihat ke masa mendatang dan pendekatan rekonsiliatif,” proses KKP tidak akan mengarah kepada penuntutan dan lebih menekankan kepada pertanggungjawaban institusi.

Meskipun demikian, patut dicermati bahwa berdasarkan Laporan Komisi Ahli (Commission of Expert) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2005, kemungkinan pembentukan peradilan internasional untuk Timor Timur tidak tertutup seluruhnya. Komisi Ahli PBB menyimpulkan bahwa terdapat kegagalan dalam proses Pengadilan HAM di Indonesia, mengkritik Peradilan Kejahatan Berat di Timor Leste, dan menuntut adanya sebuah peradilan internasional, jika tidak ada perbaikan mendasar dalam kedua mekanisme keadilan domestik dalam waktu enam bulan. Atas dasar kekhawatiran pembentukan peradilan internasional itulah, KKP dibentuk menjadi suatu lembaga unik yang bertujuan mencari kebenaran tanpa perlu berujung pada proses penuntutan dan peradilan.

Hingga kini, belum terdapat pernyataan resmi dari PBB bahwa dengan dibentuknya KKP, Laporan Komisi Ahli berarti tidak akan dipertimbangkan. Jika dikaitkan dengan status hukum Kerangka Acuan KKP yang bukan merupakan suatu perjanjian internasional (treaty), tidak ada halangan yang dapat menghentikan Dewan Keamanan PBB untuk mengeluarkan resolusi pembentukan peradilan internasional berdasarkan laporan Komisi Ahli. Pembentukan peradilan internasional sesungguhnya adalah keniscayaan.

Namun patut dicermati pula sikap politik dan pernyataan dari pemimpin Indonesia dan Timor Leste, yang mana keduanya menolak proses penuntutan lebih jauh dari apa yang sudah dilaksanakan selama ini. Pembentukan peradilan internasional sudah kehilangan momentum politik. Kedua negara tersebut sudah tentu akan menggunakan Laporan Akhir sebagai instrumen diplomasi di forum PBB untuk mencegah realisasi Laporan Komisi Ahli.

Pemenuhan Hak Korban

Satu hal yang patut dielaborasi lebih jauh dalam Laporan Akhir adalah pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM berat. Berdasarkan hukum kebiasaan internasional, sebagaimana terangkum dalam The Basic Principles and Guidelines on the Right to a Remedy and Reparation for Victims of Gross Violations of International Human Rights Law and Serious Violations of International Humanitarian Law tahun 2005 (dikenal sebagai Bassiouni Principles), terdapat tiga hak korban pelanggaran HAM berat yang harus dipenuhi: hak atas keadilan, hak atas kebenaran, dan hak atas pemulihan.

Pertama, hak atas keadilan. Terasa ironis ketika Laporan Akhir menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM berat, di dokumen yang sama terdapat kesepakatan untuk tidak menindaklanjuti fakta-fakta baru ke persidangan. Namun mengingat karakteristik Laporan Akhir yang tidak mengungkap pertanggungjawaban individu, sangat sulit disusun suatu proses penuntutan bagi pelaku baru.

Kedua, hak atas kebenaran. Dalam pemenuhan hak ini, tercakup pula hak masyarakat secara keseluruhan (society as a whole) sebagai korban kolektif dari pelanggaran HAM, sebagaimana termuat dalam Update Set of Principles for the Protection and Promotion of Human Rights through Action to Combat Impunity of 2005. Douglass Cassel, ahli hukum internasional, dalam keterangan ahlinya di hadapan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, mengatakan bahwa kebenaran tidak hanya sekedar fakta yang dikumpulkan, melainkan disusun sehingga dapat diketahui penyebab, latar belakang, konteks, dan pola pelanggaran HAM yang terjadi menjadi satu “catatan sejarah nasional.” Laporan Akhir KKP, dengan demikian, harus mampu mendapatkan legitimasi publik sebagai laporan kredibel dan imparsial yang mengungkap pelanggaran hak-hak korban.

Ketiga, hak atas pemulihan yang efektif. Pemulihan terdiri dari kompensasi ekonomi, restitusi, rehabilitasi, dan jaminan non-repetisi. Pemenuhan hak atas pemulihan efektif sangat terkait dengan proses rekonsiliasi karena berhubungan dengan sikap penerimaan para korban atas kejadian yang menimpa dirinya dan kerelaan untuk melakukan “ishlah.” Tidak adanya pertanggungjawaban individu atas pelaku menyulitkan penentuan pemberian pemulihan yang efektif pula bagi korban secara orang perseorangan.

Dengan terbatasnya mekanisme hukum yang tersedia, langkah yang kemudian dapat ditempuh dalam pemulihan hak-hak kolektif korban adalah melalui tindakan politik Pemerintah Indonesia. Sesuai rekomendasi Laporan Akhir, penyampaian ekspresi penyesalan dan maaf serta jaminan untuk mencegah kejadian yang sama terulang kembali merupakan langkah pertama, tindakan mana memiliki preseden dari negara-negara serupa yang mengalami masa konflik. Langkah ini harus diiringi dengan komitmen yang hakiki untuk membantu proses pembangunan perdamaian (peace-building) atas dasar solidaritas politik dan moral, termasuk antara lain pelayanan psikososial dan pembentukan komisi orang hilang, sebagaimana direkomendasikan oleh Laporan Akhir (Kompas, 16/07/08). Realisasi dari komitmen ini tidak dapat diukur secara yuridis, namun dapat “dirasakan” dari kesungguhan Pemerintah Indonesia dalam mempererat kemitraan.

Dalam kondisi demikian, pemenuhan hak korban yang sebenarnya merupakan kewajiban dalam hukum internasional menjadi rawan untuk dipolitisasi. Namun sejarah membuktikan sulitnya menegakkan hukum internasional karena seringkali bersinggungan dengan kepentingan politik, baik penguasa maupun negara. Faktanya, setiap konflik membutuhkan penyelesaian yang berbeda, bergantung pada situasi lokal masing-masing. Adakalanya, prinsip internasional harus ditinjau ulang dan disesuaikan, entah atas nama kearifan lokal, pragmatisme, atau sekedar kompromi politik.

READ MORE
Posted by Fiat Justitia at 8:49 PM 0 comments

Redefining Political Democracy

By: M. Ajisatria Suleiman

There is nothing exciting about the upcoming Indonesia’s General Election of 2009. It is justified for the people to be pessimistic on its significance to the future of the country.

The scandal of Bank Indonesia bribery case, involving public-elected-legislators, is at the top of the iceberg, waiting to explode. Corruption Eradication Commission is finally making its move to bring corrupt members of the House of Representatives to justice. Once just a rumor, now it is gradually confirmed that certain member of parliaments are taking side-job as “project broker.” Meanwhile, various politicians define democracy only to the extent of political narcissism and celebration of popularity, as achievements and clear vision of leadership come behind in the race to enter public office. Even the General Election Commission and the Constitutional Court are under attack for its lack of consistency and judgment in determining political parties to be participating in the upcoming election.

Once, experts believed that the 2004 General Election was the decisive moment for the consolidation of democracy of Indonesia’s post-reform era, and 2009 should be embraced as the foundation of an established political culture. Unfortunately, considering these turmoil, Indonesian people will almost certainly have to wait longer. The question is then; do we still have the patience to believe that those days would come?

Being at the point of no return in applying liberal democracy following the reformasi era, we must convince ourselves to believe that political democracy will work in this country. However, putting too many expectations on political parties would be hopeless and effort-consuming, as the present evidences are showing. Therefore, it’s time to move on from the traditional approach of political-parties-centered democracy to other contemporary approach.

The notion of political parties as the intermediary between public interest and policy making, the forum for political articulation, and the representatives of the will of the people are yesterday’s concept. It has failed to accommodate the cultural and economic diversity of the country, and also has failed to determine their position in the relations between the state, market, and society. As a result, political parties are now acting only for their own interest and thus, defying the will of their constituents.

It’s time to move beyond the traditional political system and rule of law into what Jurgen Habermas described as “deliberative democracy.” Under this theory, the purpose of democracy is not to successfully influence others to meet certain objectives and policies, as set by traditional theory of politics by the concept of “majority rules,” but to reach consensus and mutual understanding between the actors or participants of democracy.

As a consequence, public decisions must involve every elements of the society who later would bear the impact and effect, and such involvement should occur in a public discourse, free from any dominant power. This theory detaches from the traditional approach which regards the interest of the people has already been represented and embodied in the public officials, since they are elected by the people. Creating a genuine public participation, which people not only be able to elect their representatives but also influence the policy affecting them, is the result of deliberative democracy. It, in effect, undermines the importance of the role of political parties and provides the public alternative to channel their aspiration.

Delivering into practice will be the foremost challenge to make this theory work. Law Number 10 of 2004 has already established the most important legal basis, though broadly described, for the public participation in legislation making. Moreover, after years of lobbying, NGO-driven bill on freedom of information was also finally enacted. Freedom of information is another basic legal framework to promote deliberative democracy, as it provides the society to access information utilized to generate discourse and reach consensus.

While various legislations and polices has also been formulated to ensure genuine public participation, the real power of deliberative democracy is embedded upon civil society, acting as the new power representing the people which can highly empower public discourse. They, whether in the form of NGO, religious community, academic society, or mass media, bear the responsibility to educate the public concerning current public issues and facilitate them to reach consensus. The discourse can by conducted in any forum, from internet mailing list to the corner at a food stall, creating the so-called public sphere.

Similar to any other theory, deliberative democracy is still searching for the perfect model of implementation. Structural inequality becomes the biggest constraints of deliberative democracy, or any model for that matter, because creating a dominant-free discourse in the current world of various political and corporate power competing to place their interest in the policy-making process is just a utopia. Even there are civil societies confronting its nature, serving corporate interest instead of the society. Therefore, research must be intensified to learn from best practices of other country, or even Indonesia’s local region that has successfully applied this approach and has managed to correlate the procedure to the welfare of its people.

In practice, policy may not have to be reached in consensus, as upheld by the philosophical foundation, but the effort to involve the public in policy-making and decision is a compulsory and serves as an entry point to create a better political environment for Indonesian democracy, a system we should believe in.

READ MORE
Posted by Fiat Justitia at 8:44 PM 0 comments

Taking a New Look at Our Forests

By: Fika Fawzia
Jakarta Post, Sat, 07/12/2008

Following the article on how Indonesia could benefit from carbon trading through use of the Reducing Emissions from Deforestation and Degradation (REDD) mechanism (The Jakarta Post, June 24, 2008), we need to clarify some underlying problems before we can use the scheme to our benefit.

The REDD program is very attractive because of the financial incentives it could provide if Indonesia were to implement measures to reduce its current -- and devastating -- rates of deforestation.

However, we need to remember that REDD is still being negotiated at the international level.

Moreover, REDD is not simply a financial grant given by developed countries to developing nations for the purposes of forest conservation. It is also a financial incentive to preserve in their natural state those areas that are at risk of deforestation. In exchange for reduction in deforestation and carbon emissions, forest-rich countries will receive carbon credits.

Currently, commitments from developed countries regarding Indonesia's forests should be considered pilot or demonstration projects of REDD, not REDD per se.

With that in mind, human capacity building is not the only roadblock to implementing REDD pilot projects in Indonesia. There are three other obstacles ahead.

First, there is the challenge of which institution should have the authority to regulate REDD activities. While the Ministry of Environment is the focal point within Indonesia for the UN Framework Convention on Climate Change, it is the Ministry of Forestry that supervises forestry activities in the country. In addition, current dealings on climate-based forestry activities involve the authority of local governments -- such as Aceh and Papua -- rendering the problem more complex. For this reason, a multisector, rather than a single-turf, approach needs to be taken.

Second, land ownership conflicts involving corporations, government officials and indigenous people in forested areas are still widespread in Indonesia. Poor coordination and questionable data result in forestry permits being granted in areas where the population depends on the forest for its livelihood. This is why the government and/or project developers should consult with the local public and receive prior consent before a forested area is designated a REDD project.

Last, but not least, is the issue of benefit sharing. REDD's basic premise involves financial compensation for those who protect forests. It is too early, however, to judge whether such compensation actually helps lift those living near forests out of poverty. Even if the first two problems were taken care of, it still seems that everyone wants a piece of the carbon pie. But, in the end, is the pie worth it?

From Indonesia's experience with the Clean Development Mechanism, we know that the operational costs to validate, verify and certify reduced carbon emissions involve a large sum of money. Moreover, these processes require tedious bureaucratic steps to ensure legality.

With this fact out in the open, are we sure that poor people living near forests will benefit from REDD or other climate-based forestry activities?

Policy-makers and those involved in the REDD program must take a cautious step forward and tip the balance in favor of the people's welfare. Optimists of the climate forestry mechanism will need to ensure the transparency of cash flows generated from these projects. The main priority should be directing these flow to those really in need.

Climate change is not solely an environmental problem because at its core lies the issue of development. It's the same with our forests: Let's look at them not just as venues for offsetting carbon emissions, but as home to a diversity of species and the backbone of our country's economy.

READ MORE
Posted by Fiat Justitia at 10:51 AM 0 comments

Konsep dan Strategi Adaptasi Perubahan Iklim di Indonesia: Studi Kebijakan di Nusa Tenggara Barat

Oleh: Fika Fawzia
HukumOnline - [28/5/08]

Sepanjang sejarah, manusia telah melakukan adaptasi terhadap variasi iklim dan cuaca secara alami. Namun perubahan iklim yang disebabkan oleh manusia telah melampaui kemampuan masyarakat untuk beradaptasi.

Perubahan iklim mempunyai dampak yang sangat mengenaskan terhadap pembangunan kehidupan masyarakat miskin di dunia, apalagi mereka yang tinggal di daerah dimana iklimnya merupakan yang paling ekstrim.[1]

Indonesia, sebagai negara Non-Annex 1, tidak mempunyai kewajiban untuk menurunkan emisi gas rumah kaca secara hukum.[2] Namun demikian, yang harus menjadi perhatian dan kewajiban Indonesia adalah menjadikan upaya adaptasi perubahan iklim sebagai prioritas utama dalam pembangunan nasional, karena setidaknya dua alasan berikut ini.

Pertama, dampak perubahan iklim dapat menyampingkan hak-hak atas kebutuhan hidup manusia yang paling mendasar, yakni pangan, papan, dan sandang. Mayoritas masyarakat adat[3] dan masyarakat yang bekerja sebagai nelayan dan petani sangat bergantung kepada variabilitas cuaca terhadap mata pencaharian mereka.[4] Apabila dampak negatif dari perubahan iklim betul-betul terjadi, maka dapat dipastikan akan terjadi distorsi terhadap sumber ekonomi mereka dan mengancam hak-hak kesejahteraan mereka.

Kedua, pengabaian terhadap proses adaptasi perubahan iklim akan memperlambat proses penanggulangan kemiskinan dan pencapaian pembangunan berkelanjutan.[5] Tanpa adanya ancaman perubahan iklim pun, proses penanggulangan kemiskinan dan pencapaian pembangunan berkelanjutan di Indonesia telah mengalami proses yang lambat. Pos-pos pembangunan yang diagendakan dalam Agenda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, justru yang paling rentan terkena dampak perubahan iklim, dan paling rentan untuk mengalami pembengkakan biaya.[6]

Dengan memperhatikan kedua alasan tersebut, maka sudah sewajibnya Indonesia menjadikan adaptasi perubahan iklim sebagai agenda pembangunan nasionalnya. Mengintegrasikan unsur adaptasi perubahan iklim kepada pola kebijakan pembangunan harus dipandang sebagai strategi yang diperlukan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dalam jangka panjang.[7]

Salah satu dokumen kebijakan perubahan iklim di tingkat nasional yang dimiliki oleh Indonesia adalah Rencana Aksi Nasional dalam Menghadapi Perubahan Iklim (RAN MAPI) yang dipublikasikan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KNLH) pada November 2007.[8] Di tingkat daerah, salah satu contoh kebijakan untuk mengintegrasikan unsur adaptasi perubahan iklim sudah diterapkan oleh Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Upaya kebijakan yang dilakukan Pemerintahan NTB adalah dengan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 219 Tahun 2007 tentang Pembentukan Gugus Tugas untuk Pengarusutamaan Aspek-aspek Perubahan Iklim di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2007 (SK GUB. NTB No. 219/2007).

Konsep Kebijakan Adaptasi Perubahan Iklim di Indonesia
Dokumen RAN MAPI ini dibagi menjadi enam bab. Penjelasan mengenai strategi RAN MAPI tersebut ada di bab tiga, yang menjelaskan baik strategi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Ada tiga hal yang patut diperhatikan dalam dokumen ini, yaitu:

1) Kebijakan RAN MAPI tidak mengikat secara hukum

Meskipun kebijakan RAN MAPI telah dibentuk oleh lembaga negara yang berwenang dalam mengelola lingkungan hidup, yakni KNLH[9], akan tetapi kebijakan ini tidak dalam bentuk peraturan perundang-undangan sehingga tidak mengikat secara hukum. Pada faktanya, RAN MAPI tidak berbentuk Keputusan atau Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup, namun hanya berupa dokumen hasil penelitian saja.

Apabila RAN MAPI tersebut tidak mempunyai kekuatan yang mengikat, maka kebijakan tersebut akan lebih bersifat kebijakan umum dari pemerintah yang tidak mempunyai implikasi hukum kepada warga negaranya. Dengan demikian, tidak tidak ada unsur imperatif[10] untuk melakukan integrasi adaptasi perubahan iklim dalam kebijakan pembangunan di Indonesia.

2) Penunjukkan KNLH sebagai institusi pemimpin (lead institution) tidak tepat untuk mengintegrasikan adaptasi perubahan iklim ke dalam kebijakan pembangunan

Kewenangan untuk membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang perencanaan pembangunan merupakan kewenangan dari Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).[11] Dengan demikian, integrasi adaptasi perubahan iklim ke dalam kebijakan pembangunan akan lebih relevan apabila dipimpin oleh Bappenas.

Tidak hanya itu, KNLH tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan kebijakan mengikat bagi departemen-departemen sektoral terkait dengan adaptasi perubahan iklim. Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Departemen Pertanian, Departemen Pekerjaan Umum, bahkan Bappenas pun berada dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan tidak dalam jangkauan Kementerian Negara Lingkungan Hidup.[12]

3) Tidak ada partisipasi publik yang hakiki dalam pembuatan kebijakan RAN MAPI

Partisipasi publik yang hakiki berarti adanya pemenuhan akses informasi, akses atas keterlibatan publik, dan akses terhadap keadilan (Prinsip Tiga Akses).[13] Prinsip Tiga Akses ini adalah cara praktis untuk menjamin bahwa kebijakan-kebijakan dari pemerintah mempertimbangkan isu pembangunan berkelanjutan dan kepentingan dari masyarakat miskin.[14]

Pada saat penyusunan RAN MAPI, kebijakan tersebut melibatkan beberapa peneliti atau konsultan independen sebagai bagian dari tim editorial dokumen kebijakan tersebut.[15] Akan tetapi, pelibatan konsultan belum berarti disebut sebagai partisipasi publik dalam arti sebenarnya, karena tidak dilakukan pengumuman, konsultasi, dan pemberitahuan RAN MAPI sampai ke masyarakat yang terkena dampak langsung terkait dengan kebijakan tersebut. RAN MAPI pun dinilai kurang komprehensif karena tidak memperhatikan aspek kerentanan dari masing-masing daerah di Indonesia.

Strategi Kebijakan Adaptasi Perubahan Iklim di Provinsi Nusa Tenggara Barat

Secara geografis, wilayah NTB sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim karena mereka merupakan wilayah kepulauan yang dimana perubahan iklim sebesar 1°C saja dapat meningkatkan permukaan air laut[16] dan mengancam mata pencaharian para penduduk NTB, yang mempunyai fokus perekonomian sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata.[17]

Menyadari hal tersebut, muncul inisiatif dari Pemerintah Daerah NTB untuk melakukan adaptasi terhadap perubahan iklim dengan mengupayakan kebijakan pembangunan yang tanggap terhadap dampak negatif dari perubahan iklim. Pada Agustus 2007, Gubernur Provinsi NTB, H. Lalu Serinata, telah mengeluarkan SK Gubernur No 219 Tahun 2007 tentang Pembentukan Gugus Tugas untuk Pengarusutamaan Aspek-aspek Perubahan Iklim di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2007. Ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam kebijakan ini:

1) Bentuk kebijakan merupakan mandat tegas untuk mengintegrasikan adaptasi perubahan iklim kepada kebijakan pembangunan daerah

Kebijakan yang ada di Provinsi NTB disusun dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Daerah, yakni dalam hal ini adalah dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur. Meskipun tidak dalam bentuk Peraturan Daerah[18], bentuk ini diakui dalam hierarki peraturan perundang-undangan[19]. Gubernur NTB mempunyai wewenang untuk mengeluarkan surat keputusan ini karena dia mempunyai wewenang untuk merencanakan dan mengendalikan pembangunan di daerah Provinsinya, dan juga mempunyai wewenang untuk melakukan pengendalian lingkungan hidup.[20]

Implikasi hukum yang terjadi adalah, terdapat mandat yang tegas untuk betul-betul mengintegrasikan upaya adaptasi perubahan iklim kepada kebijakan pembangunan. Hal ini karena Gugus Tugas mempunyai fungsi yang tegas untuk mendorong pengarusutamaan aspek-aspek dan dampak perubahan iklim pada jajaran pemerintah, sektor swasta dan masyarakat dan mengembangkan strategi adaptasi dan mitigasi sesuai dengan karakteristik daerah. Dalam menjalankan tugasnya, Gugus Tugas melaporkan hasil pelaksanaan tugas-tugasnya tersebut kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat.[21]

2) Proses penyusunan kebijakan sudah melibatkan masyarakat secara aktif

Ide awal untuk pembentukan Gugus Tugas ini dimulai dari unsur lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan di daerah NTB, yakni WWF Indonesia Program NTB.[22] Selanjutnya, pemerintah daerah NTB sepakat untuk membentuk Gugus Tugas tersebut dan juga melibatkan unsur anggota masyarakat ke dalam Gugus Tugas, yakni dari WWF Indonesia Program NTB, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB, dan Lembaga Transform Indonesia, dimana ketiganya merupakan unsur lembaga swadaya masyarakat

Pelibatan unsur masyarakat ini ke dalam anggota Gugus Tugas berarti sudah memberikan jaminan secara hukum untuk adanya partisipasi publik dan mereka juga bisa melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap kebijakan ini

3) Sudah ada pengaturan mengenai mekanisme pembiayaan kegiatan adaptasi perubahan iklim

Poin penting yang juga harus disorot dalam SK Gubernur ini adalah, adanya ketentuan mekanisme pembiayaan upaya adaptasi perubahan iklim yang dibebankan kepada pos Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) NTB dan sumber-sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTB Tahun Anggaran 2007.

Yang patut dijadikan contoh dalam hal ini adalah adanya kemauan politis dari Pemerintah Daerah untuk betul-betul mengupayakan mekanisme pembiayaan adaptasi perubahan iklim dari APBD mereka. Ini merupakan hal yang berani, karena mereka termsuk Provinsi termiskin di Indonesia[23], dan apabila kita memakai APBD dan APBN Tahun 2005 sebagai tolak ukur, Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) NTB hanya sekitar 6,7 % dibandingkan dengan total Penerimaan Negara pada Tahun 2005.[24]

Pelajaran yang Dapat Diambil

Dengan melihat konsep kebijakan perubahan iklim di tingkat nasional dan membandingkannya dengan strategi kebijakan yang diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka setidaknya ada tiga hal yang dapat dipelajari dari perbandingan tersebut.

1) Perlunya kebijakan yang dimandatkan secara tegas dalam bentuk peraturan perundang-undangan

Kebijakan untuk mengintegrasikan upaya adaptasi perubahan iklim ke dalam kebijakan pembangunan akan lebih efektif apabila kebijakan tersebut dimandatkan secara tegas dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Di tingkat nasional, lebih tepat apabila kebijakan tersebut dibentuk dalam tingkat Peraturan Presiden atau yang lebih tinggi di atasnya, karena kebijakan perubahan iklim bersifat lintas-sektor dan tidak bisa hanya terfokus oleh satu departemen saja (misalnya seperti KNLH saja). Di tingkat daerah, meskipun peraturan di tingkat kepala daerah dinilai cukup, namun akan lebih baik apabila peraturan tersebut dibentuk dalam bentuk Peraturan Daerah agar kekuatan mengikatnya lebih kuat.

2) Perlunya pembentukan kelompok kerja atau komisi perubahan iklim di tingkat daerah

Pembentukan kelompok kerja atau komisi yang berkaitan dengan perubahan iklim lebih tepat dibentuk di tingkat daerah. Hal ini karena daerah yang lebih mengerti situasi dan kondisi serta kerentanan daerah tersebut terhadap dampak negatif perubahan iklim, serta pemerintah daerah yang lebih mengerti mana prioritas pembangunan di daerah masing-masing. Selain itu, proses pelibatan masyarakat akan lebih mudah diterapkan di tingkat daerah karena masyarakat di daerah tersebut itulah yang akan lebih merasakan dampak langsung dari suatu kebijakan. Kebijakan yang sentralistis tidak akan efektif dalam menghadapi keadaan pluralistis di Indonesia[25], terlebih lagi dalam konteks menanggulangi dampak negatif dari perubahan iklim guna mencapai pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

3) Perlunya mekanisme pembiayaan untuk pelaksanaan program-program adaptasi perubahan iklim

Mekanisme pembiayaan upaya adaptasi perubahan iklim perlu menjadi salah satu pos dalam APBN atau APBD, atau setidaknya terintegrasi dalam anggaran masing-masing departemen/lembaga agar program-program dan strategi adaptasi perubahan iklim di Indonesia dapat tercapai. Meskipun sudah ada mekanisme pembiayaan adaptasi perubahan iklim dari negara-negara maju, Indonesia harus bisa melepaskan ketergantungannya kepada mereka agar tercapainya keberlanjutan ekonomi yang ditunjang perlindungan ekologi di Indonesia

Rekomendasi

Inisiatif dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu dijadikan acuan untuk mereplikasikan kebijakan tersebut ke dalam daerah-daerah lain di Indonesia. Rekomendasi yang dapat diberikan adalah:

1) Pembentukan komisi perubahan iklim lebih tepat diterapkan di tingkat pemerintah daerah, karena pemerintah daerah yang lebih mengerti situasi dan kondisi riil di lapangan serta merekalah yang dapat melakukan penilaian terhadap kebutuhan adaptasi dan kerentanan terhadap perubahan iklim di daerah mereka masing-masing.

2) Pembentukan komisi perubahan iklim tersebut lebih tepat diformulasikan dalam bentuk Peraturan Daerah, karena merupakan bentuk peraturan perundang-undangan yang lebih konkrit dan mengikat secara hukum.

3) Pemerintah pusat perlu mendorong upaya-upaya pengintegrasian adaptasi perubahan iklim ke dalam kebijakan pembangunan nasional melalui kebijakan pembangunan daerah masing-masing agar kebijakan perubahan iklim tersebut lebih mendasar dan tepat guna.

4) Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah perlu menyusun mekanisme pembiayaan sendiri sehingga tidak bergantung kepada negara maju, agar Indonesia mandiri dan siap untuk menghadapi tantangan dari perubahan iklim dan tetap mampu mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang sebenarnya.


----
[1] Sebagai contoh, Banglades adalah salah satu delta (muara sungai) terbesar di dunia, negara yang dikelilingi oleh 230 jaringan sungai yang tidak stabil dan sebagian besar wilayahnya kurang dari 10 meter di atas permukaan air laut. Banglades juga merupakan salah satu negara termiskin di dunia, dimana 50% populasinya hidup dalam kemiskinan dan 51% dari anak-anak mereka dikategorikan malnutrisi. Dampak perubahan iklim yang ekstrim adalah adanya banjir mengenaskan yang dapat mempengaruhi produktifitas dan ketahanan pangan mereka, dan berkurangnya air bersih dimana penyakit yang berkaitan dengan air (waterborne diseases) saat ini pun sudah bertanggungjawab terhadap 24% dari kematian di Banglades. Lihat Veena Khaleque, “Bangladesh is paying a cruel price for the west’s excesses”, The Guardian, , 7 Desember 2006.

[2] Negara-negara maju yang dikenai target pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 5.2% di bawah tingkat emisi pada tahun 1990 disebut dengan negara Annex 1, sementara Negara-negara yang tidak dikenai target disebut sebagai negara Non-Annex 1. Lihat IPCC (3), Summary for Policymakers, Climate Change 2007: Mitigation. Contribution of Working Group III to the Fourth Assessment Report of the Intergovernmental Panel on Climate Change, (Cambridge: Cambridge University Press, 2007), hal. 95 dan 103.

[3] Dampak dari perubahan iklim sangat diproporsional terhadap masyarakat asli di daerah seperti Artik dan Pasifik, dimana lingkungan hidup sangat terkait dengan “kehidupan asli” mereka. Penggunaan kata “kehidupan asli” adalah untuk menggambarkan interaksi sosial, ekonomi dan spirtual dari masyarakat adat tersebut dengan lingkungan tradisional mereka. Masyarakat adat mempunyai epistemologi yang istimewa yang mengasosiasikan ilmu pengetahuan dengan sumber-sumber mendasar kehidupan. Peggy V. Beck & Anna L. Walters, The Sacred: Ways of Knowledge, Sources of Life, 1977 dalam Rebecca Tsosie, “Indigenous People and Environmental Justice: The Impact of Climate Change”, University of Colorado Law Review, Fall 2007.

[4] Menurut penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Yayasan Pelangi, adanya kenaikan suhu air laut menyebabkan pemutihan terumbu karang dan punahnya berbagai jenis ikan, sehingga dapat mengancam mata pencaharian nelayan. Sementara itu pergeseran musim dan perubahan pola curah hujan akan menyebabkan meningkatnya peristiwa gagal panen yang juga dapat mengancam mata pencaharian petani, dan dapat berdampak kepada krisis pangan secara nasional. Lihat Armely Melviana, Diah Sulistiowati, Moekti Soejachmoen, Bumi Makin Panas: Ancaman Perubahan Iklim di Indonesia, (Jakarta: Yayasan Pelangi Indonesia, 2007), hal. 19.

[5] Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan ekonomi yang memperhitungkan konsekuensi lingkungan akibat kegiatan ekonomi tersebut dan berdasarkan penggunaan sumber daya yang terbaharukan sehingga sumber daya tersebut tidak akan habis. Definisi yang dipakai oleh Komisi Dunia tentang Lingkungan dan Pembangunan (Komisi Bruntland) mengenai pembangunan berkelanjutan dalam laporannya Our Common Future adalah, “pembangunan yang memenuhi kebutuhan dan aspirasi generasi saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi masa depan dalam memenuhi kebutuhan dan aspirasinya (seeks to meet the needs and aspirations of the present without compromising the ability to meet those of the future)”. Allaby, op. cit., hal. 395.

[6] Agenda tersebut beberapa diantaranya ditandai dengan adanya struktur perekonomian yang kuat dari sektor pertanian dan komoditas sumber daya alam, terpenuhinya infrastruktur dan pasokan tenaga listrik di Indonesia, adanya kemandirian pangan, terpenuhinya kebutuhan hunian, dan terwujudnya konservasi sumber daya air. Dalam National Adaptation Programmes of Action (NAPA) yang diajukan oleh beberapa negara Least Developed Countries (LDCs), sektor adaptasi yang menjadi prioritas utama adalah pertanian, kehutanan, dan perikanan (US$ 129.16 juta) dan persediaan air bersih (US$ 50.38 juta). Lihat Figure VI-22, UNFCCC (1), Investment and Financial Flows to Address Climate Change, (Bonn: UNFCCC, 2007) hal. 132.

[7] Hal ini diakui oleh UNFCCC dalam laporannya mengenai dampak, kerentanan, dan adaptasi perubahan iklim bagi negara berkembang. UNFCCC (2), Climate Change: Impacts, Vulnerabilities and Adaptation in Developing Countries, (Bonn: UNFCCC, 2007), hal. 44.

[8] Dokumen ini dapat diakses di

[9] Menurut Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, (UU No. 23 Tahun 1997) dan Pasal 96 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia (Perpres No. 8 Tahun 2005), maka unsure pelaksana pemerintah yang mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan adalah Kementerian Negara Lingkungan Hidup.

[10] Ditinjau dari sifatnya ada dua macam kaedah hukum, yaitu kaedah hukum yang imperatif dan fakultatif. Kaedah hukum itu imperatif apabila kaedah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengingat atau memaksa. Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Edisi Kelima Cetakan Pertama, (Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2003), hal. 32.

[11] Indonesia (1), Peraturan Presiden tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, Perpres No. 9 Tahun 2005, Pasal 104.

[12] Ibid., Pasal 11.

[13] Akses informasi adalah hak dari setiap orang untuk memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan mutakhir untuk berbagai tujuan. Akses partisipasi dalam pengambilan keputusan merupakan pilar demokrasi yang menekankan pada jaminan hak untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Akses keadilan adalah akses untuk memperkuat hak akses informasi maupun hak akses partisipasi. Lihat Box I.2 dalam ICEL, Menutup Akses Menuai Bencana, (Jakarta: ICEL, 2008), hal. 3.

[14] Masyarakat yang sudah mendapatkan informasi dan pemberdayaan publik dapat mengawasi jalannya pemerintahan dan korporasi, sehingga mereka dapat mawas diri terhadap permasalahan-permasalahan yang ada, dan dapat memberikan kritik atau sanggahan apabila keputusan-keputusan para pembuat kebijakan tersebut memberikan dampak langsung yang merugikan mereka. Adanya peradilan yang independen tanpa adanya intervensi politik juga menjamin proses ganti rugi dan pemulihan bagi publik agar para pembuat kebijakan dapat lebih bertanggungjawab. World Resources Institute, “The Access Initiative”, , diakses terakhir pada 1 April 2008.

[15] Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Rencana Aksi Nasional dalam Menghadapi Perubahan Iklim, November 2007, (Jakarta: Kementerian Negara Lingkungan Hidup, 2007), hal. 99-101.

[16] Kota Mataram, sangat rentan terhadap kenaikan permukaan air laut karena terletak hanya 6 meter dari permukaan laut. Penduduk NTB mayoritas menduduki pulau-pulau besar di NTB, karena dari 137 pulau yang ada di NTB, 110 merupakan pulau yang tidak berpenghuni. Situs Resmi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, “NTB dalam Angka”, , diakses terakhir pada 1 April 2008.

[17] Pada tahun 2005, sektor pertanian memberi sumbangan 22,57 % dalam pembentukan PDRB, sektor perdaganan, hotel dan restoran 11,35% dan sektor jasa-jasa sebesar 8,63%. Ibid.

[18] Dalam penyusunan Perda, maka sebetulnya diperlukan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebelum ditetapkan oleh Kepala Daerah. Untuk melaksanakan Perda dan atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah dapat menetapkan peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah. Meskipun tidak ada Perda, kepala daerah mempunyai wewenang untuk membuat peraturan dan atau keputusan kepala daerah, selama tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Indonesia (2), Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 32 Tahun 2004, LN No. 125 Tahun 2004, TLN No. 4437, Pasal 136 ayat (1) juncto Pasal 146.

[19] Indonesia (3), Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No. 10 Tahun 2004, LN No. 53 Tahun 2004, TLN No. 4389, Pasal 7 ayat (4).

[20] Indonesia (2), loc. cit., Pasal 13 ayat (1).

[21] Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Surat Keputusan Gubernur tentang Pembentukan Gugus Tugas untuk Pengarus-utamaan Aspek-aspek Perubahan Iklim di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2007, SK Gubernur No. 219 Tahun 2007.

[22] Hal ini dijelaskan oleh Ari Muhammad, Koordinator Bidang Adaptasi Perubahan Iklim World Wildlife Foundation (WWF) Indonesia, dalam wawancara yang dilakukan pada 28 Maret 2008 di Kantor WWF Indonesia, Jakarta.

[23] Suara Papua, “Lima Popinsi Termiskin di Indonesia”, , diakses pada 1 April 2008. Kedutaan Besar Jepang Indonesia, “Jepang memberikan bantuan hibah sebesar sekitar US $18,64 Juta untuk Empat Proyek di Indonesia”, Press Release, , 6 Juli 2007.

[24] Penerimaan dalam negeri pada Tahun 2005 adalah sebesar Rp. 379.627,1 Miliar, sementara PDRB NTB pada Tahun 2005 adalah sebesar Rp. 25.760 Miliar. Data diambil dari Bank Data Pemerintah NTB dan Bappenas, “Data Pokok APBN 2005”, , diakses pada 1 April 2008.

[25] M.A. Jaspan mencatat terdapat lebih dari 300 suku bangsa di Indonesia. M.A. Jaspan, “Daftar Sementara Suku Bangsa-Suku Bangsa di Indonesia berdasarkan Klasifikasi Letak Pulau dan Kepulauan,” dalam Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, cet-6, (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2003), hal. 21

READ MORE