MAKIN SEXY NAMANYA, MAKIN MANTAP GOYANGANNYA
Tuesday, November 4, 2008
M. Ajisatria Suleiman
Hanya orang-orang yang super pintar yang dapat terlibat dalam industri keuangan. Bagaimana tidak, instrumen di pasar keuangan saat ini telah menjelma menjadi makhluk-makhluk super canggih, dengan perhitungan yang super rumit, melalui konstruksi hukum yang super kompleks, sehingga akhirnya dihasilkan produk keuangan yang katanya menguntungkan, sebelum krisis keuangan global menghancurkan mimpi-mimpi untuk kaya mendadak ini. Industri keuangan dikuasai oleh fund manager kelas kakap, yang biasanya lulusan sekolah keuangan ternama, bahkan banyak yang berlatar belakang doktor tidak hanya di bidang ekonomi tetapi juga matematika, dan juga oleh lawyer-lawyer terbaik yang dihasilkan oleh sekolah hukum.
Mereka lah otak di balik produk-produk aneh bin ajaib dengan nama eksotis (seakan mengundang untuk dimiliki dengan iming-iming keuntungan super besar) antara lain option, right, warrant, credit default swap, futures, collateralized debt obligation, credit link note, asset backed securities, mortgage backed securities, dan entah puluhan produk-produk lainnya yang sejenis yang dalam industri keuangan dikenal dengan istilah “instrumen derivatif.” Ternyata nasib berkata lain, produk-produk itulah yang akhirnya menjadi malapetaka salah satu krisis terbesar dalam sejarah ekonomi modern dunia. Agaknya, semakin sexy namanya, semakin mantap pula goyangannya.
Makhluk Bernama Mortgage Backed Securities (MBS)
Mengingat krisis global dipicu dari kejadian di luar sana, Amerika Serikat, tidak banyak yang mengetahui secara menyeluruh asal-muasalnya, namun setiap orang pasti pernah mendengar istilah ini: subprime mortgage. Subprime Mortgage sebenarnya tidak lain adalah kredit perumahan yang diberikan kepada mereka yang sebenarnya tidak layak diberikan pinjaman, sebut saja masyarakat menengah ke bawah, namun sangat membutuhkan pembiayaan untuk memiliki perumahan. Meskipun demikian, bukan subprime mortgage itu sendiri yang menyebabkan krisis keuangan, melainkan produk derivatifnya yang sebenarnya merupakan efek (sekuritas) beragun subprime mortgage itu sebagai jaminan atas perumahan (supaya sederhana, sebut saja hipotek).
Ketika seseorang meng-kredit rumah, maka ia akan membayar cicilan sejumlah tertentu setiap bulannya dengan jaminan hipotek atas rumah tersebut. Bank sebagai penerima cicilan akan mendapatkan keuntungan setiap bulannya dari cicilan dan bunga pembayaran. Masalahnya, bagaimana jika bank membutuhkan uang dalam jumlah yang banyak dalam waktu singkat: jawabannya, piutang bank atas si debitur (pemilik rumah) bisa dijual, tentu dengan harga diskon. Misalnya, jika utang si pemilik rumah beserta cicilan berjumlah total 100 juta, maka utang itu bisa dijual oleh bank kepada pihak lain dengan harga 95 juta. Si pihak ketiga mendapat keuntungan 5 juta, sementara si bank merugi 5 juta, namun ia bisa mendapatkan uang dalam jumlah besar ketimbang harus menunggu sampai cicilan berakhir.
Tidak ada yang salah dengan mekanisme di atas, karena perdagangan utang hanya bertujuan untuk mengatasi permasalahan likuiditas (si pemegang piutang butuh uang cepat). Namun, ketamakan terjadi ketika piutang-piutang tersebut digabungkan dan dijual dalam jumlah besar, tidak lagi atas nama likuiditas, melainkan untuk mendapatkan uang mudah (easy money).
Bayangkan jika ada 1.000.000 orang yang memiliki utang ke bank dengan cicilan berbeda dan tanggal jatuh tempo yang berbeda pula. Seluruh utang tersebut digabung menjadi satu, melalui proses keuangan dan konstruksi hukum yang rumit, menjadi suatu efek atau surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal. Efek inilah yang bernama Mortgage Backed Securities (MBS).
Bank menjual piutang-piutangnya kepada lembaga keuangan yang disponsori pemerintah, Fannie Mae dan Freddie Mac, dan mereka lah yang kemudian mensekuritisasi piutang-piutang bank menjadi MBS, dan kemudian diperjual-belikan di pasar modal. Keuntungannya, pemegang MBS akan mendapatkan keuntungan dari setiap pembayaran cicilan dari para pemilik rumah, sementara Fannie Mae dan Freddie Mac dapat menggunakan dana hasil emisi MBS untuk kegiatan lainnya (tidak jarang untuk jaminan berutang lagi). Singkat kata, utang yang dimiliki bank dijadikan landasan untuk berutang lagi (luar biasa kecerdasan, sekaligus ketamakan, bankir-bankir dan lawyer-lawyer Wall Street ini).
MBS dibeli oleh investor, yang kemudian dibeli lagi oleh investor, dan seperti itu seterusnya sampai entah berapa banyak investor (biasanya bank investasi) yang terlibat dari cicilan rumah masyarakat. Dalam keadaan ekonomi yang bullish (naik), semua pihak senang karena masing-masing mendapat keuntungan dari hasil cicilan rumah itu. Namun efek dominonya, ketika suku bunga bank naik dan ternyata pemilik rumah tidak mampu membayar cicilan dan utang (alias wanprestasi), bisa dibayangkan berapa banyak pihak yang akan terkena imbasnya, yang tidak mendapatkan keuntungan yang diharapkan, dan inilah awal dari krisis subprime mortgage yang mulai terasa sejak dua tahun lalu di AS. Sialnya, MBS ini acapkali berujung di bankir-bankir investasi besar macam Lehman Brothers dan Morgan Stanley. Jadi, ketika krisis subprime menguak, hancurlah lembaga-lembaga keuangan ini.
Permasalahan itu bernama Credit Default Swap (CDS)
Satu lagi virus yang menjadi penyakit krisis keuangan global bernama Credit Default Swap (CDS). CDS yang terkait dengan MBS pun akhirnya harus ikut hancur dan menciptakan lingkaran setan baru dalam krisis keuangan global ini.
CDS pada dasarnya hanyalah sebuah kontrak, perjanjian, antara dua pihak yang membebankan hak dan kewajiban bagi keduanya. CDS merupakan perjanjian yang dibuat antara “pembeli perlindungan” (protection buyer) dan “penjual perlindungan” (protection seller) yang menjamin suatu obligasi (surat utang) atau pinjaman tertentu (obyek yang dijaminkan ini dikenal dengan istilah referenced entity) apabila obligasi atau pinjaman tersebut mengalami gagal bayar/wanprestasi/default. Dalam CDS, pembeli perlindungan harus membayar sejumlah uang tertentu untuk membeli kontrak tersebut, dan setiap tahunnya harus membayar premi tertentu kepada penjual perlindungan untuk melindungi kerugian yang mungkin timbul dari obligasi atau pinjaman yang menjadi referensi (dasar) selama waktu tertentu, biasanya 5 (lima) tahun.
Sederhananya seperti ini. C adalah pemegang Sub-Prime MBS sebesar US$20 Juta. Anggap saja X adalah suatu perusahaan investasi ingin menjadi penjual perlindungan, maka X akan membuat perjanjian dengan C yang pada intinya menyatakan bahwa pembayaran hipotik MBS yang dipegang C wanprestasi, X akan membayarnya. Sebagai gantinya, X meminta pembayaran premi secara berkala dari C atas penanggungan tersebut. Konstruksi ini sebenarnya sangat mirip dengan asuransi, meskipun dengan berbagai perbedaan yang akan dijelaskan di bagian berikutnya.
Untuk apa ada CDS? Jika dimainkan dengan baik, CDS bertujuan sebagai sarana lindung nilai (hedging). C ingin melindungi, atau setidak-tidaknya mendapatkan kepastian, atas aset yang mereka miliki. Maksudnya, dengan CDS, mereka bisa mendapatkan “kepastian” mengenai jumlah aset mereka karena sudah dijamin oleh penjual perlindungan berdasarkan CDS. C memang harus membayar sedikit lebih mahal (karena harus membayar kontrak dan premi CDS), namun mereka mendapatkan jaminan bahwa apabila terjadi wanprestasi, mereka tetap akan dibayar.
Namun demikian, terdapat pula pihak-pihak yang menggunakan CDS sebagai sarana spekulasi dan bukan sebagai sarana lindung nilai. Mereka adalah pihak-pihak yang membeli CDS tanpa ada hubungan dengan referenced entity, jadi pembelian tersebut bukan dalam rangka lindung nilai. Mereka adalah pihak-pihak yang hendak bertaruh apakah suatu efek akan gagal bayar atau tidak. Sialnya, lagi-lagi perusahaan investasi besar macam Lehman Brothers merupakan penjual perlindungan yang sangat besar di AS, sehingga kedudukannya semakin terpuruk dalam krisis global ini (pailitlah ia!).
CDS hanyalah kontrak bilateral antara dua pihak tanpa ada regulasi apapun yang mengaturnya, kecuali ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam kontrak CDS tersebut. Oleh karena itu, jaminan yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain hanyalah yang termuat dalam CDS, tanpa ada campur tangan pemerintah atau regulator lain seperti kalau di Indonesia ada Bank Indonesia (BI) atau BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal). Sesuai dengan prinsip “kebebasan berkontrak,” hal tersebut adalah sah-sah saja. Namun disinilah letak gunung es kehancurannya, karena resiko yang ada sangat-sangat besar sekali: CDS hanya bergantung pada kepercayaan terhadap si penjual perlindungan. Meskipun penjual perlindungan biasanya adalah lembaga-lembaga keuangan bonafide (JP Morgan, Bear Stearns, AIG), ternyata tidak ada jaminan bahwa mereka pun mampu membayar resiko yang mereka janjikan untuk ditanggung.
Di sinilah para ahli keuangan itu dengan pintar memberikan produk ini nama "SWAP" sehingga tidak perlu ada regulasi. Jika namanya adalah asuransi (yang sebenarnya memang produk ini adalah asuransi atas wanprestasi), otomatis harus tunduk pada regulasi asuransi, misalnya pencadangan minimal atau rasio kecukupan modal.
Dalam ekonomi yang sedang naik, penerbitan CDS merupakan prospek yang menguntungkan karena si penjual perlindungan bisa mendapatkan uang tanpa modal apapun (kecuali membayar konsultan keuangan dan lawyer). Mengingat tidak ada regulasi apapun, dengan hanya bermodal nama besar dan kepercayaan nasabah, suatu lembaga keuangan dapat membuat perjanjian CDS dengan bank komersial atau bank investasi untuk menjamin utang-utang di bank-bank tersebut. Jika kredit atau bursa saham sedang bagus, maka tingkat gagal bayar menjadi rendah, dan penjual perlindungan mendapatkan aliran uang pembayaran premi secara rutin, sekali lagi, tanpa biaya apapun. Namun jika ekonomi sedang turun, siapa yang menjamin semua berjalan lancar?
Pelajaran Berharga
Apa pelajaran berharga yang dapat diambil? Sederhanya, janganlah kita terlalu tamak untuk mendapatkan uang mudah. Kalau kata kakek kita, uang itu didapat dari hasil kerja keras, tidak bisa bermodal kejeniusan intelektual belaka kemudian merancang berbagai instrumen super canggih bisa menghasilkan keuntungan seketika tanpa modal finansial. Perdagangan MBS atau CDS yang begitu pesat menunjukkan semua orang ingin ikut mengambil kue keuntungan, meski akhirnya semua menjadi buntung. Sedemikian canggihnya perhitungan itu dibuat, atau konstruksi hukum itu disusun, apabila “barangnya” hanya rekayasa finansial belaka, bobroknya akan terlihat juga.
Satu pelajaran lain adalah bahwa industri keuangan sudah sedemikian kompleksnya sehingga akhirnya lupa dari tujuan utamanya. Tujuan asli kredit rumah adalah untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki rumah meskipun penghasilannya mungkin pas-pasan. Jika kredit itu kemudian diperjual belikan secara masif agar bank mendapatkan keuntungan sampingan, tentu hal ini sudah bertentangan dengan kodrat asli dari kredit itu sendiri. Singkat kata, agaknya pelajaran manajemen 101 harus diangkat sebagai penutup tulisan ini: KISS (Keep It Simple, Stupid).
Penulis adalah lulusan Fakultas Hukum. Jika ada yang merasa tulisan di atas terlalu sok tahu dalam berbicara soal ekonomi keuangan mohon tanggapan. Dapat pula diakses di http://www.artikelhukum.blogspot.com
Kekuasaan DPR, Pendulum Reformasi?
Wednesday, October 15, 2008
Oleh: M. Ajisatria Suleiman
Semenjak era reformasi pada 1998, terjadi perubahan besar-besaran dalam sistem hukum di Indonesia. Dari amandemen konstitusi dan perubahan peraturan perundang-undangan, hingga pembenahan sistem kerja aparat dan transformasi budaya hukum. Meskipun patut diapresiasi positif, arah perkembangan reformasi hukum perlu diantisipasi untuk mencegah arah gerak perubahan bak pendulum.
Pendulum selalu bergerak dinamis, tidak pernah berhenti, sehingga secara kasat mata dianggap kemajuan. Namun jika diperhatikan seksama, sesungguhnya pergerakan tersebut hanya berjalan di tempat, tak beranjak, dan berputar di tempat yang sama. Kondisi ini dapat terjadi apabila ketidakpuasan masyarakat terhadap hasil reformasi hukum yang telah dicapai terkumpul menjadi gerakan untuk “kembali ke kondisi semula” tanpa memperhatikan kinerja dan evaluasi yang telah dicapai selama proses reformasi hukum berjalan.
Beberapa contoh dapat diberikan untuk melihat adanya fenomena ini, yang mana salah satunya adalah wacana amandemen kelima UUD 1945. Banyaknya desakan dari berbagai elemen masyarakat maupun institusi negara untuk segera mengamandemen UUD 1945 membuktikan bahwa konstitusi Indonesia masih belum sempurna.
Namun demikian, melihat arah opini publik menyangkut berbagai isu, sebut saja soal peran dan kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), terdapat kemungkinan terjadinya pergeseran kekuasaan di institusi DPR dengan pola pendulum, yakni kembali ke masa sebelum amandemen.
Pada era pasca reformasi, semangat dalam proses amandemen adalah pembatasan kekuasaan eksekutif yang pada rejim Orde Baru dianggap terlalu executive heavy, otoriter, dan menyumbat aspirasi publik. Selain itu, pengerdilan partai politik melalui berbagai cara juga menyebabkan kegerahan publik untuk memperkuat lembaga representasi dan pengawasan yang terjelma dalam tubuh DPR. Menilik Arsip PAH I Badan Pekerja MPR (Sekretariat Jenderal MPR tahun 2000), dapat dilihat berbagai makalah mulai dari LIPI, UI, UGM, ITB, Unibraw, Unhas, hingga berbagai laporan peneliti independen yang mendukung pemikiran yang sama dan merekomendasikan penguatan peran DPR.
Hasilnya, saat ini, DPR memiliki kekuasaan yang sangat besar, khususnya dalam pengawasan dan pengangkatan pejabat publik. DPR memegang suara kunci untuk menentukan pengangkatan mulai dari hakim agung, hakim konstitusi, Gubernur BI, kepala kepolisian, pejabat komisi negara, hingga direksi BUMN.
Kondisi ini mulai dipandang negatif karena menciptakan politisasi dan perdagangan kepentingan jabatan-jabatan publik. Peran pengawasan juga dianggap telah dijalankan secara eksesif sehingga menganggu jalannya pemerintahan. Pemerintah dianggap “tersandera” oleh kekuatan parlemen dalam merumuskan dan menjalankan kebijakannya. Hal tersebut ditambah dengan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap DPR yang sudah tidak dianggap lagi memperjuangkan kepentingan masyarakat mulai dari kegiatan studi-banding-wisata yang berlebihan ke luar negeri hingga dugaan berbagai praktek korupsi di tubuh DPR yang secara perlahan terbukti.
Sekarang, gagasan untuk mengurangi peran DPR dan kembali ke format executive-heavy acapkali terdengar. Hampir di setiap talkshow dan seminar, segenap pihak menyuarakan perubahan perubahan atas kewenangan DPR, kondisi mana yang jauh berbeda dengan semangat awal reformasi di sekitar tahun 1998-2001. Publik seolah lupa dengan desakan mereka 10 tahun yang lalu yang justru menginginkan perluasan kekuasaan DPR sebagai perwujudan kehendak rakyat untuk membangun oposisi yang kuat terhadap pemerintah (yang identik dengan kekuasaan otoriter). Suatu gerakan kolektif menuju perubahan ternyata hanya berputar di tempat yang sama.
Gagasan pembatasan kewenangan DPR merupakan contoh yang sempurna mengenai gerakan pendulum dalam reformasi hukum. Selain karena menguat atas ketidakpuasan kinerja DPR hasil amandemen, desakan ini muncul secara konsensus dan tanpa pertentangan dari pihak manapun, termasuk aktor utama yang sebelumnya mengusulkan amandemen pada masa lampau.
Reformasi Hukum dan Ruang Publik
Mencegah arah gerak pendulum reformasi hukum bukan berarti menentang segala upaya untuk mengembalikan sistem seperti dahulu kala. Apabila reformasi yang dikembangkan saat ini terbukti gagal, sudah tentu harus dilakukan upaya-upaya perbaikan yang berkelanjutan, termasuk mengembalikan kepada sistem yang semula apabila dirasa lebih memberikan manfaat.
Namun demikian, diperlukan adanya suatu metode untuk menjamin bahwa evaluasi yang dilakukan dapat berjalan secara sistematis, partisipatif, dan forward looking, bukan hanya sekedar gairah emosional melihat kenyataan pahit saat ini, atau terbuai dengan romantisme kejayaan masa lalu.
Satu hal yang dapat dijadikan pelajaran paling berharga adalah untuk mencegah arah pergerakan pendulum, dibutuhkan pembukaan ruang publik dalam setiap rencana reformasi hukum. Tidak ada cara lain yang dapat dilakukan kecuali membuka ruang publik yang “hakiki” dan seluas-luasnya dalam proses pembuatan hukum.
Terbatasnya akses dan kepentingan publik, digantikan dengan barter kepentingan politik, merupakan salah satu kelemahan dalam amandemen terdahulu yang wajib diperbaiki di masa mendatang. Berbagai penelitian dan pendapat ahli sepakat bahwa memang faktanya, amandemen UUD 1945 lebih berlangsung pada tataran elitis, didorong oleh segelintir jajaran elite politik di parlemen, dan tidak didukung oleh kapasitas akademik yang kuat. Selain kurangnya masukan publik (yang lebih memberikan dimensi aspirasi sosial), kurangnya validitas akademik yang kuat menyebabkan banyaknya konsep pasal yang saling bertentangan dan rancu interpretasi yang menimbulkan permasalahan tersendiri.
Keadaan ini menimbulkan apatisme publik (termasuk kalangan akademik dan profesional) terhadap hasil perubahan yang dilakukan: baru kemudian setelah perubahan tersebut dirasakan ada yang “kurang,” kritik, dan kecaman yang akhirnya berujung kepada keinginan untuk kembali ke keadaan semula pun mengemuka.
Selain itu, kurangnya perlibatan publik dalam pembuatan UUD 1945 menyebabkan tidak adanya sense of belonging terhadap amandemen yang dihasilkan, menyebabkan orang lebih mudah untuk menyerang dan mencaci secara emosional, dibandingkan mempertimbangkan secara masak-masak segala sisi positif dan negatif dari hasil amandemen UUD 1945 tersebut.
Namun patut diingat, ruang publik yang hakiki bukan sekedar membuka aspirasi, layaknya Rapat Dengar Pendapat di DPR atau sekedar pengiriman makalah-makalah dari para pakar. Sebagaimana disebutkan oleh Habermas, partisipasi publik yang hakiki adalah pembentukan diskursus, yang mana setiap pihak berada dalam posisi yang sederajat dan bebas kepentingan, untuk mencari konsensus terhadap suatu permasalahan. Diskursus, secara teori, memang tidak bertujuan untuk saling mempengaruhi pemikiran lawan debat, melainkan menuju pemahaman bersama mengenai suatu permasalahan di antara para pelakunya. Teori majority rule atau one man one vote pun hancur dengan konstruksi ini.
Dalam praktek, memang keadaan ini sulit diterapkan. Namun setidaknya, hal yang mungkin dapat didorong adalah pembentukan mekanisme evaluasi publik terhadap potensi yang akan terjadi maupun dampak yang ditimbulkan dari suatu pemberlakuan hukum. Diperlukan adanya mekanisme feed back dan follow up yang komprehensif dan proaktif dari hukum, tidak terkecuali UUD 1945. Layaknya restoran yang selalu menyediakan kertas respons agar diisi oleh pelanggan yang berkunjung ke tempatnya, metode ini seharusnya merupakan keniscayaan dalam kehidupan hukum kita.
Singkat kata, gerakan pendulum adalah bahaya laten dalam reformasi hukum. Ia bisa menimbulkan kebahagiaan semu, seolah-olah masyarakat bergerak menuju perubahan, meskipun yang terjadi hanyalah berkeliling di tempat yang sama. Solusi untuk hal tersebut bukan berada pada tataran substantif, namun pada metodologi yang digunakan: pembukaan ruang publik yang hakiki dengan mekanisme evaluasi yang konklusif dan partisipatif.
Jakarta, September 2008
Di waktu senggang,
MAS
UNIVERSITAS, BENTENG PERADABAN
Wednesday, October 8, 2008
Tulisan ini memang bukan artikel hukum, namun menggambarkan pergolakan batin untuk memajukan dunia akademis di indonesia... Jika ada satu bidang yang tidak boleh terlepas dari akademiknya, maka bidang tersebut haruslah bidang hukum... sayangnya teori hukum di kampus dan prakteknya di lapangan sangat jauh berbeda.
Suatu harapan mungkinkah menjadi keniscayaan?
MAS
“Membangun UI, Membangun Peradaban.” Begitulah seruan mantan Rektor UI, Usman Chatib Warsa yang terpampang di lobi utama Universitas Indonesia, menekankan signifikansi universitas sebagai garda utama pengembangan masyarakat sipil dan pemicu dialog-dialog peradaban di Indonesia sekaligus memanggil segenap intelektual republik untuk menyegarkan kembali ilmu pengetahuan sehingga mampu menjadi kunci kehidupan kebangsaan.
Jika dihitung, ajakan yang serupa sudah dikumandangkan oleh banyak elemen akademik saat ini, terutama sejak semakin banyak sosok-sosok intelektual publik di Indonesia yang dibajak oleh kepentingan pemodal atau kekuasaan. Kepentingan-kepentingan itu bertindak layaknya venture capitalist yang bertaruh di bursa ideologi, hingga akhirnya dihasilkan produk-produk partisan dalam bentuk hasil penelitian, kesaksian di persidangan, hingga pendapat ahli yang membentuk opini publik. Dalam keadaan seperti ini, semua berpaling kepada universitas untuk memurnikan disorientasi yang ada.
Pertanyaannya kemudian adalah, seberapa siapkah universitas untuk menjadi benteng peradaban? Mampukah universitas menjawab tantangan peradaban untuk menjadi pilar utama yang membina nilai-nilai kebijaksanaan sosial (social virtue) dan artes liberal yang menyeimbangkan kebutuhan pragmatis dalam bernegara? Untuk menjawabnya, universitas harus mampu memberikan keputusan mengenai perannya di tengah dilema yang ada.
Di satu sisi, praktek kenegaraan dan pengembangan ilmu pengetahuan mengharapkan adanya penelitian yang berkualitas, aplikatif, dan independen. Namun semua pun sepakat, bahkan di negara maju yang memiliki kehidupan akademik yang lebih mapan, bahwa hal tersebut sulit untuk dicapai.
Keterbatasan pendanaan menjadi alasan klasik, sekaligus tak terbantahkan, untuk menghasilkan penelitian yang independen. Apabila pendanaan hanya berasal dari kalangan pemodal untuk menjustifikasi kepentingannya, atau dari kalangan penguasa untuk mempertahankan posisinya, salahkah para intelektual untuk lebih memilih menjalin kerjasama dengan mereka?
Dalam praktek, pendanaan riset yang independen dan non-partisan justru lebih banyak berasal dari luar negeri, baik dari institusi akademik, lembaga riset asing, maupun agen pembangunan internasional. Contoh dapat dilihat dari banyaknya program fellowship, lowongan disertasi, maupun academic grant yang ditawarkan. Namun demikian, pendanaan ini pun tidak berarti bebas kepentingan, bahkan dapat memberikan dampak yang lebih berbahaya: mulai dari brain drain, indokrinasi ideologi pembangunan, hingga berujung kepada dependensi yang berkepanjangan.
Sebagai institusi pendidikan, universitas memang bukan ditakdirkan menjadi lembaga bisnis. Kegiatan ventura lebih bertujuan untuk menghimpun dana operasional ketimbang mendukung penciptaan karya-karya intelektual.
Oleh karena itu, pendanaan penelitian dan pengabdian masyarakat yang independen, tidak terelakkan lagi, harus berasal dari partisipasi pemerintah. Jika mengambil contoh negara maju, terdapat lembaga ilmu pengetahuan nasional yang setiap tahunnya menawarkan dukungan finansial, tanpa komitmen apapun, untuk berbagai penelitian. Agaknya, untuk mencapai kondisi tersebut di Indonesia, masih jauh perjalanan yang harus ditempuh.
Dalam permasalahan lain, kebutuhan adanya “kampus rakyat” yang berkualitas juga mengemuka, dengan argumen anti-liberalisasi pendidikan menjadi jargon utama. Privatisasi pendidikan melalui peralihan status menjadi badan hukum yang memiliki kekayaan terpisah berarti memaksa universitas berpikir kreatif untuk mencari pendanaan, termasuk menghalalkan penarikan dana besar-besaran dari peserta didik.
Menjadikan peserta didik sebagai sumber pemasukan jelas bukan pilihan utama. Namun bagaimana kualitas pendidikan dan penelitian dapat dijamin jika intelektual-intelektual yang mengabdi tidak dihargai dengan kompensasi yang manusiawi? Kepada pihak mana lagi universitas harus berpaling jika pihak-pihak yang dapat menyokong dana tidak ada lagi yang dapat diandalkan?
Selain permasalahan tersebut, masih banyak lagi kendala teknis yang harus dihadapi oleh universitas. Birokrasi kampus menghambat kreativitas para intelektual, begitupula perlombaan ranking universitas dunia dapat mengalihkan perhatian dari permasalahan sebenarnya, yaitu pengembangan mental dan karakter bangsa.
Dapat disimpulkan bahwa harapan kepada universitas sebagai pembentuk diskursus peradaban begitu besar. Di satu sisi harus menjadi kampus rakyat, di sisi lain ingin berkelas internasional. Apakah harapan untuk menjadi “kampus rakyat bertaraf internasional” hanya sebatas utopia atau setidaknya keniscayaan tanpa ujung?
Pada akhirnya, berbagai diskusi filosofis dan dialog peradaban mengenai peran intelektual berujung kepada permasalahan yang membutuhkan solusi teknis dan pragmatis. Paulo Freire boleh saja beranggapan sistem pendidikan sekarang cenderung menciptakan “dehumanisasi” sehingga mengusulkan pendidikan yang menentang segala praktek, sistem kepercayaan, dan kondisi status quo yang dominan. Antonio Gramsci pun dapat mendambakan kehadiran intelektual organik yang memiliki kesadaran kritis terhadap kondisi peradaban.
Namun demikian, semuanya kembali berujung dari kapasitas universitas, sebagai basis jaringan intelektual, untuk mendayagunakan institusinya, untuk memenuhi kebutuhannya sendiri, sehingga intelektual-intelektual di republik ini dapat dengan tenang melakukan refleksi mengenai berbagai permasalahan bangsa. Itulah tantangan utama permasalahan posisi universitas dalam dialog peradaban.
Masa Depan Kebenaran dan Persahabatan
Sunday, October 5, 2008
Oleh: M. Ajisatria Suleiman
Tulisan ini merupakan versi tanpa suntingan (unedited)
dari artikel yang dimuat di Harian Kompas, 16 Agustus 2008
Sikap Pemerintah Indonesia untuk menerima Laporan Akhir Komisi Kebenaran dan Persahabatan Indonesia-Timor Leste (KKP) tidaklah mengejutkan. Laporan tersebut memang menyimpulkan bahwa pemerintah, aparat militer, dan polisi Indonesia bertanggung jawab atas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Timor Timur. Namun tindakan penerimaan, walaupun menjadi wujud pengakuan untuk pertama kalinya mengenai keterlibatan negara dalam konflik pada masa jajak pendapat sekitar tahun 1999, merupakan langkah politik yang paling logis untuk ditempuh.
Hal ini karena penerimaan atas Laporan Akhir tersebut tidak menimbulkan kewajiban hukum internasional yang dapat mengancam keamanan nasional, misalnya dengan tindak lanjut pembentukan peradilan internasional. Di sisi lain, kondisi ini tidak berarti kedua negara telah menyelesaikan kewajibannya secara penuh.
Implikasi Hukum Internasional
Menurut Laporan Akhir, terdapat bukti yang tidak diragukan bahwa milisi pro-integrasi (yang didukung oleh aparat resmi Indonesia) merupakan pelaku utama pelanggaran HAM berat. Terhadap hal ini, Pemerintah Indonesia merasa tidak khawatir akan intervensi melalui peradilan internasional. Alasannya, Kerangka Kerja (Term of Reference) yang melandasi aktivitas KKP secara tegas menyebutkan bahwa, berdasarkan semangat untuk “melihat ke masa mendatang dan pendekatan rekonsiliatif,” proses KKP tidak akan mengarah kepada penuntutan dan lebih menekankan kepada pertanggungjawaban institusi.
Meskipun demikian, patut dicermati bahwa berdasarkan Laporan Komisi Ahli (Commission of Expert) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2005, kemungkinan pembentukan peradilan internasional untuk Timor Timur tidak tertutup seluruhnya. Komisi Ahli PBB menyimpulkan bahwa terdapat kegagalan dalam proses Pengadilan HAM di Indonesia, mengkritik Peradilan Kejahatan Berat di Timor Leste, dan menuntut adanya sebuah peradilan internasional, jika tidak ada perbaikan mendasar dalam kedua mekanisme keadilan domestik dalam waktu enam bulan. Atas dasar kekhawatiran pembentukan peradilan internasional itulah, KKP dibentuk menjadi suatu lembaga unik yang bertujuan mencari kebenaran tanpa perlu berujung pada proses penuntutan dan peradilan.
Hingga kini, belum terdapat pernyataan resmi dari PBB bahwa dengan dibentuknya KKP, Laporan Komisi Ahli berarti tidak akan dipertimbangkan. Jika dikaitkan dengan status hukum Kerangka Acuan KKP yang bukan merupakan suatu perjanjian internasional (treaty), tidak ada halangan yang dapat menghentikan Dewan Keamanan PBB untuk mengeluarkan resolusi pembentukan peradilan internasional berdasarkan laporan Komisi Ahli. Pembentukan peradilan internasional sesungguhnya adalah keniscayaan.
Namun patut dicermati pula sikap politik dan pernyataan dari pemimpin Indonesia dan Timor Leste, yang mana keduanya menolak proses penuntutan lebih jauh dari apa yang sudah dilaksanakan selama ini. Pembentukan peradilan internasional sudah kehilangan momentum politik. Kedua negara tersebut sudah tentu akan menggunakan Laporan Akhir sebagai instrumen diplomasi di forum PBB untuk mencegah realisasi Laporan Komisi Ahli.
Pemenuhan Hak Korban
Satu hal yang patut dielaborasi lebih jauh dalam Laporan Akhir adalah pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM berat. Berdasarkan hukum kebiasaan internasional, sebagaimana terangkum dalam The Basic Principles and Guidelines on the Right to a Remedy and Reparation for Victims of Gross Violations of International Human Rights Law and Serious Violations of International Humanitarian Law tahun 2005 (dikenal sebagai Bassiouni Principles), terdapat tiga hak korban pelanggaran HAM berat yang harus dipenuhi: hak atas keadilan, hak atas kebenaran, dan hak atas pemulihan.
Pertama, hak atas keadilan. Terasa ironis ketika Laporan Akhir menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM berat, di dokumen yang sama terdapat kesepakatan untuk tidak menindaklanjuti fakta-fakta baru ke persidangan. Namun mengingat karakteristik Laporan Akhir yang tidak mengungkap pertanggungjawaban individu, sangat sulit disusun suatu proses penuntutan bagi pelaku baru.
Kedua, hak atas kebenaran. Dalam pemenuhan hak ini, tercakup pula hak masyarakat secara keseluruhan (society as a whole) sebagai korban kolektif dari pelanggaran HAM, sebagaimana termuat dalam Update Set of Principles for the Protection and Promotion of Human Rights through Action to Combat Impunity of 2005. Douglass Cassel, ahli hukum internasional, dalam keterangan ahlinya di hadapan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, mengatakan bahwa kebenaran tidak hanya sekedar fakta yang dikumpulkan, melainkan disusun sehingga dapat diketahui penyebab, latar belakang, konteks, dan pola pelanggaran HAM yang terjadi menjadi satu “catatan sejarah nasional.” Laporan Akhir KKP, dengan demikian, harus mampu mendapatkan legitimasi publik sebagai laporan kredibel dan imparsial yang mengungkap pelanggaran hak-hak korban.
Ketiga, hak atas pemulihan yang efektif. Pemulihan terdiri dari kompensasi ekonomi, restitusi, rehabilitasi, dan jaminan non-repetisi. Pemenuhan hak atas pemulihan efektif sangat terkait dengan proses rekonsiliasi karena berhubungan dengan sikap penerimaan para korban atas kejadian yang menimpa dirinya dan kerelaan untuk melakukan “ishlah.” Tidak adanya pertanggungjawaban individu atas pelaku menyulitkan penentuan pemberian pemulihan yang efektif pula bagi korban secara orang perseorangan.
Dengan terbatasnya mekanisme hukum yang tersedia, langkah yang kemudian dapat ditempuh dalam pemulihan hak-hak kolektif korban adalah melalui tindakan politik Pemerintah Indonesia. Sesuai rekomendasi Laporan Akhir, penyampaian ekspresi penyesalan dan maaf serta jaminan untuk mencegah kejadian yang sama terulang kembali merupakan langkah pertama, tindakan mana memiliki preseden dari negara-negara serupa yang mengalami masa konflik. Langkah ini harus diiringi dengan komitmen yang hakiki untuk membantu proses pembangunan perdamaian (peace-building) atas dasar solidaritas politik dan moral, termasuk antara lain pelayanan psikososial dan pembentukan komisi orang hilang, sebagaimana direkomendasikan oleh Laporan Akhir (Kompas, 16/07/08). Realisasi dari komitmen ini tidak dapat diukur secara yuridis, namun dapat “dirasakan” dari kesungguhan Pemerintah Indonesia dalam mempererat kemitraan.
Dalam kondisi demikian, pemenuhan hak korban yang sebenarnya merupakan kewajiban dalam hukum internasional menjadi rawan untuk dipolitisasi. Namun sejarah membuktikan sulitnya menegakkan hukum internasional karena seringkali bersinggungan dengan kepentingan politik, baik penguasa maupun negara. Faktanya, setiap konflik membutuhkan penyelesaian yang berbeda, bergantung pada situasi lokal masing-masing. Adakalanya, prinsip internasional harus ditinjau ulang dan disesuaikan, entah atas nama kearifan lokal, pragmatisme, atau sekedar kompromi politik.
Redefining Political Democracy
By: M. Ajisatria Suleiman
There is nothing exciting about the upcoming Indonesia’s General Election of 2009. It is justified for the people to be pessimistic on its significance to the future of the country.
The scandal of Bank Indonesia bribery case, involving public-elected-legislators, is at the top of the iceberg, waiting to explode. Corruption Eradication Commission is finally making its move to bring corrupt members of the House of Representatives to justice. Once just a rumor, now it is gradually confirmed that certain member of parliaments are taking side-job as “project broker.” Meanwhile, various politicians define democracy only to the extent of political narcissism and celebration of popularity, as achievements and clear vision of leadership come behind in the race to enter public office. Even the General Election Commission and the Constitutional Court are under attack for its lack of consistency and judgment in determining political parties to be participating in the upcoming election.
Once, experts believed that the 2004 General Election was the decisive moment for the consolidation of democracy of Indonesia’s post-reform era, and 2009 should be embraced as the foundation of an established political culture. Unfortunately, considering these turmoil, Indonesian people will almost certainly have to wait longer. The question is then; do we still have the patience to believe that those days would come?
Being at the point of no return in applying liberal democracy following the reformasi era, we must convince ourselves to believe that political democracy will work in this country. However, putting too many expectations on political parties would be hopeless and effort-consuming, as the present evidences are showing. Therefore, it’s time to move on from the traditional approach of political-parties-centered democracy to other contemporary approach.
The notion of political parties as the intermediary between public interest and policy making, the forum for political articulation, and the representatives of the will of the people are yesterday’s concept. It has failed to accommodate the cultural and economic diversity of the country, and also has failed to determine their position in the relations between the state, market, and society. As a result, political parties are now acting only for their own interest and thus, defying the will of their constituents.
It’s time to move beyond the traditional political system and rule of law into what Jurgen Habermas described as “deliberative democracy.” Under this theory, the purpose of democracy is not to successfully influence others to meet certain objectives and policies, as set by traditional theory of politics by the concept of “majority rules,” but to reach consensus and mutual understanding between the actors or participants of democracy.
As a consequence, public decisions must involve every elements of the society who later would bear the impact and effect, and such involvement should occur in a public discourse, free from any dominant power. This theory detaches from the traditional approach which regards the interest of the people has already been represented and embodied in the public officials, since they are elected by the people. Creating a genuine public participation, which people not only be able to elect their representatives but also influence the policy affecting them, is the result of deliberative democracy. It, in effect, undermines the importance of the role of political parties and provides the public alternative to channel their aspiration.
Delivering into practice will be the foremost challenge to make this theory work. Law Number 10 of 2004 has already established the most important legal basis, though broadly described, for the public participation in legislation making. Moreover, after years of lobbying, NGO-driven bill on freedom of information was also finally enacted. Freedom of information is another basic legal framework to promote deliberative democracy, as it provides the society to access information utilized to generate discourse and reach consensus.
While various legislations and polices has also been formulated to ensure genuine public participation, the real power of deliberative democracy is embedded upon civil society, acting as the new power representing the people which can highly empower public discourse. They, whether in the form of NGO, religious community, academic society, or mass media, bear the responsibility to educate the public concerning current public issues and facilitate them to reach consensus. The discourse can by conducted in any forum, from internet mailing list to the corner at a food stall, creating the so-called public sphere.
Similar to any other theory, deliberative democracy is still searching for the perfect model of implementation. Structural inequality becomes the biggest constraints of deliberative democracy, or any model for that matter, because creating a dominant-free discourse in the current world of various political and corporate power competing to place their interest in the policy-making process is just a utopia. Even there are civil societies confronting its nature, serving corporate interest instead of the society. Therefore, research must be intensified to learn from best practices of other country, or even Indonesia’s local region that has successfully applied this approach and has managed to correlate the procedure to the welfare of its people.
In practice, policy may not have to be reached in consensus, as upheld by the philosophical foundation, but the effort to involve the public in policy-making and decision is a compulsory and serves as an entry point to create a better political environment for Indonesian democracy, a system we should believe in.
Taking a New Look at Our Forests
By: Fika Fawzia
Jakarta Post, Sat, 07/12/2008
The REDD program is very attractive because of the financial incentives it could provide if Indonesia were to implement measures to reduce its current -- and devastating -- rates of deforestation.
However, we need to remember that REDD is still being negotiated at the international level.
Moreover, REDD is not simply a financial grant given by developed countries to developing nations for the purposes of forest conservation. It is also a financial incentive to preserve in their natural state those areas that are at risk of deforestation. In exchange for reduction in deforestation and carbon emissions, forest-rich countries will receive carbon credits.
Currently, commitments from developed countries regarding Indonesia's forests should be considered pilot or demonstration projects of REDD, not REDD per se.
With that in mind, human capacity building is not the only roadblock to implementing REDD pilot projects in Indonesia. There are three other obstacles ahead.
First, there is the challenge of which institution should have the authority to regulate REDD activities. While the Ministry of Environment is the focal point within Indonesia for the UN Framework Convention on Climate Change, it is the Ministry of Forestry that supervises forestry activities in the country. In addition, current dealings on climate-based forestry activities involve the authority of local governments -- such as Aceh and Papua -- rendering the problem more complex. For this reason, a multisector, rather than a single-turf, approach needs to be taken.
Second, land ownership conflicts involving corporations, government officials and indigenous people in forested areas are still widespread in Indonesia. Poor coordination and questionable data result in forestry permits being granted in areas where the population depends on the forest for its livelihood. This is why the government and/or project developers should consult with the local public and receive prior consent before a forested area is designated a REDD project.
Last, but not least, is the issue of benefit sharing. REDD's basic premise involves financial compensation for those who protect forests. It is too early, however, to judge whether such compensation actually helps lift those living near forests out of poverty. Even if the first two problems were taken care of, it still seems that everyone wants a piece of the carbon pie. But, in the end, is the pie worth it?
From Indonesia's experience with the Clean Development Mechanism, we know that the operational costs to validate, verify and certify reduced carbon emissions involve a large sum of money. Moreover, these processes require tedious bureaucratic steps to ensure legality.
With this fact out in the open, are we sure that poor people living near forests will benefit from REDD or other climate-based forestry activities?
Policy-makers and those involved in the REDD program must take a cautious step forward and tip the balance in favor of the people's welfare. Optimists of the climate forestry mechanism will need to ensure the transparency of cash flows generated from these projects. The main priority should be directing these flow to those really in need.
Climate change is not solely an environmental problem because at its core lies the issue of development. It's the same with our forests: Let's look at them not just as venues for offsetting carbon emissions, but as home to a diversity of species and the backbone of our country's economy.
Labels: climate change, forests, Hukum Lingkungan, REDD
Konsep dan Strategi Adaptasi Perubahan Iklim di Indonesia: Studi Kebijakan di Nusa Tenggara Barat
HukumOnline - [28/5/08]
Sepanjang sejarah, manusia telah melakukan adaptasi terhadap variasi iklim dan cuaca secara alami. Namun perubahan iklim yang disebabkan oleh manusia telah melampaui kemampuan masyarakat untuk beradaptasi.
Perubahan iklim mempunyai dampak yang sangat mengenaskan terhadap pembangunan kehidupan masyarakat miskin di dunia, apalagi mereka yang tinggal di daerah dimana iklimnya merupakan yang paling ekstrim.[1]
Indonesia, sebagai negara Non-Annex 1, tidak mempunyai kewajiban untuk menurunkan emisi gas rumah kaca secara hukum.[2] Namun demikian, yang harus menjadi perhatian dan kewajiban Indonesia adalah menjadikan upaya adaptasi perubahan iklim sebagai prioritas utama dalam pembangunan nasional, karena setidaknya dua alasan berikut ini.
Pertama, dampak perubahan iklim dapat menyampingkan hak-hak atas kebutuhan hidup manusia yang paling mendasar, yakni pangan, papan, dan sandang. Mayoritas masyarakat adat[3] dan masyarakat yang bekerja sebagai nelayan dan petani sangat bergantung kepada variabilitas cuaca terhadap mata pencaharian mereka.[4] Apabila dampak negatif dari perubahan iklim betul-betul terjadi, maka dapat dipastikan akan terjadi distorsi terhadap sumber ekonomi mereka dan mengancam hak-hak kesejahteraan mereka.
Kedua, pengabaian terhadap proses adaptasi perubahan iklim akan memperlambat proses penanggulangan kemiskinan dan pencapaian pembangunan berkelanjutan.[5] Tanpa adanya ancaman perubahan iklim pun, proses penanggulangan kemiskinan dan pencapaian pembangunan berkelanjutan di Indonesia telah mengalami proses yang lambat. Pos-pos pembangunan yang diagendakan dalam Agenda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, justru yang paling rentan terkena dampak perubahan iklim, dan paling rentan untuk mengalami pembengkakan biaya.[6]
Dengan memperhatikan kedua alasan tersebut, maka sudah sewajibnya Indonesia menjadikan adaptasi perubahan iklim sebagai agenda pembangunan nasionalnya. Mengintegrasikan unsur adaptasi perubahan iklim kepada pola kebijakan pembangunan harus dipandang sebagai strategi yang diperlukan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dalam jangka panjang.[7]
Salah satu dokumen kebijakan perubahan iklim di tingkat nasional yang dimiliki oleh Indonesia adalah Rencana Aksi Nasional dalam Menghadapi Perubahan Iklim (RAN MAPI) yang dipublikasikan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KNLH) pada November 2007.[8] Di tingkat daerah, salah satu contoh kebijakan untuk mengintegrasikan unsur adaptasi perubahan iklim sudah diterapkan oleh Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Upaya kebijakan yang dilakukan Pemerintahan NTB adalah dengan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 219 Tahun 2007 tentang Pembentukan Gugus Tugas untuk Pengarusutamaan Aspek-aspek Perubahan Iklim di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2007 (SK GUB. NTB No. 219/2007).
Konsep Kebijakan Adaptasi Perubahan Iklim di Indonesia
Dokumen RAN MAPI ini dibagi menjadi enam bab. Penjelasan mengenai strategi RAN MAPI tersebut ada di bab tiga, yang menjelaskan baik strategi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Ada tiga hal yang patut diperhatikan dalam dokumen ini, yaitu:
1) Kebijakan RAN MAPI tidak mengikat secara hukum
Meskipun kebijakan RAN MAPI telah dibentuk oleh lembaga negara yang berwenang dalam mengelola lingkungan hidup, yakni KNLH[9], akan tetapi kebijakan ini tidak dalam bentuk peraturan perundang-undangan sehingga tidak mengikat secara hukum. Pada faktanya, RAN MAPI tidak berbentuk Keputusan atau Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup, namun hanya berupa dokumen hasil penelitian saja.
Apabila RAN MAPI tersebut tidak mempunyai kekuatan yang mengikat, maka kebijakan tersebut akan lebih bersifat kebijakan umum dari pemerintah yang tidak mempunyai implikasi hukum kepada warga negaranya. Dengan demikian, tidak tidak ada unsur imperatif[10] untuk melakukan integrasi adaptasi perubahan iklim dalam kebijakan pembangunan di Indonesia.
2) Penunjukkan KNLH sebagai institusi pemimpin (lead institution) tidak tepat untuk mengintegrasikan adaptasi perubahan iklim ke dalam kebijakan pembangunan
Kewenangan untuk membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang perencanaan pembangunan merupakan kewenangan dari Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).[11] Dengan demikian, integrasi adaptasi perubahan iklim ke dalam kebijakan pembangunan akan lebih relevan apabila dipimpin oleh Bappenas.
Tidak hanya itu, KNLH tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan kebijakan mengikat bagi departemen-departemen sektoral terkait dengan adaptasi perubahan iklim. Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Departemen Pertanian, Departemen Pekerjaan Umum, bahkan Bappenas pun berada dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan tidak dalam jangkauan Kementerian Negara Lingkungan Hidup.[12]
3) Tidak ada partisipasi publik yang hakiki dalam pembuatan kebijakan RAN MAPI
Partisipasi publik yang hakiki berarti adanya pemenuhan akses informasi, akses atas keterlibatan publik, dan akses terhadap keadilan (Prinsip Tiga Akses).[13] Prinsip Tiga Akses ini adalah cara praktis untuk menjamin bahwa kebijakan-kebijakan dari pemerintah mempertimbangkan isu pembangunan berkelanjutan dan kepentingan dari masyarakat miskin.[14]
Pada saat penyusunan RAN MAPI, kebijakan tersebut melibatkan beberapa peneliti atau konsultan independen sebagai bagian dari tim editorial dokumen kebijakan tersebut.[15] Akan tetapi, pelibatan konsultan belum berarti disebut sebagai partisipasi publik dalam arti sebenarnya, karena tidak dilakukan pengumuman, konsultasi, dan pemberitahuan RAN MAPI sampai ke masyarakat yang terkena dampak langsung terkait dengan kebijakan tersebut. RAN MAPI pun dinilai kurang komprehensif karena tidak memperhatikan aspek kerentanan dari masing-masing daerah di Indonesia.
Strategi Kebijakan Adaptasi Perubahan Iklim di Provinsi Nusa Tenggara Barat
Secara geografis, wilayah NTB sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim karena mereka merupakan wilayah kepulauan yang dimana perubahan iklim sebesar 1°C saja dapat meningkatkan permukaan air laut[16] dan mengancam mata pencaharian para penduduk NTB, yang mempunyai fokus perekonomian sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata.[17]
Menyadari hal tersebut, muncul inisiatif dari Pemerintah Daerah NTB untuk melakukan adaptasi terhadap perubahan iklim dengan mengupayakan kebijakan pembangunan yang tanggap terhadap dampak negatif dari perubahan iklim. Pada Agustus 2007, Gubernur Provinsi NTB, H. Lalu Serinata, telah mengeluarkan SK Gubernur No 219 Tahun 2007 tentang Pembentukan Gugus Tugas untuk Pengarusutamaan Aspek-aspek Perubahan Iklim di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2007. Ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam kebijakan ini:
1) Bentuk kebijakan merupakan mandat tegas untuk mengintegrasikan adaptasi perubahan iklim kepada kebijakan pembangunan daerah
Kebijakan yang ada di Provinsi NTB disusun dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Daerah, yakni dalam hal ini adalah dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur. Meskipun tidak dalam bentuk Peraturan Daerah[18], bentuk ini diakui dalam hierarki peraturan perundang-undangan[19]. Gubernur NTB mempunyai wewenang untuk mengeluarkan surat keputusan ini karena dia mempunyai wewenang untuk merencanakan dan mengendalikan pembangunan di daerah Provinsinya, dan juga mempunyai wewenang untuk melakukan pengendalian lingkungan hidup.[20]
Implikasi hukum yang terjadi adalah, terdapat mandat yang tegas untuk betul-betul mengintegrasikan upaya adaptasi perubahan iklim kepada kebijakan pembangunan. Hal ini karena Gugus Tugas mempunyai fungsi yang tegas untuk mendorong pengarusutamaan aspek-aspek dan dampak perubahan iklim pada jajaran pemerintah, sektor swasta dan masyarakat dan mengembangkan strategi adaptasi dan mitigasi sesuai dengan karakteristik daerah. Dalam menjalankan tugasnya, Gugus Tugas melaporkan hasil pelaksanaan tugas-tugasnya tersebut kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat.[21]
2) Proses penyusunan kebijakan sudah melibatkan masyarakat secara aktif
Ide awal untuk pembentukan Gugus Tugas ini dimulai dari unsur lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan di daerah NTB, yakni WWF Indonesia Program NTB.[22] Selanjutnya, pemerintah daerah NTB sepakat untuk membentuk Gugus Tugas tersebut dan juga melibatkan unsur anggota masyarakat ke dalam Gugus Tugas, yakni dari WWF Indonesia Program NTB, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB, dan Lembaga Transform Indonesia, dimana ketiganya merupakan unsur lembaga swadaya masyarakat
Pelibatan unsur masyarakat ini ke dalam anggota Gugus Tugas berarti sudah memberikan jaminan secara hukum untuk adanya partisipasi publik dan mereka juga bisa melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap kebijakan ini
3) Sudah ada pengaturan mengenai mekanisme pembiayaan kegiatan adaptasi perubahan iklim
Poin penting yang juga harus disorot dalam SK Gubernur ini adalah, adanya ketentuan mekanisme pembiayaan upaya adaptasi perubahan iklim yang dibebankan kepada pos Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) NTB dan sumber-sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTB Tahun Anggaran 2007.
Yang patut dijadikan contoh dalam hal ini adalah adanya kemauan politis dari Pemerintah Daerah untuk betul-betul mengupayakan mekanisme pembiayaan adaptasi perubahan iklim dari APBD mereka. Ini merupakan hal yang berani, karena mereka termsuk Provinsi termiskin di Indonesia[23], dan apabila kita memakai APBD dan APBN Tahun 2005 sebagai tolak ukur, Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) NTB hanya sekitar 6,7 % dibandingkan dengan total Penerimaan Negara pada Tahun 2005.[24]
Pelajaran yang Dapat Diambil
Dengan melihat konsep kebijakan perubahan iklim di tingkat nasional dan membandingkannya dengan strategi kebijakan yang diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka setidaknya ada tiga hal yang dapat dipelajari dari perbandingan tersebut.
1) Perlunya kebijakan yang dimandatkan secara tegas dalam bentuk peraturan perundang-undangan
Kebijakan untuk mengintegrasikan upaya adaptasi perubahan iklim ke dalam kebijakan pembangunan akan lebih efektif apabila kebijakan tersebut dimandatkan secara tegas dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Di tingkat nasional, lebih tepat apabila kebijakan tersebut dibentuk dalam tingkat Peraturan Presiden atau yang lebih tinggi di atasnya, karena kebijakan perubahan iklim bersifat lintas-sektor dan tidak bisa hanya terfokus oleh satu departemen saja (misalnya seperti KNLH saja). Di tingkat daerah, meskipun peraturan di tingkat kepala daerah dinilai cukup, namun akan lebih baik apabila peraturan tersebut dibentuk dalam bentuk Peraturan Daerah agar kekuatan mengikatnya lebih kuat.
2) Perlunya pembentukan kelompok kerja atau komisi perubahan iklim di tingkat daerah
Pembentukan kelompok kerja atau komisi yang berkaitan dengan perubahan iklim lebih tepat dibentuk di tingkat daerah. Hal ini karena daerah yang lebih mengerti situasi dan kondisi serta kerentanan daerah tersebut terhadap dampak negatif perubahan iklim, serta pemerintah daerah yang lebih mengerti mana prioritas pembangunan di daerah masing-masing. Selain itu, proses pelibatan masyarakat akan lebih mudah diterapkan di tingkat daerah karena masyarakat di daerah tersebut itulah yang akan lebih merasakan dampak langsung dari suatu kebijakan. Kebijakan yang sentralistis tidak akan efektif dalam menghadapi keadaan pluralistis di Indonesia[25], terlebih lagi dalam konteks menanggulangi dampak negatif dari perubahan iklim guna mencapai pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
3) Perlunya mekanisme pembiayaan untuk pelaksanaan program-program adaptasi perubahan iklim
Mekanisme pembiayaan upaya adaptasi perubahan iklim perlu menjadi salah satu pos dalam APBN atau APBD, atau setidaknya terintegrasi dalam anggaran masing-masing departemen/lembaga agar program-program dan strategi adaptasi perubahan iklim di Indonesia dapat tercapai. Meskipun sudah ada mekanisme pembiayaan adaptasi perubahan iklim dari negara-negara maju, Indonesia harus bisa melepaskan ketergantungannya kepada mereka agar tercapainya keberlanjutan ekonomi yang ditunjang perlindungan ekologi di Indonesia
Rekomendasi
Inisiatif dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu dijadikan acuan untuk mereplikasikan kebijakan tersebut ke dalam daerah-daerah lain di Indonesia. Rekomendasi yang dapat diberikan adalah:
1) Pembentukan komisi perubahan iklim lebih tepat diterapkan di tingkat pemerintah daerah, karena pemerintah daerah yang lebih mengerti situasi dan kondisi riil di lapangan serta merekalah yang dapat melakukan penilaian terhadap kebutuhan adaptasi dan kerentanan terhadap perubahan iklim di daerah mereka masing-masing.
2) Pembentukan komisi perubahan iklim tersebut lebih tepat diformulasikan dalam bentuk Peraturan Daerah, karena merupakan bentuk peraturan perundang-undangan yang lebih konkrit dan mengikat secara hukum.
3) Pemerintah pusat perlu mendorong upaya-upaya pengintegrasian adaptasi perubahan iklim ke dalam kebijakan pembangunan nasional melalui kebijakan pembangunan daerah masing-masing agar kebijakan perubahan iklim tersebut lebih mendasar dan tepat guna.
4) Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah perlu menyusun mekanisme pembiayaan sendiri sehingga tidak bergantung kepada negara maju, agar Indonesia mandiri dan siap untuk menghadapi tantangan dari perubahan iklim dan tetap mampu mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang sebenarnya.
----
[1] Sebagai contoh, Banglades adalah salah satu delta (muara sungai) terbesar di dunia, negara yang dikelilingi oleh 230 jaringan sungai yang tidak stabil dan sebagian besar wilayahnya kurang dari 10 meter di atas permukaan air laut. Banglades juga merupakan salah satu negara termiskin di dunia, dimana 50% populasinya hidup dalam kemiskinan dan 51% dari anak-anak mereka dikategorikan malnutrisi. Dampak perubahan iklim yang ekstrim adalah adanya banjir mengenaskan yang dapat mempengaruhi produktifitas dan ketahanan pangan mereka, dan berkurangnya air bersih dimana penyakit yang berkaitan dengan air (waterborne diseases) saat ini pun sudah bertanggungjawab terhadap 24% dari kematian di Banglades. Lihat Veena Khaleque, “Bangladesh is paying a cruel price for the west’s excesses”, The Guardian,
Labels: Hukum Lingkungan, kebijakan pembangunan, perubahan iklim
SHIFTING THE TORTURE DEBATE
Wednesday, June 18, 2008
M. Ajisatria Suleiman
Jakarta Post, 18 June 2008
The current international discourse on torture, triggered by the “war against terror” committed by the United States and its allies, has diverted global attention to questions irrelevant to its prevention in the context many countries, including Indonesia. The leaks concerning incidents in Abu Ghraib or Guantanamo might have driven the issue of torture to the top of the human rights agenda. However, regrettably, the global discourse over the last several years has been dominated by the criticism charged to the United States’ practice. The issues that many countries are facing, such as Indonesia, are meanwhile underreported.
In order to meet the purpose of fighting international terrorism following the 9/11 tragedy, a relatively old debate has again emerged: may state torture suspect to save life of many innocents? Whether, and under what conditions, the use of force amounting to torture in the interrogation of suspected terrorists is compatible with the law? The worrying debate is usually supported with the so-called “ticking bomb scenario,” wherein a hypothetical captured terrorist with knowledge of the whereabouts of a timed bomb that could kill many people may reveal its location under torture. The question arises, "in those circumstances, can we use torture?
Under one view, torture could not be justified or excused by the fact that it is applied in order to prevent the death of innocent persons because human dignity is inviolable under any circumstances, and torture is the most severe violation of it. The inviolability of human dignity leaves no room for balancing opposing interests. This absolute prohibition establishes the foundation for banning torture under any circumstances in criminal law. Any exception to this position would implicate the risk of abuse and open the door to a dangerously slippery road.
According to the opposing view, the application of 'preventive torture' may be justified or excused if it is the last resort to prevent the death of innocents. This opinion was mainly based on the assumption that the omission of torture in situations which could infringe the human dignity of the hostage or the victim of the terrorist attack. It was submitted that not only does torture itself violate human dignity of the kidnapper, but the omission of torture also infringes the human dignity of the hostage. According to this view, the conflict between the dignity of the kidnapper and the dignity of the hostage has to be resolved in favor of the latter.
As interesting as this discussion may lead to, whether torture can be justified under certain circumstances draw necessary attention away from the larger frequency of torture that takes place in the Indonesian criminal justice systems as a result of poor state policy, systemic lack of controls, and inadequate forms of redress combined.
The fact is, torture happens everyday in Indonesia. Indeed, the use of torture by political and military leaders is a long and sad history of barbarity, especially during the era of the New Order regime. Although the government has never admitted that its interrogation methods amount to torture as defined under international law, many Indonesian have been subjected to torture, often resulting in permanent psychological and physical trauma, and even death.
What should be noted in Indonesia is that the vast majority of torture victims have no connection with terrorism or political crime. Almost every “ordinary people” (those who do not have political or economic backing) arrested for a criminal offence can expect, at the very least, serious maltreatment. Failure to confess could results in torture. Yet most public discourse on human rights does not concern the use of torture to extract information or confessions from suspected burglars or murderers--in other words, in the context of "ordinary crime,” when torture is almost invariably used. Thus, as committing torture is likely to be considered as business as usual, it would not become an overstatement to declare that torture in Indonesia has become the most serious “forgotten crime.”
The first and foremost action to be taken in order to prevent torture in Indonesia is raising awareness of the society, especially legal community, of the grave character of torture. Many people, including police officers, lawyers, legal scholars, and even human rights activists, still get confused in distinguishing “torture” and “maltreatment.” Ironically, those are the people who should legislate and enforce the law as well as empower the society to combat the practice of torture.
According to The United Nation Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman and Degrading Punishment (“CAT”), there are several main elements of torture, which are: (a) acts which intentionally inflict severe physical or mental pain or suffering; (b) for an illicit purpose; (c) committed, consented or acquiesced to by a public official; (d) not arising only from, inherent in, or incidental to lawful sanctions. These elements of crime are different from maltreatment, as established under the Indonesian Penal Code, which can be committed regardless its perpetrators, either state officials or civilian, and its purpose. The inability to differentiate torture and maltreatment could result in eliminating the “special characteristic” of torture as governed by international law, under which the crime has already received the status of hostis humanis generis, enemy of all mankind, taking into account its grave cruelty.
The Indonesian Constitution of 1945 actually has already prohibited the act of torture. In fact, torture is regarded as one of the “non-derogable rights,” a set of human rights that state can not derogate its obligations to protect, respect, and fulfill, regardless the situation. Again, lack of understanding and ignorance on torture result in the failure to formulate this provision into legislations, policies, and state officials conducts.
This is the issue that Indonesia is facing, not a philosophical discourse between deontologist and utilitarian view about the conditional necessity of torture. We, Indonesian, did not to be cynically reminded by Nietzsche, as he wrote in his book, that through most of human history (in Indonesia), there was no taboo on torture, and so no need to limit the cruelty that nature has given us.
Paradoks Munarman
Tuesday, June 10, 2008
by: M. Ajisatria Suleiman
Coretan ini tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan satu orang pun. Pun tulisan ini juga tidak bertujuan untuk membahas perdebatan ideologis pluralisme vs. fundamentalisme yang belakangan semakin mengemuka, terutama pasca insiden Monas. Tulisan ini hanya mencoba memberikan analisis terhadap karakter “aktivis” pada umumnya.
Saya pribadi tidak mengenal dan belum pernah berbincang dengan Munarman. Nama Munarman hanya saya kenal melalui kiprahnya sejak berkecimpung di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) hingga menjadi Panglima Komando Laskar Islam (KLI). Namun ada yang menarik jika kita melihat perkembangan pribadi beliau hingga saat ini.
Selama ini Munarman dikenal sebagai aktivis demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), anti kekerasan negara, dan bahkan sempat menjadi “panglima” YLBHI, lembaga yang dikenal “sekuler.” Namun perubahan sikap pribadi beliau hingga menjadi tokoh terdepan barisan Islam garis keras cukup mengundang pertanyaan yang menarik: bagaimana mungkin seorang yang sudah berjanji untuk menjunjung pluralisme bisa mengubah ideologinya menjadi berhaluan radikalisme? Pertanyaan ini digunakan untuk menganalisis karakter aktivis pada umumnya.
Aktivis dikenal sebagai golongan orang yang sangat menjunjung idealismenya. Apakah sebagai aktivis demokrasi, aktivis anti-globalisasi, aktivis pendidikan, aktivis anti mafia peradilan, atau apapun pandangan yang dianutnya. Salah satu karakter utama dari seorang aktivis adalah kepercayaannya yang begitu tinggi terhadap suatu nilai-nilai ideal, bahkan terkadang utopis. Kepercayaan yang begitu tinggi terhadap prinsip yang dianutnya membuat seorang aktivis cenderung berpikiran sempit, karena ia merasa bahwa hanya tatanan yang ideal yang berada dalam proyeksinya itulah yang harus diwujudkan. Dengan demikian, tatanan-tatanan lain yang bertentangan atau praktek yang tidak sesuai dengan prinsipnya harus dianggap salah, tanpa mampu mengakomodasi pemikiran lain yang berseberangan.
Sebut saja, aktivis demokrasi akan menentang segala bentuk otoritarianisme, aktivis anti-globalisasi akan menolak segala wujud pasar bebas, atau aktivis wanita akan menganggap segala hal yang merugikan wanita sebagai diskriminasi gender.
Sebenarnya tidak ada yang salah dengan berpikir idealis dan utopis. Gagasan pembaruan hanya lahir dari visi yang jernih, yang tidak tercampur dengan keiinginan kompromistis untuk menyesuaikan dengan keadaan. Bahkan, sosok idealis harus dianggap sebagai sosok penyeimbang di tengah masyarakat yang semakin pragmatis ini. Sebagai contoh, pemikiran mengenai hukum alam (natural law) pun sejak mulai dipopulerkan oleh Grotius kerap dikritik sebagai pemikiran yang tidak membumi, tidak mampu melihat kenyataan, dan tidak mungkin diterapkan dalam dunia nyata. Pada kenyataannya, justru karena sarat dengan nilai-nilai filosofis-idiil itulah pemikiran mengenai hukum alam tetap bertahan hingga saat ini, bahkan menjadi pondasi utama keberlakuan hukum internasional modern.
Menjadi permasalahan seorang aktivis-idealis tidak mau membuka pemikirannya terhadap gagasan lain yang mungkin berseberangan. Menjadi permasalahan ketika seorang aktivis-idealis tidak merelakan waktunya sejenak saja untuk mencerna pemikiran yang berseberangan dengan pandangannya, melakukan refleksi, mencoba menemukan kekuatan (dan kelemahan) dari ide lain tersebut, dan kemudian baru membuat argumentasi bantahan. Menjadi permasalahan ketika seorang aktivis-idealis tidak memberanikan dirinya untuk keluar dari zona nyaman dirinya dan menguatkan tekadnya untuk mencoba berpikir dari kacamata yang berbeda.
Siapa bilang aktivis harus selalu hidup susah? Pada kenyataannya, seorang aktivis justru memiliki hidup yang sangat nyaman. Ia selalu berada pada suatu alam pemikiran yang tidak mengharuskan dirinya untuk menantang dirinya sendiri karena ia sudah terlalu percaya dengan keyakinannya. Seorang aktivis tidak akan terbebani oleh kehidupan karena ia merasa sudah berjuang sedemikian keras untuk mempertahankan keyakinannya. Apabila perjuangan itu mengalami kegagalan, setidaknya ia merasa puas dan nyaman terhadap dirinya sendiri karena sudah mempertahankan prinsipnya.
Cobalah mereka yang mengaku aktivis mempertanyakan hal ini kepada dirinya sendiri. Beranikah seorang aktivis lingkungan hidup keluar dari kacamata hijaunya dan mencoba berpikir dari perspektif perusahaan? Beranikah seorang aktivis HAM berpikir dari kacamata seorang pejabat negara yang harus mengambil keputusan untuk melakukan kekerasan untuk meredam konflik? Tampaknya pertanyaan dasarnya adalah, beranikah aktivis mengambil pandangan dari kacamata pemikiran yang berseberangan? Jika berani, aktivis tersebut sudah keluar dari zona nyamannya untuk menemukan jawaban yang sejati.
Saya rasa hal ini lah yang terjadi pada Munarman. Sepanjang hidupnya, ia selalu berada pada zona nyamannya sebagai aktivis HAM. Ia sangat menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, HAM, dan pluralisme sehingga sudah menobatkan hal-hal tersebut sebagai harga mati. Namun ketika suatu saat ia melihat dunia lain yang berbeda, dunia fundamentalisme agama, ia dapat dengan mudah terseret dan terbawa ombak sehingga tidak lama kemudian menjadi bagian dari pemikiran yang berseberangan tersebut. Ternyata, di balik sosok aktivis yang berprinsip teguh seperti Munarman, tertanam jiwa yang labil yang mudah dipengaruhi. Dan apabila aktivis sudah terpengaruh dengan pemikiran baru, ia akan melakukan segala cara apapun untuk mempertahankan keyakinan barunya tersebut. Layaknya Munarman yang langsung naik pangkat menjadi Panglima Komando Laskar Islam.
Perubahan drastis seperti ini saya yakini tidak hanya terjadi pada Munarman. Mereka yang selama ini berpikir menggunakan kacamat sempit pun akan mengalami hal yang sama apabila berada pada posisi Munarman. Mereka yang tidak berani berpikir dengan kacamata tetangga justru adalah mereka yang akan mudah terbawa arus. Dengan pendekatan persuasif yang tepat, seorang garda terdepan anti-globalisasi dapat menjadi penjual pasar bebas teraktif. Layaknya seorang santri yang terkekang dan tidak pernah keluar dari pesantren dan masjid, begitu ia melihat dunia hedonis bergelimang narkoba dan wanita, ia bisa langsung “kalap” dan membabi-buta.
Itulah Paradoks Munarman: suatu paradoks yang timbul akibat dari keengganan diri kita untuk keluar dari zona nyaman, suatu paradoks yang menolak diri kita untuk berpikir dengan menggunakan kacamata yang berbeda. Itulah penyakit utama aktivis. Jadi jangan heran jika di Indonesia, banyak sekali aktivis-aktivis yang tiba-tiba saja berubah menjadi pembela prinsip-prinsip yang selama hidupnya selalu ditentangnya.
Kotak Pandora Negara Pedagang
by: M. Ajisatria Suleiman
Pada 24 Maret 2008, setelah melalui salah satu proses pengujian UU yang paling kompleks dalam sejarah Mahkamah Konstitusi (“Mahkamah”), Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 22 Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UUPM”) bertentangan dengan UUD 1945. Tulisan ini mencermati salah satu pertimbangan hukum Mahkamah mengenai inkonstitusionalitas pasal tersebut yang dapat membuka “kotak pandora” mengenai penerapan hukum ekonomi internasional dalam sistem hukum Indonesia.
Perdebatan mengenai Pasal 22 UUPM pada dasarnya terfokus pada apakah pemberian hak atas tanah yang “dapat diperpanjang di muka sekaligus” bertentangan dengan UUD 1945, terutama dengan “hak menguasai negara” sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945. Yurisprudensi Mahkamah menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan “hak menguasai negara” adalah merumuskan kebijakan (beleid) melakukan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengawasan (toezichthoudensdaad) dan pengelolaan (beheersdaad).
Mahkamah menyatakan bahwa pemberian hak atas tanah yang dapat diperpanjang di muka sekaligus dapat melemahkan hak menguasai negara pada bidang pengawasan (dalam hal kapasitas negara untuk membatalkan atau menghentikan hak-hak atas tanah tersebut) dan bidang pengelolaan (dalam hal pemerataan untuk memperoleh hak atas tanah secara adil).
Mahkamah kemudian mencoba mengaitkan kesimpulan tersebut dengan Pasal 32 UUPM yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa penanaman modal antara negara dengan penanam modal yang menggunakan forum arbitrase internasional. Menurut Mahkamah, ketentuan demikian semakin melemahkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi.
Alasannya, tatkala pemerintah mencoba menghentikan atau membatalkan suatu hak atas tanah, maka ia bertindak atas nama negara dalam kualifikasi pemegang kedaulatan (ius jure empirii). Legalitas tindakan tersebut hanya dapat diuji dalam lingkungan peradilan tata usaha negara. Sementara itu, pengujian tindakan pemerintah di hadapan arbitrase internasional hanya dapat dilakukan ketika negara sedang bertindak dalam kualifikasi sebagai pedagang atau subyek perdata biasa (ius jure gestiones). Lebih jauh lagi, Mahkamah mengatakan “seharusnya klausul penyelesaian sengketa melalui arbitrase dicantumkan dalam rumusan kontrak, kasus demi kasus, bukan dalam perumusan undang-undang yang berlaku umum dan bersifat permanen yang justru mempersulit Pemerintah sendiri.”
Sangat disayangkan Mahkamah tidak melanjutkan pendapat tersebut dan langsung meloncat ke argumen lain. Namun demikian, apabila dikaji lebih mendalam, dapat disimpulkan secara implisit bahwa Mahkamah menentang pengujian atas tindakan administrasi negara (seperti pemberian ijin dan pemberian hak atas tanah) di hadapan arbitrase internasional karena mengurangi kedaulatan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945.
Permasalahannya, ketentuan hukum dan praktek komunitas internasional, termasuk Indonesia, sangat bertolak belakang dengan kesimpulan Mahkamah tersebut.
Saat ini, Indonesia merupakan negara peserta dari Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of Other States yang diratifikasi dengan UU No. 5 tahun 1968. Konvensi tersebut menyediakan forum arbitrase internasional antara negara dengan penanam modal di negara tersebut dengan difasilitasi suatu lembaga internasional yang dikenal dengan nama ICSID. Indonesia sendiri menunjuk ICSID sebagai forum penyelesaian sengketa investasi sebagaimana tercantum dalam formulir persetujuan penanaman modal yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Konvensi ini tidak membedakan kualifikasi tindakan suatu negara, sehingga batas antara negara sebagai pemegang kedaulatan (ius jure empirii) dengan negara sebagai pedagang (ius jure gestiones) semakin kabur. Dalam perkara klasik Kartika Plaza (Republik Indonesia v. Amco Asia Corp), pemerintah Indonesia digugat karena melakukan pencabutan lisensi penanaman modal dari satu investor asing. Dalam perkara ini, Republik Indonesia dikalahkan. Yang menarik, tindakan pemerintah yang dipermasalahkan adalah tindakan pemberian lisensi yang notabene-nya adalah suatu tindakan sebagai pemerintah negara berdaulat karena hubungan hukum yang tercipta adalah antara pemberi ijin dengan penerima ijin. Permasalahan akan berbeda apabila tindakan yang dipermasalahkan adalah dalam suatu hubungan kontraktual.
Jika penafsiran Mahkamah dilanjutkan, maka kotak pandora yang terbuka akan bergulir terkait dengan berbagai permasalahan konstitusional terhadap beberapa permasalahan hukum internasional.
Pertama, apakah pengujian tindakan negara sebagai pemegang kedaulatan di forum arbitrase internasional dianggap inkonstitusional? Jika mengikuti logika berpikir Mahkamah dalam pertimbangan hukum pengujian UUPM, maka jawabannya adalah iya, pengujian tersebut inkonstitusional. Implikasinya secara sederhana, sangat dimungkinkan Pasal 32 UUPM di kemudian hari dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Namun jika hal demikian sampai terjadi, perlu dipikirkan pula dampaknya terhadap nasionalisasi yang akan dilakukan oleh Republik Indonesia karena tindakan tersebut melahirkan kewajiban bagi negara (responsibility of the state) dalam hukum internasional untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan.
Kedua, bagaimana konstitusi mengikuti perkembangan hukum ekonomi internasional yang bergerak dengan sangat dinamis? Jika konstitusi ditafsirkan secara rigid, hal ini akan kontraproduktif dengan keaktifan partisipasi pemerintah dalam forum-forum dan perjanjian internasional. Perkembangan hukum ekonomi internasional dewasa ini berlangsung sangat pesat sehingga membutuhkan penafsiran konstitusional yang dinamis pula. Sebagai contoh, forum penyelesaian sengketa di World Trade Organization (WTO) memiliki kewenangan untuk mengadili produk hukum suatu pemerintahan berdaulat. Dalam perkara Mobil Nasional yang diperiksa pada panel WTO misalnya (Indonesia v. Jepang, Uni Eropa, dan Amerika Serikat), Keputusan Presiden No. 42 tahun 1996 dinyatakan bertentangan dengan perjanjian WTO. Padahal, Keputusan Presiden tersebut memiliki karakter pengaturan yang mengikat warga negara secara umum (regeling). Pertanyaan konstitusionalnya kemudian adalah apakah Keputusan Presiden tersebut masih berlaku dalam sistem hukum di Indonesia?
Ketiga, bagaimana hubungan antara hukum nasional dengan hukum internasional dalam perspektif konstitusi? Berbagai permasalahan di atas akan dapat terjawab apabila terdapat suatu konsep hubungan yang jelas antara hukum internasional dengan hukum nasional: apakah keduanya merupakan satu kesatuan sistem hukum (monisme) atau terpisah (dualisme). Pun apabila dianggap sebagai dua sistem hukum yang berbeda, manakah yang lebih tinggi kedudukannya, hukum nasional atau hukum internasional? Mahkamah sendiri telah beberapa kali memanfaatkan hukum internasional sebagai landasan putusannya, misalnya dalam pengujian asas retroaktif pada UU tentang Tindak Pidana Terorisme; hak pilih dan dipilih mantan anggota PKI dalam UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPD; serta pemberian amnesti dalam UU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Mahkamah berdalil bahwa ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dimanfaatkan adalah hukum kebiasaan internasional dan prinsip hukum yang diakui secara internasional.
Jika memang demikian, lalu dimana letak kedaulatan rakyat? Dapatkah keiinginan kolektif rakyat Indonesia dibatasi oleh prinsip internasional? Atau sebaliknya, mungkinkah konstitusi yang dibentuk secara demokratis membatalkan suatu ketentuan hukum internasional? Itulah pertanyaan yang harus dijawab dari kotak Pandora yang sudah terlanjur dibuka. Pertanyaan tersebut tidak hanya menarik untuk dikaji secara filosofis oleh ahli hukum saja, namun juga oleh siapapun karena sudah masuk pada tataran praktis yang menyangkut hak warga negara, kepentingan ekonomi, dan kesejahteraan rakyat.
Krisis Kedelai dan Hukum Internasional
by: M. Ajisatria Suleiman
Tidak banyak masyarakat yang mengaitkan krisis kedelai yang melanda Indonesia beberapa waktu lalu dengan sistem hukum internasional yang berlaku. Padahal hukum internasional di bidang perdagangan produk pertanian dewasa ini telah menjelma menjadi suatu regulasi yang sangat kompleks. Hukum internasional tidak lagi menjadi urusan para diplomat saja namun harus menjadi perhatian seluruh lapisan masyarakat. Berbagai pengaturan internasional ternyata berdampak langsung bagi kerugian petani kedelai dan produsen tahu-tempe di Indonesia.
Salah satu penyebab dasar krisis kedelai ini adalah ketergantungan yang sangat besar terhadap kedelai impor. Ketika harga kedelai di pasar komoditi dunia naik, Pemerintah Indonesia tidak kuasa menahan kenaikan harga kedelai di dalam negeri (Kompas, 17/01/08). Ketergantungan yang berlebihan terhadap produk impor ini sudah disadari Pemerintah membahayakan ketahanan pangan.
Dari kebutuhan kedelai nasional sekitar 1,8-2 juta ton, sekitar 60 persen dipenuhi dari impor. Produksi kedelai domestik terus mengalami tren penurunan, bahkan pada tahun 2003 produksinya hanya 671.600 ton. Bandingkan dengan tahun 1992 yang mencapai 1,8 juta ton (Sumber: Departemen Pertanian RI). Turunnya gairah petani untuk menanam kedelai tidak lain dipicu oleh masuknya kedelai impor dengan harga yang sangat murah.
Mengapa ketergantungan Indonesia terhadap kedelai impor menjadi sangat besar? Mengapa kedelai impor dapat masuk ke Indonesia dengan harga yang sangat murah? Jawabannya dapat dikembalikan kepada perubahan sistem pertanian dunia yang mengalami perubahan signifikan dengan berlakunya Perjanjian Pertanian World Trade Organization (WTO) yang disahkan pada tahun 1994. Indonesia sendiri meratifikasi perjanjian tersebut pada tahun yang sama.
Ketidakadilan Perjanjian Pertanian WTO
Sistem perdagangan yang diatur dalam Perjanjian Pertanian WTO dikritik oleh banyak pihak sebagai suatu ketidakadilan global (global injustice) yang hanya mementingkan kepentingan negara maju, termasuk pada sektor pertanian.
Perjanjian Pertanian WTO yang merupakan pondasi berlakunya liberalisasi pertanian sebenarnya memiliki tiga pilar utama: akses pasar (market access), dukungan domestik (domestic support), dan subsidi ekspor (export subsidy). Namun demikian, konsep liberalisasi ini hanya terfokus pada pilar pembukaan akses pasar yang menyebabkan kemudahan impor dan tarif bea masuk yang sangat murah. Hal ini yang kemudian memicu serbuan impor dan penurunan harga impor dari negara maju.
Sementara itu, pilar subsidi ekspor dan dukungan domestik diabaikan. Padahal melalui dua pilar inilah, negara maju melakukan subsidi yang berlebihan kepada petani mereka yang memiliki lahan yang lebih luas dan berpendapatan tinggi. Dengan pembukaan akses pasar yang tidak diikuti dengan penghapusan subisdi negara maju, pebisnis dari Amerika Serikat misalnya, dapat mengimpor kedelai yang umumnya hasil rekayasa genetika (genetically modified foods) dengan subsidi besar-besaran dari pemerintahnya sehingga menghasilkan harga yang sangat murah. Produk pertanian dari negara berkembang tidak akan mampu menyainginya.
Selain itu, perlakuan khusus (special and differential treatment) yang diperoleh negara berkembang ternyata dianggap tidak efektif dan kurang fleksibel (Apriantono: 2007, 454). Ekspor produk pertanian dari negara berkembang pun masih terbentur perjanjian WTO lainnya yaitu mengenai sanitary dan phytosanitary (SPS) yang mengatur standar kesehatan manusia, hewan, dan tanaman. Standar internasional demikian tentu sangat sulit dipenuhi oleh petani dari negara berkembang.
Alhasil, pasar pertanian negara maju relatif masih tertutup dari eskpor negara berkembang. Di sisi lain, negara maju sangat menikmati liberalisasi pertanian dengan terbukanya pasar negara berkembang. Dengan kata lain, hukum internasional disusun untuk menciptakan liberalisasi pertanian yang hanya menguntungkan negara maju, sementara negara berkembang hanya berperan sebagai penonton.
Ketidakadilan ini memicu diluncurkannya Putaran Pembangunan Doha tahun 2001 sebagai komitmen bersama negara maju dan negara berkembang untuk menjadikan perdagangan sebagai kunci dari pembangunan dan kesejahteraan. Putaran ini pun sempat nyaris gagal ketika tidak tercapai kesepakatan antara kedua kubu tersebut pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) di Cancun tahun 2003 dan di Hong Kong tahun 2005.
Reformasi Hukum Pertanian Internasional
Pengurangan subsidi negara maju menjadi fokus dari proposal amandemen Perjanjian Pertanian. Berkat kegigihan negara berkembang, pasca KTM Hong Kong beberapa negara maju sudah mengumumkan niatnya untuk menurunkan subsidi pertanian. Amerika Serikat menawarkan pemotongan total subsidi kepada petaninya yang termuat dalam amandemen farm bill yang sedang dibahas di Congress. Uni Eropa juga menawarkan pemotongan keseluruhan jumlah subsidinya sampai sekitar 70 persen. Pengurangan itu nampak sangat drastis, dua negara besar itu pun terlihat menunjukkan niat baik agar perundingan Putaran Doha berjalan kembali. Namun keadaan ini justru dapat membuat sulit posisi negara berkembang karena mereka juga dituntut untuk menurunkan tawarannya.
Indonesia sendiri menjadi motor dari kelompok G-33 yang memperjuangkan gagasan baru mengenai perlakuan khusus bagi negara berkembang. Gagasan tersebut tertuang ke dalam konsep Special Products (SP) yang menginginkan agar sejumlah produk pertanian memperoleh fleksibilitas penurunan tarif, dan Special Safeguard Mechanism (SSM) sebagai perlindungan sementara dari ancaman serbuan impor dan penurunan harga impor. Saat ini, proposal tersebut sudah mendapat dukungan dari Uni Eropa dan kelompok G-10 yang dipimpin Brazil.
Dengan mulai terlihatnya beberapa kesepakatan antara negara-negara peserta perundingan, bukan tidak mungkin Putaran Doha menyangkut perjanjian pertanian akan dapat diselesaikan.
Tantangan Indonesia
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum internasional telah mengatur sedemikian rumitnya sistem pertanian global yang memiliki dampak besar bagi Indonesia. Dengan semakin terkaitnya aktivitas ekonomi, hukum internasional harus menjadi aspek yang tidak boleh terlupakan dalam upaya untuk membangun pertanian Indonesia yang bertujuan untuk memacu pembangunan dan menciptakan kesejahteraan. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi diplomasi Indonesia dalam membentuk hukum yang berorientasi keadilan global. Namun demikian, penguatan kapasitas domestik harus menjadi fokus yang utama karena tanpanya, Indonesia tidak mungkin memiliki sesuatu untuk diperjuangkan pada fora internasional.
Semoga krisis kedelai ini dapat membuka kepedulian kita semua.